Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63977/PP/M.XIB/16/2015, tanggal 23 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pajak Masukan tersebut menurut Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun hasil klarifikasi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut dinyatakan “Tidak Ada”, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui PKP penjual dan dilengkapi bukti pemungutan Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding besarnya PPN yang kurang dibayar Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebagai berikut:
PPN Kurang Dibayar Sesuai KEP-1923/WPJ.19/2013
|
Rp |
467.214.995,00
|
Dikurangi:
|
|
|
-
|
Koreksi PPN atas Biaya Warranty
|
Rp |
369.976.813,00
|
-
|
Koreksi PPN Masukan
|
Rp |
97.238.182,00
|
PPN yang Kurang Dibayar
|
Rp |
Nihil
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Juni 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63977/PP/M.XIB/16/2015, tanggal 23 September 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1923/WPJ.19/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00401/207/09/091/12 tanggal 13 November 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00261/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama PT. Trakindo Utama, NPWP 02.025.873.7-091.000, beralamat di Gedung TMT I Lantai 11-17, Suite 1101-1701, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Pasar Minggu, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
a.
|
Ekspor
|
Rp |
18.595.625.381,00
|
|
b.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
|
Rp |
621.119.907.334,00
|
|
c.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
|
Rp |
126.902.071.374,00
|
|
d.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp |
1.237.957.910,00
|
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp |
0,00
|
|
f.
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp |
767.855.561.999,00
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:
|
Rp |
61.910.544.769,00
|
3.
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
|
Rp |
234.539.290.577,00
|
4.
|
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp |
(172.628.745.808,00)
|
5.
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp |
173.032.790.890,00
|
6.
|
PPN yang Kurang Bayar
|
Rp |
404.045.082,00
|
7.
|
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
Rp |
404.045.082,00
|
8.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp |
808.090.164,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Januari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Januari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan permohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63977/PP/M.XIB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang dimohonkan oleh Pemohon PK untuk seluruhnya dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 yang dihitung kembali menjadi:
1)
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
a.
|
Ekspor
|
Rp |
18.595.625.381
|
|
b.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp |
617.465.548.922
|
|
c.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
|
Rp |
126.902.071.374
|
|
d.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp |
1.237.957.910
|
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
|
|
|
f.
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp |
767.855.561.999
|
2)
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp |
61.545.108.927
|
3)
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp |
234.577.899.817
|
4)
|
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp |
(173.032.790.890)
|
5)
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp |
173.032.790.890
|
6)
|
PPN yang Kurang Bayar
|
Rp |
0(Nihil)
|
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63977/PP/M.XIB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
-
Dengan mengadili sendiri:
-
|
Mengabulkan permohonan banding Pemohon PK;
|
-
|
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1923/WPJ.19/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00401/207/09/091/12 Tanggal 13 November 2012 atas nama PT. Trakindo Utama, NPWP: 02.025.873.7-091.000 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00261/WPJ.19/KP.0103/ 2013 Tanggal 12 September 2013.adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
|
-
|
Menghukum Termohon PK untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Maret 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1923/WPJ.19/2013 tanggal 24 Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00401/207/09/091/12 tanggal 13 November 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.025.873.7-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp808.090.164,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
-
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pemberian cuma-cuma dalam bentuk penggunaan barang (BKP) yaitu spare part pada pelaksanaan warranty dan Koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam Register Perkara Nomor 1059/B/PK/PJK/2017 yang diputus pada sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali. Lagi pula in casu terkait dengan pembuktian yang tidak menunjukkan arus uang dan barang dan lebih mengedepankan pada asas kebenaran materiel yang berdasarkan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang diputus oleh Majelis Hakim dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1A ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jendera Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001;
-
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp808.090.164,00; dengan perincian sebagai berikut:
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
a.
|
Ekspor
|
Rp |
18.595.625.381,00
|
|
b.
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
|
Rp |
621.119.907.334,00
|
|
c.
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
|
Rp |
126.902.071.374,00
|
|
d.
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp |
1.237.957.910,00
|
|
e.
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp |
0,00
|
|
f.
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp |
767.855.561.999,00
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:
|
Rp |
61.910.544.769,00
|
3.
|
Pajak yang dapat diperhitungkan:
|
Rp |
234.539.290.577,00
|
4.
|
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp |
(172.628.745.808,00)
|
5.
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp |
173.032.790.890,00
|
6.
|
PPN yang Kurang Bayar
|
Rp |
404.045.082,00
|
7.
|
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
Rp |
404.045.082,00
|
8.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp |
808.090.164,00
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. TRAKINDO UTAMA;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti: Rut Endang Lestari, S.H.