Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
3 Desember 2019 | View : 474
PUTUSAN
Nomor 797/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1636/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT. JAKARTA REALTY, beralamat di Gedung Jakarta City Centre Lantai 6 Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Melati, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Hadi Kusuma Christanto, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Setya Manaroy, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Barat,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 175/JR-SURAT KUASA KHUSUS/IX/2017, tanggal 14 September 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017, tanggal 24 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Bahwa setelah memperhitungkan koreksi yang kami setujui maka PPnBM YMHD untuk masa Januari s.d Desember 2008 menurut pendapat Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah Rupiah
Jumlah Sengketa
Cfm Account Representative
Cfm Peneliti Keberatan 
Cfm Wajib Pajak
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f) = (d) - (e)
1
Dasar Pengenaan Pajak atas:
 
 
 
 
 
Penyerahan PPnBM-nya harus dipungut sendiri
202.643.810.853
408.938.602.298
792.966.182
 408.145.636.116
 
Jumlah seluruh Penyerahan 
202.643.810.853
408.938.602.298
792.966.182
 408.145.636.116
2
Dasar Pengenaan Pajak atas: 
 
 
 
 
 
PPnBM yg Harus Dipungut Sendiri 
 
 
 
 
 
Dikenakan Tarif 20%
202.643.810.853
408.938.602.298
792.966.182
408.145.636.116
 
Jumlah DPP 
202.643.810.853
408.938.602.298
792.966.182
408.145.636.116
3
PPnBM Terutang atas:
 
 
 
 
 
Dikenakan Tarif 20% 
40.528.762.171
81.787.720.460
 158.593.236
 81.629.127.224
 
Jumlah
40.528.762.171
81.787.720.460
 158.593.236
 81.629.127.224
4
Pajak yang dapat diperhitungkan 
0
0
0
0
5
PPnBM yang kurang dibayar
40.528.762.171
81.787.720.460
 158.593.236
 81.629.127.224
6
Sanksi Administrasi 
 
 
 
 
 
Bunga Pasal 13 (2) KUP 
19.453.805.842
39.258.105.821
76.124.753
39.181.981.067
7
Jumlah PPnBM YMHD 
59.982.568.013
121.045.826.280
 234.717.989
120.811.108.291
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2015;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017, tanggal 24 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1179/WPJ.06/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00001/208/07/073/13 tanggal 31 Oktober 2013, atas nama PT. Jakarta Realty, NPWP 02.275.098.8-073.000, beralamat di Gedung Jakarta City Centre Lantai 6 Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Melati, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak atas: 
 
 
PPnBM yang harus dipungut sendiri
Rp
1.824.836.750
PPnBM terutang (dikenakan tarif 20%) 
Rp
364.967.350
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
0
PPnBM yang kurang dibayar 
Rp
364.967.350
Sanksi Administrasi:
 
 
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
175.184.328
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp
0
Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar
Rp
540.151.678
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2017;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017 tanggal 24 Januari 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1179/WPJ.06/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00001/208/07/073/13 tanggal 31 Oktober 2013, atas nama PT. Jakarta Realty, NPWP 02.275.098.8-073.000 atas nama PT. Jakarta Realty, NPWP 02.275.098.8-073.000, beralamat di Gedung Jakarta City Centre Lantai 6 Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Melati, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1179/WPJ.06/2014 tanggal 18 Juli 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/208/07/073/13 tanggal 31 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.275.098.8-073.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp540.151.678,00; adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: 
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPnBM Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp408.145.636.116,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum serta mengambil alih untuk sebagian pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Anggota: Entis Sutisna, SH., M.Hum., bahwa karena in casu penyerahan atas 425 unit hunian rumah yang didasarkan pada Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) bersama berupa apartemen Jakarta Residence di luar Thamrin City kepada konsumen yang seharusnya terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan perincian jumlah luas bumi bersama dan bangunan bersama yang digunakan khusus untuk apartemen Jakarta Residence dimana harga jual penyerahan melebihi batasan sebesar Rp4.000.000.000,00; (empat milyar Rupiah) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena dilakukan secara terukur berdasarkan kewenangan hukum yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 11 dan Pasal 13 Undang Pajak Pertambahan Nilai;
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karenanya patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp121.045.826.280,00; dengan perincian sebagai berikut:
PPnBM Kurang Bayar
Rp
81.787.720.460
Sanksi Bunga
Rp
39.258.105.821
Sanksi Kenaikan
Rp
0
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar
Rp
121.045.826.280
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
 
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017, tanggal 24 Januari 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
 
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
 
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80147/PP/M.XVIIIA/17/2017, tanggal 24 Januari 2017;
 
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT. JAKARTA REALTY;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
 
Panitera Pengganti: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File