Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPh Badan
19 November 2019 | View : 190
PUTUSAN
Nomor 794/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3315/PJ./2018, tanggal 19 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT. AGRO PALINDO SAKTI, beralamat di Jalan Mayor Zen Nomor 89 RT.27 RW.02, Sei Selayur, Palembang, beralamat korespondensi di Gedung B & G Tower Lantai 8, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, yang diwakili oleh Gurcharan Singh Sardar Singh, jabatan Presiden Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dumaria Situmorang, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2018;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107011.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 28 Juni 2016 tersebut;
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 November 2016;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107011.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/308/15 tanggal 22 April 2015, atas nama PT. Agro Palindo Sakti, NPWP 01.462.047.0-308.000, beralamat di Jalan Mayor Zen No.89 RT.27 RW.02, Sei Selayur, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Penghasilan (Rugi) Neto
Rp
(27.829.987.535,00)
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
(27.829.987.535,00)
PPh Terutang
Rp
0,00
Kredit Pajak
Rp
652.741.912,00
PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar
Rp
(652.741.912,00)
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018; 

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107011.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 3 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107011.15/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 3 Mei 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 28 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00004/206/13/308/15 tanggal 22 April 2015, atas nama PT. Agro Palindo Sakti, NPWP 01.462.047.0-308.000, beralamat di Jalan Mayor Zen No.89 RT.27 RW.02, Sei Selayur, Palembang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 28 Juni 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00004/206/13/308/15 tanggal 22 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.462.047.0-308.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp652.741.912,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    A.
    Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp202.217.132.948,00; yang terdiri dari:
     
    A.1.
    Koreksi positif penjualan CPO Rp188.583.655.359,00 
     
    A.2.
    Koreksi positif penjualan Palm Kernel Rp14.754.305819,00 
     
    A.3.
    Koreksi positif penjualan Latex Rp284.270.970,00
     
    A.4.
    Koreksi negatif penggantian jasa titip olah Rp1.405.099.200,00 
     
     
     
    B.
    Koreksi negatif HPP sebesar Rp181.588.546.116,00; yang terdiri dari:
     
    B.1.
    Koreksi negatif pembelian TBS Rp16.273.153.683,00;
     
    B.2.
    Koreksi positif pembelian CPO/PK Rp21.203.484.294,00;
     
    B.3.
    Koreksi negatif HPP atas penjualan yang tidak dilaporkan Rp186.518.876.727,00;
     
     
     
    C.
    Koreksi positif penghasilan neto dalam negeri lainnya – Koreksi positif pendapatan bunga atas dana talangan plasma Rp2.443.018.861,00;
     
     
    D.
    Koreksi positif penyesuaian fiskal positif – Koreksi positif akun gain/loss biological asset Rp3.664.892.815,00; 
     
    yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran material yang didukung dengan Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman, Surja (Ernst & Young) dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah dipersyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, sehingga substansinya dapat dikurangkan sebagai biaya dan dalam kaitannya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (8) berikut Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
     
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp652.741.912,00; dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan (Rugi) Neto
Rp
(27.829.987.535,00)
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
(27.829.987.535,00)
PPh Terutang
Rp
0,00
Kredit Pajak
Rp
652.741.912,00
PPh yang Kurang (Lebih) Dibayar
Rp
(652.741.912,00)
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
 
Panitera Pengganti: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File