PUTUSAN
Nomor 793/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. CATALER INDONESIA, beralamat di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM.37 Greenland International Industrial Centre AE No.2 Kota Deltamas, Sukamahi, Cikarang Pusat Bekasi, yang diwakili oleh Chiaki Agata, jabatan Presiden Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3886/PJ./2018, tanggal 6 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110468.16/2014/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 15 November 2016 dan menetapkan kembali menjadi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110468.16/2014/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 15 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor: 00026/407/14/413/15 tanggal 18 September 2015, atas nama PT. Cataler Indonesia, NPWP: 31.370.913.1-413.000, beralamat di: Jl. Tol Jakarta Cikampek KM 37, Greenland Int. Industrial Center Blok AE No.2, Kota Delta Mas, Sukamahi, Cikarang Pusat, Bekasi 17530;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
-
Menerima Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) secara keseluruhan;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.110468.16/2014/PP/M.XXB yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018 sehubungan:
Koreksi atas kelebihan bayar PPN sebesar Rp12.644.251.641;
-
Menetapkan bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Maret 2014 adalah sesuai dengan SPT PPN Masa Maret tahun 2014 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Selatan dengan perincian sebagai berikut:
Deskripsi
|
Nilai PPN (Rp) Berdasarkan SPT PPN Masa MARET 2014
|
Ekspor
|
-
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
587.295.764
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
|
-
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
-
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
-
|
Total PPN Terutang
|
587.295.764
|
Dikurangi:
|
-
|
PPN Disetor Di Muka Dalam Masa Yang Sama
|
206.804788
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
13.035.468.616
|
PPN Yang Kurang/(Lebih) Dibayar Direstitusi
|
(12.654.977.641)
|
-
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Dahulu Terbanding) untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) seluruh jumlah kelebihan PPN Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sebagai akibat terbitnya keputusan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) dan/atau Putusan pengadilan Pajak terkait dengan perkara a quo;
-
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Hakim Majelis Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00264/KEB/WPJ.22/2016 tanggal 15 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor: 00026/407/14/413/15 tanggal 18 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 31.370.913.1-413.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
-
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2014 yaitu atas perhitungan Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp12.644.251.640,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Lagi pula diperoleh petunjuk bahwa kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp12.644.251.640,00; yang diajukan Restitusi Pajak melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2014 oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali merupakan causa prima dari SPT PPN Masa Mei 2012 sampai dengan Februari 2013 setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014.
-
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp10.726.001,00; dengan perincian sebagai berikut:
a.
|
PPN yang kurang/(lebih) bayar
|
Rp
|
(10.726.001)
|
b.
|
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
0
|
c.
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
0
|
d.
|
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(10.726.001)
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. CATALER INDONESIA;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.