PUTUSAN
Nomor 790/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk, beralamat di Jalan Tomang Raya No. 18 Jatipulo, Jakarta Barat 11430, yang diwakili oleh Setia Budi Purwadi, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hidayat Udjang, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum beralamat di Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: STI-TMG/ACC/031/I/2015, tanggal 30 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 1803/PJ./2015, tanggal 20 Mei 2015;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56366/PP/M.XA/17/2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang untuk Masa Pajak Maret 2010, adalah NIHIL (tidak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Bahwa demikian Surat Banding diajukan kepada Majelis, dengan harapan agar Surat Banding yang disampaikan berdasarkan kenyataan yang ada tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis untuk dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan Majelis atau permintaan tambahan dokumen atau data yang diperlukan Majelis dalam rangka memutuskan permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Januari 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56366/PP/M.XA/17/2014, tanggal 27 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1348/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00014/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Maret 2010, atas nama: PT. Surya Toto Indonesia, Tbk., NPWP 01.000.239.2-054.000, alamat: Jalan Tomang Raya No. 18 Jatipulo, Jakarta Barat 11430;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Nopember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Februari 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Februari 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.56366/PP/M.XA/17/2014 tanggal 27 Oktober 2014 dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56366/PP/M.XA/17/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tidak benar, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan khususnya yang mengenai koreksi yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap jenis barang yang berupa keran air yang terbuat dari kuningan (paduan tembaga) dan/atau kelengkapannya, sebesar Rp948.802.418,00;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa a quo;
Atau dalam hal Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1348/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00014/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.239.2-054.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.482.696.259,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa bahan baku untuk membuat Fitting adalah logam kuningan yang dilapisi dengan chrome, sedangkan produk kitchen yang dihasilkan bahan baku kayu yang kemudian dirakit dan produk penjualannya memiliki harga satuan lebih dari Rp2.000.000,00 maka barang berupa kitchen set dengan tariff PPnBM sebesar 40% dari nilai penyerahan sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 juncto PMK Nomor 103/PMK.03/2009 dan MPK Nomor 620/PMK.03/2004;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp877.756.184,00; dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kurang/(lebih) bayar |
Rp |
593.078.503,00 |
Sanksi Bunga |
Rp |
284.677.681,00 |
Sanksi Kenaikan |
Rp |
0,00 |
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar |
Rp |
877.756.184,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M. Hum
Anggota Majelis: Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.