Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 17 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105002.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 16 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak September 2013, atas nama PT. Saipem Indonesia NPWP 01.071.042.4-059.000, beralamat di Alamanda Tower Lantai 3, Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm. Terbanding
|
Rp
|
15.411.801.589,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirI
|
Rp
|
83.723.277,00
|
Pajak Masukan hasil Banding
|
Rp
|
14.737.362.543,00
|
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(14.653.639.266,00)
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
-
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-105002.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-105002.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
-
Dengan mengadili sendiri:
3.1.
|
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
|
3.2.
|
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00005/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015 Masa Pajak September 2013, atas nama PT. Saipem Indonesia NPWP 01.071.042.4-059.000, beralamat di Alamanda Tower Lantai 3, Jalan TB Simatupang Kav. 23-24, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
|
3.3.
|
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
|
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00497/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00005/407/13/059/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.042.4-059.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp14.653.639.266,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
-
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN JLN Masa Pajak September 2013 sebesar Rp921.828.680,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu ditinjau segi hukum perpajakan lebih bersifat pelanggaran atas tertib hukum yang berakibat penerapan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% (dua persen), sedangkan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pajaknya maka hal ini merupakan permasalahan administrasi perpajakan semata yang tidak terdapat unsur atas hilangnya kerugian pendapatan negara, karena PPN terutang atas bukti tanggal invoice mendahului pengakuan utang yang telah dicatat dalam pembukuan maka saat terutang PPN adalah saat yang telah diketahui terjadi lebih dahulu, sehingga Pajak Masukan terhadap PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dapat dikreditkan dalam mekanisme PPN terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 17 ayat (1), ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Pertauran Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2010;
-
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp14.653.639.266,00; dengan perincian sebagai berikut:
DPP Pajak Pertambahan Nilai cfm. Terbanding
|
Rp
|
15.411.801.589,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirI
|
Rp
|
83.723.277,00
|
Pajak Masukan hasil Banding
|
Rp
|
14.737.362.543,00
|
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(14.653.639.266,00)
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M. Hum
Anggota Majelis: Dr. H.M., Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.