Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-68667/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 26 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Uraian |
Diberitahukan (Rp) |
Dibayar (Rp) |
Kekurangan (Rp) |
1 |
Bea Masuk |
0 |
0 |
0 |
2 |
Cukai |
- |
- |
- |
3 |
PPN |
103.592.000 |
103.592.000 |
0 |
4 |
PPNBM |
- |
- |
- |
5 |
PPh Pasal 22 |
77.694.000 |
77.694.000 |
0 |
6 |
Denda |
- |
- |
0 |
|
Jumlah Tagihan |
181.286.000 |
181.286.000 |
Nihil |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Mei 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-68667/PP/M.IVB/19/2016, tanggal 26 Februari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-207/WBC.09/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004367/SPKPN/WBC.09/KP.01/2014 tanggal 25 September 2014, atas nama: PT. Unza Vitalis, NPWP: 02.005.548.9-059.000, beralamat di Graha UV Komplek Industri dan Pergudangan Semanan, Jalan Daan Mogot Km. 18 Jakarta Barat, 11850, Jalan Soekarno Hatta Km 5,5, Salatiga, 50736, dan menetapkan atas impor Sprayers berbagai tipe dan ukuran (item 1 s.d. 7 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 032900 tanggal 29 Agustus 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 14 Desember 2017 sebagaimana Berita Acara Sumpah Penemuan Bukti Tertulis Baru (Novum) Nomor BASN-088210.19/2014/PP-1, tanggal 31 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.68667/PP/M.IVB/19/2016 tanggal 26 Februari 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-207/WBC.09/2015 tanggal 22 Desember 2014;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/WBC.09/2014 tanggal 22 Desember 2014 terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004367/SPKPN/WBC.09/KP.01/2014 tanggal 25 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.005.548.9-059.000, dan menetapkan atas impor Sprayers berbagai tipe dan ukuran (item 1 s.d. 7 sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 032900 tanggal 29 Agustus 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Kembali Tarif atas Pemberitahuan Impor Barang dengan tarif ACFTA 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar tarif umum (MFN) 10%, sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.720.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah didukung dengan dokumen yang memadai di antaranya Invoice, Bill of Lading, dan Form E Nomor: E14470ZC21590702 yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum atas PIB Nomor: 032900 tanggal 29 Agustus 2014 dan berhak untuk mendapatkan hak preferential tarif dalam rangka skema ACFTA oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 jo Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi NIHIL;
Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Panitera Pengganti: Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.