Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
Bea & Cukai
19 November 2019 | View : 218
PUTUSAN
Nomor 768/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
PT. WIRAPETRO PLASTINDO, beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km. 14,5, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, 50186, yang diwakili oleh Boedhi Kurniawan Gautama, IR, jabatan Direktur I; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dra. Lindawati, S.H., Kuasa Hukum, beralamat di Semarang,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WP-LD/04/08/18, tanggal 7 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-401/BC.06/2018, tanggal 28 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113474.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 
 
Primer;
Dalam pokok perkara:
  1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding; 
  2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-000018/WBC.09/PIB/2017 tanggal 17 Januari 2017;
  4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC.06/2017 tanggal 07 April 2017 tentang Penetapan atas keberatan PT. Wirapetro Plastindo terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP-000018/WBC.09/PIB/2017 tanggal 17 Januari 2017 yang mewajibkan P Pemohon Banding melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah total Rp176,559,000.00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Sekunder;
Atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 Agustus 2017;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113474.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC.06/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000018/WBC.09/PIB/2017 tanggal 16 Januari 2017, atas nama: PT. Wirapetro Plastindo, NPWP 01.446.293.1-511.000, yang beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km 14,5 Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, dengan menetapkan jumlah bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/BC.06/2017 tanggal 7 April 2017 dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Jumlah Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp57.744.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon;
  2. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113474.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018;
  4. Mengadili sendiri, menetapkan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan bunga sebagaimana disebut pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113474.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, yang harus dibayar oleh PT. Wirapetro Plastindo, beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km 14.5, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, NPWP 01.446.293.1-511.000, menjadi sejumlah Rp0.00 (nol rupiah);
Atau dalam hal Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon kiranya memutuskan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/BC.06/2017 tanggal 07 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: 000018/WBC.09/PIB/2017 tanggal 16 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.446.293.1-511.000; dengan menetapkan jumlah bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-75/BC.06/2017 tanggal 07 April 2017 dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp57.744.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: 000018/WBC.09/PIB/2017 tanggal 16 Januari 2017 atas PIB Nomor aju: 060100-000736-20151026-000285 (nomor pendaftaran 043790 tanggal 28 Oktober 2015) karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan laporan BCL.KT-01 aju 060000-000274-20161114-000059 yang telah diperbaiki kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali wajib melunasi tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp176.559.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi dengan fasilitas KITE Pembebasan untuk mempertanggungjawabkan pemakaian bahan baku eks impor dan mempertanggungjawabkan realisasi ekspor (hasil produksinya) dalam bentuk Form BCLKT.01 dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sedangkan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menghapus PIB Nomor aju: 060100-000736-20151026-000285 (nomor pendaftaran 043790 tanggal 28 Oktober 2015) dari BCLKT.01 yang merupakan Laporan Pertanggungjawaban barang eks fasilitas KITE dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo Peraturan Menteri Keuangan 254/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.04/2013; 
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp57.744.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk Rp23.763.000,00
PPN Rp26.139.000,00
Denda Rp0,00
Bunga PPN Rp7.842.000,00
Jumlah Rp57.744.000,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. WIRAPETRO PLASTINDO;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File