Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109179.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa dengan demikian, penghitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Menurut Pemohon Banding (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak: |
|
a. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: |
|
|
Ekspor |
0 |
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
0 |
b. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Terutang PPN |
26.582.457.478 |
c. |
Jumlah Seluruh Penyerahan |
26.582.457.478 |
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri |
0 |
Dikurangi: Dibayar dengan NPWP sendiri |
0 |
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar |
0 |
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
0 |
Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono) dengan:
-
Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016;
-
Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109179.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00590/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00129/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama: PT. Tanjung Alam Jaya, NPWP: 01.887.974.2-051.000, beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 15, Jakarta Pusat 10110 (Korespondensi: Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 40, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70614), sehingga pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Agustus 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109179.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109179.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2. |
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00590/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00129/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama: PT. Tanjung Alam Jaya, NPWP 01.887.974.2-051.000, beralamat di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 15, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Oktober 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00590/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 16 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00129/207/12/051/15 tanggal 10 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.887.974.2-051.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.582.457.478,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berasal dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Batubara yang belum diproses lebih lanjut, berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan dari batubara berukuran bongkahan hasil penambangan (raw coal) yang pada dasarnya merupakan batubara crushed coal yang tidak ditemukan indikasi adanya perubahan nilai tambahan yang substantif, sehingga termasuk kriteria hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 angka 4 dan pasal 7 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-414/KMK.01/1987 tanggal 6 April 1987 dan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-637/PJ.3/1987 dan Nomor SE-38/PJ.31/1988 tanggal 19 September 1988;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.