Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
28 November 2019 | View : 74
PUTUSAN
Nomor 760/C/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
PT. DINAMIKA SUMBER UTAMA, beralamat di Jalan Pramuka Nomor 144 RT 002 RW 003, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas; Dalam hal ini diwakili oleh Herry Rizaldi, Jabatan Direktur;
 
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4767/PJ/2018 tanggal 7 November 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000151.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 10 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; 
  2. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penjualan Non-Semen sebesar Rp7.813.629.320,- yang pada prinsipnya kami tidak pernah melakukan pembelian maupun penjualan atas barang-barang tersebut; 
Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000151.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 10 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00067/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 atas nama: PT. Dinamika Sumber Utama, NPWP: 02.006.601.5-521.000, beralamat di Jalan Pramuka Nomor 144 RT 002 RW 003, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Banyumas, tidak dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Oktober 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000151.16/2018/PP/M.IVA tanggal 10 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000151.16/2018/PP/M.IVA tanggal 10 Juli 2018 terkait sengketa dimaksud, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  3. Dengan mengadili sendiri: 
    Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00067/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.006.601.5-521.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP-72/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00067/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pengajuan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu (melebihi 3 (tiga) bulan) sejak keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dikirim kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DINAMIKA SUMBER UTAMA;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File