Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
4.
|
Wahyu Nursanty, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1875/PJ/2012, tanggal 5 Desember 2012,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||
|
|
|
MELAWAN |
||
|
|
|
PT. TELEKOMINDO PRIMAKARYA, beralamat di Jalan Aceh Nomor 64, Merdeka, Bandung;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||
|
|
|
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-915/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Desember 2008 sebesar Rp60.718.137,00 (pokok dan sanksi administrasi) yang diterima Pemohon Banding tanggal 23 Mei 2011, dengan ini Pemohon Banding menyatakan mengajukan banding untuk memperoleh keadilan;
Alasan banding adalah: |
||
1.
|
Pemohon Banding tidak setuju dengan kurang bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp60.718.137,00 karena:
|
|
|
a.
|
Bukti potong yang diterbitkan PT Telkom terhadap sewa BTS/Tower sebesar Rp556.840.909,00 masa Desember 2008 adalah bukti potong PPh Pasal 23. Hal ini mengacu pada Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II No. S-697/PJ.032/2008 tanggal 2 September 2008;
Surat Direktur Peraturan Perpajakan II dimaksud diatas menegaskan bahwa sewa BTS/Tower bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 4,5%; Atas bukti potong PPh Pasal 23 dari sewa BTS/Tower dapat disetujui dan diakui oleh Pemeriksa sebagai kredit PPh Badan. Hal ini berarti Pemeriksa mengakui bahwa sewa BTS/Tower bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2); |
|
|
|
|
b.
|
Pada tahun 2008 dan sebelumnya Pemohon Banding sudah memiliki kualifikasi usaha yakni kualifikasi "Besar" berdasarkan SUJK atau kualifikasi "B2" berdasarkan Sertifikat BUJPK. Kualifikasi tersebut sudah diakui oleh PT Telkom, PT Multimedia, dan PT Belaputra Intiland sebagai Pemberi Kerja sehingga terhadap tagihan Pemohon Banding sebesar Rp804.070.425,00 dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 3% bukan 4%;
Penjelasan dari Pasal 3 Ayat (1) Huruf c dari Peraturan Pemerintah No. 51/2008 mendefinisikan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi yang dapat dikenakan tarif 3% adalah Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar; |
|
|
|
2.
|
Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding, kurang bayar PPh Pasal 4 (2) Final untuk masa Desember 2008 baik pokok maupun bunganya adalah NIHIL;
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-915/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008, Nomor 00026/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT. Telekomindo Primakarya, NPWP: 01.767.492.0-441.000, beralamat di Jalan Aceh No. 64, Merdeka, Kota Bandung, Bandung (40113), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: |
||
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/M.XI/25/2012, tanggal 30 Agustus 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1875/PJ./2012, tanggal 5 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1906/SP.52/AB/XII/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 alinea ke-6: “Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif DPP Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp556.840.909,00, tidak dapat dipertahankan”; |
|
|
|
|
2.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012, tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Koreksi Positif atas sewa BTS/Tower sebesar Rp556.840.909,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa: |
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim.
|
|
|
|
|
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang per-pajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; |
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
|
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Pasal 4 ayat (2): Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
|
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 1 angka 2: Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; |
|
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
Pasal 1: Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; Pasal 2 ayat (1): Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; Pasal 2 ayat (2): Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan; Pasal 3: Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; |
|
|
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
Pasal 4 huruf b: Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; |
|
|
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan:
Pasal 1: Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang PPh yang bersifat final; |
|
|
|
|
11.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan:
Pasal 4: Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dan persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: |
|
|
(1)
|
Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
|
(2)
|
Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1);
|
|
|
|
|
Pasal 6 ayat (1):
Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya lainnya; |
|
|
|
|
12.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
|
|
|
a.
|
Bahwa bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek sewa tanah dan/atau bangunan berupa sewa tower (BTS) sebesar Rp556.840.909,00, ini adalah selain terkait yuridis juga masalah pembuktian, terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas objek sewa tanah dan/atau bangunan berupa sewa tower (BTS);
|
|
b.
|
Bahwa pokok sengketa terkait yuridis adalah atas objek sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp556.840.909,00, yaitu berupa sewa tower (BTS) yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)/(yang menyewakan) kepada PT. Telkom (sebagai penyewa);
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
|
|
d.
|
Bahwa lebih lanjut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), ditegaskan bahwa Yang dimaksud dengan objek pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti pelabuhan, menara (termasuk menara telekomunikasi), Bandara, dan lain-lain;
|
|
e.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tower (BTS) adalah termasuk ke dalam ruang lingkup pengertian atau klasifikasi suatu bangunan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
f.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan ketentuan perpajakan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa tower (BTS) adalah termasuk ke dalam klasifikasi suatu bangunan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
|
|
13.
|
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012 menyatakan bahwa:
Halaman 16 alinea ke-6: “Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Positif DPP Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp556.840.909,00, tidak dapat dipertahankan”; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut: |
|
|
a.
|
Bahwa atas objek sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp556.840.909,00, berupa sewa tower (BTS) adalah merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 10% dan PPh terutangnya adalah sebesar Rp55.684.090,00;
|
|
b.
|
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya juga berpendapat sama bahwa tower (BTS) adalah merupakan bangunan, dengan menyatakan bahwa, “berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 a quo maka Base Station Transmission (BTS) termasuk dalam kelompok bangunan”;
|
|
c.
|
Bahwa namun demikian, atas kesimpulan Majelis yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 a quo BTS adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapan-nya tidak secara khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan, melainkan secara umum pengenaannya dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan dalam hal ini Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
|
|
d.
|
Bahwa oleh karena tower (BTS) adalah merupakan bangunan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan sewa atas bangunan berupa tower (BTS) tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final dengan tarif sebesar 10%;
|
|
e.
|
Bahwa terdapat data dan fakta yang menguatkan pembuktian atas objek sewa tanah dan/atau bangunan berupa sewa tower (BTS) sebesar Rp556.840.909,00, terutang PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bandung Nomor LAP-88/WPJ.09/KP.1100/2010 tanggal 20 April 2010, diketahui bahwa disamping melakukan koreksi positif di DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara konsisten dan bersamaan juga telah melakukan koreksi negatif di PPh Badan yaitu dengan menambahkan nilai yang sama pada pos penghasilan persewaan tanah dan bangunan dalam Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final yang merupakan faktor pengurang penghasilan netto;
|
|
f.
|
Bahwa atas koreksi negatif Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final pada PPh Badan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dilakukan koreksi pada saat pemeriksaan sesuai dengan Risalah Pembahasan Akhir dan Berita Acara Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 April 2010 yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
g.
|
Bahwa berdasarkan keterangan dari Account Representative Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan administrasi pada KPP Madya Bandung dan Kanwil DJP Jawa Barat I, diketahui bahwa atas koreksi negatif Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final pada PPh Badan tersebut yang diterbitkan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00020/406/08/441/10 tanggal 23 April 2010 tahun pajak 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan dan banding;
|
|
h.
|
Bahwa dengan demikian berdasarkan data dan fakta serta pembuktian tersebut, diyakini bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju dan tidak mengajukan keberatan dan banding atas koreksi koreksi negatif Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final pada PPh Badan yang terkait/berhubungan atau berasal dari koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek sewa tanah dan/atau bangunan berupa sewa tower (BTS), maka berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju bahwa atas sewa bangunan berupa tower (BTS) tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final;
|
|
i.
|
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan fakta seperti tersebut diatas serta diyakini pula bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tidak tepat dalam menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 serta Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|
|
|
|
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
Bahwa nyata-nyata, putusan Majelis Hakim telah mengabaikan data-data yang terungkap dan hasil penilaian pembuktian di persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, dimana secara jelas dan terang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju atas sewa bangunan berupa tower (BTS) tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2); Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,telah jelas dan sangat meyakinkan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002. Sehingga putusan Majelis terhadap sengketa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp556.840.909,00, yang dibatalkan oleh Majelis Hakim nyata-nyata tidak sesuai dengan hasil penilaian pembuktian di persidangan dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Bahwa dengan demikian Surat Keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-915/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011, tentang tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008, Nomor 00026/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010, telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
|
|
14.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Koreksi Positif atas sewa BTS/Tower sebesar Rp556.840.909,00, tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012 menyangkut sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari Koreksi Positif atas sewa BTS/Tower sebesar Rp556.840.909,00, harus dibatalkan;
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012 yang menyatakan:
|
||
●
|
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-915/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 20 Mei 2011, tentang tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2008, Nomor: 00026/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT. Telekomindo Primakarya NPWP 01.767.492.0-441.000 yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan diatas;
|
|
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: |
||
●
|
Bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, BTS (Base Station Transmission) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2);
|
|
●
|
Bahwa dalam LPP KPP Madya Bandung Nomor LPP-88/WPJ.09/KP./100/2010 tanggal 20 April 2010 diketahui bahwa disamping melakukan koreksi positif DPP PPh, Pasal 4 ayat (2) Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) juga melakukan koreksi negatif tentang PPh Badan, yaitu dengan menambahkan nilai yang sama pada Pos Penghasilan Persewaan Tanah dan Bangunan dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final (BTS-Base Station Transmission) yang merupakan faktor pengurang penghasilan netto;
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||
|
|
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39906/PP/M.XI/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis
ttd. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. H. Yulius, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. |
||
|
|
||
|
Panitera Pengganti
ttd. Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum