Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
16 April 2020 | View : 107
PUTUSAN
Nomor 753/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3253/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
 
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 6 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT. INDO KORDSA Tbk, beralamat di Jalan Pahlawan Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat 16810, yang diwakili oleh Cuneyt Tekgul, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dimas Aulia Putra, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Specialist, beralamat di Bukit Cimanggu City, KA. 10 Nomor 11, RT/RW 003/014, kelurahan/Desa Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2018;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111824.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 24 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Bahwa dari uraian dan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak seharusnya Terbanding mempertahankan seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/14/092/16, tertanggal 15 Januari 2016, untuk Masa Pajak Mei 2014;
 
Bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor KEP-00067/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 6 Februari 2017, yang merupakan Keputusan Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/14/092/16, tanggal 15 Januari 2016, untuk Masa Pajak Mei 2014 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp808.453.570,00 tersebut seharusnya diubah menjadi kurang bayar sebesar Rp18.275.266,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 
 
Keterangan
Jumlah menurut
Koreksi yang dibatalkan
Surat Ketetapan Pajak
Permohonan Banding
Dasar Pengenaan Pajak
 
 
 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
55.411.891.500
55.411.891.500
-
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
5.541.189.150
5.541.189.150
-
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
18.616.353.489
19.011.442.641
(395.089.152)
Jumlah penghitungan PPN Kurang (lebih) bayar
(13.075.164.339)
(13.470.253.491)
395.089.152
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
13.479.391.124
13.479.391.124
-
PPN yang kurang dibayar
404.226.785
9.137.633
395.089.152
Sanksi administrasi (Kenaikan Pasal 13 (3) KUP)
404.226.785
9.137.633
395.089.152
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
808.453.570
18.275.266
790.178.304
 
Bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat memutuskan permohonan Banding ini dengan seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juli 2017;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111824.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 24 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00067/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 6 Februari 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00002/207/14/092/16, tanggal 15 Januari 2016, atas nama PT. Indo Kordsa Tbk, NPWP 01.003.211.8-092.000, beralamat di Jalan Pahlawan Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat 16810, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Rp5.541.189.150
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp19.011.442.641
PPN Kurang (Lebih) Bayar
(Rp13.470.253.491)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
Rp13.479.391.124
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp9.137.633
Sanksi Administrasi:
 
-
Pasal 13 (2) UU KUP
-
-
Pasal 13 (3) UU KUP
Rp9.137.633
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 
Rp18.275.266
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.111824.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 24 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.111824.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 24 April 2018, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri: 
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00569/KEB/WPJ.19/2016, tanggal 13 September 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00002/207/14/092/16, tanggal 15 Januari 2016, atas nama PT. Indo Kordsa Tbk, NPWP: 01.558.452.7.091-000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00067/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 6 Februari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00002/207/14/092/16, tanggal 15 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.003.211.8-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp18.275.266,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp395.089.152,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terbukti lawan transaksi dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait baik mengenai kebenaran informasi atas Faktur Pajak maupun penggantian atau pembetulan atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat ketidakbenaran dalam Faktur Pajak dari penerbit maka kesalahan ataupun terdapat kecacatan simbol administrasi berupa tanda (V) atau tidak urutnya seri faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur yang mendahului tanggal pemberitahuan hanya bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan kerugian atas hak-hak tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp18.275.266,00 dengan perincian sebagai berikut: 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Rp5.541.189.150
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp19.011.442.641
PPN Kurang (Lebih) Bayar
(Rp13.470.253.491)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi
Rp13.479.391.124
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp9.137.633
Sanksi Administrasi:
 
-
Pasal 13 (2) UU KUP
-
-
Pasal 13 (3) UU KUP
Rp9.137.633
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 
Rp18.275.266
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. 
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File