PUTUSAN
Nomor 751/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001 Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.03, Kuningan Timur-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Markian Gunawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Niken Prasasyari,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/PMM/TAX/08/2018, tanggal 30 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4241/PJ/2018, tanggal 26 September 2018; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 11 Oktober 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemaparan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan konsep PPN yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN. PPN terutang ketika terjadi penyerahan atau perpindahan hak untuk menguasai bukan menghasilkan;
Bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimohon agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Januari Tahun Pajak 2011 Nomor 90009/207/11/058/15, tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT. Prima Mitrajaya Mandiri dengan NPWP 02.504.354.8-058.000, untuk ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi:
No |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
1 |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
|
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
4.171.763.092 |
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0 |
|
- |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0 |
|
Total Penyerahan |
4.171.763.092 |
2 |
Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
|
|
- |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
306.940.377 |
|
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
38.937.832.881 |
|
- |
Lain-lain |
0 |
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(37.590.556.974) |
3 |
Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
|
- |
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
38.526.552.949 |
|
Jumlah |
38.526.552.949 |
4 |
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (2+3) |
5.896.377 |
5 |
Sanksi Administrasi |
|
|
- |
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 |
|
- |
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
5.896.377 |
|
Jumlah Sanksi Administrasi |
5.896.377 |
6 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5) |
11.792.754 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
-
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 90009/207/11/058/15, tanggal 28 Desember 2015, atas nama PT. Prima Mitrajaya Mandiri, NPWP 02.504.354.8.058.000, beralamat di: Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001 Jalan HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.03, Kuningan Timur-Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Mei 2018 untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Mei 2018, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Memohon Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau: Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex a quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 2 Februari 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 90009/207/11/058/15 tanggal 28 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.504.354.8.058.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp344.444.050,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam halaman 12 sampai dengan halaman 22 dari 25 halaman Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dengan membenarkan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, M.Stud., Ak., CA maka Majelis Hakim Agung berpendapat dalam perkara a quo bahwa Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian daripada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Di samping itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Permohonan Hak Uji Materi (HUM) Nomor 70/P/HUM/2013, yang diputus tanggal 25 Februari 2014, yang amar putusannya mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) Kamar Dagang Indonesia, yang dijadikan landasan yuridis atas perkara a quo. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp11.792.754,00 dengan perincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
1 |
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
|
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
4.171.763.092 |
|
- |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0 |
|
- |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0 |
|
Total Penyerahan |
4.171.763.092 |
2 |
Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
|
|
- |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
306.940.377 |
|
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
38.937.832.881 |
|
- |
Lain-lain |
0 |
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(37.590.556.974) |
3 |
Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
|
- |
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
38.526.552.949 |
|
Jumlah |
38.526.552.949 |
4 |
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (2+3) |
5.896.377 |
5 |
Sanksi Administrasi |
|
|
- |
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 |
|
- |
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
5.896.377 |
|
Jumlah Sanksi Administrasi |
5.896.377 |
6 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5) |
11.792.754 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-112082.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H, M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.