PUTUSAN
Nomor 750/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3313/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Pradhika Yudha Dharma, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT. AGRO PALINDO SAKTI, beralamat di Jalan Mayor Zen Nomor 89, RT 27 RW 02, Sei Selayur, Palembang, beralamat korespondensi di Gedung B & G Tower Lantai 8, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, yang diwakili oleh Gurcharan Singh Sardar Singh, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dumaria Situmorang, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Pondok Bambu, RT/RW 010/003, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107016.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 12 Juli 2016 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 24 November 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-107016.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.03/2016, tanggal 12 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00053/207/13/308/15, tanggal 22 April 2015, atas nama PT. Agro Palindo Sakti, NPWP 01.462.047.0-308.000, beralamat di Jalan Mayor Zen Nomor 89, RT 27 RW 02, Sei Selayur, Palembang, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN |
Rp7.559.858.250,00 |
Pajak Keluaran |
Rp720.642.626,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan: |
|
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp267.668.332,00 |
- |
Lain-lain |
Rp477.323.630,00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp744.991.962,00 |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
(Rp24.349.336,00) |
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya |
Rp24.349.336,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107016.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.107016.16/2013/PP/M.XVIIIB Tahun 2018, tanggal 3 Mei 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; |
3.2. |
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.03/2016, tanggal 12 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00053/207/13/308/15, tanggal 22 April 2015, atas nama PT. Agro Palindo Sakti, NPWP 01.462.047.0-308.000, beralamat di Jalan Mayor Zen Nomor 89, RT 27/RW 02, Sei Selayur, Palembang, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.03/2016, tanggal 12 Juli 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00053/207/13/308/15 tanggal 22 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.462.047.0-308.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp76.455.608,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan.
Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian daripada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN |
Rp7.559.858.250,00 |
Pajak Keluaran |
Rp720.642.626,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan: |
|
- |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp267.668.332,00 |
- |
Lain-lain |
Rp477.323.630,00 |
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp744.991.962,00 |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
(Rp24.349.336,00) |
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya |
Rp24.349.336,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.