Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
Bea & Cukai
11 November 2019 | View : 86
PUTUSAN
Nomor 748/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-366/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT. MHE DEMAG INDONESIA, beralamat di Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya Nomor 22 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510, yang diwakili oleh Tai Chau Peng, jabatan President Director; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Laura, kewarganegaraan Indonesia, Karyawan Swasta, beralamat di Komp. Kobang Diklat Nomor 19 RT 001 RW 005, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/MDI-PURCH/IX/2018, tanggal 4 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116255.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Pemohon Banding mengajukan permohonan berkeberatan atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPKTNP menurut Pemohon Banding adalah Rp4.272.524,00;
 
No. Uraian Penetapan pada SPKTNP Perhitungan menurut Pemohon Banding Selisih
1 Bea Masuk Rp20.618.000,00 Rp1.175.721,00 Rp19.442.279,00
2 PPN Rp35.865.000,00 Rp 1.765.892,00 Rp34.099.108,00
3 PPh Pasal 22 Rp8.967.000,00 Rp441.473,00 Rp8.525.527,00
4 Denda Rp20.618.000,00 Rp 889.438,00  Rp19.728.562,00
  Jumlah Tagihan Rp 86.068.000,00 Rp.4.272.524,00 Rp81.795.476,00
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 November 2017;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116255.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
  • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas nama PT. MHE Demag Indonesia, NPWP 01.000.589.0-055.000, Alamat: Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya Nomor 22 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; 
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116255.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 26 April 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: 
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017; 
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.589.0-055.000, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yang menetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh) Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp86.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi barang 47 PIB dengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yang menetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh) Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena:

    pertama, Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti telah melakukan penundukan diri secara diam-diam bahwa dalam pelaksanaan impor/clearance stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo;

    kedua, dengan mendalilkan mempunyai freies ermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearance stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP;

    ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil); 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. 
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File