Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 30 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
13 Juni 2019 | View : 835
PUTUSAN
Nomor 743/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3325/PJ/2018, tanggal 25 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT PERDANA INTI SAWIT PERKASA, beralamat di Surya Dumai Group Building, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru 28116 dan alamat korespondensi di APL Tower – Central Park, Lantai 28, Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan Direktur;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108243.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00282/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 03 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota Kotamadya Pekanbaru, Riau, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Juni 2013 yang masih harus dibayar menjadi: 
 
No.
Uraian
Jumlah  (Rp)
1
Ekspor
0
2
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
11.734.388.648
3
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
27.304.596.809
4
Penyerahan yang dibebaskan dari  pengenaan PPN
370.309.500
5
JUMLAH
39.409.294.957
6
PK yang harus dipungut/dibayar  sendiri
1.173.438.864
7
PM yang dapat diperhitungkan
10.793.427.340
8
Dibayar dengan NPWP sendiri
0
9
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
10.793.427.340
10
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar
(9.619.988.476)
11
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
9.620.843.476
12
PPN yang kurang (lebih)  dibayar
855.000
13
Sanksi  bunga  Pasal 13 ayat  (2)  UU KUP
0
14
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU  KUP
855.000
15
Jumlah PPN yang masih  harus/(lebih)  dibayar
1.710.000
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Februari 2017;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108243.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00282/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 03 Agustus 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00022/207/13/218/15 tanggal 08 Mei 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/WPJ.02/KP.1003/2016 tanggal 23 Juni 2016 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, atas nama PT Perdana Inti Sawit Perkasa, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru dan alamat korespondensi di APL Tower Lantai 28 Unit 1-2 dan Lantai 29 Unit 1-5, Jalan S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Raya 11470, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
39.629.067.056,00
Pajak Keluaran yg harus  dipungut/dibayar sendiri
Rp
1.175.081.340,00
Pajak yg dapat  diperhitungkan
Rp
10.594.103.769,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(Lebih) dibayar
Rp
(9.419.022.429,00)
Dikompensasikan ke masa pajak  berikutnya
Rp
9.620.843.476,00
PPN yang kurang/(lebih)  dibayar
Rp
201.821.047,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal  13  (3) UU KUP
Rp
201.821.047,00
Jumlah PPN yang masih harus  dibayar
Rp
403.642.094,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Agustus 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108243.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 30 April 2018  yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108243.16/2013/ PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 30 April 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
  3. Dengan mengadili sendiri: 
    3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00282/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 03 Agustus 2016 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00022/207/13/218/15 tanggal 08 Mei 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00147/WPJ.02/KP.1003/2016 tanggal 23 Juni 2016 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, atas nama PT Perdana Inti Sawit Perkasa, NPWP: 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru dan alamat korespondensi di APL Tower Lantai 28 Unit 1-2 dan Lantai 29 Unit 1-5, Jalan S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Raya 11470 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00282/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 03 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00022/207/13/218/15 tanggal 08 Mei 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00147/WPJ.02/KP.1003/2016 tanggal 23 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.555.034.6-218.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp403.642.094,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: 
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp426.207.309,00; atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian daripada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp403.642.094,00; dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
39.629.067.056,00
Pajak Keluaran yg harus  dipungut/dibayar sendiri
Rp
1.175.081.340,00
Pajak yg dapat  diperhitungkan
Rp
10.594.103.769,00
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang/(Lebih) dibayar
Rp
(9.419.022.429,00)
Dikompensasikan ke masa pajak  berikutnya
Rp
9.620.843.476,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
201.821.047,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal  13  (3) UU KUP
Rp
201.821.047,00
Jumlah PPN yang masih harus  dibayar
Rp
403.642.094,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Yosran S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. Yosran S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Joko A. Sugianto, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File