Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
12 Juni 2019 | View : 183
PUTUSAN
Nomor 713/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3512/PJ/ 2018, tanggal  6 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT EKAMAS INTERNATIONAL HOSPITAL, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km.6,5, Tangkareng Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Dr. Suriyanto, Jabatan Direktur Utama dan Brian Hendrata, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tan Gunawan kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2, lantai 9, Jalan MH. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 888/18-CTX, tanggal 27 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111392.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa banding ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar seharusnya dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
  Uraian Cfm. Terbanding
(Rp)
Ditambah/ Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp)
a PPN Kurang / (Lebih) Bayar 40.000.000,00 (40.000.000,00) 0,00
b Sanksi Bunga  19.200.000,00 (19.200.000,00) 0,00
c Sanksi Kenaikan       
d Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih dibayar) 59.200.000,00 59.200.000,00) 0,00
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Juni 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111392.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/ WPJ.02/2017 tanggal 23 Februari 2017 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/NKEB/WPJ.02/2017 tanggal 31 Maret 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00019/207/12/218/16 tanggal 11 Februari 2016, atas nama PT Ekamas International Hospital, NPWP 21.000.263.0-218.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km.6,5, Tangkareng Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, dengan perhitungan sebagai berikut: 
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp2.207.572.820,00
Pajak Keluaran menurut Majelis Rp220.757.282,00
Pajak Masukan Rp220.757.282,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar  Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Mei 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 111392.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 111392.16/2012/ PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    1.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00010/KEB/WPJ.02/2017, tanggal 23 Februari 2017 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00327/NKEB/WPJ.02/2017, tanggal 31 Maret 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Pertambahan Nilai  Barang Dan Jasa  Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00019/207/12/218/16, tanggal 11 Februari 2016, atas nama PT Ekamas International Hospital, NPWP 21.000.263.0-218.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km.6,5, Tangkareng Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, terkait dengan sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    1.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00010/KEB/ WPJ.02/2017, tanggal 23 Februari 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00327/NKEB/ WPJ.02/2017, tanggal 31 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00019/207/12/218/16, tanggal 11 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 21.000.263.0-218.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp400.000.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang memiliki hubungan hukum dengan koreksi positif Penghasilan Neto Dalam Negeri pada PPh Badan Tahun 2012 dan juga pada dasarnya lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum serta asas taxable-deductible serta General Ledger, Laporan Keuangan Audited bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan Hutang dan berikut Cicilan atas Hutang  yang berasal dari PT Anugrah Argon Merdeka (AAM) tidak terkait dengan hubungan istimewa, namun sifat transaksi a quo dilakukan sebagai perwujudan berupa dana talangan dan PT Anugrah Argon Merdeka (AAM) mencatatnya dalam pembukuannya sebagai kebutuhan operasional dan tambahan modal kerja (work capital) yang telah diangsur dan dilunasi oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali. Oleh PT Anugrah Argon Merdeka (AAM) dicatat sebagai piutang dan bagi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagai Hutang, yang sudah barang tentu tidak dapat dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan  Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 angka 15, Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp2.207.572.820,00
Pajak Keluaran menurut Majelis Rp220.757.282,00
Pajak Masukan Rp220.757.282,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar  Nihil
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam  peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Atika Nuzli, S.H.Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
Panitera Pengganti: Andi Atika Nuzli, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File