PUTUSAN
Nomor 710/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT WIRAPETRO PLASTINDO, beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km 14,5, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Boedhi Kurniawan Gautama;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dra. Linda, SH, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WP-LD/01/08/18, tanggal 7 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding dan Peraturan, Direktorat Bea dan Cukai, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/BC.06/2018, tanggal 28 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113411.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Primer
Dalam pokok perkara:
- Menerima permohonan Banding dari Pemohon;
- Mengabulkan permohonan Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-72/BC.06/2017, tanggal 7 April 2017 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP-000021/WBC.09/PIB/2016 tanggal 17 Januari 2016;
Sekunder
Atau dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113411.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-72/BC.06/2017, tanggal 07 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor SPP-000021/ WBC.09/PIB/2017 tanggal 17 Januari 2017, atas nama PT Wirapetro Plastindo, NPWP 01.446.293.1-511.000, yang beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km 14,5 Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, dengan menetapkan jumlah bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-72/BC.06/2017, tanggal 7 April 2017 dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp313.715.000,00 (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon;
- Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Pengadilan Pajak nomor PUT 113411.19/2015/ PP/M.XIXA Tahun 2018;
- Mengadili sendiri, menetapkan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan bunga sebagaimana disebut pada putusan Pengadilan Pajak nomor PUT - 113411.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018, yang harus dibayar oleh PT. Wirapetro Plastindo, beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km 14.5, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, NPWP 01.446.293.1-511.000, menjadi sejumlah nihil;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-72/BC.06/2017, tanggal 07 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000021/WBC.09/PIB/2017, tanggal 17 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.446.293.1-511.000; dengan menetapkan jumlah bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-72/BC.06/2017, tanggal 07 April 2017 dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp313.715.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000021/WBC.09/PIB/2017, tanggal 17 Januari 2017 atas PIB Nomor aju 060100-000736-20151125-000299 (nomor pendaftaran 048459, tanggal 26 November 2015) karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan, Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan laporan BCL.KT-01 aju 060000-000274-20161114-000059 yang telah diperbaiki kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali wajib melunasi tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp965.115.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi dengan fasilitas KITE Pembebasan untuk mempertanggungjawabkan pemakaian bahan baku eks impor dan mempertanggungjawabkan realisasi ekspor (hasil produksinya) dalam bentuk Form BCLKT 01 dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sedangkan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menghapus PIB aju 060100-000736-20151125-000299 (nomor pendaftaran 048459 tanggal 26 November 2015) dari BCLKT 01 yang merupakan Laporan Pertanggungjawaban barang eks fasilitas KITE dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan 254/PMK.04/2011 dan Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.04/2013;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp313.715.000,00; dengan perincian sebagai berikut:
Bea Masuk |
Rp130.280.000,00 |
PPN |
Rp143.308.000,00 |
Denda |
Rp0,00 |
Bunga PPN |
Rp40.127.000,00 |
Jumlah |
Rp313.715.000,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT WIRAPETRO PLASTINDO;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Atika Nuzli, S.H.Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Anggota Majelis: Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti: Andi Atika Nuzli, S.H.