Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
12 Juni 2019 | View : 260
PUTUSAN
Nomor 708/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3338/PJ/ 2018,  tanggal  25 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT OMRON MANUFACTURING OF INDONESIA, beralamat di EJIP Industrial Park Plot 5C, Serang, Cikarang Selatan, Bekasi, yang diwakili oleh Irawan Santoso, jabatan Presiden Direktur PT Omron Manufacturing Of Indonesia ;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.22/2017, tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015, Nomor 00001/407/15/431/16, tanggal 16 Maret 2016, atas nama PT Omron Manufacturing Of Indonesia;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.22/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00001/407/15/431/16 tanggal 16 Maret 2016, atas nama PT Omron Manufacturing of Indonesia, NPWP 01.081.583.5-431.000, beralamat EJIP Industrial Park Plot 5C, Serang, Cikarang Selatan, Bekasi, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak  
  a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
  a.1 Ekspor 83.299.193.426,00
  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri  9.274.510.366,00
  a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
  a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  6.980.624.773,00
  a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
  a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 99.554.328.565,00
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar :  
  a  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 927.451.038,00
  b Dikurangi :  
  d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 5.016.526.829,00
  e Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (4.089.075.791,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah :   
  a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
  b. dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) 0,00
  c. Jumlah (a+b) 0,00
4 PPN yang lebih dibayar (4.089.075.791,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 113979.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018  yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113979.16/2015/ PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 30 April 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.22/2017, tanggal 4 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00001/407/15/431/16, tanggal 16 Maret 2016, atas nama PT Omron Manufacturing of Indonesia, NPWP 01.081.583.5-431.000, beralamat EJIP Industrial Park Plot 5C, Serang, Bekasi, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor  KEP-00090/KEB/ WPJ.22/2017, tanggal 4 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00001/407/15/431/16, tanggal 16 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.081.583.5-431.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.089.075.791,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2015 sebesar Rp13.365.005,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena in casu jenis kendaraan yang disewa sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara R.I. bukan jenis/model Station Wagon dan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.089.075.791,00; dengan perincian sebagai berikut :
No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak  
  a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  
  a.1 Ekspor 83.299.193.426,00
  a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri  9.274.510.366,00
  a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
  a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  6.980.624.773,00
  a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
  a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 99.554.328.565,00
2 Perhitungan PPN Lebih Bayar :  
  a  PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 927.451.038,00
  b Dikurangi :  
  d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 5.016.526.829,00
  e Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (4.089.075.791,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah :   
  a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
  b. dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan) 0,00
  c. Jumlah (a+b) 0,00
4 PPN yang lebih dibayar (4.089.075.791,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Atika Nuzli, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
Panitera Pengganti: Andi Atika Nuzli, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File