Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092560.16/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-92.K/WPJ.14/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/11/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak November 2011, atas nama PT Karyanusa Ekadaya, NPWP 01.692.472.2-724.001, Alamat Desa Marah Haloq, Marah Haloq, Telen, Kutai Timur, Alamat Korespondensi Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak: |
|
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp4.209.567.300,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
Rp22.663.632.000,00 |
Jumlah penyerahan |
Rp26.873.199.300,00 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar: |
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp420.956.730,00 |
b. Dikurangi: |
|
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp6.511.776.637,00 |
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar |
(Rp6.090.819.907,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp6.174.963.889,00 |
PPN yang kurang bayar |
Rp84.143.982,00 |
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP |
Rp84.143.982,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp168.287.964,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092560.16/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092560.16/2011/PP/ M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-92.K/WPJ.14/2015, tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00093/207/11/724/13, tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak November 2011, atas nama: PT Karyanusa Ekadaya, NPWP 01.692.472.2-724.001, Alamat: Desa Marah Halaq, Marah Halaq-Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-I KIP, Jatinegara, Jakarta Timur 13930, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-92.K/WPJ.14/2015, tanggal 5 Maret 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor 00093/207/11/724/13, tanggal 9 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.692.472.2-724.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp168.287.964,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.156.680,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.11.00001089 yang dilakukan melalui metode Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo sehingga Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.11.00001089 tetap dapat dikreditkan, karena apa yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bersifat administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan, apabila mungkin akan terjadi kerugian hak-hak konstitusi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang mungkin akan timbul dalam perkara a quo tidak dapat dilimpahkan kepadanya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3), Pasal 9 ayat (8) huruf b serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp168.287.964,00; dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak: |
|
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp4.209.567.300,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
Rp22.663.632.000,00 |
Jumlah penyerahan |
Rp26.873.199.300,00 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar: |
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp420.956.730,00 |
b. Dikurangi: |
|
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp6.511.776.637,00 |
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar |
(Rp6.090.819.907,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp6.174.963.889,00 |
PPN yang kurang bayar |
Rp84.143.982,00 |
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP |
Rp84.143.982,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp168.287.964,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Atika Nuzli, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Anggota Majelis: Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti: Andi Atika Nuzli, S.H.