Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
Bea & Cukai
28 Mei 2019 | View : 122
PUTUSAN
Nomor 679/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur, 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Iwan Hermawan, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-139/BC.06/2017, tanggal 19 Desember 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT KAWIPUTRA JAYA PERKASA, beralamat di Kompleks Gading Bukit lndah Blok U/37, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Sofyan Widjaya, Jabatan Direktur;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86507/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 05 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan SKPTNP-639/KPU-01/2016 tanggal 31 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 01 Maret 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86507/PP/M.VII.A/19/2017, tanggal 05 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 April 2016, atas nama: PT Kawiputra Jaya Perkasa, NPWP: 01.749.651.4.043.000, beralamat di Kompleks Gading Bukit lndah Blok U/37, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Desember 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Desember 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 86507/2016/PP/M. VIIA /19/2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; 
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-657/KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.749.651.4.043.000, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: 
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-639/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor NHPU-657/KPU.01/ PFPD/2016 tanggal 28 April 2016, yang isinya berupa kesimpulan atas importasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp20.450.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pertama, Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti dan mengaku dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; kedua, dengan mendalilkan mempunyai freis ermessen untuk membuat peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedur impor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada tahap clearence stage, namun kebijakan peraturan a quo tidak dapat menghapus untuk membuat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (cq SPTNP) berdasarkan Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bila ingin menerbitkan SPKTNP; ketiga, bahwa peraturan kebijakan yang dibuat oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mereduksi norma yang diatur dalam penerbitan SPKTNP yang ditetapkan Pasal 17 juncto Pasal 16 Undang-Undang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) karena tidak sesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Retno Nawangsih, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File