Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PBB
28 Mei 2019 | View : 87
PUTUSAN
Nomor 675/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3152/PJ/2018, tanggal 13 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT MUSI HUTAN PERSADA, beralamat di Jalan Raya PT TEL, Tebat Agung, Muara Enim, yang diwakili oleh Mutsuhiko Koike, Jabatan Direktur Keuangan; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Indri Parwata, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, General Manager Finance & Accounting pada PT Musi Hutan Persada,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 309/MHP/FD/NIRU/IX/2018, tanggal 09 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093050.18/2006/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 18 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan penjelasan dan alasan serta bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai alasan yang sesuai, oleh karena itu, seharusnya perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang untuk Tahun Pajak 2009 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian
Terbanding
Pemohon Banding
Luas Bumi (m2)
1.089.306.000
1.096.790.000
Luas Bangunan (m2)
8.980
8.980
NJOP Bumi/m2 (RP)
1.601
1.110
NJOP Bangunan/m2 (RP)
536.860
536.860
PBB Terutang
3.498.056.116
2.443.575.759
PBB yang sudah dibayar
2.443.575.759
2.443.575.759
Pokok PBB yang masih harus dibayar
1.054.480.356
0
Denda Administrasi Pasal 10 UU PBB
263.620.089
0
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar
1.318.100.446
0
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 02 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093050.18/2006/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 18 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/WPJ.03/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/273/06/313/13 tanggal 20 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-089/WPJ.03/KP.11/2014 tanggal 19 Agustus 2014, atas nama PT Musi Hutan Persada, NPWP 01.547.273.1-313.001, beralamat di Jalan Raya PT TEL, Tebat Agung, Muara Enim, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
Luas (m2)
NJOP Per m2 (Rp)
NJOP (Rp)
Luas Bumi
1.096.790.000
1.110
1.216.974.379.650
Luas Bangunan
8.980
536.860
4.821.000.000
Total NJOP
1.221.795.379.650
 
Perhitungan Pajak Terutang
NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak
1.221.795.379.650
NJOPTKP
7.500.000
NJOP untuk perhitungan PBB
1.221.787.879.650
Persentase Nilai Jual Kena Pajak
40%
Nilai Jual Kena Pajak
488.715.151.860
Persentase PBB yang terutang
0,5%
PBB yang terutang
2.443.575.759
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1.  Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-093050.18/2006/PP/M.XIVB Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-093050. 18/2006/PP/M.XIVB Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  
  3. Dengan mengadili sendiri :
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-298/WPJ.03/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/273/06/313/13 tanggal 20 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-089/WPJ.03/KP.11/2014 tanggal 19 Agustus 2014, atas nama PT Musi Hutan Persada, NPWP 01.547.273.1-313.001, beralamat di Jalan Raya PT TEL, Tebat Agung, Muara Enim, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-298/WPJ.03/2015 tanggal 5 Maret 2015, mengenai Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/273/06/313/13 tanggal 20 Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-089/WPJ.03/KP.11/2014  tanggal 19 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.547.273.1-313.001; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.443.575.759,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) Tahun Pajak 2006 atas Areal Produktif Tanah yang belum menghasilkan umur 2 Tahun Berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 2006 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum dimana dapat ditelusuri dari dokumen berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 dan Majelis Hakim telah melakukan Mapping pembagian luas pengelolaan hutan tanaman industri serta mengklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Bumi melalui Areal Produktif berdasarkan klasifikasi umur tanaman dan Bangunan termasuk emplasemen sesuai dengan asas kemanfaatan, penggunaan serta peruntukannya dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun; 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.443.575.759,00; dengan perincian sebagai berikut: 
Uraian Luas (m2) NJOP Per m2 (Rp) NJOP (Rp)
Luas Bumi
1.096.790.000
1.110
1.216.974.379.650
Luas Bangunan
8.980
536.860
4.821.000.000
Total NJOP
1.221.795.379.650
 
Perhitungan Pajak Terutang
 
NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak
1.221.795.379.650
NJOPTKP
7.500.000
NJOP untuk perhitungan PBB
1.221.787.879.650
Persentase Nilai Jual Kena Pajak
40%
Nilai Jual Kena Pajak
488.715.151.860
Persentase PBB yang terutang
0,5%
PBB yang terutang
2.443.575.759
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Retno Nawangsih, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File