Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 02 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093053.18/2009/PP/M.XIVB Tahun 2018, tanggal 18 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/WPJ.03/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/273/09/313/14 tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-005/WPJ.03/KP.11/2015 tanggal 13 Januari 2015, atas nama PT Musi Hutan Persada, NPWP 01.547.273.1-313.001, beralamat di Jalan Raya PT TEL, Tebat Agung, Muara Enim, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Luas (m2)
|
NJOP Per m2 (Rp)
|
NJOP (Rp)
|
Luas Bumi
|
1.025.940.000
|
1.137
|
1.166.720.317.000
|
Luas Bangunan
|
8.980
|
536.860
|
4.821.000.000
|
Total NJOP
|
1.171.541.317.000
|
Perhitungan Pajak Terutang
NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak
|
1.171.541.317.000
|
NJOPTKP
|
7.500.000
|
NJOP untuk perhitungan PBB
|
1.171.533.817.000
|
Persentase Nilai Jual Kena Pajak
|
40%
|
Nilai Jual Kena Pajak
|
468.613.526.800
|
Persentase PBB yang terhutang
|
0,5%
|
PBB yang terutang |
2.343.067.634 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-093053.18/2009/PP/M.XIVB Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-093053. 18/2009/PP/M.XIVB Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/WPJ.03/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/273/09/313/14 tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-005/WPJ.03/KP.11/2015 tanggal 13 Januari 2015, atas nama PT Musi Hutan Persada, NPWP 01.547.273.1-313.001, beralamat di Jalan Raya PT TEL, Tebat Agung, Muara Enim, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/WPJ.03/2015 tanggal 5 Maret 2015, mengenai Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/273/09/313/14 tanggal 27 Februari 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-005/WPJ.03/KP.11/2015 tanggal 13 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.547.273.1-313.001; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.343.067.634,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) Tahun Pajak 2009 atas Areal Produktif Tanah yang belum menghasilkan Umur 2 dan 5 Tahun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 2005 dan 2008 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum dimana dapat ditelusuri dari dokumen berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 dan Majelis Hakim telah melakukan Mapping pembagian luas pengelolaan hutan tanaman industri serta mengklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Bumi melalui Areal Produktif berdasarkan klasifikasi umur tanaman dan Bangunan termasuk emplasemen sesuai dengan asas kemanfaatan, penggunaan serta peruntukannya dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.343.067.634,00; dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
|
Luas (m2)
|
NJOP Per m2 (Rp)
|
NJOP (Rp)
|
Luas Bumi
|
1.025.940.000
|
1.137
|
1.166.720.317.000
|
Luas Bangunan
|
8.980
|
536.860
|
4.821.000.000
|
Total NJOP
|
1.171.541.317.000
|
Perhitungan Pajak Terutang
NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak
|
1.171.541.317.000
|
NJOPTKP
|
7.500.000
|
NJOP untuk perhitungan PBB
|
1.171.533.817.000
|
Persentase Nilai Jual Kena Pajak
|
40%
|
Nilai Jual Kena Pajak
|
468.613.526.800
|
Persentase PBB yang terhutang
|
0,5%
|
PBB yang terutang |
2.343.067.634 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Nawangsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Retno Nawangsih, S.H., M.H.