Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Tidak Diketahui
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
666/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
DEVRI OSKANDAR, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-879/PJ./2015, tanggal 27 Februari 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PT ORICA MINING SERVICE, tempat kedudukan di Gedung Sentral Senayan I Lantai 6, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014, tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
||||||
A.
|
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
|||||
|
Bahwa KEP-230 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Maret 2013 dimana surat banding disampaikan dalam bahasa Indonesia dan diajukan tidak lebih dan 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang diajukan banding. Dengan demikian permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan banding diajukan terhadap satu keputusan, disertai dengan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding, dilampirkan salinan keputusan yang dibanding serta pajak yang terutang telah dilunasi 100% melalui pemotongan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0039.PPh/WPJ.07/KP.0403/2012 tertanggal 16 Februari 2012 dan pembayaran melalui SSP tertanggal 8 Maret 2012 yang telah Pemohon Banding sampaikan ke KPP PMA 3 pada tanggal 15 Maret 2013. Dengan demikian permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa permohonan banding telah ditandatangani oleh Todd Anthony Peate yang menjabat sebagai Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Sugih Haryati SH, M.Kn Nomor 6 tertanggal 28 Januari 2013. Dengan demikian permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan dipenuhinya persyaratan formal sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya sengketa pajak ini dapat diproses lebih lanjut dalam persidangan material oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
|||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Pokok Sengketa Pajak
|
|||||
|
-
|
Dasar Koreksi Pada Proses Pemeriksaan;
|
||||
|
|
Bahwa sehubungan dengan proses permohonan restitusi SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008, pihak Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 26 dengan rincian sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa koreksi sebesar Rp628.300.678 karena kesalahan dalam penerapan tarif PPh Pasal 26 atas royalti dimana Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% sedangkan menurut Pemeriksa seharusnya tarif 15% sesuai dengan P3B Indonesia — Australia pada Article 12 (2) dan 12 (3);
Bahwa berdasarkan penjelasan yang tertulis dalam Explosive Technology License Agreement (“ETL Agreement”), pembayaran royalti dilakukan atas Know How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia, pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article 12 (3a) (the use of or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right) yang tidak tergolong dalam pengenaan tarif 10% sehingga dikenakan tarif 15%; Bahwa dalam perhitungan atas royalti, tidak ada pemisahan yang dilakukan Pemohon Banding atas Know How, Patents, Application Software dan Trademarks sehingga menurut Pemeriksa seharusnya dikenakan tarif 15%; |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Dasar Uraian Peneliti Keberatan;
|
||||
|
|
Bahwa pokok sengketa keberatan adalah koreksi PPh terutang karena perbedaan tarif PPh Pasal 26 sebesar Rp 628.300.678;
Bahwa berdasarkan Explosives Technology License Agreement antara Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd dan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar royalti atas know how, patents, aplikasi software dan trademark sebagaimana tercantum pada clausa 9, 3 dan 5 pada agreement; bahwa dalam ETL Agreement tidak terdapat pemisahan pembayaran royalti antara know how, patents, aplikasi software dan trademark, dimana disebutkan bahwa pembayaran royalti Orica adalah sebesar AUD24 untuk setiap unit produksi bulk oxidizer; bahwa penggunaan istilah petents dan trademark secara jelas tercantum pada P3B Indonesia dan Australia tersebut, sedangkan know how dan application software termasuk lingkup secret formula or process. Pada saat melakukan proses pencampuran bahan peledak dalam mobil mixing unit, Pemohon Banding menggunakan aplikasi software yang di dalamnya terkandung rumusan atau komposisi campuran bahan peledak untuk menghasilkan produk tertentu; Bahwa dengan demikian maka penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% terhadap pembayaran royalti sudah benar; |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Pengajuan Permohonan Banding
|
|||||
|
Bahwa bersama dengan surat ini Pemohon Banding hendak mengajukan permohonan keberatan yang dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut;
|
|||||
|
i.
|
Latar Belakang
|
||||
|
|
Bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa peledakan khusus di bidang pertambangan. Jasa peledakan yang Pemohon Banding sediakan untuk pelanggan Pemohon Banding dapat dibagi menjadi:
|
||||
|
|
a.
|
Down the hole (penyiapan lubang peledakan);
|
|||
|
|
b.
|
Mixing Fee (pencampuran bahan peledak);
|
|||
|
|
c.
|
Blasting (persiapan peledakan);
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa sebagai catatan tambahan, bahan peledak yang digunakan tidak dimiliki oleh Pemohon Banding namun dimiliki oleh pelanggan. Pemohon Banding hanya berperan dalam memberikan jasa tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Pemohon Banding tidak dapat menjadi Produsen, Distributor ataupun Pengguna Akhir dan bahan peledak tersebut tetapi hanya merupakan Badan Usaha Jasa Peledakan, sehingga Pemohon Banding tidak diperbolehkan berhubungan langsung sehubungan dengan transaksi bahan peledak;
Bahwa informasi di atas dapat dilihat dan tagihan yang Pemohon Banding kirimkan kepada pelanggan Pemohon Banding setiap bulannya, sehingga jelas tidak terdapat bahan peledak yang Pemohon Banding jual dan tidak merupakan bagian dan transaksi Pemohon Banding. Hal ini juga dapat dilihat pembukuan Pemohon Banding serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun pajak yang bersangkutan; Bahwa dalam pemberian jasanya, Pemohon Banding membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi (salah satunya adalah aplikasi software) yang mumpuni agar dapat memberikan jasa peledakan yang dibutuhkan pelanggan/customer. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengadakan perjanjian dengan Orica Explosives Technology Pty. Ltd. (“OET”) dan Orica Australia Pty. Ltd. (“Orica”) (dalam hal ini ETL Agreement); Bahwa dalam ETL Agreement tersebut, Orica akan memberikan dan/atau mewajibkan Pemohon Banding hal-hal sebagai berikut: |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
a.
|
Orica Know-How — segala pengetahuan komersial dan pemahaman untuk melaksanakan jasa peledakan.
|
|||
|
|
b.
|
Applications Software — perangkat lunak (software) yang akan membantu pelaksanaan jasa peledakan.
|
|||
|
|
c.
|
Orica Patents — kewajiban agar Pemohon Banding mencantumkan logo atas segala Orica Know-How yang digunakan dalam pemberian jasa peledakan kepada pelanggan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa pada Pasal 9 Explosives Technology License Agreement disebutkan mengenai pembayaran, dimana pada angka 9.1 disebutkan: “In consideration of the licenses granted under Clause 3 and 5 the Licensee shall pay Orica Royalties of A$24 for each Production Unit of Bulk Oxidizer produced by the Licensee”;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
ii.
|
Dasar Argumentasi Pengajuan Banding
|
||||
|
|
Know-How:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pihak pemeriksa, bahwa jelas royalti yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan dengan perjanjian ETL Agreement merupakan royalti yang Pemohon Banding bayarkan sehubungan dengan know-how technology sehubungan dengan proses mixing dalam menghasilkan bahan peledak. Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, pihak pemeriksa telah melakukan kekeliruan dengan menerjemahkan bagian dari ETL Agreement secara harafiah dan tidak secara konklusif;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Australia, pada Article 12 (3) disebutkan: “The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
(a)
|
the use of or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
|
|||
|
|
(b)
|
the use of or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; Or
|
|||
|
|
(c)
|
the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
|
|||
|
|
(d)
|
the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
|
|||
|
|
…..";
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa lebih jauh pada Article 12 (2) disebutkan:
|
||||
|
|
“Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed:
|
||||
|
|
(a)
|
in the case of royalties described in subparagraphs 3 (b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3 (d) and (f) 10%; and
|
|||
|
|
(b)
|
in all other cases-15%.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations”;
Bahwa dalam penjelasan OECD Model Tax Convention On Income and Capital, dijelaskan lebih lanjut pada paragraf 11 sebagai berikut: “ ... “know-how” is all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions; inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress of technique. “In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other, so that he can use them for his own account, his special knowledge and experience which remain unrevealed to the public. It is recognized that the grantor is not required to play any part himself in the application of the formulas granted to the licensee and that he does not guarantee the result there of ”; Bahwa sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, tampak jelas bahwa Pemohon Banding memerlukan know how yang dimiliki oleh OET dan Orica dalam memberikan jasa peledakan kepada pelanggan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan definisi Orica Know How dalam ETL Agreement sebagai berikut: “Orica Know How means all trade secrets and know how owned by or in the possession of Orica or OET or any of either Controlled Companies or owned by or in the possession of a third party in and to which Orica or any of its controlled in and to which Orica or any of its Controlled Companies has a right to grant license and rights granted herein and which is used by Orica to provide services in relation to the manufacture of the Products and includes the know how recorded in the documents stated in Schedule 3”; Bahwa merujuk pada ETL Agreement paragraph 4 (1), disebutkan bahwa Orica Know How diatas akan diberikan oleh Orica dan OET kepada Pemohon Banding dengan cara sebagai berikut: |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
-
|
Penyediaan rancangan (design) untuk purwarupa (prototypes) dan peralatan lain yang dapat membantu mengimplementasikan Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Pemberian akses kepada Pemohon Banding untuk mengunjungi lokasi/situs dimana Orica melakukan segala yang tercakup dalam Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Pemberian bantuan teknis dan pendampingan dalam memahami Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Menyediakan dokumen yang menjelaskan tentang Orica Know How; dan
|
|||
|
|
-
|
Menyediakan data elektronik yang dapat diakses berkaitan dengan Orica Know How;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dari kunjungan tugas yang dilakukan oleh pihak pemeriksa di salah satu site Pemohon Banding seharusnya pihak pemeriksa dapat mengerti bahwa hubungan antara Know How, Application Software dan Trademarks sebagai salah satu rangkaian proses know-how sehubungan proses mixing fee;
Bahwa proses pencampuran sendiri yang menjadi dasar perhitungan Royalti dapat digambarkan sebagai berikut: |
||||
|
|
|||||
|
|
a.
|
Pada pagi hari Pemohon Banding akan menerima rancangan dan rencana peledakan yang akan dilakukan pada hari yang bersangkutan dari pihak Customer ataupun Kontraktor Utama;
|
|||
|
|
b.
|
Berdasarkan rancangan dan rencana tersebut, Pemohon Banding melakukan input ke dalam suatu software untuk dapat menghasilkan salah satu produk campuran dari beberapa bahan seperti Ammonium Nitrate, Emulsifier dan beberapa bahan kimia lainnya yang Pemohon Banding sebut dengan Ammonium Nitrate Emulsion Solutions (ANE) di pabrik Pemohon Banding;
|
|||
|
|
c.
|
Setelah campuran tersebut selesai, Pemohon Banding mengisikan ANE tersebut ke dalam Mobile Mixing Unit (MMU) pada salah satu bagian sekatnya, sebagai informasi dalam satu MMU terdapat 4 sekat yang berisi (Solar, Ammonium Nitrate, Emulsifier dan Air);
|
|||
|
|
d.
|
MMU tersebut akan berjalan sesuai dengan rencana peledakan hari itu dan menuangkan di titik-titik peledakan yang sudah ditentukan dengan jumlah yang sudah disesuaikan berdasarkan software yang telah diprogram sebelumnya. Secara otomatis software tersebut akan terhubung dengan mesin pompa yang terdapat pada tiap MMU untuk mencampur ke-4 isi dari sekat MMU dan menghasilkan jenis produk (Bulk Oxidizer) yang telah disetujui berdasarkan kontrak dan disesuaikan dengan rancangan yang telah diberikan sebelumnya.
|
|||
|
|
e.
|
Jumlah Bulk Oxidizer yang dituangkan ke dalam lubang peledakan itulah yang akan dikalikan dengan suatu tarif tetap yang disetujui berdasarkan perjanjian yang telah disetujui sebagaimana dimuat pada Explosives Technology License Agreement;
|
|||
|
|
f.
|
Sebagai catatan tambahan bahwa Ammonium Nitrate yang dipergunakan dalam hal ini bukanlah merupakan milik Pemohon Banding tetapi pihak dari pelanggan selaku pemilik tambang ataupun kontraktor utama;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan segala keterangan di atas, sangatlah jelas bahwa Orica Know How ini, berdasarkan Article 12 (2) dan 12 (3) (c) dari P3B Indonesia dan Australia, merupakan penyediaan pengetahuan atau informasi yang berhubungan dengan proses pencampuran bulk oxidizer dalam kaitannya penyediaan jasa Down the hole, mixing dan blasting sehingga tarif PPh Pasal 26 yang tepat atas pembayaran royalti ini adalah 10%;
Application Software: Bahwa Application software ini merupakan salah satu elemen yang paling penting dalam penyediaan jasa peledakan ke pelanggan. Application software ini adalah perangkat lunak yang membantu menghitung secara akurat, tepat dan cepat dari komposisi bahan peledak dan eksekusi peledakan. Tanpa adanya perangkat lunak ini, Pemohon Banding tidak akan bisa melakukan jasa peledakan karena perangkat lunak ini yang akan menentukan komposisi yang tepat dan akurat dan jasa-jasa peledakan yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan; Bahwa Application software yang Pemohon Banding dapat gunakan sesuai dengan Schedule 5 dari ETL Agreement antara lain: |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
-
|
Shot Plan-Sabrex
|
|||
|
|
-
|
Shot Plus-ISIC
|
|||
|
|
-
|
Load Plus-ISIC Plus
|
|||
|
|
-
|
Power Sieve-Power Line
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa Application software sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisah sehubungan dengan proses pencampuran yang Pemohon Banding lakukan dan tagihkan kepada pihak pelanggan, dimana seharusnya Application software dilihat sebagai suatu rangkaian know-how untuk dapat menghasilkan campuran tersebut;
Bahwa penjelasan mengenai pemanfaatan piranti lunak (software) dijelaskan lebih lanjut pada paragraph 14.3 dari commentary on Article 12 di OECD commentaries yang menambahkan bahwa: “in these cases, the payments maybe characterized as royalties to the extent they represent consideration for the use of or the right to use, secret formulas or for information concerning industrial, commercial or scientific experience which cannot be separately copyrighted. This contrasts with the ordinary case in which a program copy is acquired for operation by the end user”; Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini hanya menggunakan software tersebut dan tidak memperbanyak software tersebut ke pihak lain, sehingga Pemohon Banding seharusnya dianggap hanya memanfaatkan scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information dalam Application Software dari Orica dan OET; Bahwa oleh karena itu sangatlah jelas bahwa pembayaran atas penggunaan Application Software ini, berdasarkan Article 12 (2) dan 12 (3) (c) dan P3B Indonesia dan Australia, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%; Trademark: Bahwa pencantuman Trademark dalam proses penyediaan jasa peledakan hanyalah merupakan kewajiban bagi Pemohon Banding atas pemanfaatan Orica Know How dan Application Software dan tidak relevan untuk dijadikan suatu bagian terpisah dan know-how. Oleh karena itu, yang Pemohon Banding sediakan hanyalah murni jasa mencampur bahan peledak tersebut untuk menghasilkan produk yang diinginkan. Hal ini juga ditegaskan pada perjanjian Explosives Technology License Agreement, dimana pada poin 5.1 disebutkan “Orica grants the Licensee a non-exclusive right and requires the Licensee to use the Trademarks in connection with the provision of the Services in the Territory during the term”; Bahwa oleh karena itu, seharusnya pemeriksa tidak mendefinisikan hal ini sebagai salah satu bagian terpisah dan Orica Know-How. Trademark ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dan ETL Agreement dan Pemohon Banding tidak melakukan pembelian hak atas penggunaan Trademark sebagaimana tercantum dalam Schedule 4 pada ETL Agreement. Hal ini dipertegas dengan ketentuan peraturan di Negara kita yang tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk menangani bahan peledak sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada bagian awal surat Pemohon Banding; |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Kesimpulan
|
|||||
|
Bahwa dari seluruh uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding berikan di atas, maka dapat Pemohon Banding jelaskan dan simpulkan bahwa pembayaran sehubungan royalti merupakan pembayaran sehubungan dengan scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information dan merupakan obyek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan P3B Indonesia — Australia dan apa yang telah Pemohon Banding terapkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, jumlah kewajiban perpajakan yang dicantumkan dalam ketetapan pajak seharusnya adalah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014, tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-230/WPJ.19/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2008 Nomor 00001/204/08/056/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama: PT. Orica Mining Services, NPWP: 01.824.662.9-091.000, alamat: Gedung Sentral Senayan I Lt.6, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270 sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014, tanggal 25 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-879/PJ./2015, tanggal 27 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1023/5.1/PAN/Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
|||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
|||||
|
||||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014, atas nama PT Orica Mining Services(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat nomor P.2067/PAN/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 23 Desember 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201412230594;
|
||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
|||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2008 yang Terutang karena Perbedaan Tarif sebesar Rp628.300.678,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
|||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
|
|||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 45-46: Bahwa atas pembayaran royalty tersebut menurut Pemohon Banding terkait dengan adanya pemakaian know how di dalam proses produksi untuk menghasilkan unit produksi oksidan massal yang kemudian digunakan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa peledakan kepada customers/Pelanggan. Berdasarkan Explosive Technologies Licence Agreement paragraph 4 (1) disebutkan bahwa Orica Know How di atas akan diberikan oleh Orica kepada Pemohon Banding dengan cara sebagai berikut: |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
-
|
Penyediaan rancangan (design) untuk purwarupa (prototype) dan peralatan lain yang dapat membantu mengimplementasikan Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Pemberian akses kepada Pemohon Banding untuk mengunjungi lokasi/situs dimana Orica melakukan segala yang tercakup dalam Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Pemberian bantuan teknis dan pendampingan dalam memahami Orica Know How;
|
|||
|
|
-
|
Menyediakan dokumen yang menjelaskan tentang Orica Know How; dan
|
|||
|
|
-
|
Menyediakan data elektronik yang dapat diakses berkaitan dengan Orica Know How;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Terbanding mendalilkan pembayaran royalty atas penggunaan hak cipta, patent, desain model, perencanaan, rumus formula proses khusus dan menggunakan nama dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a P3B antara Indonesia dengan Australia sebagai berikut: The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or;
Bahwa Terbanding dalam argumentasinya dijelaskan dalam P3B a quo pada article 12 angka 2 dan 3 mengatur royalty yaitu angka 2 mengatur tarif 10% dan 15%, sedangkan angka 3 mengatur kondisi, situasi atau kegiatan atau apa saja yang dapat menyebabkan adanya pembayaran royalty; y\/V ’ bahwa menurut Terbanding berdasarkan Explosives Technology Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd dapat diketahui bahwa Pemohon banding membayar royalty atas know how, patents, application software, dan trade mark sebagaimana tercantum pada clausa 9,3 dan 5 pada agreement, bahwa dengan demikian Pajak atas pembayaran royalty dikenakan tarif 15% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf (a) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) a quo; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan serta penelitian atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran Royalty karena pemakaian Know-how, technology dari Orica Mining Pty Ltd untuk menghasilkan Oksidan masai yang dipergunakan oleh Pemohon dalam memberikan jasa peledakan kepada customers/pelanggannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti Certificate of Residency yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009, sehingga menurut Majelis atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Orica Australia PTY LTD berhak menggunakan P3B antara pemerintah Indonesia dengan Australia; bahwa atas penggunaan Know-how Technology dari Orica yang dapat dikategorikan sebagai Royalty, Majelis berpendapat bahwa pembayaran Royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf (a) Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia sehingga berhak untuk menggunakan tarif pajak 10%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp628.300.678,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
||
|
|
|
e.
|
pengetahuan hakim”;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
|
|||
|
|
|
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 78:
|
|||
|
|
|
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 91 huruf c dan huruf e:
|
|||
|
|
|
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3): Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Pasal 28 ayat (5): Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas; |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26: |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
(1)
|
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
|
||
|
|
|
|
a.
|
dividen;
|
|
|
|
|
|
b.
|
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
|
|
|
|
|
|
c.
|
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|
|
|
|
|
d.
|
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
|
|
|
|
|
|
e.
|
hadiah dan penghargaan;
|
|
|
|
|
|
f.
|
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
|
|
|
|
|
(2)
|
Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
|
||
|
|
|
(3)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
|
|
|
(4)
|
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
|
|
|
(5)
|
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
|
||
|
|
|
|
a.
|
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
|
|
|
|
|
|
b.
|
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap”;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Australia, mengatur sebagai berikut:
Article 12 (3): The term "royalties” in this Article means payments, whether periodical or not,and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
(a)
|
the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
|
||
|
|
|
(b)
|
the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
|
||
|
|
|
(c)
|
the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
|
||
|
|
|
(d)
|
the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
|
||
|
|
|
(e)
|
the use of, or the right to use:
|
||
|
|
|
|
i.
|
motion picture films; or
|
|
|
|
|
|
ii.
|
films or video tapes for use in connection with television; or
|
|
|
|
|
|
iii.
|
tapes for use in connection with radio broadcasting; or
|
|
|
|
|
(f)
|
total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Article 12 ayat (2):
|
|||
|
|
|
Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed:
|
|||
|
|
|
(a)
|
in the case of royalties described in subparagraphs 3(b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f)-10%; and
|
||
|
|
|
(b)
|
in all other cases--15%;
|
||
|
|
|
The competent authorities of the contracting states shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
|
||||
|
|
3.1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% sesuai article 12 ayat (2) dan article 12 ayat (3) huruf a P3B Indonesia-Australia atas pembayaran royalti kepada Orica Australia Pty Ltd (Orica) dan Orica Explosives Technology Pty.Ltd (OET) ;
|
|||
|
|
|
bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan Explosives Technology Licence Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali membayar royalty atas know how, patents, application software, dan trade mark sebagaimana tercantum pada clausa 9,3 dan 5 pada agreement, bahwa dengan demikian pengenaan tarif sebesar 15% atas pembayaran royalti telah sesuai dengan ketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf (a) P3B Indonesia-Australia;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa dalam rangka pemberian jasa peledakan kepada konsumen, Termohon Peninjauan Kembali membutuhkan pengetahuan teknis dan dukungan teknologi (salah satunya software). Oleh karenanya Termohon Peninjauan Kembali bertransaksi dengan Orica Explosive Technology Pty. Ltd. dan Orica Australia Pty Ltd sebagaimana diatur dalam perjanjian ETL Agreement;
Bahwa atas supply “know how” oleh Orica dalam rangka proses produksi untuk menghasilkan unit produksi oksidan massal (bulk oxidizer), Termohon Peninjauan Kembali berpendapat Bahwa hal tersebut sesuai dengan article 12 ayat (3) huruf c P3B Indonesia-Australia yang berbicara tentang penyediaan (supply of) baik penyediaan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat teknis maupun penyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri dan komersial. Bahwa sehingga pengenaan tarif PPh sebesar 10% oleh Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan article 12 ayat (2) huruf a P3B Indonesia-Australia; |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa atas pokok sengketa banding ini, Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan kesimpulan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan serta penelitian atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembayaran Royalty karena pemakaian Know-how, technology dari Orica Mining Pty Ltd untuk menghasilkan Oksidan masal yang dipergunakan oleh Pemohon dalam memberikan jasa peledakan kepada customers/pelanggannya;
bahwa atas penggunaan Know-how Technology dari Orica yang dapat dikategorikan sebagai Royalty, Majelis berpendapat bahwa pembayaran Royalty yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf (a) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia sehingga dengan demikian atas royalty tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10%;
Bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp628.300.678,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pendapat Majelis tersebut di atas berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
1)
|
Bahwa dalam Explosives Technology Licence Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd, diketahui bahwa Orica memberikan dan/atau mewajibkan Termohon Peninjauan Kembali hal-hal sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
a.
|
Orica Know-How-segala pengetahuan komersial dan pemahaman untuk melaksanakan jasa peledakan.
|
|
|
|
|
|
b.
|
Applications Software-perangkat lunak (software) yang akan membantu pelaksanaan jasa peledakan.
|
|
|
|
|
|
c.
|
Orica Patents-kewajiban agar Termohon Peninjauan Kembali mencantumkan logo atas segala Orica Know-How yang digunakan dalam pemberian jasa peledakan kepada pelanggan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2)
|
Bahwa berikut disampaikan beberapa definisi dari istilah paten terkait dengan pokok sengketa banding:
|
||
|
|
|
|
-
|
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten mengatur definisi paten sebagai berikut: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Definisi senada juga disebutkan dalam Black’s law Dictionary, dimana paten diartikan sebagai:
“A grant of some privilege, property, or authority, made by the government or sovereign of a country to one or more individuals” atau “A grant of right to exclude others from making, using, or selling one’s invention and includes right to license other to make, use or sell it”; (Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Sixth Ed., (St Paul MN: West Publishing Co, 1991), p. 778; Bahwa dapat dilihat dari definisi-definisi tersebut apabila pemegang paten tidak ingin atau tidak dapat melaksanakan sendiri hak patennya, maka ia dapat melisensikan paten tersebut kepada pihak lain, tentu saja dengan berbagai keuntungan yang akan diperoleh pemberi lisensi tersebut, antara lain berupa fee atau royalty yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi; |
||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3)
|
Bahwa terkait dengan lisensi atas paten, disampaikan definisi istilah lisensi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
-
|
Lisensi dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai:
|
|
|
|
|
|
|
“The sale of a license permitting the use of patents, trademarks, or other technology to another firm”;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Pengertian dari perjanjian lisensi menurut Betsy-Ann Toffler dan Jane Imber, diartikan sebagai:
“Contractual agreement between two businesses entities in which licensor permits the licensee to use a brand name, patent, or other property rights, in exchange for a fee or royalty”; (Betsy-Ann Toffler dan Jane Imber, Dictionary of Marketing Terms, (New York: Barrons Educational Series, 1994), p.455); |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Pengertian dari perjanjian lisensi menurut Gunawan Widjaja adalah:
|
|
|
|
|
|
|
“Merupakan suatu bentuk pemberian izin untuk memanfaatkan suatu Hak atas Kekayaan Intelektual, yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi, agar penerima lisensi dapat melakukan suatu bentuk kegiatan usaha, baik dalam bentuk teknologi atau pengetahuan (know how) yang dapat dipergunakan untuk memproduksi, menghasilkan, menjual ataupun memasarkan barang (berwujud) tertentu, maupun yang akan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa tertentu, dengan mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual yang dilisensikan tersebut”;
(Widjaja Gunawan, Lisensi, Cet. 1, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 139); |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dari berbagai definisi tersebut dapat dimengerti bahwa lisensi merupakan “penjualan” izin atau privilege untuk mempergunakan paten, teknologi, hak atas merek ataupun Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya kepada pihak lain, dimana pemberi lisensi akan memperoleh keuntungan berupa pembayaran fee atau royalty dari penerima lisensi;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4)
|
bahwa dari data dan fakta sampai dengan persidangan serta pengertian beberapa istilah terkait dengan pokok sengketa atas objek PPh Pasal 26 atas royalti tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
-
|
Bahwa Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan pendapat bahwa pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Orica Explosives Technology Pty.Ltd adalah terkait dengan pemakaian know how dan technology dari Orica untuk melakukan jasa peledakan, sehingga pengenaan tarif sebesar 10% sudah sesuai dengan Article 12 ayat (2) huruf a dan Article 12 ayat (3) huruf b,c,d, dan f P3B Indonesia-Australia sebagai berikut:
Article 12 ayat (2) Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed: |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
(a)
|
in the case of royalties described in subparagraphs 3 (b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3 (d) and (f)--10%; and
|
|
|
|
|
|
(b)
|
in all other cases-15%.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations;
Article 12 ayat (3) huruf b,c,d, dan f: Ayat (3) The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
(b)
|
the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
|
|
|
|
|
|
(c)
|
the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
|
|
|
|
|
|
(d)
|
the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
|
|
|
|
|
|
(f)
|
total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa namun hasil penelitian terhadap situs Orica Explosives Technology Pty.Ltd; (http://www.faqs.org/patents/assignee/orica-explosives-technology-pty-ltd/); diketahui bahwa atas segala teknik aplikasi peledakan telah dipatenkan oleh Orica;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa oleh karenanya perjanjian yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd adalah perjanjian pemberian lisensi dari Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk mempergunakan paten, teknologi, hak atas merek;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa dengan demikian dapat diartikan bahwa dalam hal ini Orica Explosives Technology Pty Ltd dan Orica Australia Pty Ltd telah menyerahkan hak/memberikan lisensi kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk memakai penemuan Orica yang telah dilindungi oleh paten berupa know how untuk melakukan jasa peledakan, application software yang di dalamnya terkandung rumusan atau komposisi formula rahasia untuk menghasilkan suatu produk campuran bahan peledak, serta pemakaian trademark Orica, dimana di bawah lisensi yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali dapat memanfaatkannya dengan imbalan kepada Orica Explosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd berupa pembayaran royalty;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa penggunaan application software dan trade mark merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Orica Know How sebagaimana tercantum dalam Explosives Technology Licence Agreement;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Termohon Peninjauan Kembali bahwa know how, application software dan pemakaian trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian; Bahwa namun untuk mendapatkan know how, application software dan pemakaian trademark, Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu harus mendapatkan lisensi untuk memanfaatkan paten atas know how, application software dan pemakaian trademark tersebut; Bahwa tanpa lisensi dari Orica Explosives Technology Pty Ltd dan Orica Australia Pty Ltd, Termohon Peninjauan Kembali tidak akan dapat memanfaatkan know how, application software serta pemakaian trade mark Orica untuk menjalankan kegiatan usahanya; Bahwa sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pada dasarnya pembayaran royalti oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Orica Explosives Technology Pty Ltd dan Orica Australia Pty Ltd adalah terkait dengan pemberian lisensi berupa hak dan kewenangan untuk memanfaatkan paten atas know how,application software dan pemakaian trademark Orica; |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Bahwa article 12 ayat (2) dan article 12 ayat (3) huruf a P3B Indonesia-Australia mengatur sebagai berikut:
Article 12 ayat (2): Ayat (2) Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed: |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
(a)
|
in the case of royalties described in subparagraphs 3(b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f)--10%; and
|
|
|
|
|
|
(b)
|
in all other cases-15%;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations;
Article 12 ayat (3) huruf a Ayat (3) The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
a.
|
the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan P3B tersebut di atas, oleh karena nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali telah menggunakan/memperoleh hak dari Orica Explosives Technology Pty. Ltd. dan Orica Australia Pty. Ltd. untuk memanfaatkan paten atas know how, application software serta pemakaian trade mark Orica melalui perjanjian pemberian lisensi (Explosives Technology Licence Agreement), maka Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali bahwa pembayaran royalti kepada dari Orica Explosives Technology Pty. Ltd. dan Orica Australia Pty. Ltd. dikenakan tarif PPh sebesar 15%;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp628.300.678,00 adalah tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta ketentuan perpajakan dan ketentuan Pengadilan Pajak yang berlaku, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 harus dibatalkan;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.57695/PP/M.IIA/13/2014 tanggal 25 November 2014 yang menyatakan:
|
|||||
|
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-230/WPJ.19/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2008 Nomor 00001/204/08/056/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama: PT Orica Mining Services, NPWP: 01.824.662.9-091.000, alamat: Gedung Sentral Senayan I Lantai 6, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270 sehingga perhitungannya menjadi sebagaimana tersebut di atas (halaman 2);
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-230/WPJ.19/2013 tanggal 27 Februari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2008 Nomor: 00001/204/08/056/12 tanggal 6 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.824.662.9-091000 (d/h. 01.824.662.9-056.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp10.091.885,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. September 2008 yang Terutang karena Perbedaan Tarif sebesar Rp628.300.678,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan tax treaty dengan prinsip hukum Lex specialis derograt lex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori bahwa pembayaran royalty terkait dengan pemakaian Know how dengan tarif adalah sebesar 10%, sedangkan penggunaan tarif sebesar 15% adalah tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam 12 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H.,M.H |
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. M. Usahawan, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum