Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
Bea & Cukai
28 Mei 2019 | View : 74
PUTUSAN
Nomor 663/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
PT ALASINDO MAKMUR, beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya, Rukan CBD Pluit Blok C Nomor 11, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, yang diwakili oleh Benny Suwito, jabatan Direktur Utama PT Alasindo Makmur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ridwan Pratama, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 979/AM/VIII/2018, tanggal 10 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Agus Amiwijaya, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-393/BC.06/2018, tanggal 17 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113194.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat menerima seluruh permohonan banding yang Pemohon ajukan dan membatalkan keputusan Termohon Banding atas Nomor Kep-2221/KPU.01/2017 tanggal 30 Maret 2017 dan mengembalikan Bea Masuk berikut bunganya terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP-002404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 31 Juli 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113194.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2221/KPU.01/2017 tanggal 30 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Februari 2017, atas nama PT Alasindo Makmur, NPWP 03.281.012.9-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Rukan CBD Pluit Blok C No. 11, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Sandal (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk untuk jenis barang Plastic Shoes (Pos 17,18 sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.354.000,00 (enam juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali ; 
  2. Menyatakan alasan-alasan dan tuntutan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini dapat diterima; 
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113194.19/ 2017/PP/M.XIXB, tertanggal 25 April 2018; 
  4. Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini; 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 September 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2221/KPU.01/2017 tanggal 30 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 02 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.281.012.9-041.000, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Plastic Sandal (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk untuk jenis barang Plastic Shoes (Pos 17,18 sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp6.354.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas barang impor Plastic Sandal (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017 pada pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk jenis barang Plastic Shoes (Pos 17-18) diklasifikasikan pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 15% (AC-FTA), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.354.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo untuk penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk atas suatu jenis barang, tata caranya adalah dengan : 
    1. Menetapkan identifikasi jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PK sebagai tersebut di antaranya PIB, Invoice, Bill of Lading, Form E. Sedangkan dalam PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, berupa Plastic Sandal, negara asal China, berarti dalam pengklasifikasian pos tarif menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang “ Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 
    2. Bahwa barang yang menjadi perkara a quo adalah Plastic Sandal, tersebut diimpor dari China dengan fasilitas tarif Bea Masuk Asean-China Free Trade Area, sehingga diberlakukan tarif Bea Masuk Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); 
    3. Bahwa identifikasi jenis barang dalam PIB berupa Plastic Sandal, Invoice, Packing list, Certificate of Origin/Form.E dibuktikan telah sesuai dengan seluruh dokumen. Lagi pula pabrik yang membuatnya menyatakan bahan Footwears yang diimpor adalah barang tahan air adalah bahwa kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan komponen tahan air yang mungkin dibuat dari karet atau TPR/Plastik.Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain; Bahwa cara yang dianut oleh pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan suatu barang masuk Pos Tarif tertentu dalam Buku Tarif BTKI 2012 (d/h. BTBMI), sejak dahulu adalah dengan cara terlebih dahulu memperhatikan (dengan urutan) : 
      1. Jenis Barang; 
      2. Komposisi Bahan Baku; dan 
      3. Fungsi dan Kegunaan Barang ybs; Bahwa bukti cara ini masih dianut adalah dari surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Termohon PK, yaitu SE.22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang pedoman penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.1.2 tentang identifikasi barang menyatakan: 1.1.2. Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. antara lain:
        a. Jenis/Karakteristik/Hakekat barang tersebut;
        b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya; perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character)
        c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut;
        d. Spesifikasi jenis barang;
        e. Kondisi barang pada saat diimpor, dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat lansung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain; Selanjutnya mengenai penetapan klasifikasi pos tarif disebutkan dalam butir 1.2. sebagai berikut :
        1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
        1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang;
        1.2.2. Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;
        1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
        1.2.4. Perhatikan catatan Bagian/Bab/Sub Bab/ Sub Pos/ dan Uraian Barang;
        1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
        1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO (jika diperlukan); Contoh : Explanatory Notes To The Harmonized Systems, CD ROM HS Comodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;
        1.2.7. Tentukan Pos Tarif yang tepat;
      4. Bahwa dengan demikian, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, adalah Plastic Sandal, atau Sandal, atau jenis sandal jepit untuk anak-anak, sandal untuk anak muda dan sandal untuk orang dewasa, dengan bahan terbuat dari plastik (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) yang dicetak dengan cara Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau proses semacam itu; 
      5. Bahwa pengertian “waterproof” tidak didapatkan pada Explanatory Notes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambungan bagian sol dan bagian atas sepatu. Hal ini dirujuk dari pengertian “waterproof” pada pos 64.01 pada halaman XII-6401-1 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : “This heading cover waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs © and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics or textile material with an external layer of rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers are neither fixed to the sole nor assembled by the processes named in the heading”;
      6. Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; 
      7. Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barang “Alas kaki lainnya” dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kaki dengan syarat (a) selain yang waterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
      8. Bahwa pengertian “waterproof” tidak dijelaskan dalam pos 64-01 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, oleh karenanya pengertian umum “waterproof” untuk alas kaki, termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainya terkena air. Disisi lain, U.S. Customs and Borders Protection, For The Purpose of Heading 6401: waterproof Footwear means : footwear specified in the heading, designed to protect against penetration by water or other liquid,, whether or not such footwear is primarily designed to such purposes (according to additional U.S.Note to Chapter 64)
      9. Bahwa dalam perkara a quo barang yang diimpor dengan PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, berupa Plastic Sandal adalah alas kaki jenis sandal jepit dan sandal terbuat dari plastik EVA, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof, karena kaki pemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air. Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara Injection Moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01; 
      10. Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara Injection Moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
      11. Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII – 6402-1 Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, inter alia
        (a) Ski- boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similar devices;
        (b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in one piece usually attached to the base or platform by riveting;
        (c) Slippers or mules without quarter or counter, the uppers of which, being produced in one piece or assembled other than by stitching, are attached to the sole by stitching;
        (d) Sandals consisting of straps across the instep and counter or heel strap attached to the sole by any process;
        (e) Thong-type sandals in which the thongs are attached to the sole by plugs which lock into holes in the sole;
        (f) Non-waterproof footwear produced in one piece (for example, bathing slippers); 
      12. Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;
      13. Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara;
      14. dan susunan pos-pos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:
64.02   Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian Alas dari karet atau plastik
  - Alas Kaki Olah Raga
6402.12.00  - - Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Bot papan luncur salju
6402.19  - - Lain-lain
6402.19.1000  - - - Alas kaki gulat
6402.19.90.000 - - Lain-lain
6402.20.00.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk 
  - Alas kaki lainnya 
6402.91 - menutupi mata kaki
6402.91.1000  - - Sepatu selam
  - - - Lain-lain
6402.91.91.00  - - - - dilengkapi logam pelindung jari
6402.91.99.00 - - - - Lain-lain 
6402.99  - - Lain-lain 
6402.99.10.00  - - - Dilengkapi logam pelindung Jari 
6402.99.90.00  - - - Lain-lain 
  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim Agung menyimpulkan terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 047088 tanggal 30 Januari 2017, berupa Plastic Sandal adalah buatan China yang mendapatkan fasilitas tarif Bea Masuk berdasarkan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang dibuktikan dengan Certificate of Origin berupa Form E Nomor E17470ZC37691002 tanggal 20 Januari 2017, sehingga tarif Bea Masuknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) masuk pos tarif 6402.99.90.00 dan menurut Lampiran Peraturan Menteri tersebut pada Nomor Urut 5271 dikenakan Bea Masuk 0% (Nol Persen). Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku; 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113194.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ALASINDO MAKMUR;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113194.19/2017/ PP/M.XIXB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018;
 
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT ALASINDO MAKMUR;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
Panitera Pengganti: Rut Endang Lestari, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File