Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
28 Mei 2019 | View : 84
PUTUSAN
Nomor 662/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2675/ PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018 dan Surat Kuasa substitusi tanggal 7 Juni 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK, beralamat di Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto, Jalan Letjend. TB. Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760, yang diwakili oleh Agus Purbianto, jabatan Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Jumadi, tax staff pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095803.16/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 26 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 
Bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengabulkan permohonan banding ini sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi:
No Uraian Jumlah (Rp)
1 PPN yang masih harus dibayar menurut Terbanding 2.488.151.851,00
2 PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding Nihil
3 PPN yang diajukan banding 2.488.151.851,00
Bahwa sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2012 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.488.151.851,00 dapat diakui;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095803.16/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 26 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1165/WPJ.19/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00022/407/12/093/14 tanggal 14 Juli 2014, atas nama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, NPWP 01.001.613.7.093-000, beralamat di Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto, Jalan Letjend. TB. Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 
Dasar Pengenaan Pajak  
-  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 109.132.185.949,00
-  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 30.103.980.937,00
Jumlah seluruh penyerahan 139.236.166.886,00
Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar  
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.670.692.259,00
Dikurangi:  
- PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
- Pajak Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.345.655.732,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar (26.674.963.473,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00
Jumlah PPN Kurang / (Lebih) dibayar (26.674.963.473,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.095803.16/2012/PP/M.XIIA Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.095803.16/2012/PP/ M.XIIA Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/WPJ.19/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00022/407/12/093/14 tanggal 14 Juli 2014, atas nama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, NPWP 01.001.613.7-093.000, beralamat di Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto, JaIan Letjend. TB. Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta 13760, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1165/WPJ.19/2015 tanggal 22 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00022/407/12/093/14 tanggal 14 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.613.7.093-000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp26.674.963.473,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : 
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp1.823.283.875,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bersifat fakta yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan didukung dengan Faktur Pajak yang cukup memadai dan telah diuji kebenarannya oleh Majelis Hakim dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp26.674.963.473,00; dengan perincian sebagai berikut : 
Dasar Pengenaan Pajak  
-  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 109.132.185.949,00
-  Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 30.103.980.937,00
Jumlah seluruh penyerahan 139.236.166.886,00
Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar  
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.670.692.259,00
Dikurangi:  
- PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
- Pajak Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.345.655.732,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar (26.674.963.473,00)
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  0,00
Jumlah PPN Kurang / (Lebih) dibayar (26.674.963.473,00)
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,  dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga  oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
Panitera Pengganti: Rut Endang Lestari, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File