Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
28 Mei 2019 | View : 67
PUTUSAN
Nomor 661/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3613/PJ/2018, tanggal 16 Agustus 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 Agustus 2018; 
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT Aditunggal Mahajaya, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88, RT/RW 016/004 Ketapang–MB Ketapang, KOTIM (Alamat korespondensi Sinar Mas Land Plaza Menara 2 lt.30, Jalan MH Thamrin Nomor 51 Gondangdia Menteng–Jakpus 10350), yang diwakili oleh Albert, jabatan Direktur PT Aditunggal Mahajaya; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Christina Marcella, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Karawang,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ATM-MA/X/18, tanggal 4 Oktober 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118340.99/2017/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan keberatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3293/WPJ.29/2017 Tanggal 25 Oktober 2017 dan memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan proses Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00006/207/15/712/17, yang diajukan oleh Penggugat dengan surat nomor 041/ATM-KPP/IX/2017 tanggal 5 September 2017;
Bahwa  jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan gugatan ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118340.99/2017/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 22 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3293/WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT Aditunggal Mahajaya, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88, RT/RW 016/004, Ketapang–MB Ketapang, KOTIM (Alamat korespondensi Sinar Mas Land Plaza Menara 2 lt.30, Jalan MH Thamrin Nomor 51 Gondangdia Menteng–Jakpus 10350) dengan: 
  1. Membatalkan surat Tergugat Nomor S-3293/WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017, hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan; dan 
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00006/207/15/712/17 tanggal 16 Juni 2017, yang diajukan oleh Penggugat dengan surat Nomor 041/ATM-KPP/IX/2017 tanggal 5 September 2017;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,   juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118340.99/2017/PP/M.XVIA Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018  yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118340.99/2017/ PP/M.XVIA Tahun 2018  tanggal 22 Mei 2018 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali atas sengketa a quo;
    3. 2. Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3293/ WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT Aditunggal Mahajaya, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di JaIan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88, RT/RW 016/004 Ketapang-MB Ketapang, KOTIM (Alamat korespondensi Sinar Mas Land Plaza Menara 2 It.30, JaIan MH Thamrin Nomor 51 Gondangdia Menteng-Jakpus 10350) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3293/WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat, NPWP 01.696.391.0-712.000, dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-3293/WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017, hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses penelitian Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00006/207/15/712/17 tanggal 16 Juni 2017, yang diajukan oleh Penggugat dengan surat Nomor: 041/ATM-KPP/IX/2017 tanggal 05 September 2017, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) atas Surat Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor S-3293/WPJ.29/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tanggapan Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas SPHP yang merupakan causa prima dari SKPKB telah diputus oleh Majelis Hakim dengan benar, sehingga tidak ada kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40 dan angka 41, Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (4) serta Pasal 36 ayat (1) huruf c juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
Anggota Majelis: Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
Panitera Pengganti: Rut Endang Lestari, S.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File