Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Februari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097839.15/2009/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 1 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3825/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00004/206/09/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV Anjasmoro, NPWP 01.964.095.2-503.000, dengan alamat di Jalan Anjasmoro VI/55, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) |
Rp17.888.250 |
Kompensasi Kerugian |
Rp0 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp17.888.250 |
PPh Terutang |
Rp3.337.880 |
Kredit Pajak |
Rp604.700 |
PPh Kurang /(Lebih) Bayar |
Rp2.733.180 |
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp1.311.926 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
Rp4.045.106 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.097839.15/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.097839.15/2009/ PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa a quo;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3825/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00004/206/09/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV. Anjasmoro, NPWP 01.964.095.2-503.000, dengan alamat di Jalan Anjasmoro VI/55, Karang Ayu, Semarang Barat, atas sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3825/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00004/206/09/503/14 tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.964.095.2-503.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.045.106,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.587.750.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum dimana dapat ditelusuri dari arus uang dan barang yang juga Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bukti pendukung yang cukup memadai berupa rekening koran Bank BCA dan Bank Bukopin periodesasi Januari sd Desember 2009 dan dokumen perjanjian Utang Piutang, sehingga Koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum karena berdasarkan asumsi atau dugaan tambahan kemampuan ekonomis tanpa melakukan pemeriksaan atau penelusuran bukti-bukti dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.045.106,00; dengan perincian sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rugi) |
Rp17.888.250 |
Kompensasi Kerugian |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp17.888.250 |
PPh Terutang |
Rp3.337.880 |
Kredit Pajak |
Rp604.700 |
PPh Kurang /(Lebih) Bayar |
Rp2.733.180 |
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP |
Rp1.311.926 |
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
Rp4.045.106 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua Majelis: Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti: Rut Endang Lestari, S.H.