PUTUSAN
Nomor 651/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4858/PJ/2017, tanggal 13 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT ADI SARANA ARMADA TBK, beralamat di Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jalan Yos Sudarso Nomor 88 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Alamat Korespondensi di Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai 6 Unit 0601, 0602, Unit 0606 & Lantai 5 Unit 0501 Jalan Boulevard Kelapa Gading LA3 Nomor 1 Summarecon, Kelapa Gading, Jakarta, 14240, yang diwakili oleh Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati, jabatan Presiden Direktur dan Hindra Tanujaya, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa R. Herjuno Wahyu Aji, M.Ak., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Pengadilan Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SKU/ASA-HO/ACC/V/2018, tanggal 07 Mei 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87219/PP/M.IA/16/2017, tanggal 02 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sebagai berikut:
- Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-3223/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015; dan
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87219/PP/M.IA/16/2017, tanggal 02 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3223/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00207/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama: PT. Adi Sarana Armada Tbk., NPWP: 01.955.213.2-054.000, beralamat di Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jalan Yos Sudarso Nomor 88 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai |
Rp63.378.503.915,00 |
Pajak Keluaran |
Rp6.316.367.438,00 |
Kredit Pajak |
Rp6.538.856.202,00 |
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(Rp 222.488.764,00) |
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya |
Rp226.760.502,00 |
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar |
Rp4.271.738,00 |
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp4.271.738,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp8.543.476,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Desember 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Desember 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87219/PP/M.IA/16/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87219/PP/M. IA/16/2017 tanggal 02 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
3. 1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3223/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00207/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama: PT. Adi Sarana Armada Tbk., NPWP: 01.955.213.2¬054.000, beralamat di Gedung Graha Kirana Lantai 6, Jalan Yos Sudarso Nomor 88 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3223/WPJ.07/2015 tanggal 01 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00207/207/12/054/14 tanggal 04 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.955.213.2-054.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp8.543.476,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.267.430.953,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi mendasarkan pada analisa peredaran usaha, sedangkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan bukti-bukti yang didukung dengan bukti pendukung yang cukup memadai, sehingga in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiel yang telah diuji oleh Majelis Hakim dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.543.476,00; dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
|
Rp63.378.503.915,00
|
Pajak Keluaran
|
Rp6.316.367.438,00
|
Kredit Pajak
|
Rp6.538.856.202,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
(Rp 222.488.764,00)
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya
|
Rp226.760.502,00
|
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar
|
Rp4.271.738,00
|
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp4.271.738,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp8.543.476,00
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Retno Nawangsih, S.H., M.H.