Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
27 Mei 2019 | View : 85
PUTUSAN
Nomor 650/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
PT DELTA INTAN MANDIRI, beralamat di Jalan Delta Puspa Nomor 147, RT 024, RW 008, Ngingas, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh Mochamad Asmanu, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Lucky Kartanto, S.E., M.S.A., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Jalan Graha Anggrek Mas B 2 Nomor 21, Sidoarjo,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/THK-Kuasa/2018, tanggal 07 Mei 2018; 
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2825/PJ/2018, tanggal 05 Juni 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-103079.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 07 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Pemohon Banding, untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Agustus 2013 terdapat kelebihan Pembayaran (Lebih Bayar) Sebesar Rp189.057.602,00; 
  3. Memerintahkan Kepada Terbanding Untuk mengakui adanya kelebihan Pembayaran PPN Masa Agustus 2013 tersebut Untuk dikompensasikan pada Masa September 2013 dari SPT Masa PPN Pemohon Banding; 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juli 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-103079.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 07 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ. 24/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015 Masa Pajak Agustus 2013, atas nama: PT Delta Intan Mandiri, NPWP 02.370.590.8-643.000, beralamat di Delta Puspa Nomor 147, RT 024, RW 008, Ngingas, Waru, Sidoarjo, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
 
 
a. Ekspor
-
 
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-
 
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
-
 
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
 
e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN
-
 
Jumlah (a+b+c+d+e)
-
2
Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri
-
3
Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan
185.955.042
4
PPN kurang/(lebih) dibayar
(185.955.042)
5
Kelebihan Pajak yang sudah :
-
 
-     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
189.057.602
6
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
3.102.560
7
Sanksi Administrasi :
 
 
-    Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP
3.102.560
8
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar
6.205.120
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Mei 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya, terkait dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan kembali untuk Masa Agustus 2013 adalah sebesar 0 (nol) Rupiah;
  2. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak September 2013 adalah sebesar Rp117.314.422;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Juni 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.370.590.8-643.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.205.120,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 Juni 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.370.590.8-643.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.205.120,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.205.120,00 dengan perincian sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
 
 
a. Ekspor
-
 
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-
 
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
-
 
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
 
e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN
-
 
Jumlah (a+b+c+d+e)
-
2
Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri
-
3
Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan
185.955.042
4
PPN kurang/(lebih) dibayar
(185.955.042)
5
Kelebihan Pajak yang sudah :
-
 
-     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
189.057.602
6
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
3.102.560
7
Sanksi Administrasi :
 
 
-    Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP
3.102.560
8
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar
6.205.120
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DELTA INTAN MANDIRI;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Retno Nawangsih, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File