Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108507.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 16 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00347/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Juni 2013 yang masih harus dibayar menjadi:
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Ekspor
|
37.432.500.000,00
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
24.026.724.664,00
|
3
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
50.287.181.152,00
|
4
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
143.896.500,00
|
5
|
Jumlah
|
111.890.302.316,00
|
6
|
PK yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
2.402.672.467,00
|
7
|
PM yang dapat diperhitungkan
|
2.700.961.319,00
|
8
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
9
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
2.700.961.319,00
|
10
|
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(298.288.852,00)
|
11
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
|
0,00
|
12
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(298.288.852,00)
|
13
|
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
0,00
|
14
|
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
0,00
|
15
|
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar
|
(298.288.852,00)
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108507.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 16 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00347/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00039/407/13/218/15 tanggal 22 Mei 2015, atas nama: PT Subur Arum Makmur, NPWP 01.496.349.0-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kotamadya Pekanbaru-Riau, dan alamat korespondensi di APL Tower Lantai 28 Unit 1-2 dan Lantai 29 Unit 1-5, Jalan S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11470, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 dihitung kembali sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1. Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
a.1. Ekspor
|
37.432.500.000,00
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
24.026.724.664,00
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
|
0,00
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
50.287.181.152,00
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
143.896.500,00
|
a.6. Jumlah
|
111.890.302.316,00
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0,00
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
|
111.890.302.316,00
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
|
|
d.1. Impor BKP
|
0,00
|
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
0,00
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
|
0,00
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0,00
|
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
|
0,00
|
d.8. Jumlah
|
0,00
|
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar:
|
|
a. PPN/Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
|
2.402.672.466,00
|
b. Dikurangi:
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
2.436.169.803,00
|
b.3. STP (pokok Kurang bayar)
|
0,00
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
b.5. Lain-lain
|
0,00
|
b.6. Jumlah
|
2.436.169.803,00
|
c. Diperhitungkan:
|
|
c.1. SKPPKP
|
0,00
|
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP) |
|
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
|
0,00
|
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
d.3. Telah dipungut
|
0,00
|
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)
|
0,00
|
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
2.436.169.803,00
|
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang |
33.497.337,00 |
3. Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
0,00 |
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) |
0,00 |
c. Jumlah |
0,00 |
4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang |
33.497.337,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108507.16/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 terkait sengketa a quo yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108507.16/2013/ PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 terkait sengketa a quo untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00347/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor 00039/407/13/218/15 Tanggal 22 Mei 2015, atas nama: PT Subur Arum Makmur, NPWP 01.496.349.0-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kotamadya Pekanbaru-Riau, dan alamat korespondensi di APL Tower Lantai 28 Unit 1-2 dan Lantai 29 Unit 1-5, Jalan S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11470, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00347/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00039/407/13/218/15 tanggal 22 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.496.349.0-218.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp33.497.337,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp270.299.464,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp33.497.337,00; dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1. Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
a.1. Ekspor
|
37.432.500.000,00
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
24.026.724.664,00
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
|
0,00
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
50.287.181.152,00
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
143.896.500,00
|
a.6. Jumlah
|
111.890.302.316,00
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0,00
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
|
111.890.302.316,00
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
|
|
d.1. Impor BKP
|
0,00
|
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
|
0,00
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
0,00
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
|
0,00
|
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0,00
|
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
|
0,00
|
d.8. Jumlah
|
0,00
|
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar:
|
|
a. PPN/Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri
|
2.402.672.466,00
|
b. Dikurangi:
|
|
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
2.436.169.803,00
|
b.3. STP (pokok Kurang bayar)
|
0,00
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
b.5. Lain-lain
|
0,00
|
b.6. Jumlah
|
2.436.169.803,00
|
c. Diperhitungkan:
|
|
c.1. SKPPKP
|
0,00
|
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP) |
|
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain
|
0,00
|
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
d.3. Telah dipungut
|
0,00
|
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)
|
0,00
|
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
2.436.169.803,00
|
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang |
33.497.337,00 |
3. Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
0,00 |
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) |
0,00 |
c. Jumlah |
0,00 |
4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang |
33.497.337,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Ketua Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Anggota Majelis: Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti: Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.