Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
3 Desember 2019 | View : 29
PUTUSAN
Nomor 637/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3276/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
PT. LDC INDONESIA, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 15 Suite 15.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Rajat Dutt, jabatan Direktur;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  • Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  • Berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 6 Oktober 2016; 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Maret 2017;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018, tanggal 25 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 6 Oktober 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00024/407/14/022/15 tanggal 14 Agustus 2015, atas nama: PT. LDC Indonesia, NPWP 03.190.989.8-022.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 15 Suite 15.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
 
1
Dasar Pengenaan Pajak
(Rp)
 
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
 
 
 
a.1.
Ekspor
478.170.181.676
 
 
a.2.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
24.869.100.107,00
 
 
a.3.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
0,00
 
 
a.4.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0,00
 
 
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0,00
 
 
a.6.
Jumlah 
503.039.281.783
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar 
 
 
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
2.486.910.010,00
 
b.
Dikurangi:
 
 
 
b.1.
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0,00
 
 
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
34.348.286.839,00
 
 
b.3.
STP (pokok kurang bayar) 
0,00
 
 
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
 
 
b.5.
Lain-lain
0,00
 
c.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 
34.348.286.839,00
 
d.
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(31.861.376.829,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
 
4.
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(31.861.376.829,00)
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Agustus 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.109137.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018 tanggal 25 April 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 6 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00024/407/14/022/15 tanggal 14 Agustus 2015, atas nama: PT. LDC Indonesia, NPWP: 03.190.989.8-022.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lantai 15 Suite 15.01, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 6 Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Agustus 2014, Nomor: 00024/407/14/022/15, tanggal 14 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.190.989.8-022.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp31.861.376.829,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp619.807.076,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena in casu berdasarkan prinsip substance over the form,  adapun apabila terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan dari lawan transaksi Pemohon Banding yang dibuat dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, maka dalam hukum administrasi lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur kerugian negara akibat penerbitan Faktur Pajak dari Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) karena telah memenuhi syarat formal dan materiil sehingga tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2b) Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) serta Pasal  16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; 
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp31.861.376.829,00 dengan perincian sebagai berikut:
1
Dasar Pengenaan Pajak
(Rp)
 
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
 
 
 
a.1.
Ekspor
478.170.181.676
 
 
a.2.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
24.869.100.107,00
 
 
a.3.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
0,00
 
 
a.4.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
0,00
 
 
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0,00
 
 
a.6.
Jumlah 
503.039.281.783
2
Perhitungan PPN Kurang Bayar 
 
 
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
2.486.910.010,00
 
b.
Dikurangi:
 
 
 
b.1.
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
0,00
 
 
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
34.348.286.839,00
 
 
b.3.
STP (pokok kurang bayar) 
0,00
 
 
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri
0,00
 
 
b.5.
Lain-lain
0,00
 
c.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 
34.348.286.839,00
 
d.
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(31.861.376.829,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
 
4.
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
(31.861.376.829,00)
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File