Putusan Mahkamah Agung
Jumlah Putusan Mahkamah Agung : 4451 Putusan
Terakhir diperbarui 31 Maret 2023
Putusan MA merupakan daftar yang memuat putusan-putusan Mahkamah Agung atas suatu kasus sengketa pajak yang diajukan peninjauan kembali.
Cari Putusan Mahkamah Agung
Urut berdasarkan : |
PPN & PPnBM
15 November 2019 | View : 100
PUTUSAN
Nomor 636/B/PK/Pjk/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2602/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Lawan
 
CV. ANJASMORO, beralamat di Jalan Anjasmoro VI/55, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, diwakili oleh Andreanto Martosoetjipto, jabatan Direktur;
 
Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097843.16/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan uraian dari data-data di atas, berikut perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa September tahun 2010 menurut Pemohon Banding:
 
DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri
Rp6.107.500.000
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp610.750.000
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp0
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp610.750.000
Sanksi Administrasi
Rp293.160.000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 
Rp903.910.000
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Februari 2016;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-097843.16/2010/PP/M.IIB Tahun 2018, tanggal 01 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3831/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Masa Pajak September 2010 Nomor 00019/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV. Anjasmoro, NPWP 01.964.095.2-503.000, dengan alamat di Jalan Anjasmoro VI/55, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: 
 
DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri
Rp6.107.500.000
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp610.750.000
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp0
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp610.750.000
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp293.160.000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 
Rp903.910.000
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Juni 2018;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Put.097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.097841.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3829/WPJ.10/2015 tanggal 9 September 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00059/207/10/503/14 tanggal 30 Juni 2014 atas nama CV. Anjasmoro, NPWP 01.964.095.2-503.000, dengan alamat di Jalan Anjasmoro VI/55, Karang Ayu, Semarang Barat, Semarang, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3829/WPJ.10/2015, tanggal 9 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00059/207/10/503/14, tanggal 30 Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.964.095.2-503.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp164.679.600,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2009, sebesar Rp1.102.950.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan Uji Bukti yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiil melalui pengujian batasan Pengusaha Kecil sebesar Rp600.000.000,00 sehingga menurut perhitungan dan penilaian hasil pembuktian DPP PPN sebesar Rp1.102.950.000,00 yang tidak dipertahankan, sedangkan DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp600.000.000,00 tetap dipertahankan adalah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.102.950.000,00; karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 3A, Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003; 
     
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp164.679.600,00 dengan perincian sebagai berikut:
DPP atas Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri
Rp1.112.700.000
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp111.270.000
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp0
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp111.270.000
Sanksi Administrasi: Pasal 13 ayat (2) UU KUP
 Rp53.409.600
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 
 Rp164.679.600
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; 
 
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Ketua Majelis: Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
Anggota Majelis: Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Is Sudaryono, S.H., M.H.
 
Panitera Pengganti: Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Perlu bantuan?

Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.


Mempersiapkan
Print File