Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
623/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
KUSUMO PRATIWININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2514/PJ./2014 tanggal 8 Oktober 2014;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
 
PT URC INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi 17530, dalam hal ini diwakili oleh GERONIMO ALVIN CANDAZA, Direktur PT URC Indonesia, selanjutnya memberikan kuasa kepada: SISTOMO, Ak., M.M., BKP., berkantor di Sistomo & Rekan, Kantor Konsultan Pajak, Ruko Graha Mutiara Blok L Nomor 10, Jalan Raya Jatimulya, Bekasi Timur 17115, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2015;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53850/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KFP-1832/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 November 2001 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 SKPKB (SKPKB PPh Ps. 23) Masa Pajak Januari s.d. September tahun 2007 Nomor 00153/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 yang intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kurang bayar sebesar Rp975.315.137,00 (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu seratus tiga puluh tujuh Rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan tersebut;
 
Bahwa SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. September Tahun 2007  Nomor 00153/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 atas nama Pemohon Banding menetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1832/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 memutuskan/menetapkan menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa adapun alasan dan hal-hal yang perlu Pemohon Banding kemukakan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan Formil:
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor 002/URC1/TAX/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 maupun dalam surat tanggapan Pemohon Banding atas hasil penelitian keberatan tanggal 18 November 2011 sekali lagi Pemohon Banding sampaikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa cacat hukum oleh karena tidak dilakukannya proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Bahkan pemeriksa tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) secara formal kepada Pemohon Banding;
 
Bahwa sehubungan dengan kondisi tersebut dan berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, produk hukum pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. September tahun 2007 nomor 00153/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 atas nama PT URC Indonesia seharusnya batal demi hukum;
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan Materiil:
Bahwa adapun koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 23 selama periode:
 
Januari s.d. September 2007 yang tidak Pemohon Banding setujui adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah:
 
Bahwa Pemeriksa mengoreksi biaya Pemohon Banding yang terdiri dari: Sales Commision Subsidy, Sales Commision Incentive dan Sales Rebate sebagai objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;
 
Bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 70 tanggal 9 April 2001 tidak terdapat tarif sebesar 15%untuk pembayaran Sales Commision Subsidy, Sales Commision Incentive maupun Sales Rebate;
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa alasan Penelaah keberatan yang mencari pembenaran dengan mengatakan bahwa pembayaran tersebut adalah Deviden terselubung juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena antara Pemohon Banding dengan para distributor tidak terdapat hubungan kepemilikan dan hubungan istimewa;
 
Bahwa asumsi sebagaimana dipakai oleh Pemeriksa maupun Penelaah yang berakibat terhadap Ketetapan Pajak yang harus Pemohon Banding tanggung jelas tidak sesuai dengan bunyi Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana disyaratkan adanya bukti apabila Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang;
 
Bahwa Pemeriksa mengoreksi biaya listing/display incentive sebagai objek PPh pasal 23. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini oleh karena berdasarkan surat jawaban dari Terbanding (C.q. Direktur PPh) atas pertanyaan yang Pemohon Banding sampaikan dinyatakan bahwa atas biaya ini bukan merupakan objek PPh pasal 23;
 
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya lain-lain (Others) sebagai objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding tidak setuju biaya lain-lain yang antara lain terdiri dari biaya pembelian spare part dan peralatan dalam rangka menunjang operasional perusahaan dan perbaikannya dilakukan sendiri oleh para teknisi Pemohon Banding dijadikan objek PPh Pasal 23;
 
Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan disertai dengan bukti yang ada, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari s.d. September tahun 2007 atas nama Pemohon Banding. menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53850/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1832/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2007 Nomor 00153/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 atas nama: PT. URC Indonesia, NPWP: 01.070.717.2-431.001, beralamat di: Kawasan Industri MM 2100, Jalan Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi 17530, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2007 ditetapkan sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53850/PP/M.VA/12/2014, tanggal 2 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2514/PJ./2014 tanggal 8 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3262/5.2/PAN.Wk/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Oktober 2014;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 September 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
 
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan dasar yuridis serta fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
 
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
 
1.
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014, atas nama: PT URC Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan surat pengantar Nomor P.601/SP.33/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 25 Juli 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201407250480;
 
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
 
 
 
 
 
 
 
 
III.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
 
Tentang Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
atas Sales Commision Subsidy sebesar Rp294.422.669,00;
 
2.
atas Sales Commision Incentive sebesar Rp30.305.803,00; dan
 
3.
atas Sales Rabate sebesar Rp80.803.897,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
IV.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 30 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Bahwa Terbanding mengoreksi Objek/DPP PPh Pasal 23 atas Sales Commision-Subsidy, Sales Commision Incentive dan Sales Rebate menjadi Dividen Terselubung dengan alasan hubungan istimewa dalam hal kepemilikan maupun afiliasi. Sedangkan kenyataan dalam persidangan bahwa koreksi tersebut merupakan subsidi/insentif yang diberikan Pemohon Banding kepada Distributornya untuk gaji dan insentif Salesman/motoris yang memasarkan khusus produk Pemohon Banding namun dibayarkan ke Distributor. Namun karena Salesman/motoris yang bersangkutan adalah karyawan Distributor dan pembayaran gaji/insentif dilakukan oleh Distributor maka kewajiban pelaporan/pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak Distributor, sehingga Pemohon Banding membukukan sebagai Sales Commision-Subsidy, Sales Commision Incentive dan Sales Rebate bukan sebagai Dividen Terselubung sebagaimana pendapat Terbanding.
 
Bahwa sesuai dengan Akta Notaris Yuliantara, S.H. Nomor 01 tanggal 26 Juli 2004 bahwa Pemegang saham Pemohon Banding dimiliki oleh:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, bahwa koreksi Sales Commision Subsidy (Biaya Marketing & Promosi), Sales Commision Incentive (Biaya Marketing & Promosi) dan Sales Rabate (Biaya Marketing & Promosi) menjadi Dividen Terselubung tidak dapat dipertahankan dan tidak terkait dengan kepemilikan saham Pemohon Banding;
 
Bahwa Sales Commision Subsidy (Biaya Marketing & Promosi), Sales Commision incentive (Biaya Marketing & Promosi) dan Sales Rabate (Biaya Marketing & Promosi) diberikan kepada Salesman/motoris karyawan Distributor product Pemohon Banding, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Sales Commision Subsidy, Sales Commision Incentive dan Sales Rabate adalah sebagai Jasa Perantara;
 
Bahwa Jasa Perantara periode Januari s.d. September 2007 diatur oleh 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu:
 
 
 
 
 
 
1.
PER-178/PJ/2006 berlaku 1 Januari 2007 s.d. 8 April 2007 (Lampiran 11 tidak ada tercantum Jasa Perantara);
 
 
2.
PER-70/PJ/2007 mulai berlaku 9 April 2007 (lampiran II Jasa Perantara 15% x 30% = 4,5%);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dari Peraturan tersebut di atas maka Jasa Perantara periode Januari s.d. September 2007 Majelis hitung sesuai dengan ketentuan PER-70/PJ/2007 (walaupun tidak tercantum dalam lampiran II PER-178/PJ.2006) dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan bahwa Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya, sehingga Banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian;
 
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2007 atas nama Pemohon Banding ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
 
 
2.1.
Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang antara lain menyatakan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
 
 
 
a.
surat atau tulisan;
 
 
 
b.
keterangan ahli;
 
 
 
c.
keterangan para saksi;
 
 
 
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
 
e.
pengetahuan Hakim";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
 
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
 
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
 
Pasal 77 ayat (3):
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
 
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
 
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
 
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
"Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa";
 
Pasal 91 huruf e:
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23:
 
 
 
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
 
 
 
 
a.
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
 
 
 
 
 
1)
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
 
 
 
 
 
2)
Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
 
 
 
 
 
3)
Royalti;
 
 
 
 
 
4)
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
 
 
 
 
b.
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
 
 
 
 
c.
Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
 
 
 
 
 
1)
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
 
 
 
 
 
2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
 
 
 
(2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
 
 
(3)
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
 
 
 
(4)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas:
 
 
 
 
a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
 
 
 
 
b.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
 
 
 
 
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
 
 
 
 
d.
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
 
 
 
 
e.
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
 
 
 
 
f.
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
 
 
 
 
g.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.3.
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, yang antara lain mengatur:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10:
Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, yang antara lain mengatur:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9 ayat (1):
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah terkait dengan pembuktian dan ketentuan yuridis dalam koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp4.818.763.453,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa data dan fakta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
 
 
4.1.
Proses Pemeriksaan:
4.1.1.
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, dan dokumen Nomor S-568/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 19 Juli 2010, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen;
4.1.2.
Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan sebagian data/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan I Nomor S-767/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
4.1.3.
Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan sebagian data/dokumen, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menerbitkan Surat Peringatan II Nomor S-841/III.5/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 23 September 2010;
4.1.4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan kepada PT URC Indonesia SPHP Nomor Pemb-731/VVPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dan telah dikirimkan dengan Faksimili tanggal 8 Oktober 2010;
4.1.5.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Karena dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya PHP tertanggal 8 Oktober 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan BA Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan;
4.1.6.
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan (2)Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto-nya sebagaimana diatur pada KEP-170/PJ/2002 dan PER-178/PJ/2006, yang dimaksud 100% x 15% adalah perkiraan penghasilan netto atas objek dimaksud adalah 100% sedangkan tarif PPh Pasal 23-nya adalah 15%;
4.1.7.
Bahwa untuk Jenis Pajak PPh pasal 23 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mendapatkan dokumen SPT Masa 23 dan Buku Besar (General Ledger), sehingga dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 Pasal 1 ayat (2) yang mengatur bahwa: Jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material!barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
 
Maka, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp4.818.763.453,00;
 
 
 
 
         
 
 
4.2.
Proses Keberatan:
4.2.1.
Bahwa pada saat pemeriksaan, dikarenakan dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tertanggal 8 Oktober 2010, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan BA Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan, sehingga Pemohon  
4.2.2.
Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikirimkan surat permintaan data/dokumen ke-1 melalui surat Nomor S-2560/WPJ.22/BD.06/2010 tgl 28 Desember 2010 dan atas permintaan data tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sepenuhnya memberikan data, bukti dan dokumen pendukung atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
4.2.3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengirimkan permintaan data ke-2 melalui surat nomor S-1715/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 September 2011 dan dalam permintaan data tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar memberikan data/dokumen berupa penjelasan, rekap, rincian koreksi pemeriksa sebesar Rp4.818.763.452 disertai data, bukti dan dokumen pendukung yang mendukung permohonan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa memberikan rekap, rincian, penjelasan disertai data, bukti dan dokumen pendukung yang mendukung permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
4.2.4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Nomor PHP-759/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 07 November 2011 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hadir namun tidak dapat memberi rekapan, rincian, disertai data, bukti, & dokumen pendukung;
4.2.5.
Bahwa mengingat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan prosedur pemeriksaan dan koreksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa memberikan rekapan, rincian, penjelasan, disertai data, bukti dan dokumen pendukung maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan sebagian koreksi positif PPh Pasal 23 atas:
 
 
atas Sales Commision Subsidy sebesar Rp294.422.669,00;
 
 
atas Sales Commision Incentive sebesar Rp30.305.803,00; dan
 
 
atas Sales Rabat sebesar Rp80.803.897,00;
 
 
dengan argumentasi sebagai berikut:
5.1.
Bahwa Majelis dalam amar putusannya melakukan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang menjadi objek PPh Pasal 23 sama dengan perhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp13.715.047.361;
 
Dengan demikian, Majelis sebenarnya telah sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa jumlah DPP PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp4.818.763.453,00;
 
 
 
 
 
 
 
5.2.
Bahwa Majelis melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 23 terutang untuk beberapa biaya dengan tarif sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
5.3.
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah melakukan prosedur permintaan data dengan sesuai dengan ketentuan, untuk memperoleh kejelasan dalam penerapan tarif atas biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen sebagaimana diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
 
 
 
 
 
 
5.4.
Bahwa ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
 
 
 
 
 
 
5.5.
Bahwa dengan demikian, karena Banding merupakan upaya hukum lanjutan terhadap Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, maka pembuktian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa;
 
 
 
 
 
 
5.6.
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim, yaitu:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
 
a.
surat atau tulisan;
 
b.
keterangan ahli;
 
c.
keterangan para saksi;
 
d.
pengakuan para pihak, dan/atau
 
e.
pengetahuan Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);"
 
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
 
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
"Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.7.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa beberapa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan, dengan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak yang bersengketa;
 
 
 
 
 
 
5.8.
Bahwa dalam buku Asas-asas hukum pembuktian perdata oleh Prof Dr. Achmad Ali S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. (halaman 51) dinyatakan:
"Selain menilai pembuktian sebagai salah satu tugas hakim, maka tugas hakim yang lain sehubungan dengan masalah pembuktian ini adalah untuk membebani pembuktian kepada para pihak yang berperkara";
 
Dalam halaman 62 disebutkan sebagai berikut:
"Dengan asas Audi Et Alteram Partem ini, hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama, tidak pincang atau berat sebelah. Disini perlunya hakim memperhatikan asas-asas beban pembuktian";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.9.
Bahwa dalam putusannya, Majelis telah melakukan penghitungan ulang jumlah PPh Pasal 23 terutang atas biaya Sales Commision Subsidy (Biaya Marketing & Promosi), Sales Commision incentive (Biaya Marketing & Promosi) dan Sales Rabate (Biaya Marketing & Promosi) dengan menggolongkan biaya-biaya tersebut sebagai Jasa Perantara sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-70/PJ/2007 dengan tarif sebesar 4,5% (sesuai lampiran II PER-70/PJ/2007 yang menyatakan bahwa tarif PPh Pasal 23 terutang atas Jasa Perantara adalah sebesar 15% x 30% = 4,5%);
 
 
 
 
 
 
5.10.
Bahwa berdasarkan penghitungan ulang tersebut, maka Majelis Hakim tidak mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 23 terutang, yakni atas:
 
Sales Commision Subsidy sebesar Rp294.422.669,00;
 
Sales Commision Incentive sebesar Rp30.305.803,00; dan
 
Sales Rabate sebesar Rp80.803.897,00;
 
 
 
 
 
 
5.11.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), penggolongan biaya-biaya dalam jasa perantara tersebut tidak tepat mengingat Majelis tidak meneliti lebih jauh mengenai jenis biaya-biaya tersebut, karena dalam persidangan pun, alat bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Akta Pendirian, Fotocopy Audit Report, Daftar Distributor, Surat Direktur PPh Nomor S-86/PJ.43/2006, Perhitungan PPh terutang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
5.12.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memberikan rekapan, rincian, penjelasan disertai data, bukti dan dokumen pendukung sehingga tidak dapat ditelaah lebih jauh lagi rincian atas jenis biaya dalam objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa;
 
 
 
 
 
 
5.13.
Dalam putusan ini, Majelis terbukti tidak mendengarkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dan tetap memutus sengketa sesuai dengan keyakinannya;
 
 
 
 
 
 
5.14.
Bahwa lebih lanjut putusan Majelis dengan mempertimbangkan alat bukti yang baru ada dalam proses persidangan, memberikan preseden buruk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dengan mudah mengabaikan ketentuan mengenai kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa antara lain untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang KUP;
 
 
 
 
 
 
5.15.
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya fakta-fakta tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku mengingat Wajib Pajak dapat saja mengabaikan permintaan data yang diminta oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan tanpa ada konsekuensi hukumnya;
 
 
 
 
 
 
5.16.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melandasi pengambilan keputusan keberatan;
 
 
 
 
 
 
5.17.
Bahwa sesuai dengan pedoman umum Beban Pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1865 KUH Perdata:
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut";
 
Tidak berbeda dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 163 HIR yang menyatakan:
"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu";
 
 
 
 
 
 
 
 
5.18.
Inti dari pokok pasal-pasal di atas adalah siapa yang mengatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menguatkan hak tersebut, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan haknya itu. Atau secara teknis yustisial dapat dinyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya;
 
Bahwa dengan demikian, sesuai kaidah dalam hukum, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, maka menanggung risiko kehilangan hak atau kedudukan atau kegagalan memberikan bukti yang relevan terkait pokok sengketa;
 
 
 
 
 
 
 
5.19.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan putusan yang tidak diambil sesuai dengan penilaian pembuktian dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
 
Oleh karena itu,sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang- Undang Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan sebagian koreksi PPh Pasal 23 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 atas:
 
 
a.
Sales Commision Subsidy sebesar Rp294.422.669,00;
 
b.
Sales Commision Incentive sebesar Rp30.305.803,00; dan
 
c.
Sales Rabate sebesar Rp80.803.897,00;
 
diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
 
 
           
 
6.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014, terkait sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
 
V.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.53850/PP/M.VA/12/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-1832/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2007 Nomor 00153/203/07/431/10 tanggal 04 November 2010 atas nama: PT. URC Indonesia, NPWP: 01.070.717.2-431.001, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Sulawesi Blok M-27, Cikarang Barat, Bekasi 17530, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. September 2007 ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada perhitungan di atas;
 
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP/Objek Pengenaan PPh Pasal 23 yang terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Apakah Sales Commision-Subsidy, Sales Commision Incentive dan Sales Rebate merupakan dividen terselubung karena adanya hubungan istimewa, sehingga menjadi objek atau DPP PPh Pasal 23?
 
 
 
 
 
 
 
 
Apakah benar terdapat hubungan istimewa?
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan Akta Notaris Yuliantara, S.H. Nomor 01 tanggal 26 Juli 2004 bahwa dari Jumlah saham 63.500 lbr, Pemegang saham mayoritas adalah URC Asean Brands Company Limited, yaitu sejumlah 62.499 lbr saham, dan oleh Tuan Patrick Ong NG sejumlah 1 lbr saham, sehingga tidak ada hubungan istimewa dan dividen terselubung, yang ada hanyalah pembayaran jasa perantara;
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, koreksi Sales Commision Subsidy (Biaya Marketing & Promosi), Sales Commision Incentive (Biaya Marketing & Promosi) dan Sales Rabate (Biaya Marketing & Promosi) menjadi Dividen Terselubung tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2017 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. Usahawan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
 
 
Panitera Pengganti,
ttd.
M. Usahawan, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

623/B/PK/PJK/2017