Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Dadang Suwarna, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dayat Pratikno, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Farchan Ilyas, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Sylvira Fibrianingrum, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3272/PJ./2015, Tanggal 29 September 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk, tempat kedudukan di Belimbing Sari Banjar Dinas Tambyak, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, beralamat sesuai korespondensi di Talavera Office Park, 10th Floor, Jl. TB. Simatupang kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan 12430,
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015, Tanggal 25 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Keberatan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 Masa Pajak November 2008, atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tersebut sebagai berikut:
Jumlah yang Diajukan Banding Bahwa sesuai keputusan keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan banding adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemenuhan Persyaratan Formal Banding
Bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melengkapi persyaratan formal banding sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, yang diterima pada tanggal 8 Januari 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan yang dibanding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
pada surat banding dilampirkan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
jumlah pajak yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alasan Banding
Bahwa adapun alasan banding adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menurut hemat Pemohon Banding, kewajiban PPN perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Semua pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-83/WPJ.17/KP.04/2010 tanggal 25 Maret 2010 dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pemeriksa tetap tidak menerima sanggahan Pemohon Banding dan tetap melakukan koreksi terhadap Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Masa Pajak November 2008 yang selanjutnya diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak dan mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dengan surat permohonan keberatan Nomor 020/II/BUV/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan tanda Bukti Penerimaan Surat tanggal 23 Februari 2012;
Bahwa selanjutnya berdasarkan proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan memutuskan: menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan perincian koreksi yang diajukan banding sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pokok Sengketa Banding adalah:
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00 dengan PPN Terutang sebesar Rp5.788.269,00; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00 tersebut oleh karena menurut Pemohon Banding bahwa DPP tersebut merupakan penghasilan dari kegiatan perhotelan yang bukan termasuk objek PPN. Jumlah DPP penyerahan tersebut merupakan objek PB1; bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perhitungan PPN Masa Pajak November 2008 Menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPN Masa Pajak November 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Permohonan
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim sependapat dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding bahwa PPN yang kurang dibayar dalam ketetapan pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 adalah "nihil" sesuai perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015, Tanggal 25 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011, atas nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., NPWP: 02.097.827.6-054.000 (d/h 02.097.827.6-904.000), alamat: Belimbing Sari Banjar Dinas Tambyak, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, dengan perhitungan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015, Tanggal 25 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 9 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3272/PJ./2015, Tanggal 29 September 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 2 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Januari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015, atas nama PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 13 Juli 2015 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201507130737.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00 yang tidak dapat dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error factimaupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi positif DPP yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp57.882.694,00.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam halaman 49-50 putusan pengadilan pajak a quo yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4A ayat (2) huruf c;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, Pasal 5 dan Pasal 15;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp57.882.694,00;
Bahwa Terbanding mengemukakan dalil untuk akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan penyerahan barang kena pajak (BKP) dengan demikian merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, tetapi dalil Terbanding tersebut tanpa disertai rincian barang kena pajak dan nilainya; Bahwa Terbanding juga mengemukakan dalil untuk konsinyasi juga termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; Bahwa Terbanding mendalilkan untuk akun Hotel Car dan Car Commision bukan merupakan barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; Bahwa atas koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai obyek Pajak Hotel, menurut Terbanding sebesar Rp57.882.694,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp69.777.897,00 sehingga terdapat selisih sebesar (Rp11.895.203,00); Bahwa atas selisih sebesar (Rp11.895.203,00) menurut Pemohon Banding karena adanya perbedaan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Waktu pencatatan antara buku besar (GL) dengan yang dilaporkan sebagai Pajak Hotel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Beberapa item yang dicatat/diakui komisinya saja sedangkan pada Pajak Hotel dilaporkan penuh harga jual;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Bahwa Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan tidak memberikan rincian adanya selisih antara hasil pemeriksaan dengan obyek yang telah dikenakan Pajak Hotel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp57.882.694,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas sengketa Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. Penjelasan Pasal 78: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Bahwa Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 4A ayat (1):
Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4A ayat (2): Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 4A ayat (3):
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
jasa di bidang pelayanan sosial;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
jasa di bidang keagamaan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
jasa di bidang pendidikan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
h.
|
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i.
|
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
j.
|
jasa di bidang tenaga kerja;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
k.
|
jasa di bidang perhotelan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
l.
|
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.3.
|
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 5 huruf k:
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang perhotelan. Pasal 15: Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.4.
|
Bahwa Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah mengatur Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.5.
|
Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 telah diatur:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(2)
|
Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dan atau seharusnya dibayar di hotel atau yang diperuntukkan untuk itu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(3)
|
Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk antara lain:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a.
|
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek antara lain: Hotel Berbintang, Hotel Melati, gubuk wisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen, dan rumah penginapan termasuk rumah kost/rumah sewa dan sejenisnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b.
|
Fasilitas pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimili, telex, restoran, bar, pelayanan cuci, setrika dan seluruh transaksi sejenis lainnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c.
|
Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran (fitnes center), spa, kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotik, dan lain-lain yang disediakan atau dikelola hotel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d.
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.6.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di atas dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada, maka terkait Koreksi objek PPN yang telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hotel sebesar Rp57.882.694,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Bahwa untuk akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pengusaha Kena Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Dengan demikian akun Hotel Merchandise dan Other Revenue (Gallery) merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Demikian juga untuk konsinyasi (consignment), berdasarkan Pasal 1A huruf g UU PPN, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN, juga merupakan objek PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa merchandise, barang gallery dan konsinyasi tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN, untuk usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang perhotelan, sehingga untuk penyerahan/penjualan hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi karena yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa barang, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa dibidang perhotelan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum, jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Berdasarkan Pasal 2 Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi objek pajak (daerah) adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran dan atau seharusnya dibayar di hotel atau yang diperuntukkan untuk itu, antara lain: fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, fasilitas pelayanan penunjang antara lain telepon, faximili, telex, restoran bar, pelayanan cuci, setrika dan seluruh transaksi sejenis, fasilitas olahraga dan hiburan antara lain pusat kebugaran, spa, kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotek dan lain-lain yang disediakan atau dikelola hotel, jasa persewaan ruang untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
h.
|
Berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran (PDHR) semuanya berupa jasa. Sedangkan pendapatan dari hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi merupakan penyerahan/penjualan barang dan bukan penyerahan jasa sehingga tidak termasuk objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran dan merupakan objek PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i.
|
Sedangkan untuk akun Hotel Car dan Car Commission, berdasarkan Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bukan merupakan barang/jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
j.
|
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1)
|
DPP PPN yang dikoreksi tersebut merupakan pendapatan dari akun: Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2)
|
Berdasarkan Pasal 4A UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery bukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3)
|
DPP PPN Revenue Hotel Merchandise, Revenue Consignment (Shop), Revenue Hotel Car, Revenue Car Commission, dan Other Revenue-Gallery yang dikoreksi tersebut juga bukan merupakan objek Pajak Hotel sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan secara rinci Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2001 juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi objek Pajak Daerah Hotel dan Restoran (PDHR) semuanya berupa jasa. Sedangkan pendapatan dari hotel merchandise, barang gallery dan konsinyasi merupakan penyerahan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
k.
|
Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah undang-Undang merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan.
Bahwa demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim yang memutuskan bahwa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00 tidak dapat dipertahankan, karena putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata diputus tidak sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yaitu Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak,atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu,Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 harus dibatalkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.62328/PP/M.XVIIIB/16/2015 tanggal 25 Juni 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011, atas nama: PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., NPWP: 02.097.827.6-054.000 (d/h 02.097.827.6-904.000), alamat: Belimbing Sari Banjar Dinas Tambyak, Kuta Selatan, Badung, Bali 80364, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas (pada halaman ke-2 memori peninjauan kembali ini);
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2484/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00059/207/08/904/11 tanggal 23 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.097.827.q-054.000 (d/h 02.097.827.6-904.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp57.882.694,00; yang tidak dapat dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan dihitung secara proporsional oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (8) huruf b jo Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Teguh Setia Bakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Teguh Setia Bakti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum |
|||||
|
|
|||||
|
Panitera Pengganti,
ttd. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum