Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
56/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
3. Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2478/PJ/2013 tanggal 29 Oktober 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

 
PT. INDO SUKSES SENTRA USAHA, beralamat di Wisma UIC Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930, diwakili oleh Kho Cing Siong selaku Direktur;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46525/PP/M.XII/12/2013, Tanggal 26 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00036203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010, melawan Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:
 
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, yang Pemohon Banding ajukan banding ini, pada inti pokok keputusannya menetapkan sebagai berikut:
 
MEMUTUSKAN
 
Bahwa menambah besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, untuk Meninjau Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010;
 
Bahwa berdasarkan hasil keputusan tersebut maka jumlah kurang bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010 yang diperoleh Pemohon Banding menjadi bertambah jumlahnya yakni dari semula sejumlah Rp114.266.152,00 menjadi sejumlah Rp116.989.415,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah);
 
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan dengan penjelasan sebagai berikut:
 
KETENTUAN FORMAL
 
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor: 01/IX/ISSU/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 07 September 2010 melalui Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:006497\052\sep\2010, sehingga tanggal pengajuan permohonan keberatan dimaksud masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
 
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding diterbitkan tanggal 24 Agustus 2011;
 
Bahwa dengan demikian, maka tanggal pengajuan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa atas hasil koreksi keberatan sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah sejumlah Rp116.989.415,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah), yang terdiri dari jumlah yang telah disetujui pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sejumlah Rp477.360,00 dimana dalam hal ini Pemohon Banding telah melunasi jumlah tersebut sebelum pengajuan permohonan keberatan melalui Bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK-00652/VI/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan sisanya atas jumlah yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding namun Pemohon Banding dalam hal ini sudah melunasi seluruhnya yakni jumlah sejumlah Rp116.512.055,00 melalui Surat Setoran Pajak tanggal 23 September 2011;
 
Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding ini diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya Jhon Eddy, SE, SH, MH, BKP adalah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Jhon Eddy, SE, SH, MH, BKP pada tanggal 02 November 2011, dan yang memberikan Kuasa Khusus ini adalah Direktur yang sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding sesuai dengan Akta Pendirian PT. Indo Sukses Sentra Usaha Nomor 7 tanggal 6 Oktober 1997 oleh Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto, SH dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 28 tanggal 19 Maret 2009 oleh Notaris Agnes Angelika, SH;
 
URAIAN POKOK BANDING
 
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, yang perbandingan perhitungan jumlah Kurang Bayar Pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:
 
 
Bahwa adapun rincian koreksi Terbanding (dahulu Penelaah Keberatan) adalah terdiri dari:
 
 
Bahwa adapun hasil koreksi Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:
 
 
Koreksi atas Jasa Teknik dan Manajemen sejumlah Rp3.949.188.778,00 Bahwa Pemohon Banding “Tidak Setuju” dengan alasan/dasar koreksi Terbanding atas Jasa Teknik dan Manajemen sejumlah Rp3.949.188.778,00, dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan Surat Daftar Hasil Penelitian Keberatan (SDHPK) dan Surat Tanggapan atas permintaan Keterangan/Penjelasan Tertulis Pertama dan Kedua mengenai dasar perhitungan koreksi pajak dalam KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, total koreksi sejumlah Rp3.949.188.778,00 merupakan total koreksi atas jasa teknik dan manajemen (objek PPh lokasi di Jakarta), dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Bahwa menurut Pemohon Banding total jasa teknik dan manajemen berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah total jumlah sejumlah Rp16.360.402.064,00 yang terdiri dari jumlah sejumlah Rp10.610.832.004,00 untuk kantor pusat di Jakarta dan ditambah dengan jumlah sejumlah Rp5.749.570.060,00 untuk lokasi/cabang di Pasuruan;
 
Bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas jasa teknik dan manajemen yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 di Jakarta, maka jumlah yang seharusnya adalah sejumlah Rp3.694.158.719,00 bukan sejumlah Rp3.949.188.778,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tanggal 02 Agustus 2000 Tentang Pajak Penghasilan diatur:
"(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1) Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2) Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,
    3) Royalti;
    4) Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
  b. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
  c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
    1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ";
   
Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan jumlah pembelian dan/atau pengadaan atas material yang digunakan untuk penggunaan dan/atau keperluan konstruksi;
 
Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, maka atas pembelian dan/atau pengadaan material tersebut bukanlah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga tidak selayaknya Terbanding melakukan koreksi dimaksud;
 
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh kewajiban perpajakan dengan melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk semua biaya yang tergolong dalam pengertian objek jasa teknik dan manajemen baik yang berada di lokasi Jakarta maupun lokasi Pasuruan; Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Lainnya sejumlah Rp231.998.109,00
 
Bahwa adapun hasil koreksi Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:
 
 
Koreksi atas Jasa Keamanan dan Kebersihan sejumlah Rp214.342.000,00
 
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa keamanan dan kebersihan sejumlah Rp214.342.000,00 dimana di dalam akun jasa keamanan dan kebersihan tersebut terdiri dari rincian biaya sebagai berikut:
 
 
Bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dan bisa menerima khusus terhadap koreksi Terbanding atas jasa keamanan dan kebersihan sejumlah Rp30.000.000,00 akan tetapi Pemohon Banding dengan ini menyatakan tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sejumlah Rp184.342.000,00 dengan alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan yakni sebagai berikut: Bahwa atas jumlah koreksi Terbanding sejumlah Rp184.342.000,00 terdiri dari biaya lain-lain yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan biaya jasa keamanan dan kebersihan sejumlah Rp180.000.000,00, atas biaya jasa keamanan dan kebersihan sejumlah Rp180.000.000,00 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan total penghasilan bruto sejumlah Rp180.000.000,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp8.100.000,00 dimana atas pemotongan ini Pemohon Banding tidak mengklasifikasikannya sebagai kelompok jenis jasa lain dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, namun melainkan diklasifikasikan sebagai kelompok jasa teknik dan manajemen sebagai berikut:
 
 
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa tersebut, dengan ini Pemohon Banding melampirkan rekapitulasi jumlah koreksi Terbanding beserta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 23 dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
 
Koreksi atas Uang Makan/catering sejumlah Rp17.656.109,00
 
 
Bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dan bisa menerima koreksi Terbanding atas jasa catering sejumlah Rp17.656.109,00;
 
Bahwa dengan demikian secara keseluruhan berikut Pemohon Banding sajikan jumlah Dasar Pengenaan Pajak/objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah, dengan rincian sebagai berikut (Dalam Rupiah):
 
 
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dengan jelas diatas, demi keadilan dan kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon Banding serta untuk menghindari kewajiban pelunasan pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding yakni sejumlah Rp116.989.415,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding kami dapat "diterima dan dikabulkan" untuk sebagian besar jumlah pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, yakni semula kurang bayar pajak sejumlah Rp116.989.415,00 menjadi hanya sejumlah Rp1.164.842,00, dengan perincian penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut:
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46525/PP/M.XII/12/2013, Tanggal 26 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010, atas nama PT. Indo Sukses Sentra Usaha, NPWP 01.932.406.0-052.000, beralamat di Wisma UIC Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
 
   
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46525/PP/M.XII/12/2013, Tanggal 26 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2478/PJ/2013 tanggal 29 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 November 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Maret 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
   
  Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa koreksi objek jasa teknik dan manajemen sebesar Rp3.949.188,778,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
   
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
   
  1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 47 alinea ke-5:
“Bahwa Majelis berkesimpulan pengadaan atau pembelian material, jasa pemasangan instalasi mesin dan elektrikal yang dipisahkan dengan pembelian materialnya bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.949.188.778, 00 tidak dapat dipertahankan;”
     
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali atas sengketa banding sebagaimana disebut dalam pokok sengketa adalah sebagai berikut:
    2.1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
       
    2.2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf c:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan:
      c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
        1) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        2) Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
           
    2.3.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PER-70), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
      (1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
      (2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.”
       
     
Pasal 3:
“Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
     
  3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas objek Jasa Teknik dan Manajemen sebesar Rp3.949.188.778,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pembebanan biaya yang berasal dari buku besar CIP (Construction in Progress) yang setelah disandingkan dengan pelaporan SPT PPh Pasal 23 belum dilakukan pemotongan PPh. Bahwa perincian koreksi atas Jasa Teknik dan Manajemen berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
 
     
  4.
Bahwa dengan perincian tersebut dapat diketahui bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah terhadap Objek PPh Pasal 23 atas Jasa Konstruksi yang berasal dari buku besar CIP dengan jumlah total sebesar Rp14.199.990.723,00 dengan perincian sebagai berikut:
 
     
  5.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat sebagaimana tertuang dalam halaman 46 dan halaman 47 putusan a quo sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan Proyek dalam penyelesaian-Mesin memisahkan antara nilai jasa dan nilai pembelian materialnya demikian pula dalam Faktur Pajaknya, dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut, sebagai contoh pekerjaan pembelian material dan pemasangan instalasi sebesar Rp109.800.000,00 oleh PT Leewon Industrial Co pada Masa Pajak Januari dengan jumlah jasa sebesar Rp42.555.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan jumlah material sebesar Rp67.245.000,00 yang juga dikenakan PPh 23 oleh Terbanding;
 
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, Pemohon Banding juga dalam melakukan pencatatan Proyek dalam penyelesaian-Gedung memisahkan antara nilai jasa dan nilai pembelian material berupa elektrik yang bukan termasuk dalam pekerjaan konstruksi, demikian pula terdapat pemisahan antara nilai jasa dan nilai pembelian material dalam Faktur Pajaknya dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut atau hanya berupa pembelian materialnya saja yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sebagai contoh pembelian material kabel sebesar Rp892.449.168,00 kepada PT Pancamanunggal Wiradinamika pada Masa Pajak Maret 2008 dan pengadaan material elektrikal pada Masa Pajak Mei 2008 yang dikenakan PPh Pasal 23 jasa konstruksi oleh Terbanding;
 
Bahwa menurut Majelis, Proyek dalam penyelesaian-Mesin dan Proyek dalam penyelesaian-Gedung yang di dalamnya terdapat jasa pemasangan instalasi mesin dan elektrikal atau pembelian material adalah bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan Proyek dalam penyelesaian-Gedung yang merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi, namun Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut sebagai jasa konstruksi dari nilai keseluruhan sebagaimana contoh pekerjaan pembangunan pabrik di Pasuruan sebesar Rp934.205.877,00 oleh PT Sapta Bangun Manunggal pada Masa Pajak Desember 2008;
 
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di atas, terdapat koreksi yang dilakukan Terbanding dikenakan PPh Pasal 23 sebagai jasa konstruksi terhadap cicilan pembayarannya, padahal Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi tersebut dari jumlah sesuai dengan Faktur Pajaknya, sebagai contoh pelaksanaan konstruksi terhadap PT Wasaka Tomo Engineering sebesar Rp1.075.669.465,00 pada Masa Pajak September 2008 yang dibayar pada bulan September 2008 sebesar Rp500.000.000,00 dan pada bulan Oktober 2008 sebesar Rp661.723.022,00;
 
Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku;
 
Bahwa Majelis berkesimpulan pengadaan atau pembelian material, jasa pemasangan instalasi mesin dan elektrikal yang dipisahkan dengan pembelian materialnya bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.949.188.778,00 tidak dapat dipertahankan;
     
  6. Bahwa atas pendapat Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut
       
    6.1.
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah berdasarkan pemeriksaan atas buku besar Construction in Progress (CIP) yang di dalamnya terdiri dari 8 (delapan) nomor akun dengan jumlah total Rp14.199.990.723,00.
 
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim hanya membahas atas pencatatan Proyek dalam penyelesaian-Mesin (Akun 151201001) dan Proyek dalam penyelesaian-Gedung (Akun 151201002).
 
Bahwa sedangkan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meliputi 6 (enam) akun lainnya tidak dibahas oleh Majelis Hakim.
 
Bahwa mengingat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan terhadap 2 (dua) akun tersebut saja, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta dan data karena tidak mencakup seluruh materi sengketa.
       
    6.2.
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan “pengadaan atau pembelian material, jasa pemasangan instalasi mesin dan elektrikal yang dipisahkan dengan pembelian materialnya bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp3.949.188.778,00 tidak dapat dipertahankan”.
 
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan "bukan merupakan bagian jasa konstruksi" menunjukkan fakta bahwa pada kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat transaksi tersebut dalam buku besar CIP (Construction in Progress) dan berdasarkan peraturan perpajakan jasa pemasangan instalasi mesin dan elektrikal tersebut merupakan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23 sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah benar.
       
    6.3. Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Jasa Konstruksi dan Manajemen sebesar Rp3.949.188.778,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dan Pasal 1 dan Pasal 3 PER-70 sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena pemeriksaan Majelis Hakim tidak atas seluruh materi yang disengketakan.
     
  7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa koreksi objek jasa teknik dan manajemen sebesar Rp3.949.188,778,00 telah dibuat bertentangan dengan bukti dan fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dan PER-70 sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46525/PP/M.XII/12/2013 tanggal 26 Juli 2013 harus dibatalkan.
       
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.46525/PP/M.XII/12/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang menyatakan: Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor:KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010, atas nama PT. Indo Sukses Sentra Usaha, NPWP 01.932.406.0-052.000, beralamat di Wisma UIC Lantai 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
       

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2121/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00036/203/08/052/10 tanggal 15 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.932.406.0-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.584.185,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa koreksi objek jasa teknik dan manajemen sebesar Rp3.949.188,778,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara quo Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap General Ledger dan Bukti Pemotongan serta Penyetoran dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H.,M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. 
 
Anggota Majelis:
ttd.
Is Sudaryono, S.H.,M.H.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti:
ttd.
Joko A. Sugianto, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

56/B/PK/PJK/2017