Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT TIRA ANDALAN STEEL, diwakili oleh Ardi Kusmara, Jabatan Direktur PT Tira Andalan Steel, tempat kedudukan di Pulo Ayang Kav. R1, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. M. Husni Tamrin, Pekerjaan Konsultan Pajak Tingkat C dan Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Rambutan Nomor 25 RT.004/003, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/TAS-LGL/HO/XI/2013 tanggal 14 Agustus 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||
|
|
|
|
Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya Nomor S-58/TAS/Tax/FA/2011 tanggal 09 Januari 2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang Penggugat terima pada tanggal 20 Desember 2011 mengenai putusan penolakan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan dari Tergugat; Bahwa besarnya Surat Tagihan Pajak atas Pajak dibayar di muka Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur adalah Rp199.062.190,00; Bahwa usulan dari Penggugat jumlah sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak atas Pajak dibayar di muka Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan adalah nihil, sehingga Penggugat tidak membayar angsuran pokok PPh Badan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp199.062.190,00 karena menurut perhitungan Penggugat pada akhir tahun buku 2008 perusahaan akan mengalami kerugian dan sesuai laporan audit tahun 2008 perusahaan rugi sebesar Rp712.115.435,00 sehingga tidak mengakibatkan adanya kerugian pada negara; Bahwa sebagai tambahan informasi, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/WPJ.20/KP.0703/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Pembetulan Atas STP diputuskan bahwa permohonan pengurangan tagihan pajak atas STP Nomor 00141/106/109/007/09 tanggal 09 Oktober 2009 sebesar Rp632.297.545,00 telah dikabulkan pengurangannya sebesar Rp613.959.234,00; Bahwa bersama ini pula Penggugat sampaikan uraian penjelasan mengenai kronologis terbitnya Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2008 sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
1.
|
Bahwa berdasarkan evaluasi manajemen untuk meningkatkan daya saing penjualan produk, meningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan, sekaligus guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Penggugat, maka pada bulan Oktober 2007, PT Tira Austenite Tbk, sebagai induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91% Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan;
Bahwa melalui langkah ini diharapkan terjadinya peningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara optimal; Bahwa sesuai rencana di atas, efektif tanggal 2 Januari 2008 induk perusahaan telah melakukan pengalihan semua karyawan Penggugat kepada induk perusahaan, yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Penggugat kepada induk perusahaan; |
||
|
|
|
|
2.
|
Bahwa keterlambatan laporan audit tahun 2007 dari Kantor Akuntan Publik menyebabkan Penggugat melakukan laporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Badan lewat jatuh tempo pelaporan sesuai bukti penerimaan surat tertanggal 12 Agustus 2008;
Bahwa hal ini mengakibatkan ketidaktertiban Penggugat dalam pelaporan perpajakan; |
||
|
|
|
|
3.
|
Bahwa angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli 2008 sebesar Rp199.062.190,00 di atas tidak jadi Penggugat setorkan karena menurut perhitungan Penggugat pada akhir tahun 2008 akan mengalami kerugian, mengingat semua kegiatan operasionalnya pada tahun 2008 telah dialihkan ke induk perusahaan;
Bahwa kondisi ini bisa dilakukan menurut Undang-Undang Perpajakan yang menganut ”Sistem Self-Assessment”, dimana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan data yang sebenarnya; Bahwa dalam Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ”Jimmy Budhi & Rekan” ternyata Penggugat pada akhirnya terbukti mengalami rugi bersih sebesar Rp712.115.435,00; Bahwa sebagai informasi tambahan, untuk Laporan Keuangan tahun 2009 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik ”Toni H Ratim”, Penggugat juga mengalami rugi bersih sebesar Rp21.246.065,00; Bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka angsuran Masa PPh Pasal 25 tahun 2008 yang tidak Penggugat setorkan telah terbukti tidak menyebabkan adanya kerugian pada negara; |
||
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Penggugat telah menerima STP PPh Pasal 25 Masa Agustus 2008 melalui Surat Nomor 00100/106/08/007/08 tertanggal 17 Oktober 2008 sebesar Rp199.062.190,00;
Bahwa Penggugat juga telah menanggapi surat tersebut pada tanggal 19 Februari 2009 melalui Surat Nomor 006/ACC-PJK/TAS/09, yang isinya menyatakan bahwa angsuran PPh Pasal 25 Masa Agustus 2008 seharusnya adalah nihil karena menurut perhitungan Penggugat sudah tidak mendapatkan keuntungan di tahun 2008; |
||
|
|
|
|
5.
|
Bahwa menurut Laporan Audit tahun 2008 Penggugat memperoleh penjualan bersih sebesar Rp42.900.570.569,00 dimana sebesar Rp31.570.992.185,00 merupakan penyerahan barang/penjualan kepada induk perusahaan (lihat catatan pada laporan keuangan audit tahun 2008 nomor 19 a), dan sisanya sebesar Rp11.329.578.384,00 merupakan penjualan kepada pihak ketiga, untuk memenuhi order-order penjualan yang telah diterima dari para pelanggan sebelumnya, yang masih menggunakan nama Penggugat;
Bahwa untuk memenuhi order penjualan tersebut, maka Penggugat harus melakukan pembelian barang dari induk perusahaan; Bahwa pada tahun 2008, Penggugat sudah tidak lagi melakukan promosi penjualan kepada para pelanggannya, tetapi hanya melakukan pemberitahuan agar ke depan, para pelanggan menyampaikan order penjualannya kepada induk perusahaan; |
||
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Penggugat sebagai wajib pajak tidak bermaksud untuk melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa untuk periode-periode sebelum Tahun 2008 Penggugat selalu memenuhi semua kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku; Bahwa sebagai wujud dari komitmen Penggugat dalam melakukan taat perpajakan, maka mulai bulan September 2010 Penggugat telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk tertib administrasi perpajakan menjadi lebih baik lagi; Bahwa Penggugat hanya menghitung kembali mengenai laporan laba rugi Penggugat pada akhir tahun 2008, dan ternyata mengalami kerugian bersih sebesar Rp712.115.435,00; Bahwa oleh sebab itu, angsuran Masa PPh Pasal 25 tahun 2008 yang tidak Penggugat setorkan, terbukti tidak menimbulkan kerugian pada negara; Bahwa demikian surat permohonan pengajuan gugatan ini Penggugat ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Pajak sebagai upaya terakhir Penggugat untuk memohon agar dapat kiranya semua STP Angsuran PPh Pasal 25 Masa tahun 2008 dapat dihapuskan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: |
|||
-
|
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 Masa Pajak Agustus 2008 atas Nama PT Tira Andalan Steel, NPWP 02.010.058.2-007.000, Alamat Jalan Pulo Ayang Kav. R1, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur;
|
||
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/TAS-LGL/HO/XI/2013 tanggal 14 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 September 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 November 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-539/PAN.Wk/2016 tanggal 31 Oktober 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
||
|
|
|
|
|
1.
|
Sebelum membahas Pokok Sengketa Materi Dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini terlebih dahulu akan mempermasalahkan Pemenuhan Ketentuan Formal Pengiriman Salinan Putusan atau Salinan Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang disampaikan oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2013 sehingga telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak). Yang berakibat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan tidak mempunyai Kepastian Hukum sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44374/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim tanggal 11 Juni 2013 tidak sah dan cacat hukum (juridisch gebrek);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap berpegang teguh sebagaimana dikemukakan dalam surat gugatan, sebab putusan Majelis Hakim tidak adil/berat sebelah dan tidak mempunyai kepastian hukum atau mengkhianati undang-undang yang dipakai dasar membuat putusan dengan menghilangkan fakta-fakta hukum prosedural penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat) Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008; |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim tanggal 11 Juni 2013, yang Pemohon Peninjauan Kembali mohonkan yang bunyi putusannya sebagai berikut:
|
|
|
|
-
|
Menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat terhadap Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 atas nama PT Tira Andalan Steel, NPWP 02.010. 058. 2.007.000, alamat Jalan Pulo Ayang Kav. R1 Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur;
|
|
|
Akibatnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sangat dirugikan sebab Putusan Pengadilan Pajak tidak mempunyai Kepastian Hukum dan hal ini bertentangan dengan Azas Pemerintahan Yang Baik dan Undang-Undang Perpajakan yang menganut Sistem Self Assessment;
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Huruf e “ Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“;
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.-44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip hukum formil dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008; |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Tentang penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dan ketentuan Pemenuhan sebagaimana dimaksud Pasal 29 dan 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku di Indonesia;
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali:
|
||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut: “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga bulan) sejak putusan dikirim;
|
|
|
2.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 telah dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui cap harian pos pada tanggal 11 Juni 2013;
|
|
|
3.
|
Bahwa dengan demikian maka pengajuan memori peninjauan kembali yang atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim tanggal 11 Juni 2013, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak); Pasal 91 Huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
||
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa:
|
||
|
1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali adalah Penerbitan Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008;
Sebelum membahas pokok sengketa terlebih dahulu dikemukakan pemenuhan Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 sebagai berikut: |
|
|
|
a.
|
Di dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Ayat (1): Salinan Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan; |
|
|
b.
|
Apabila dilihat dari tanggal Putusan diucapkan pada tanggal 8 April 2013 sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juni 2013 telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
|
|
|
c.
|
Pengertian hukum formal atau hukum acara, pada umumnya diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang berita acara mengajukan perkara baik gugatan maupun memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materiil;
|
|
|
d.
|
Putusan Pengadilan merupakan salah satu dari hukum acara formil yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara., karena apabila terdapat suatu yang belum atau tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum;
|
|
|
e.
|
Hukum Formil harus dilaksanakan/ditaati oleh semua pihak baik Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali termasuk Pengadilan Pajak, namun kenyataan Pengadilan Pajak malah melanggarnya oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 tidak sah sebab bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 88 Ayat (1), Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan oleh sebab itu batal demi hukum;
|
|
|
f.
|
Kami mohon agar menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim Agung bahwa kami juga telah mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan atas surat tagihan pajak tersebut di atas kepada KPP Madya Jakarta Timur, dan kami menerima Surat Penolakan dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Sedangkan yang telah disetujui Kanwil adalah atas STP PPh Pasal 25 Badan Nomor 00141/106/109/007/09 tanggal 09 Oktober 2009, Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp623.297.545,00 dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/WPJ.20/KP.0703/2010 tanggal 28 Oktober 2010, tentang Pembetulan Atas STP tersebut, menjadi sebesar Rp18.338.311,00 (terlampir copy surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak);
|
|
|
g.
|
Kami mohon agar menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim Agung bahwa kami juga telah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan pengurangan/penghapusan atas STP-STP tersebut, tetapi kami menerima keputusan penolakan, dan kami hanya menerima satu surat Putusan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44372/PP/M.VIII/99/2013 tertanggal 11 Juni 2013, memutuskan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Nomor 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009, untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Juni 2008, sebesar Rp73.152.942,00 (terlampir copy Putusan Pengadilan Pajak);
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa mengenai pokok sengketa Materi dapat dibahas sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 kemudian Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor S-58TAS/Tax/FA/2011 tanggal 9 Januari 2012;
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan Surat Bantahan maupun Kesimpulan Akhir yang dengan Tegas bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
|
|
|
V.
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali:
Berdasarkan evaluasi manajemen untuk meningkatkan daya saing penjualan produk, meningkatkan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara keseluruhan sekaligus guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional Pemohon Peninjauan Kembali, maka bulan Oktober 2007, PT Tira Austenite Tbk, sebagai induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91% Pemohon Peninjauan Kembali telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Pemohon Peninjauan Kembali kepada induk perusahaan; Bahwa melalui langkah ini diharapkan terjadinya peningkatan produktivitas dan profitabilitas perseroan secara optimis: |
||
|
1.
|
Bahwa sesuai rencana tersebut pada tanggal 2 Januari 2008 induk perusahaan telah melakukan pengalihan semua karyawan Pemohon Peninjauan Kembali yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada Pemilik Perusahaan;
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa keterlambatan laporan audit tahun 2007 dari Kantor Akuntan Publik menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali melakukan Laporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Badan lewat jatuh tempo pelaporan sesuai bukti penerimaan surat tanggal 12 Agustus 2008;
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp199.062.190.00 di atas tidak jadi Pemohon Peninjauan Kembali setorkan karena menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali pada akhir tahun 2008 akan mengalami kerugian mengingat semua kegiatan operasionalnya pada Tahun 2008 telah dialihkan ke induk perusahaan;
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa kondisi ini dapat dilakukan yang menganut sistem self assessment dimana wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung menyetor sendiri dan melaporkan kewajibannya sesuai data yang sebenarnya;
Dan seterusnya..................... |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak I dengan surat TAS/Tax/FA.015/2010 tanggal 24 Nopember 2010 kemudian terhadap permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak (Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Timur) menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan Surat Keputusan Nomor KEP-293/WPJ.20/2011 tanggal 13 April 2011, Selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 yang ke-2 dengan Surat Nomor S-32TAS/Tax/FA/2011 tanggal 12 Juli 2011 dan atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menolak dengan Keputusan Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011;
Perlu ditegaskan bahwa surat permohonan diajukan sesudah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2008 pada tanggal 25 Juni 2009; |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:
”Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun-tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian. Wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak”; Bahwa untuk periode-periode sebelum tahun 2008 Pemohon Peninjauan Kembali selalu memenuhi semua kewajiban perpajakan; Pemohon Peninjauan Kembali hanya menghitung laporan laba-rugi pada akhir tahun 2008 sesuai hasil laporan audit Tahun 2008 ternyata mengalami kerugian bersih sebesar Rp712.115.435,00; |
|
|
|
|
|
VI.
|
Menurut Termohon Peninjauan Kembali:
Pada halaman 21:
Bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Pengurangan atau pembatalan STP Yang Tidak Benar dapat disampaikan sebagai berikut: Bahwa dapat diketahui Pemohon Peninjauan Kembali tidak tertib dalam melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan adalah sebagai berikut: |
||
|
1.
|
Bahwa dapat diketahui Pemohon Peninjauan Kembali terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 yaitu pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan status kurang bayar Rp2.721.647,00;
|
|
|
2.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyampaikan SPT Masa dan tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa terkait dengan sanggahan Peninjauan Kembali pada surat permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang ke-2 yaitu bahwa sejak Tahun 2008 sudah tidak melakukan kegiatan operasional dan semua kegiatan secara formal telah dipindahkan ke induk perusahaan PT Tira Austenite Tbk semua laporan audit tahun 2008 dan SPT Tahunan 2008 dapat disampaikan sebagai berikut:
dst...; Bahwa atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang ke 1 dengan alamat yang kurang lebih sama, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-293/WPJ.20/2011 tanggal 13 April 2011 yang menyatakan menolak surat permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut; Bahwa Sistem Self Assessment dimana Penggugat menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sudah dilakukan dalam perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan termasuk di dalamnya perhitungan PPh Pasal 25 yang seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali setorkan dan laporkan pada tahun berjalan yaitu Tahun 2008 sebesar Rp195.060.971,00; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak/kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Bahwa dapat disimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak atas pajak yang tidak dibayar/kurang bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Termohon Peninjauan Kembali berpendapat tidak dapat dikabulkan; |
||
|
|
|
|
VII.
|
Menurut Majelis Hakim:
Pada halaman 24 berpendapat: Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Apabila dalam Pasal 3 ayat (3) atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp100.000,00; serta untuk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi; Dst...; Bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali memang tidak melakukan penyetoran angsuran pokok pajak dan dalam persidangan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk mengurangi angsuran harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25, maka Termohon Peninjauan Kembali Telah benar menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Agustus 2008; Dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali menyatakan pokok pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2008 tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2008, dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 terbukti bahwa pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak April sampai dengan Juni 2008 tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun 2008; Bahwa karena pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Agustus 2008 belum dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2008, maka Pemohon Peninjauan Kembali dapat mengkreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut, Majelis berpendapat penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar PPh Pasal 25 Badan Masa Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; |
||
|
|
|
|
VIII.
|
Bahwa terhadap dalil-dalil yang tertuang dalam Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 yang dikirim tanggal 11 Juni 2013, maka akan Pemohon Peninjauan Kembali tanggapi sebagai berikut:
|
||
|
1.
|
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap wajib pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak, berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini menunggu laporan keuangan selesai dibuat. Pada SPT Tahunan Badan Tahun 2007 terdapat perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk Tahun 2008 sebesar Rp195.060.971,00 yang mana perhitungan tersebut adalah rumus perhitungan pada SPT Tahunan tahun 2007 tanpa menyesuaikan kondisi laporan keuangan tahun 2008, seharusnya angsuran PPh Pasal 25 Badan Tahun 2008 adalah nihil. Karena mulai bulan Januari 2008 semua kegiatan operasional perusahaan dialihkan kepada Induk Perusahaan termasuk karyawan dan semua aset perusahaan. Sehingga angsuran SPT Masa PPh Pasal 25 Badan bulan Agustus 2008 tidak kami setorkan dan dilaporkan. Hal ini telah dibuktikan dengan laporan keuangan audit tahun 2008 dari Auditor Jimmy Budhi & Rekan dimana perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp712.115.435,00 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 hanya kurang bayar sebesar Rp3.143.877,00 dan telah kami setorkan dan dilaporkan. Sehingga menurut kami angsuran SPT Masa PPh Pasal 25 Badan tahun 2008 yang tidak kami laporkan tidak merugikan negara;
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Perlu dijelaskan kembali kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung bahwa dalam kasus serupa berbeda-beda putusannya, ada yang dimenangkan dan ada yang ditolak hal ini membuktikan tidak ada keseragaman/profesionalisme serta tidak mempunyai kepastian hukum sedangkan undang-undang yang menjadi acuan/dasar untuk memberikan putusan seluruhnya menggunakan Undang-Undang KUP yang berlaku seluruh Indonesia. Untuk STP angsuran masa PPh Pasal 25 Badan yang telah dikabulkan adalah:
|
|
|
|
a.
|
STP angsuran masa PPh Pasal 25 Badan Nomor 00141/106/109/007/09 tanggal 9 Oktober 2009 masa pajak April sampai dengan Juni 2009 telah dikabulkan, semula sebesar Rp632.297.545,00 menjadi sebesar Rp18.338.311,00 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/WPJ.20/KP.0703/2010 tertanggal 28 Oktober 2010;
|
|
|
b.
|
STP angsuran masa PPh Pasal 25 Badan Nomor 00022/106/08/007/09 tanggal 29 Januari 2009 masa pajak Maret sampai dengan Juni 2008 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 99-060721-2008 telah dikabulkan seluruhnya sebesar Rp73.152.942,00 sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44372/PP/M.VIII/99/2013 tertanggal 8 April 2013;
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 8 April 2013 telah dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juni 2013 melalui cap harian pos;
Apabila dihitung sejak pengucapan putusan pada tanggal 8 April 2013 sampai dengan pengiriman putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 11 Juni 2013 telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sehingga telah melanggar Hukum Acara sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak tidak sah oleh sebab itu batal demi hukum; |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44375/PP/M.VIII/99/2013 tanggal 11 Juni 2013, tidak memperhatikan ketentuan material yang diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak”;
Mengingat pada Tahun Pajak 2008 perusahaan mengalami perubahan keadaan usaha dan kegiatan wajib pajak yaitu terjadi penurunan peredaran penjualan sebagai akibat dari kejadian pada tanggal 2 Januari 2008 dimana Induk Perusahaan (PT Tira Austenite, Tbk) telah melakukan pengalihan semua karyawan PT Tira Andalan Steel (Pemohon Peninjauan Kembali) yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada Induk Perusahaan (PT Tira Austenite, Tbk), maka seyogyanya STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 dihapuskan, karena kalau tidak dihapuskan maka akan terjadi Lebih Bayar, yang tentunya merugikan secara finansial bagi PT Tira Andalan Steel (Pemohon Peninjauan Kembali). |
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 atas nama Penggugat, NPWP 02.010.058.2-007.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00100/106/08/007/08 tanggal 17 Oktober 2008 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terbukti Penggugat tidak menyampaikan SPT Masa Agustus 2008, sehingga penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1148/WPJ.20/2011 tanggal 15 Desember 2011 sudah benar dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (4) huruf a serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT TIRA ANDALAN STEEL, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT TIRA ANDALAN STEEL tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd.
Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum