Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
521/B/PK/PJK/2014

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
 
 
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-203/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

 
PT. Bumi Asri Prima Pratama, Jenis Usaha: Perdagangan BBM, beralamat di Granadi Building 6th floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1, Kav.8-9, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00005/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Mei 2007;
 
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas penyerahan BBM Solar (HSD) sebesar Rp1.296.564.641,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
 
Atas Penyerahan BBM Solar (HSD) Rp1.252.316.022,00
a.
Pemohon Banding dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan Menteri ESDM Nomor 0007 Tahun 2005 dengan diterbitkannya izin usaha Niaga BBM terbatas No.3602/K/24djm.o/2006 tanggal 16 Maret 2006 maupun Niaga BBM Umum (wholesale) No.6060.K/14/DJM.0/2007 tanggal 27 April 2007;
b.
Pemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan pada awal pengajuan Izin adalah berupa 4 unit kapal tanker BBM milik PT. Humpuss Intermoda yang dikuasai oleh Pemohon Banding dan didaftarkan secara resmi di Departemen Minyak dan Gas Bumi;
c.
Bahwa Pemohon Banding tidak memberlakukan sistem penjualan konsinyasi, yang dilakukan pada setiap kegiatan adalah pemindahan BBM dan fasilitas penyimpanan milik/dikuasai Pemohon Banding ke fasilitas lain yang juga dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding di masing-masing area distribusi/keagenan di mana semua fasilitas resmi terdaftar di Departemen Minyak dan Gas Bumi. Pada periode akhir tahun 2007, persediaan BBM Pemohon Banding sesuai dengan yang tercantum pada laporan keuangan audited tahun 2007, tersebar di lima area distribusi/keagenan pada fasilitas penyimpanan BBM yang dikuasai oleh Pemohon Banding sebesar 1.774.558L (Rp11.761.111.041,00) dan nilai tersebut berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan RSM. Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto untuk tahun buku 2007, sehingga tidak benar persediaan akhir wajib pajak adalah Nihil seperti yang ditetapkan oleh Terbanding;
d.
Mengenai penyerahan yang belum dilaporkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut
 
 
 
Bahwa mengingat kesulitan untuk menentukan masa-masa penyerahan atas BKP yang belum dilaporkan seperti yang alami Terbanding sehingga Pemohon Banding setuju atas perhitungan Terbanding untuk membagi jumlah PPN yang masih harus dibayar selama tahun 2007 menurut Pemohon Banding sebesar Rp290.439.128,00 dibagi 12 bulan atau Rp24.203.261,00 ditambah dengan denda kenaikan Rp24.203.261,00;
 
Bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2007 yang terhutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00005/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. Bumi Asri Prima Pratama, NPWP 02.275.363.6-063.000 (d/h 02.275.363.6-023.000), beralamat di Granadi Building 6th floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1, Kav.8-9, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40986/PP/M.III/16/2012, tanggal 25 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-203/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Februari 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Juli 2013;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
I.
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
 
 
 
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
 
 
 
 
2.
Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
 
 
 
 
3.
Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00005/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama: PT. Bumi Asri Prima Pratama, NPWP: 02.275.363.6-063.000 (d/h 02.275.363.6-023.000), tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
 
 
 
 
4.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
 
 
 
II.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
 
 
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
 
 
 
 
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
 
 
 
 
3.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama: PT. Bumi Asri Prima Pratama (Termohon Peninjauan Kembali/(semula Pemohon Banding)), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 22 November 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012112202820005;
 
 
 
 
4.
Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oleh karenanya sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
 
 
 
III.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
 
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
 
IV.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 24 Alinea ke-1 dan 5:
“bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan berarti Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH Migas Nomor: 07/BPH MIGAS/IX/2005 30 September 2005, telah dibuktikan oleh Pemohon Banding yang membuktikan dengan menyampaikan penunjukan lima agen sebagaimana dimaksud di atas”;
 
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Majelis berpendapat bahwa atas koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp1.001.190.833,00, tidak dapat dipertahankan”;
 
 
 
 
2.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI;
 
 
 
 
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan:
 
Pasal 4 ayat (1)
“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya”;
 
Pasal 28
 
 
(3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
 
 
(5)
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;
 
 
(7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
 
 
 
 
 
Pasal 29 ayat (1) dan (3)
 
 
1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
 
 
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
 
 
 
 
 
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan:
 
Pasal 1 angka 17
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
 
Pasal 1A ayat (1) huruf a dan g
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
 
 
a)
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
 
 
g)
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.”
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
 
 
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
 
b.
impor Barang Kena Pajak;
 
 
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
 
 
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
 
 
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
 
 
f.
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
 
 
 
 
 
5.
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
 
 
 
 
 
6.
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
7.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat mendeskripsikan Gambaran Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut:
 
Pada tahun 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjalankan usaha berupa jasa konstruksi menara (BTS) dari PT. Nokia Networks yang meliputi proyek pembangunan 3 (tiga) menara. Kemudian sejak akhir tahun 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mulai merintis usaha di bidang perdagangan bahan bakar minyak di lepas pantai. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sejak akhir tahun 2007 telah pindah ke Granadi Building 6th Floor Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-1, No. 8-9, Jakarta dari tempat sebelumnya di Gedung Senatama Lt. 4 Suite 402, Jalan Kwitang Raya No. 8, Jakarta Pusat.
 
Untuk merintis usaha di bidang perdagangan bahan bakar minyak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh Sertifikat Izin Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak berdasarkan Keputusan Direktur Minyak dan Gas Bumi Nomor: 3602/K/24/DJM.O/2006 tanggal 16 Maret 2006. Pada tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum melakukan penjualan, karena baru membangun jaringan pemasaran. Baru pada November 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan impor BBM Solar (HSD). Impor tersebut kemudian menjadi Persediaan Awal BBM Solar tahun 2007. Penjualan BBM Solar berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN yang diterima KPP Pratama Jakarta Senen baru dimulai pada bulan Maret 2007 kepada konsumen pertama dan satu-satunya di bulan tersebut yaitu PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk;
 
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru memperoleh Sertifikat Izin Usaha untuk jenis kegiatan usah niaga umum BBM setelah melalui pengujian kelayakan dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor: 6060.K/l4/DJM.O/2007 Tanggal 27 April 2007 dengan Kode Izin Usaha: 05.NW.03.17.00.007 untuk jangka waktu 10 tahun. Berdasarkan lampiran III Keputusan Dirjen Migas ini dijelaskan Fasilitas Niaga yang dikuasai (disewa) oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu Kapal Tangker MT. Eka Samudra, MT. Dwi Samudra, Tri Samudra dan Catur Samudra. Seluruh kapal tanker ini disewa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. Humpuss Intermoda Tbk. Keputusan Dirjen Migas ini berlandaskan diantaranya pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
 
 
 
 
 
8.
Bahwa dalam sengketa a quo, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat faktur pajak atas nama customer/pembeli, bukan atas nama agen/penyalur, karena agen/penyalur tidak mempunyai izin niaga, sehingga faktur dan invoice dibuat langsung atas nama end user pemegang Izin Usaha Niaga;
 
Faktanya, apabila faktur pajak tersebut dibuat atas nama agen sementara invoice-nya dibuat atas nama konsumen, hal ini tidak akan dapat diakomodasi di dalam format SPT PPN sehingga SPT yang dilaporkan tidak dapat memenuhi aspek formal perpajakan. Sedangkan dalam surat tanggapan yang dibuat Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) atas pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPN disebutkan bahwa invoice penjualan dan faktur pajak yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas nama agen dilakukan hanya untuk agen yang memiliki Izin;
 
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Neraca yang diperoleh dari SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui terdapat data persediaan akhir;
 
 
 
 
 
10.
Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 3602/K/24/DJM.O/2006 tanggal 16 Maret 2006 tentang pemberian Izin usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak dan berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 6060.W14/DJM.0/2007 tanggal 27 April 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapat Izin usaha untuk jenis kegiatan usaha niaga umum;
 
 
 
 
 
11.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 0007 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan serta jaminan suplai dari sumber di dalam negeri dan/atau luar negeri (Pasal 47 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2004);
 
 
 
 
 
12.
Fakta yang terungkap, berdasarkan pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Daftar Aktiva Tetap dari Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2007 dan 2006 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki/menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan BBM Solar;
 
Bahwa Fasilitas dan sarana penyimpanan yang disebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Merak Terminal yang disewa oleh PT. Petronas Niaga Indonesia baik yang di Merak-Serang maupun yang di Belawan-Medan;
 
 
 
 
 
13.
Bahwa berdasarkan Jawaban Surat Permintaan Data Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang ditujukan kepada PT. Petronas Niaga lndonesia (PT. PNI) NPWP: 02.041.954.5-056.000 dengan surat Nomor: S-281/WPJ.06/KP.0900/2009 diketahui bahwa jumlah pembelian BBM Solar selama tahun 2007 adalah sebanyak 4.125.474 Liter senilai Rp24.690.938.622,00. Transaksi pembelian BBM Solar baru dimulai bulan September 2007;
 
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan atas transaksi pembelian BBM Solar dari PT. PNI yang dimulai sejak September 2007 s.d. Desember 2007 ini, tidak seluruhnya dibukukan dan dilaporkan persediaan dan penjualannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena ada sebagian persediaan BBM Solar tersebut dijual langsung dan dikirim langsung kepada konsumen, tidak melalui agen;
 
 
 
 
 
14.
Bahwa berdasarkan Jawaban Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor: S-476/WPJ.06/KP.0900/2009 Tanggal 12 Agustus 2009 yang diberikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Persediaan HSD (BBM Solar) diketahui bahwa yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimulai sejak Mei 2007 sampai dengan Desember 2007 sebanyak 4.918.384 Liter dengan Nilai Penjualan Kotor senilai Rp32.988.586.227,00;
 
 
 
 
 
15.
Bahwa berdasarkan Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diketahui sebagai berikut:
 
 
a)
atas seluruh penyerahan BKP berupa BBM Solar, ada yang Faktur Pajaknya dibuat atas nama konsumen, ada yang dibuat atas nama agen;
 
 
b)
komposisi Penyerahan BBM Solar sebagai berikut:
 
 
 
Penyerahan BKP yang Faktur Pajak Keluarannya dibuat atas nama konsumen senilai Rp15.157.703.635 (2.801.149 L) atau 49,22% dari keseluruhan, melebihi jumlah yang diizinkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004;
 
 
 
Penyerahan BKP yang Faktur Pajak Keluarannya dibuat atas nama agen-agen senilai Rp15.639.071.263 (2.365.418 L) atau 50.78% dari keseluruhan;
 
 
 
 
 
16.
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap keterangan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (dalam surat keberatannya) yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan diketahui:
 
 
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperkenankan melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi harus melalui agen berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 36 Tahun 2004 dan Keputusan Dirjen Migas No. 8060.K/14/DJM.02007;
 
 
Faktanya, seluruh faktur penjualan dan Faktur Pajak yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) langsung kepada konsumen tidak kepada agen;
 
 
Dalam surat keberatan juga disebutkan bahwa atas transaksi penyerahan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke agen, tidak ada pemindahan atau pengambil-alihan hak kepemilikan. Hak kepemilikan atas BBM Solar tersebut sepenuhnya masih berada di tangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan juga tidak ada transaksi pembayaran apapun pada saat BBM Solar tersebut diterima oleh Agen, hingga BBM Solar tersebut terjual dari Agen kepada Pembeli;
 
 
 
 
 
17.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menyimpulkan bahwa:
 
 
 
 
 
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyelenggaraan pembukuan dan penilaian persediaan secara taat azas sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2007 dan 2006 sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (7) dan (9) UU KUP;
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), biaya perolehan atas persediaan BBM Solar tidak ditentukan berdasarkan metode FIFO sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor tahun 2007, karena persediaan BBM Solar baik persediaan awal maupun persediaan akhir yang berada di agen-agen, adalah berasal dari BBM Solar yang diimpor pada bulan Nopember 2006;
 
Bahwa seharusnya, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menetapkannya secara taat azas, maka nilai persediaan akhir tahun 2007 adalah sebesar sisa persediaan yang berasal dari pembelian dari PT. PNI berdasarkan arus persediaan BBM Solar yang menggunakan Metode FIFO;
 
 
 
 
 
 
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengatakan bahwa seluruh penjualan harus melalui agen/penyalur, namun pada kenyataannya sebagian transaksi penjualan selama tahun 2007, faktur Pajak atas penyerahan BBM Solarnya dibuat atas nama konsumen yaitu sebanyak senilai Rp15.157.703.635,00 (2.801.149 L).
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan informasi dari Pemeriksa Pajak bahwa selama proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan kepada tim Pemeriksa Pajak bukti-bukti, pencatatan dan pembukuan atas seluruh mutasi persediaan BBM Solar secara lengkap, karena berdasarkan jawaban surat permintaan data dari PT. PNI persediaan yang dibeli dari PT. PNI tidak seluruhnya dicatat dan dibukukan dengan Data Inventory Summary;
 
 
 
 
 
 
Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan. Hal ini berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH Migas Nomor: 07/BPH MIGAS/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak bahwa badan usaha pemegang izin niaga umum wajib memiliki/menguasai sarana dan fasilitas penyimpanan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan rencana niaga yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti penguasaan;
 
Dengan tidak dimiliki/dikuasainya fasilitas dan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan migas, berarti seluruh persediaan BBM Solar tahun 2007 telah habis dijual. Hal ini sesuai dengan Purchase Order List tahun 2008 yang membuktikan bahwa seluruh transaksi penjualan selama tahun 2008 berasal dari persediaan BBM yang dibeli pada tahun 2008 itu sendiri (tidak berasal dari persediaan akhir HSD (BBM Solar) 2007;
 
 
 
 
 
 
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa seluruh penyerahan BBM Solar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik kepada agen/penyalur ataupun kepada konsumen langsung dan berdasarkan pengujian arus barang yang telah dilakukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, sesuai dengan Pasal 1A, Pasal 4, Pasal 11 UU PPN dan SE-28/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985;
 
 
 
 
 
18.
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan banding sebagaimana tertuang dalam Halaman 24 Alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 yang menyatakan:
“bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki/menguasai tempat penyimpanan berarti Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin niaga umum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BPH Migas Nomor: 07/BPH MIGAS/IX/2005 30 September 2005, telah dibuktikan oleh Pemohon Banding yang membuktikan dengan menyampaikan penunjukan lima agen sebagaimana dimaksud di atas”;
 
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung berupa surat penunjukkan agen:
 
 
 
Surat Nomor: 370/VII-BAPP/07 tanggal 24 Juli 2007 mengenai penunjukan PT Lingga Perdana sebagai agen;
 
 
 
Surat Nomor: 258/V-BAPP/07 tanggal 30 Mei 2007 mengenai penunjukan PT Bahana Line sebagai agen;
 
 
 
Surat Nomor: 186/IV-BAPP/07 tanggal 24 April 2007 mengenai penunjukan PT Surya Delta Andhini sebagai agen;
 
 
 
Surat Nomor:597/XI-BAPP/07 tanggal 16 Nopember 2007 perpanjangan penunjukan sesuai dengan Surat Nomor: 458/VIII-BAPP/07 tanggal 13 Agustus 2007 mengenai penunjukan PT Samudra Etam Energi sebagai agen;
 
 
 
Surat Nomor: 603/XI-BAPP/07 tanggal 21 Nopember 2007 dan Nomor: 661/XII-BAPP/07 tanggal 11 Desember 2007 mengenai penunjukan PT Kawasan Timur Indonesia Marine sebagai agen.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), walaupun tanpa tempat penyimpanan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap dapat mengakui persediaannya, yaitu dengan dititipkan kepada agen-agennya;
 
 
 
 
 
 
 
b.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa dalam sengketa a quo, surat penunjukkan agen yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah sepihak, karena tidak ada tanda tangan persetujuan dari clien/pihak lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), agen adalah perusahaan tersendiri/entitas terpisah berupa badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang berbeda dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga seharusnya ada surat perjanjian dalam melaksanakan kesepakatan bersama, tidak hanya berdasarkan penunjukan sepihak saja;
 
 
 
 
 
 
19.
Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan sebagaimana tertuang dalam halaman 20 Alinea ke-2 Putusan a quo yang menyatakan:
bahwa Pemohon Banding tidak memberlakukan sistem penjualan konsinyasi, yang dilakukan pada setiap kegiatan adalah pemindahan BBM dan fasilitas penyimpanan milik/dikuasai Pemohon Banding ke fasilitas lain yang juga dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding dimasing-masing area distribusi/keagenan ....................”;
 
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan dalil tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
a.
Bahwa sengketa a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 karena ada penyerahan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat persediaan di Neraca, namun secara fisik/faktanya barang BBM/solar tersebut tidak ada, karena pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menggambarkan/mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui bahwa persediaan tersebut menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dititipkan di agen. Bahwa agen tersebut bukanlah perwakilan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun nyata-nyata agen tersebut merupakan entitas terpisah/tersendiri yang berbentuk badan hukum (PT).
 
Bahwa berdasarkan fakta dan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat penyerahan secara konsinyasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada para agennya;
 
 
 
 
 
 
 
b.
Ketentuan Pasal 1A huruf g UU PPN menyatakan bahwa: “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak: g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi";
 
 
 
 
 
 
 
c.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena konsinyasi merupakan penyerahan, maka pada saat penyerahan barang titipan/konsinyasi berupa solar kepada para agennya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus membuat Faktur Pajak dengan nilai seluruh dari penyerahan (nilai tersebut termasuk barang titipan yang belum terjual/yang dicatat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai persediaan);
 
Adapun apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada agen tersebut kemudian ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan oleh agen yang bersangkutan maka agen tersebut harus membuat "Nota Retur" kepada Penjual/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa karena tidak ada Nota Retur dari para agen, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap terutang PPN atas keseluruhan penyerahan kepada para Agen tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
d.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya membuat Faktur Pajak atas penyerahan barang konsinyasi kepada agen, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat melakukan hal itu karena berdasarkan Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diketahui ada yang Faktur Pajaknya dibuat atas nama konsumen dan ada yang dibuat atas nama agen;
 
 
 
 
 
 
 
e.
Bahwa selain itu, transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Agen tidak didukung dengan bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tempat penyimpanan (berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan adanya biaya sewa fasilitas atau Tempat Penyimpanan BBM);
 
 
 
 
 
20.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Memori Peninjauan Kembali ini juga menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa a quo nyata-nyata tidak konsisten dalam hal pembuktian mengenai nilai pembelian dan penjualannya. Berdasarkan data pembelian dan data penyerahan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berbeda-beda pada pemeriksaan, keberatan dan banding sebagai berikut:
 
 
Pembelian tahap pemeriksaan, Rp26.165.866.879,00 data penyerahan/penjualan Rp30.823.159.901,00 sedangkan penyerahan/penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Rp30.796.774.898,00;
 
 
Pembelian tahap Keberatan Rp20.496.916.018,00 data penyerahan/penjualan Rp30.823.159.885,00 sedangkan penyerahan/penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Rp30.796.774.898,00;
 
 
Pembelian tahap Banding Rp20.496.916.018,00 data penyerahan/penjualan Rp23.398.271.750,00 sedangkan penyerahan/penjualan yang dilaporkan dalam SPT PPN Rp30.796.774.898,00;
 
 
 
 
 
21.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim di persidangan, sebagaimana tertuang dalam Halaman 23 Alinea ke-6 dan 7 Putusan a quo yang menyatakan:
“bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut”:
“bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa atas persediaan akhir 2007 telah dilakukan penyerahan pada tahun 2008 yang dibuktikan dengan telah disampaikan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;”
 
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
 
a.
Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas persediaan akhir 2007 telah dilakukan penyerahan pada tahun 2008 telah disampaikan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 nyata-nyata bertentangan dengan Purchase Order List tahun 2008 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang membuktikan bahwa seluruh transaksi penjualan selama tahun 2008 berasal dari persediaan BBM yang dibeli pada tahun 2008 itu sendiri (tidak berasal dari persediaan akhir HSD (BBM Solar) 2007;
 
 
b.
Bahwa apabila menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) persediaan akhir 2007 telah disampaikan dalam SPT Masa PPN 2008, dan atas SKP/pemeriksaan tahun pajak 2008 tidak terdapat koreksi negatif atas transaksi yang berkaitan dengan persediaan akhir 2007, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat mengajukan Pembetulan/keberatan/pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar untuk tahun pajak 2008 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
 
c.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat menjadikan hasil pemeriksaan tahun 2008 sebagai acuan untuk memutus sengketa tahun pajak 2007, demikian sebaliknya untuk sengketa 2008 harus mendasarkan pada pemeriksaan tahun sebelumnya (2007);
 
 
 
 
 
22.
Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 nyata-nyata telah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta serita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dipertahankan oleh Majelis Hakim;
 
 
 
 
23.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terbukti adanya kelemahan Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dan mengabulkan seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan pada saat pemeriksaan, keberatan, dan banding serta fakta-fakta selama persidangan;
 
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana Putusan Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan adalah Pasal 1A huruf g, Pasal 4, Pasal 11 UU PPN dan Pasal 28 UU KUP);
 
 
 
 
 
24.
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) di mana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
 
 
 
 
 
25.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 40986/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tersebut harus dibatalkan;
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-149//WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 nomor: 00005/206/07/063/10 tanggal 29 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.275.363.6-063.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar (Rp59.074.752,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasn tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang pemohon Peninjaun Kembali) dalam a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karena dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

521/B/PK/PJK/2014