Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||||
MAHKAMAH AGUNG | ||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT MULTIDAYA ANEKA INVESTMENT, beralamat di Gedung Mitramas, Jalan Sunter Permai Raya Blok A1 No.1-4 Jakarta Pusat, 10350, dalam hal ini diwakili oleh Bobby Kandiawan, selaku Direktur Utama PT Multidaya Aneka Investment;
|
||||||||
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
|
||||||||
MELAWAN |
||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: | ||||||||
1. |
Peni Hirjanto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
2. | Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||
3. | Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||
4. | Fransisca Warastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding; | |||||||
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta; | ||||||||
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3431/PJ./2016 tanggal 19 September 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68064/PP/M.VIIIA/25/2016, tanggal 1 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||||
Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00016/240/11/026/13 tanggal 27 Desember 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang dikenakan kepada Pemohon Banding dengan NPWP 01.738429.8-026.000;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 (2) tahun 2011 yang dikenakan kepada Pemohon Banding telah ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015;
Pokok Materi Banding:
Koreksi Peredaran Usaha
Bahwa menurut Terbanding, bahwa pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian dari Arus Piutang dan menyimpulkan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp565.837.809,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Pelunasan/Penerimaan melalui:
|
||||||||
Menurut Pemohon Banding
bahwa pemohon Banding tidak setuju, berdasarkan hasil pengujian dari arus piutang atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Penafsiran Pemeriksa sebesar Rp565.837.809,00 adalah tidak benar, Pemohon Banding membuktikannya dengan uraian arus piutang sebagai berikut:
Pelunasan/Penerimaan melalui:
|
||||||||
Bahwa menurut pemohon banding Saldo akhir Piutang Usaha sebesar Rp3.488.898.347,00 tidak semuanya adalah piutang usaha, Saldo Piutang akhir Usaha adalah Rp3.488.898.347,00. Ada beberapa koreksi biaya-biaya oleh pemeriksa tidak seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding sebagai pemohon banding;
Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang persewaan gedung kantor yang dikenakan pajak Penghasilan Final pasal 4 (2);
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding berdasarkan peredaran usaha telah sesuai dengan Laporan SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2011. Sebagai acuan atas peredaran usaha, Pemohon Banding bersedia membuktikan dengan Faktur Pajak dan Invoice Penagihan untuk tahun Pajak 2011;
Bahwa untuk proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diproses. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pemohon Banding Pemohon Banding diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak PUT-68064/PP/M.VIIIA/25/2016, tanggal 1 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00016/240/11/026/13 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT Multidaya Aneka Investment, NPWP 01.738.429.8-026.000, beralamat di Gedung Mitramas, Jalan Sunter Permai Raya Blok A1 No. 1-4 Jakarta Pusat, 10350, tidak dapat diterima.
|
||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68064/PP/M.VIIIA/25/2016, tanggal 1 Februari 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||
|
||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan kembali
|
|||||||
|
|
|||||||
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. " Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tersebut, nyata-nyata terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: |
|||||||
|
|
|
||||||
|
1.
|
Bahwa dengan mengirimkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus pada tanggal 18 Maret 2015 Pukul 20:45 WIB, Pemohon Peninjauan Kembali tidak mungkin menerima Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut pada hari itu juga karena telah melewati jam kerja kantor Pemohon Peninjauan Kembali yang berakhir pada pk.17.00, melainkan paling cepat adalah esok harinya atau tanggal 19 Maret 2015. (Dalam kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali menerimanya pada tanggal 23 Maret 2015). Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak kehilangan hak-nya untuk dapat mengajukan banding di pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juni 2015 karena dianggap telah melewati 3 bulan (yaitu 3 bulan 1 hari) sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak paragraph 2 halaman 13:
“bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 18 Maret 2015 (stempel pos) sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2015 (diantar langsung), maka pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati Jangka waktu 3 (tiga) bulan (yaitu 3 bulan 1 hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”; |
||||||
|
|
|
||||||
|
2.
|
Ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan:
“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB”
Sedangkan apa yang dimaksudkan dengan AUPB secara jelas disebutkan dalam pasal 10 ayat (1) UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan yaitu:
“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
|
||||||
|
|
a.
|
kepastian hukum;
|
|||||
|
|
b.
|
kemanfaatan;
|
|||||
|
|
c.
|
ketidak berpihakan;
|
|||||
|
|
d.
|
kecermatan;
|
|||||
|
|
e.
|
tidak menyalahgunakan kewenangan;
|
|||||
|
|
f.
|
keterbukaan;
|
|||||
|
|
g.
|
kepentingan umum; dan
|
|||||
|
|
h.
|
pelayanan yang baik.”
|
|||||
|
|
|
|
|||||
|
|
Bahwa dalam Keputusan Termohon Peninjauan Kembali no KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, tidak pernah dicantumkan bahwa batas akhir pengajuan banding ke Pengadilan Pajak misalnya “bersama ini kami ingatkan bahwa pengajuan banding paling lambat 3 bulan setelah surat ini diterima” , yang mana informasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemohon Peninjauan Kembali dan sungguh-sungguh mencerminkan “pelayanan yang baik” bagi Pemohon Peninjauan Kembali. Sehingga dengan demikian Termohon Kasasi telah melanggar pasal 10 ayat (1) UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan khususnya melanggar “asas pelayanan yang baik”;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
3.
|
Bahwa dengan mengirimkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus pada tanggal 18 Maret 2015 Pukul 20:45 WIB, (sebagaimana disebutkan dalam paragraph 5 halaman 13 Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tersebut), maka tindakan Termohon Peninjauan Kembali bertentangan dengan “asas pelayanan yang baik” sebagaimana disebutkan dalam AUPB. Seharusnya Termohon Peninjauan Kembali sebagai penyelenggara Administrasi Pemerintahan memberikan “pelayanan yang baik” dengan mengirimkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus tidak selewat jam kerja yang normal yaitu yang berakhir pada pukul 17.00. Jikalaupun sudah melewati pk.17.00 seharusnya Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut di atas dilaksanakan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 19 Maret 2015;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebesar:
|
|||||||
|
(Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)
|
|||||||
|
|
|||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
|||||||
|
|
|||||||
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016, atas nama: PT Multidaya Aneka Investment (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) pada tanggal 15 Februari 2016. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak, karena Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-Iah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||||
|
|
|||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
|||||||
|
|
|
||||||
|
1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang dinyatakan tidak dapat diterima-nya permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) karena telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan (yaitu 3 bulan 1 hari);
|
||||||
|
|
|
||||||
|
2.
|
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar pertimbangan hukum atas putusannya Nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 25 Januari 2016 paragraph 2 halaman 13:
“bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 18 Maret 2015 (stempel pos) sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2015 (diantar langsung), maka pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati Jangka waktu 3 (tiga) bulan (yaitu 3 bulan 1 hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”
|
||||||
|
|
|
||||||
|
3.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 25 Januari 2016, maka Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
4.
|
Bahwa pasal 35 ayat (2) UU NO.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; |
||||||
|
|
|
||||||
|
5.
|
Bahwa dengan mengirimkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus pada tanggal 18 Maret 2015 Pukul 20:45 WIB, Pemohon Peninjauan Kembali tidak mungkin menerima Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut pada hari itu juga karena telah melewati jam kerja kantor Pemohon Peninjauan Kembali yang berakhir pada pk.17.00, melainkan paling cepat adalah esok harinya atau;
tanggal 19 Maret 2015. (Dalam kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali menerimanya pada tanggal 25 Maret 2015). Sehingga dengan demikian sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut di atas diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2015; |
||||||
|
|
|
||||||
|
6.
|
Bahwa oleh karenanya Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juni 2015 belum melewati 3 (tiga) bulan dan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU NO.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
7.
|
Bahwa oleh karenanya tidak tepat bila dinyatakan Permohonan Banding dari Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena bertentangan dengan pasal 35 ayat (2) UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak No: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 25 Januari 2016 karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang no. 14 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dalam konsiderans-nya (huruf a) menyebutkan:
“bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
8.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebagai salah satu badan penyelenggara administrasi pemerintahan merupakan bagian dari lembaga eksekutif khususnya di bidang perpajakan, oleh karenanya termasuk dalam ruang lingkup UU No. 14 tahun 2014. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1) huruf (a) UU No.14 tahun 2014:
|
||||||
|
|
(1)
|
Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:
|
|||||
|
|
|
a.
|
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif; | ||||
|
|
|
||||||
|
9.
|
Bahwa setiap pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan AUPB sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 14 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
10.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah tidak menjalankan salah satu Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya “asas pelayanan yang baik”;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
11.
|
Bahwa dalam Keputusan Termohon Peninjauan Kembali no KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, tidak pernah dicantumkan bahwa batas akhir pengajuan banding ke Pengadilan Pajak misalnya “bersama ini kami ingatkan bahwa pengajuan banding paling lambat 3 bulan setelah surat ini diterima”, yang mana informasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemohon Peninjauan Kembali dan sungguh-sungguh mencerminkan “pelayanan yang baik” bagi Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dengan tidak mencantumkan informasi tentang batas akhir pengajuan banding di dalam surat Keputusan Termohon Peninjauan Kembali no. KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, maka Termohon Peninjauan Kembali telah tidak melaksanakan asas “pelayanan yang baik” sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 10 ayat (1) UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Sehingga tindakan Termohon Peninjauan Kembali ini bertentangan dengan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan:
“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB” ;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
12.
|
Bahwa Tindakan Termohon Peninjauan Kembali mengirimkan Keputusan Termohon Kasasi Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus pada tanggal 18 Maret 2015 Pukul 20:45 WIB, yang mana tindakan Termohon Peninjauan Kembali bertentangan dengan “asas pelayanan yang baik”, karena sudah sewajarnya Termohon Peninjauan Kembali ketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak mungkin menerima Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tersebut pada hari itu juga karena telah melewati jam kerja kantor Pemohon Peninjauan Kembali yang hari itu berakhir pada pk.17.00 WIB. Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut paling cepat akan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada esok harinya atau tanggal 19 Maret 2015. Namun demikian Termohon Peninjauan Kembali tidak peduli dengan situasi dan kondisi tersebut melainkan tetap saja mengirimkannya kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada malam itu juga;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
13.
|
Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali sebagai penyelenggara Administrasi Pemerintahan memberikan “pelayanan yang baik” dengan mengirimkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus tidak selewat jam kerja yang normal yaitu yang berakhir pada pukul 17.00. Jikalaupun sudah melewati pk.17.00 seharusnya Keputusan Termohon Peninjauan Kembali tersebut di atas dilaksanakan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 19 Maret 2015, karena Termohon Peninjauan Kembali pasti tahu persis bahwa Pemohon Peninjauan Kembali masih berkesempatan menerima Keputusan Termohon Kasasi tersebut di atas pada jam kerja yang wajar (sebelum pukul 17.00 WIB);
|
||||||
|
|
|
||||||
|
14.
|
Bahwa Tindakan Termohon Peninjauan Kembali berupa pengiriman Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 kepada Pemohon Peninjauan Kembali melalui pos kilat khusus pada tanggal 18 Maret 2015 Pukul 20:45 WIB, yang bertentangan dengan “asas pelayanan yang baik”;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
15.
|
Bahwa selaras dengan semangat administrasi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa sebagaimana tersirat dalam UU No. 14 tahun 2014 yang terbukti telah tidak dilaksanakan oleh Termohon Kasasi, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap meneruskan memeriksa materi pokok sengketa banding, karena Permohonan Banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan pada tanggal 18 Juni 2015 tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (20 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||
|
|
|
||||||
|
16.
|
Bahwa selanjutnya Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah dari Termohon Kasasi menurut UU No.14 tahun 2014 pasal 70 adalah sebagai berikut:
|
||||||
|
|
(1)
|
Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
|
|||||
|
|
|
b.
|
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
|
||||
|
|
|
c.
|
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau;
|
||||
|
|
|
d.
|
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang;
|
||||
|
|
(2)
|
Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
|
|||||
|
|
|
a.
|
tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
|
||||
|
|
|
b.
|
segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;
|
||||
|
|
|
||||||
|
17.
|
Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar pertimbangan hukumnya paragraph 6 halaman 13 Putusan Pengadilan Pajak nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016:
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat banding 001/MDAI/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak namun tidak memenuhi ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan”; telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang No.14 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas mengatur bagaimana Administrasi Pemerintahan seharusnya terlaksana dengan baik yang berlaku pula bagi Termohon Peninjauan Kembali; |
||||||
|
|
|
||||||
|
18.
|
Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya nomor: PUT.68064/PP/M.VIIIA/25/2016:
“Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00016/240/11/026/13 tanggal 27 Desember 2013 atas nama PT Multidaya Aneka Investment, NPWP 01.738.429.8-026.000, beralamat di Gedung Mitramas, Jalan Sunter Permai Raya BIok A1 No. 1-4 Jakarta Pusat, 10350, tidak dapat diterima.” |
||||||
|
|
|
||||||
|
|
telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
|
||||||
|
|
a.
|
Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali tidak benar dikenai Koreksi 0byek PPh Final Pasal 4 (2) sejumlah Rp.565.837.809,- (Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah) sebagaimana yang tersebut dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor: 00016/240/11/026/13 tanggal 27 Desember 2013, melainkan seharusnya tidak ada koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (Nihil);
|
|||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor: 00016/240/11/026/13 tanggal 27 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.738.429.8-026.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
||||||||
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan Banding dari Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) karena telah melewati jangka waktu pengajuan banding (yaitu 3 Bulan 1 Hari) oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding telah melampaui tenggang waktu dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. | |||||||
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. | |||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Multidaya Aneka Investment, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
||||||||
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Multidaya Aneka Investment tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko S.H., M.S. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko S.H., M.S. ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
|
Ketua Majelis:
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum