Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
315/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||
1. | Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||
2. | Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | ||||||||||||||||||
3. | Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding; | ||||||||||||||||||
4. | Sary Laviningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding; | ||||||||||||||||||
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 - 42, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-829/PJ./2013 tanggal 6 Mei 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||
PT. GUNUNG BAYAN PRATAMACOAL, tempat kedudukan di Gd. Graha Irama Lantai 12, Jalan Rasuna Said Blok XI, Kav 1-2, Jakarta Selatan, | |||||||||||||||||||
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT
Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43022/PP/M.XII/15/2013, tanggal 30 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") dan Pasal 35 dan 36 UU Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"), dengan ini Pemohon Banding, mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-700/PJ.07/2009 tanggal 3 September 2009 (lampiran 1) yang dalam keputusannya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00007/206/06/091/08 tanggal 26 Juni 2008 sejumlah Rp49.154.543.430,00 termasuk sanksi bunga dan kenaikan yang diterbitkan oleh Terbanding; | |||||||||||||||||||
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2008 Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak WP Besar Satu) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/06/091/08 Tahun Pajak 2006 yang menetapkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 (Rp2.063.851.703.981,00 - Rp1.646.041.336.670,00) sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp49.154.543.430,00 (termasuk sanksi bunga) dengan perincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan Nomor 284/GBPC-KPPWPB1/IX/NIH-19/2008 dengan surat tertanggal 4 September 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 5 September 2008 yang pada intinya menyampaikan keberatan Pemohon Banding atas seluruh koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 dan berpendapat bahwa seharusnya terdapat Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar yang harus dikembalikan sebesar Rp408.784.060,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Bahwa menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-700/PJ.07/2009 tanggal 3 September 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 4 September 2009 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Ketentuan formal banding bahwa merujuk pada Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:
|
|||||||||||||||||||
a. | Mengajukan permohonan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; | ||||||||||||||||||
b. | Surat Permohonan Banding ini diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-700/PJ.07/2009 tanggal 3 September 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 4 September 2009; | ||||||||||||||||||
c. | Surat Permohonan Banding ini disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
d. |
Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak yang terutang (termasuk sanksi bunga dan kenaikan) berdasarkan SKPKB PPh Badan sebesar Rp49.154.543.430,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;
Pokok Sengketa
Bahwa dasar penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding. Selanjutnya, pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
Bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penyerahan batubara kepada perusahaan affiliasi yaitu PT. Bayan Resource,Tbk ("PTBR") sebesar Rp417.810.367.311,00 dimana menurut Terbanding ada indikasi transfer pricing pada harga penyerahan batubara ke PTBR karena harga tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga ekspor kepada perusahaan non affiliasi yaitu Taiwan Power Company (“TPC”) sehingga Terbanding membuat koreksi Harga Penjualan ke PTBR menjadi sama dengan harga jual ekspor ke TPC;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 tidak seharusnya dilakukan karena seluruh penjualan batubara oleh Pemohon Banding baik kepada perusahaan affiliasi dan ke perusahaan non affiliasi telah menggunakan harga wajar. Sebagai tambahan Pemohon Banding juga berpendapat bahwa terdapat ketidaktepatan dalam pemahaman Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Pengusaha Pertambangan Batubara ("PKP2B") sebagai referensi dalam melakukan koreksi;
Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa berikut ini adalah uraian dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan beserta alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas pokok sengketa tersebut:
Koreksi atas Peredaran Usaha berupa penyerahan batubara kepada afiliasi sebesar Rp417.810.367.311,00;
Menurut Terbanding - pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-085/WPJ.19/KP.0100/2008 tanggal 4 Juni 2008, dijelaskan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha didasarkan atas analisis kewajaran harga jual kepada PTBR lebih rendah dibandingkan dengan harga jual kepada TPC. Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2000, maka ketidakwajaran harga jual kepada perusahaan affiliasi tersebut disesuaikan dengan harga jual kepada perusahaan TPC. Nilai penyesuaian didasarkan pada harga per Metrik Ton ("MT") dan base kalori harga jual kepada PTBR dengan harga jual kepada TPC;
Bahwa selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya di mana berdasarkan surat pemberitahuan untuk hadir yang diterbitkan oleh Direktorat Keberatan dan Banding Nomor S-6622/PJ.071/2009 tanggal 31 Juli 2009, dijelaskan beberapa alasan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PTBR melalui kepemilikan tidak langsung;
Bahwa pada Tahun 2006 penjualan lokal Pemohon Banding adalah 81% dari seluruh total penjualan dan dilakukan kepada PTBR;
Bahwa berdasarkan "coal sales and purchase contract" antara Pemohon
Banding dengan PTBR diketahui bahwa harga penjualan dengan Calorific Value ("CV") 7.200 Kcal/Kg selama Tahun 2006 adalah sebesar USD35/MT FOB Loading Port;
Bahwa berdasarkan kontrak penjualan kepada TPC untuk Tahun 2006 diketahui harga jual dengan CV 6.150 Kcal adalah sebesar USD45.67/MT FOB Loading Port;
Bahwa kontrak penjualan di atas dibuat pada Tahun 2006, sehingga Terbanding berpendapat bahwa seharusnya tidak terjadi perbedaan harga yang signifikan. Penjualan dengan harga jual yang lebih rendah dapat menyebabkan pembayaran royalti kepada Pemerintah menjadi lebih rendah;
Bahwa maka disimpulkan Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan dengan harga yang tidak wajar (lebih rendah) kepada PTBR;
Bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian-penyesuaian antara lain calorific value, biaya FOB dan biaya tambahan lain seperti cargo handling fee, freight fuel dan pajak ekspor;
Bahwa berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pada proses Pemeriksaan;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa dalam pemeriksaan pajak, Terbanding telah melakukan penelitian atas kewajaran harga jual batubara Pemohon Banding kepada PTBR. Dari hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa harga penjualan batubara Pemohon Banding tidak didasarkan pada harga yang wajar (arm's length price) sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi peredaran usaha atas transaksi penjualan batubara kami kepada PTBR dengan menggunakan dasar harga jual ekspor kepada TPC. Untuk itu, Terbanding melakukan penyesuaian kalori dari 7.200 ke 6.150 dan harga dasar dari USD35 ke USD45.67 berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Harga Wajar = (CV/6.150) x USD45.67
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding di atas dengan membandingkan (menyamakan) harga jual domestik Pemohon Banding ke PTBR dengan harga jual ekspor Pemohon Banding ke TPC. Terdapat banyak faktor perbedaan kondisi yang mengakibatkan harga jual tersebut tidak dapat disamakan;
Bahwa dasar dan alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan batubara kepada PTBR telah menggunakan harga yang wajar sehingga tidak terdapat masalah transfer pricing yang menyebabkan kerugian negara adalah sebagai berikut:
Dasar penetapan harga jual batubara ke PTBR
Bahwa secara umum, ketentuan penetapan harga jual batubara yang Pemohon Banding gunakan dalam kontrak-kontrak penjualan batubara (termasuk dengan PTBR) adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah menandatangani kontrak penjualan batubara dengan PTBR Nomor C01A/GBP-BR/XII/05 pada tanggal 30 Desember 2005 untuk periode kontrak dari 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006;
Bahwa di dalam kontrak penjualan batubara dengan PTBR, harga dasar batubara yang ditetapkan untuk Tahun 2006 adalah USD35.00 per MT FOB (barge) Loading Port Jetty GBP untuk kuantitas 4.000.000 MT, basis Gross Caloric Value (GAR) 7.200 kcal/kg, Total Moisture (GAR) 25.0% maximum, Ash (GAD) 20.0% maximum, dan Total Sulphur (GAD) 3.0% maximum;
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Pemohon Banding diketahui bahwa harga jual batubara dari beberapa produsen batubara lokal lainnya dalam periode yang sama dengan berdasarkan kalori yang telah disesuaikan adalah berkisar antara USD25-USD33.7;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding harga penjualan batubara kepada PTBR sudah mengacu pada harga pasar yang wajar karena Pemohon Banding menggunakan acuan harga jual yang independent;
Kewajiban penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan Pemeriksaan atas kewajiban pembayaran royalti
Bahwa Pemohon Banding telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengusaha Penambangan Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah Republik Indonesia ("RI") pada tanggal 13 Oktober 1999. Untuk pelaksanaan PKP2B tersebut, Pemohon Banding antara lain mempunyai kewajiban untuk menyusun RKAB Operasi dan menyampaikannya kepada Pemerintah RI untuk mendapatkan persetujuan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya Tahun Takwim atau waktu-waktu lain berdasarkan persetujuan Pemerintah RI. Selain itu, Pemohon Banding wajib membayar royalti dari batubara (Dana Hasil Produksi Batubara atau DHPB) kepada Pemerintah RI setiap triwulan;
Bahwa untuk meneliti kebenaran pembayaran royalti Pemohon Banding kepada Pemerintah RI Tahun 2006, Tim Badan Pemeriksa Keuangan ("BPK") telah melakukan Pemeriksaan dan perhitungan ulang terhadap penghasilan usaha (revenue) termasuk biaya-biaya penjualan sebagai pengurang penghasilan. Untuk Tahun 2006, Tim BPK telah mengeluarkan hasil temuannya di mana tidak ada pokok royalti yang kurang disetor oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada PTBR, sehingga dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan audit yang telah dilakukan atas harga jual batubara perusahaan kami adalah harga penjualan yang wajar;
Bahwa kewajiban-kewajiban Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas, termasuk persetujuan RKAB oleh Pemerintah RI dan Pemeriksaan royalti rutin oleh Tim BPK atau tim Optimalisasi Penerimaan Negara ("OPN") yang merupakan tim gabungan lainnya mengindikasikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menentukan harga atas suatu transaksi berdasarkan kehendaknya sendiri karena Pemerintah RI sangat memiliki kepentingan di dalam Operasi Batubara yang dijalankan oleh Pemohon Banding. PKP2B secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah RI adalah pemegang manajemen Operasi Batubara sedangkan Pemohon Banding selaku kontraktor Pemerintah RI berwenang atas pengelolaan Operasi Batubara sehari-hari dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya kepada Pemerintah RI;
Bahwa dengan adanya hasil Pemeriksaan royalti oleh Tim BPK atau OPN sangatlah jelas menunjukkan bahwa audit bukan sekedar pengujian apakah seluruh royalty telah dibayarkan sesuai dengan ketentuannya tetapi termasuk pula harga jual batubara Pemohon Banding kepada PTBR sudah wajar dan tidak ada indikasi masalah transfer pricing;
Faktor-faktor perbedaan harga jual untuk transaksi dengan TPC
Bahwa transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada TPC adalah atas penjualan ekspor berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2004 untuk periode pengiriman (delivery period) Tahun Kalendar 2005 sampai dengan 2010 dengan beberapa kali penambahan (addendum) yang berkaitan dengan kesepakatan harga dasar, di mana penambahan (addendum) terakhirnya tertanggal 3 Juli 2009. TPC tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan berdasarkan kontrak, harga batubara ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama atas dasar negosiasi;
Bahwa untuk transaksi penjualan di Tahun 2006, Pemohon Banding mengacu pada dokumen addendum pertama tanggal 14 Oktober 2004. Harga dasar untuk penjualan batubara pada periode tersebut disepakati adalah USD45.67 per MT FOBT Loading Port (BCT) untuk kuantitas 600.000 MT pada pengiriman tahun pertama (Apr 2005 - Feb 2006) dan 400.000 MT pada pengiriman tahun kedua (Feb 2006-Okt 2006), dengan basis GAR 6.150 Kcal/kg, Ash (ADB) 10.0%, TM 13.0% dan Sulphur (ADB) 1.0%;
Bahwa transaksi penjualan batubara ke TPC yang Pemohon Banding lakukan selama periode Tahun 2006 telah mengikuti ketentuan harga dasar yang disepakati berdasarkan kontrak beserta addendum-nya, termasuk perhitungan faktor penyesuaian harga (price adjustment);
Bahwa berdasarkan rekapitulasi penjualan Pemohon Banding untuk Tahun 2006, harga rata-rata penjualan batubara Pemohon Banding kepada PTBR dan TPC adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Bahwa dari perbandingan angka-angka pada tabel di atas, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak serta merta melakukan koreksi hanya karena harga jual batubara kepada PTBR lebih rendah dibandingkan TPC. Faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan harga tersebut harus dianalisa dan diperhitungkan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga jual yang digunakan kepada PTBR;
Bahwa secara garis besar, faktor-faktor yang membentuk perbedaan harga tersebut dapat dijelaskan antara lain:
Spesifikasi batubara
Bahwa merupakan faktor yang paling signifikan di mana PTBR menerima semua batubara yang diproduksi Pemohon Banding, termasuk sulfur sampai dengan tingkat kandungan 3% sedangkan pada umumnya batubara dengan kandungan sulfur di atas 1% tidak banyak diminati oleh pasar domestik dan internasional;
Tempat penyerahan (point of delivery)
Bahwa untuk batubara yang dijual ke PTBR adalah berdasarkan FOB Jetty PTGBP di site pertambangan sedangkan penjualan ekspor kepada TPC berdasarkan FOB Balikpapan Coal Terminal ("BCT") di mana harga jual batubara sudah termasuk unsur biaya-biaya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
a. | biaya transportasi/barging dari Jetty PTGBP ke BCT | ||||||||||||||||||
b. | biaya loading - unloading di Jetty PTGBP dan BCT | ||||||||||||||||||
c. | biaya transshipment di BCT | ||||||||||||||||||
d. | biaya surveyor di Jetty PTGBP dan BCT | ||||||||||||||||||
e. | biaya lain-lain seperti: biaya pengawalan tongkang dari Jetty ke BCT, resiko keamanan, kehilangan batubara dalam perjalanan tongkang dan susut pada saat handling, loading dan unloading. | ||||||||||||||||||
Volume penjualan
Bahwa pada umumnya penjualan untuk volume yang besar bisa mendapatkan harga yang lebih rendah dari pada penjualan untuk volume yang lebih kecil.
Biaya agen pemasaran;
Bahwa pemasaran batubara kepada pembeli di luar negeri membutuhkan biaya-biaya pemasaran dan komisi agen penjualan;
Alasan dan pertimbangan lainnya
Bahwa Terbanding dalam pemeriksaannya telah mengutip ketentuan Pasal 13 Ayat (2) PKP2B sebagai salah satu dasar ketentuan atas koreksinya. Terbanding telah mengambil referensi yang tidak tepat karena ketentuan tersebut jelas mengatur untuk penjualan ke luar negeri kepada perusahaan afiliasi yang perlu mendapat persetujuan dari Pemerintah RI. Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan perusahaan afiliasi yang berdomisili di Indonesia;
Bahwa Penelitian terhadap masalah transfer pricing lebih relevan dilakukan terhadap suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa namun wilayah negaranya berbeda sehingga dimungkinkan adanya penghematan pajak (tax saving) yang timbul dari transaksi tersebut;
Bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang berdomisili di Indonesia, di mana perlakuan atas perhitungan Pajak Penghasilan Badan PTGBP dan PTBR adalah sama. Apabila Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha di PTGBP maka seyogyanya Terbanding juga melakukan koreksi harga pokok pembelian batubara di PTBR sejumlah yang sama. Namun, hal ini tidak dilakukan Terbanding, di mana Terbanding hanya melakukan koreksi di Pemohon Banding sehingga bagi Pemohon Banding koreksi ini tidaklah adil;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan antara PTGBP dan PTBR akan menimbulkan kehilangan potensi penerimaan pajak. Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding. Secara logika, pengaturan harga yang menimbulkan masalah transfer pricing mungkin terjadi apabila perusahaan dalam kondisi laba. Berdasarkan laporan keuangan PTGBP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006, PTGBP masih memiliki kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp95.785.878.710,00 , disamping itu tidak ada tarif pajak yang berbeda dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan, baik untuk PTGBP maupun untuk PTBR;
Bahwa untuk mendukung kewajaran harga penjualan batubara kepada PTBR, Pemohon Banding telah menunjuk pihak independen untuk melakukan analisa harga yang lebih rinci (dokumen Transfer Pricing). Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen Transfer Pricing ini pada saat persidangan;
Kesimpulan dan Perhitungan menurut Pemohon Banding
Bahwa merujuk pada seluruh uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-700/PJ.07/2009 yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/06/091/08 PPh Badan Tahun Pajak 2006 sehingga perhitungan pajak dalam Surat Keputusan Keberatan/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar seharusnya menunjukkan adanya lebih bayar Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp408.784.060,00. Dengan demikian, karena Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak terutang, maka jumlah PPh Badan yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp49.563.337.490,00 (termasuk Lebih Bayar sebesar Rp408.784.060,00) dan kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp95.785.878.710,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Penutup
Bahwa demikianlah uraian banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa uraian yang disampaikan PJK/2014 berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data/dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding Pemohon Banding, atas perhatian Majelis Hakim yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan banyak terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43022/PP/M.XII/15/2013, tanggal 30 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/PJ.07/2009 tanggal 03 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor: 00007/206/06/091/08 tanggal 26 Juni 2008, atas nama: PT. Gunung Bayan Pratamacoal, NPWP 01.467.051.7-091.000, alamat: Jl. Gd. Graha Irama Lt. 12 Jl. Rasuna Said Blok XI Kav. 1-2 Jakarta Selatan, sehingga Perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak 2006 sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43022/PP/M.XII/15/2013, tanggal 30 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-829/PJ./2013 tanggal 6 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
|
|||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: | |||||||||||||||||||
I. | Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali | ||||||||||||||||||
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013 diajukan PJK/2014 Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||
e. | Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” | ||||||||||||||||||
II. |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||||||
1. | Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas nama: PT. Gunung Bayan Pratamacoal (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 18 Februari 2013; | ||||||||||||||||||
2. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; | ||||||||||||||||||
III. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali | ||||||||||||||||||
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Tentang Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak |
|||||||||||||||||||
IV. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali | ||||||||||||||||||
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tentang Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak |
|||||||||||||||||||
1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 108 Alinea ke-3 “bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis terdapat cukup bukti untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berupa penjualan batubara kepada related party PT Bayan Resources Tbk. karena data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi prinsip kesebandingan sehingga tidak dapat digunakan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman transaksi tersebut, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311 karena harga jual kepada related party PT Bayan Resources Tbk. telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman; |
||||||||||||||||||
2. |
Bahwa Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17Tahun2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :.....”; Pasal 18 ayat (3) ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”; Penjelasan “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”; Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: |
||||||||||||||||||
a. | Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau | ||||||||||||||||||
b. |
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
||||||||||||||||||
c. | terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;” | ||||||||||||||||||
3. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut KEP-01/PJ.7/1993); BAB III: TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN |
||||||||||||||||||
2. | Metode-metode Pemeriksaan Kewajaran Harga: | ||||||||||||||||||
Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPT melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini:
|
|||||||||||||||||||
1. | Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method); | ||||||||||||||||||
2. | Metode Harga Jual Minus (Sales Minus/Resale Price Method); | ||||||||||||||||||
3. | Metode Harga Pokok Plus (Cost Plus Method); | ||||||||||||||||||
4. | Metode Lainnya yang dapat diterima; | ||||||||||||||||||
4. |
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa: |
||||||||||||||||||
a. | surat atau tulisan; | ||||||||||||||||||
b. | keterangan ahli; | ||||||||||||||||||
c. | keterangan para saksi; | ||||||||||||||||||
d. | pengakuan para pihak; dan/atau | ||||||||||||||||||
e. | pengetahuan Hakim;” | ||||||||||||||||||
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);” Penjelasan Pasal 76 “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”; Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Penjelasan Pasal 78 “Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
|||||||||||||||||||
5. | Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1), (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993), menyatakan: Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PPh 1984 beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN 1984 beserta penjelasannya diatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dapat terjadi karena pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya sebanyak 25% atau lebih, atau antara beberapa badan yang 25% atau lebih sahamnya dimiliki oleh suatu badan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan hubungan istimewa dapat terjadi karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Perseorangan dianggap terjadi misalnya antara ayah, ibu, anak, saudara (kandung), mertua, anak tiri dan ipar. Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurang-wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha; |
||||||||||||||||||
6. |
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013, dapat diketahui:
|
||||||||||||||||||
Bahwa dalam sengketa a quo terdapat isu Transfer Pricing dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi yang merupakan afiliasi. Bahwa tidak ada sengketa terkait penetapan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang PPh. | |||||||||||||||||||
7. | Bahwa penjelasan atas dasar alasan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp417.810.367.311,00 adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||||
a. |
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2006, diketahui bahwa penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
b. | Bahwa dari data di atas dapat diketahui bahwa 81% dari total penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah penjualan lokal kepada PT Bayan Resources Tbk, sedangkan sisanya merupakan penjualan ekspor kepada Taiwan Power Company dan TNB Fuel Services sdn Bhd; | ||||||||||||||||||
c. | Bahwa berdasarkan "Coal Sales & Purchase Contract" antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT Bayan Resources Tbk Nomor: CO1A/GBP-BR/X11/05 tanggal 30 Desember 2005, diketahui bahwa pada Tahun 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menjual Batubara (dengan caloric Value 7.200 Kkal/Kg selama satu Tahun (2006), dengan harga USD35.0/MT FOB Loading Port. Sedangkan berdasarkan Kontrak Penjualan kepada Taiwan Power Company Nomor 94-XX-BB601, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Tahun 2006 akan menjual (ekspor) Batubara dengan caloric value 6.150 Kkal dengan harga USD45.67/MT FOB Loading Port; Bahwa kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bayan Resources Tbk (afiliasi) maupun kepada Taiwan Power Company (non afiliasi) dibuat untuk tahun yang sama, sehingga seharusnya tidak terjadi perbedaan harga jual yang signifikan; |
||||||||||||||||||
d. | Bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang PPh, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi atas penjualan kepada afiliasi sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan pembanding independen yaitu penjualan kepada Taiwan Power Company. Dipilihnya Taiwan Power Company sebagai pembanding Independen karena harga jual kepada Taiwan Power Company lebih mendekati harga rata-rata batubara Tahun 2006 dibandingkan harga jual kepada TNB Fuel Services Sdn Bhd; Perbandingan harga jual batubara: |
||||||||||||||||||
● | Kepada Taiwan Power Company (6.150 Kkal/Kg) = 45,67/MT | ||||||||||||||||||
● | Kepada TNB Fuel Services Sdn Bhd (6.455 Kkal/Kg) = 24/MT | ||||||||||||||||||
Harga rata-rata batubara: | |||||||||||||||||||
● | Versi Barlow Jongker indexs (6.000 Kkal/Kg)= 49,18/MT | ||||||||||||||||||
● | Versi Indonesian Coal Indeks (6.500 Kkal/Kg)= 47,29/MT | ||||||||||||||||||
bahwa penjualan kepada perusahaan afiliasi (PT Bayan Resources Tbk) disesuaikan dengan penjualan kepada pihak yang independen (PT Taiwan Power Company). Penyesuaian ini meliputi penyesuaian nilai kalori dari 7.200 Kkal menjadi 6.150 Kkal, dan penyesuaian harga jual dari 35 USD/MT menjadi 45,67 USD/MT. Sedangkan atas perbedaan-perbedaan lainnya (kadar abu, sulfur dan kelembaban) adalah tidak material, sehingga tidak diperhitungkan. Berdasarkan hal tersebut, maka perbandingan penjualan kepada PT Bayan Resources Tbk. sebelum dan setelah disesuaikan dengan harga jual 45,67 USD/MT dan kalori 6.150 Kkal adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Formula perhitungan Peredaran usaha setelah penyesuaian atas perbedaan kalori adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
● | Harga jual wajar kepada PTBR (7.200/6.150) x USD45.67 = USD53.47; | ||||||||||||||||||
● | Dengan demikian, penyesuaian nilai penjualan kepada PTB dapat dihitung sebagai berikut: USD53.47/USD35 x Rp1.340.601.188.824 = Rp2.047.948.360.323; |
||||||||||||||||||
e. |
Bahwa berdasarkan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: 156/GBPC-KPP-WP1/V/2008 tanggal 22 Mei 2008, diketahui bahwa perbedaan harga jual kepada Taiwan Power yang lebih besar daripada kepada PT Bayan Resources Tbk. adalah karena ada biaya-biaya tambahan, yaitu:
|
||||||||||||||||||
Bahwa disamping itu, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), perbedaan harga jual terjadi karena PT Bayan Resources Tbk bersedia melakukan kontrak pembelian dengan jumlah besar, sehingga diberikan pengurangan harga. Namun berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: BA-631/PJ.071/2009 tanggal 5 Agustus 2009 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menerapkan potongan harga, baik penjualan kepada Taiwan Power Company maupun kepada PT Bayan Resources;
bahwa berdasarkan surat tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kemudian melakukan penyesuaian biaya-biaya yaitu: cargo handling fee, freight and fuel, dan pajak ekspor sebagaimana tersebut di atas, sehingga kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga antara penjualan lokal kepada PT Bayan Resources dengan penjualan ekspor kepada Taiwan Power telah diperhitungkan dalam perhitungan harga penjualan yang wajar menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam rangka mendapatkan nilai kesebandingan, yaitu sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||
bahwa berdasarkan perhitungan di atas diperoleh harga penjualan yang wajar kepada PT. Bayan Resources Tbk adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
f. |
Bahwa selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesian Coal Index, harga batubara di Indonesia rata-rata semester II tahun 2006 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
bahwa berdasarkan data asosiasi tersebut diketahui bahwa harga jual kepada Taiwan Power Company sebesar USD45,67 hanya berselisih sedikit dibandingkan dengan data asosiasi sebesar USD44,55/MT. Sedangkan Harga Jual kepada PT Bayan Resources Tbk sebesar USD35/MT selisihnya sangat signifikan dibandingkan dengan data asosiasi sebesar USD52,16/MT. Hal ini semakin menguatkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa penjualan kepada PT Bayan Resources adalah tidak wajar; | |||||||||||||||||||
g. | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi adanya transaksi penjualan dengan harga yang tidak wajar (lebih rendah) kepada afiliasinya, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18 Undang-Undang PPh dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993; | ||||||||||||||||||
8. | Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: Halaman 106 Alinea ke-6 dan 7; bahwa yang membedakan hasil akhirnya adalah faktor penyesuaian harga, Terbanding hanya memperhitungkan kualitas batubara berdasarkan kandungan kalori saja dan melakukan penyesuaian atas Cargo Handling Fee, Freight and Fuel serta Pajak Ekspor atas batubara. Sedangkan Pemohon Banding memperhitungkan kualitas batubara yang lebih menyeluruh meliputi kandungan kalori, kandungan abu, kandungan belerang dan melakukan penyesuaian biaya barging, biaya sampling dan testing, biaya kehilangan saat barging serta biaya coal handling/transhipment; bahwa berdasarkan tata cara perhitungan untuk menetapkan Harga Acuan Batubara di atas, Majelis berpendapat dalam penentuan harga batubara sangat dipengaruhi oleh kualitasnya yakni yang utama adalah kandungan kalorinya namun bukan satu-satunya karena dipengaruhi pula oleh kandungan abu, kandungan belerang dan kandungan airnya; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
a. | Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan data penjualan batubara yang berkaitan dengan kalori saja. Sedangkan data untuk kadar belerang (sulphur), abu (ash), dan penyesuaian biaya-biaya lainnya tidak disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengulangipermintaan data penyesuaian tersebut pada PJK/2014 persidangan ini, namun data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa daftar ringkasan yang berisi sebagian kecil transaksi saja dari total transaksi yang ada (nomor invoice, shipment, quantity, actual coal, ash, moisture, sulphur, price dan total price) dan tidak terdapat data pendukung yang menunjukkan kebenaran daftar yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimaksud seperti sumber data rincian kandungan batubara yang dikirim, sumber data rincian price adjusment batubara yang dikirim, certificate of analysis melakukan analisa atas kandungan batubara yang dikirim, certificate of weight batubara yang dikirim, dan time sheet yang mengungkapkan perjalanan pengiriman batubara mulai dari tambang asal sampai ke gudang pembeli; Padahal, jika dibandingkan dengan data terkait transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources, tahapan dan dokumen transaksi penjualan batubara dengan Taiwan Power Company sangat lebih lengkap dibandingkan dengan transaksi penjualan batubara dengan PT Bayan Resources, Tbk, dengan adanya keterangan total pembayaran, rincian kandungan batubara yang dikirim, rincian price adjusment batubara yang dikirim, certificate of analysis yang melakukan analisa atas kandungan batubara yang dikirim, certificate of weight batubara yang dikirim, dan time sheet yang mengungkapkan perjalanan pengiriman batubara mulai dari Indonesia sampai ke Taiwan. Sedangkan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources, Tbk., berdasarkan data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama persidangan berlangsung, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan tahap-tahap kegiatan sebagaimana dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tersebut di atas; Berdasarkan hal tersebut, maka dengan jelas dapat dibedakan, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertransaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yaitu Taiwan Power Company, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membuat dokumentasi yang sangat lengkap mengenai harga dan price adjustment yang dilakukan. Sementara itu, pada saat bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Bayan Resources Tbk, dokumentasi yang sama tidak dilakukan. Tidak adanya dokumen analisa atas kandungan batubara yang dikirim pada transaksi dengan PT Bayan Resources Tbk, merupakan petunjuk bahwa pada saat bertransaksi dengan PT Bayan Resources, tidak perlu dilakukan price adjustment lainnya, selain penyesuaian atas perbedaan kalori; |
||||||||||||||||||
b. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan analisis independen terkait dengan argumentasinya yang menyatakan bahwa batubara dengan tingkat kalori tinggi tidak serta merta memiliki harga jual yang tinggi. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal tersebut disebabkan oleh adanya beberapa spesifikasi lainnya seperti sulphur dan abu yang jika kandungannya tinggi dapat menurunkan harga jual. Namun sampai dengan persidangan terakhir, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan dokumen pendukung yang dapat mendukung pernyataannya tersebut; | ||||||||||||||||||
c. | Bahwa selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan bahwa PT Bayan Resources, Tbk. menerima semua batubara dengan level belerang sampai dengan 3% dimana pada umumnya, batubara dengan level belerang di atas 1% tidak diminati pasar dan memiliki harga yang jauh lebih rendah. Namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan kelaziman usaha di PJK/2014 dunia usaha batubara tanpa disertai adanya bukti dan hasil riset pihak independen yang mendukung penjelasan tersebut; | ||||||||||||||||||
d. | Bahwa berkaitan dengan tempat penyerahan dan kondisi pengiriman, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak pernah menyampaikan dan membuktikan perhitungan perbedaan antara penjualan domestik dan penjualan ekspor baik pada saat pemeriksaan, keberatan maupun pada saat persidangan ini; | ||||||||||||||||||
e. | Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian atas dalil yang sudah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding); | ||||||||||||||||||
f. | bahwa faktanya pula, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nama 'schedule II', invoice penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bayan Resources, Tbk. hanya memperhitungkan nilai kalori saja. Sedangkan faktor kelembaban, abu dan belerang tidak diperhitungkan. Hal ini sesuai dengan kontrak/perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources Tbk. Nomor: CO1A/GBP-BR/X11/05 tanggal 30 Desember 2005, article 7 poin 7.1 tentang Caloric Value yang pada intinya menyatakan bahwa: harga kontrak harus disesuaikan dalam hal nilai kalori batubara yang dikirim berada di atas atau di bawah 7,200 Kcal/kg; | ||||||||||||||||||
g. | Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan hanya memperhatikan faktor kalori saja nyatanya adalah telah sesuai dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); | ||||||||||||||||||
9. |
Bahwa pedoman umum Beban Pembuktian sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1865 KUH Perdata:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Tidak berbeda dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 163 HIR yang menyatakan: “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; Inti dari pokok pasal-pasal diatas adalah siapa yang mengatakan mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menguatkan hak tersebut, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan haknya itu. Atau secara teknis yustisial dapat dinyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang didalilkannya; Dalam sengketa a quo, sebagaimana sudah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan pada angka 6 di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyatakan bahwa faktor perbedaan volume atau kuantitas mempengaruhi harga, kemudian Majelis Hakim telah meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membuktikan pernyataannya tersebut, namun sampai persidangan berakhir Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan pernyataannya, sehingga dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi tidak terbukti; Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan bahwa faktor perbedaan volume atau kuantitas mempengaruhi harga, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapat beban pembuktian untuk dapat menunjukkan bukti yang relevan terkait hal tersebut; Bahwa dalam hukum, apabila suatu pihak tidak mampu membuktikan apa yang dialokasikan kepadanya, pihak itu menanggung resiko kehilangan hak atau kedudukan atau kegagalan memberikan bukti yang relevan atas hal tersebut; Bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menjelaskan dan mengungkapkan dengan fakta pembuktian mengenai dasar dilakukannya koreksi atas penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan pembanding independen yaitu penjualan kepada Taiwan Power Company, dengan alasan bahwa Taiwan Power Company sebagai pembanding independen karena harga jual kepada Taiwan Power Company lebih mendekati harga rata-rata batubara Tahun 2006 dibandingkan harga jual kepada TNB Fuel Services Sdn Bhd.; Perbandingan harga jual batubara: Kepada Taiwan Power Company (6.150 Kkal/Kg) = 45,67/MT Kepada TNB Fuel Services Sdn Bhd (6.455 Kkal/Kg) = 24/MT Harga rata-rata batubara: Versi Barlow Jongker indexs (6.000 Kkal/Kg) = 49,18/MT Versi Indonesian Coal Indeks (6.500 Kkal/Kg) = 47,29/MT bahwa dengan demikian, angka perbandingan harga jual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bayan Resources Tbk. dan Taiwan Power Company adalah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
Bahwa penjualan kepada perusahaan afiliasi (PT Bayan Resources, Tbk.) disesuaikan dengan penjualan kepada pihak yang independen (PT Taiwan Power Company). Penyesuaian ini meliputi penyesuaian nilai kalori dari 7.200 Kkal menjadi 6.150 Kkal, dan penyesuaian harga jual dari 35 USD/MT menjadi 45,67 USD/MT. Perbandingan Penjualan kepada PT Bayan Resources, Tbk. sebelum dan setelah disesuaikan dengan harga jual 45,67 USD/MT dan kalori 6.150 Kkal adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||
Bahwa dalam mendapatkan nilai kesebandingan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah melakukan penyesuaian biaya-biaya di bawah ini sehingga kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga antara penjualan lokal kepada PT Bayan Resources, Tbk. dengan penjualan ekspor kepada Taiwan Power telah diperhitungkan;
|
|||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diperoleh harga penjualan yang wajar kepada PT Bayan Resources, Tbk. adalah sebagai berikut
|
|||||||||||||||||||
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa terdapat transaksi penjualan dengan harga yang tidak wajar (lebih rendah) kepada afiliasinya; | |||||||||||||||||||
10. | Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: Halaman 107 Alinea ke-2 bahwa penggunaan the Newcastle Coal (NEWC) Index sebagai data pembanding eksternal dalam Metode CUP oleh Pemohon Banding dapat diterima oleh Majelis, karena penggunaan indeks dalam perhitungan harga pembanding adalah wajar sebagaimana tercermin dalam perhitungan Harga Acuan Batubara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan 4 (empat) indeks yang salah satunya the Newcastle Coal (NEWC) Index dengan kadar kalori 6.322 kkal/kg sebagai patokannya pula; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
a. | Bahwa NEWC Index adalah data eksternal, sedangkan data pembanding internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa; Bahwa Termohon Peninjauan Kembalii (semula Pemohon Banding) melakukan perhitungan kewajaran dengan menggunakan data pembanding eksternal yaitu NEWC Index. Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan perhitungan kewajaran dengan menggunakan data pembanding eksternal, bukan data pembanding internal; Bahwa dalam Bab III Teknik dan Metode Pemeriksaan pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993, pemeriksaan transaksi kewajaran dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPT Wajib Pajak melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya yang ditentukan secara hierarki, mulai dari metode harga pasar sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method), Metode harga jual minus (Sales Minus/Resale Price Method), Metode harga pokok plus (Cost Plus Method), dan Metode lainnya yang dapat diterima. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa apabila terdapat data pembanding internal dan data pembanding eksternal, data pembanding internal harus digunakan; Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menggunakan data pembanding internal berupa transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak yang bertransaksi dengan Termohon Peninjauan Kembalii (semula Pemohon Banding) sendiri yaitu Taiwan Power Company, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||||||||||||||||
b. | Bahwa dapat disampaikan pula, bahwa di dalam halaman 11-17, Paragaraf 2.49 OECD Transfer Pricing Guidelines 1995, metode transaksi tradisional (Comparable Uncontrolled Price Method, Resale Price Method, Cost Plus Method) merupakan pendekatan yang paling tepat / dianjurkan untuk menentukan apakah kondisi dalam hubungan komersial dan keuangan antar perusahaan adalah wajar. Oleh sebab itu, PJK/2014 metode transaksi tradisional (CUP Method) adalah metode yang paling tepat digunakan daripada metode lainnya (Profit Split Method, Transactional Net Margin Method) dalam transaksi produk komoditi seperti batubara ini; | ||||||||||||||||||
c. |
Bahwa faktanya pula, setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempelajari perhitungan analisis harga wajar yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan data NEWC Index tersebut, diketahui bahwa analisis harga wajar yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak tepat, karena hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
● | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menggunakan data pembanding internal (Taiwan Power Company) melainkan menggunakan data pembanding eksternal (NEWC Index), padahal nyata-nyata data pembanding internal tersebut ada/tersedia, reliable/handal, dan dalam kondisi yang sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembalii (semula Pemohon Banding); | ||||||||||||||||||
● | Bahwa data NEWC Index yang berupa harga index, kalori, abu dan belerang tidak diketahui sumber datanya dan tidak diketahui pula alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan NEWC Index. | ||||||||||||||||||
● | Bahwa dalam transaksi dengan PT Bayan Resources, Tbk yang membutuhkan batubara dengan kalori 7200 kcal/kg, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) justru menggunakan data pembanding NEWC Index dengan nilai kalori 6322 kcal/kg sehingga tidak tepat diperbandingkan (tidak dalam kondisi yang sebanding); | ||||||||||||||||||
● | Bahwa rumus perhitungan penyesuaian terhadap transaksi pembanding juga tidak diketahui sumbernya apakah berasal dari perjanjian sebagaimana dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa. | ||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak seharusnya menggunakan NEWC Index; | |||||||||||||||||||
d. | Bahwa untuk meningkatkan kehandalan analisis transfer pricing, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya juga menyusun perhitungan analisis harga wajar dalam menetapkan harga jualnya kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan menggunakan pembanding internal berupa harga jual kepada Taiwan Power Company sehingga diperoleh harga USD45.67/MT; | ||||||||||||||||||
e. | Bahwa dalam membuktikan kewajaran harga yang dilakukannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perlu mengungkapkan harga yang disepakati antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources Tbk. dan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Taiwan Power Company dari tahun ke tahun. Namun dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah bersedia mengungkapkan hal tersebut; | ||||||||||||||||||
f. | Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), NEWC Index merupakan indeks acuan internasional untuk harga batubara yang telah dikenal secara luas oleh negara-negara yang merupakan penjual maupun pembeli batubara. NEWC Index menunjukkan harga spot batubara yang dikirim melalui pelabuhan Newcastle di Australia dengan konsisi FOB. Dengan penjelasan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terlihat semakin jelas, data pembanding eksternal yaitu NEWC Index adalah semakin tidak sebanding dan tidak tepat untuk diperbandingkan mengingat kondisi yang dibandingkan berbeda letak geografisnya (di Australia), pelabuhan muat yang berbeda (FOB Australia), kondisi perekonomian Australia juga berbeda dari Indonesia, serta faktor faktor lain yang turut mempengaruhi ketidakrelevanan data pembanding eksternal yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). | ||||||||||||||||||
11. | Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: Halaman 107 Alinea ke-6; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah menyampaikan bantahannya atau ketidaksetujuannya atas penyesuaian biaya-biaya yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam rangka kesebandingan yang meliputi penyesuaian biaya barging, biaya sampling dan testing, biaya kehilangan saat barging serta biaya coal handling/transhipment, dan menurut Majelis penyesuaian biaya yang dilakukan Pemohon Banding dapat diterima berdasarkan analisis kewajaran biaya-biaya tersebut yang telah dilakukan oleh pihak independen; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan dengan sangat jelas dasar koreksi dan sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas semua alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan baik secara lisan maupun dalam bentuk penjelasan tertulis, sebagaimana diuraikan kembali dalam memori peninjauan kembali ini; Berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak berdasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||
12. | Bahwa terkait dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan: Halaman 56 angka 3 Tidak terdapat temuan dari hasil audit royalti BPK untuk tahun 2006 sehingga nilai penjualan batubara untuk perhitungan royalty kepada Pemerintah dapat disimpulkan sudah wajar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
a. | Bahwa faktanya sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti/data/dokumen adanya pemeriksaan/audit royalty yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk tahun 2006 dan/atau bukti/data/dokumen atas hasil akhir pemeriksaan BPK sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut; | ||||||||||||||||||
b. | Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa memang terdapat pemeriksaan BPK untuk tahun 2006 dengan hasil pemeriksaan nilai penjualan batubara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sudah wajar; | ||||||||||||||||||
13. | Bahwa terkait dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan: Halaman 53 Alinea ke-3 “Pemohon Banding menyatakan bahwa kasus transfer pricing tidak dapat diterapkan untuk transaksi-transaksi domestic yang memiliki tingkat tarif pajak yang sama, apalagi apabila kedua pihak yang bertransaksi mengalami laba. Pergeseran keuntungan tidak akan memberikan pengaruh terhadap efisiensi pajak bagi perusahaan perusahaan yang bertransaksi karena perusahaan yang satu akan membayar pajak lebih tinggi dan di lain pihak perusahaan lawan akan membayar pajak yang lebih rendah. Di samping itu, Terbanding tidak melakukan koreksi korelasi pada perhitungan pajak PT Bayan Resources, Tbk.sehingga berakibat pembayaran pajak dua kali atas objek yang sama dan hal ini menambah ketidakadilan bagi Wajib Pajak; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
a. | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh: ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”; Pasal 2 Undang-Undang PPN “Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”; yang merupakan dasar hukum dilakukannya koreksi dalam sengketa a quo, diketahui bahwa tidak terdapat batasan hubungan istimewa antara domestik dengan lintas negara sehingga transaksi transfer pricing dapat dilakukan baik melalui transfer pricing domestik maupun transfer pricing lintas Negara; |
||||||||||||||||||
b. | Bahwa hampir semua contoh yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 Tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP - 1) sebagaimana telah diuraikan dalam Angka 3 dan Angka 5 Memori Peninjauan Kembali ini, adalah mengenai transfer pricing domestik; | ||||||||||||||||||
c. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum melakukan koreksi korelasi (corresponding adjustment) pada perhitungan pajak PT Bayan Resources, Tbk. karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih mengajukan permohonan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan dalam sengketa a quo, sehingga atas sengketa ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan; | ||||||||||||||||||
14. | Bahwa terkait dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan: Halaman 49 Alinea ke-5 bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa untuk penjualan Tahun 2006, kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resource Tbk. dibuat pada akhir Tahun 2005. Sedangkan kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Taiwan Power Company dibuat Tahun 2004. Dengan perbedaan tahun pembuatan kontrak batubara, harga jual batubara yang ditetapkan otomatis juga akan berbeda sesuai dengan harga pasar pada saat dibuatnya kontrak penjualan tersebut. Harga jual batubara di dalam kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources, Tbk. telah ditetapkan berdasarkan harga pasar rata-rata beberapa bulan sebelum ditandatanganinya kontrak (negosiasi kontrak). Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah keliru menggunakan harga pembanding batubara yang mengacu pada harga rata-rata semester II Tahun 2006 dimana saat transaksi dan setelah kontrak ditandatangani; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
a. | Bahwa kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Taiwan Power Company, sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, memang dibuat Tahun 2004 tetapi diikuti dengan adanya addendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, apabila terdapat perubahan harga batubara di pasar;PJK/2014 Sedangkan untuk kontrak penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Bayan Resources Tbk, harga batubara adalah tetap sepanjang tahun sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 karena tidak terdapat addendum apabila terdapat perubahan harga batubara di pasar; Hal ini menunjukkan indikasi ketidakwajaran penjualan batubara yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bayan Resources, Tbk; | ||||||||||||||||||
b. | Bahwa dengan demikian, penggunaan data pembandmg Taiwan Power Company untuk menentukan harga wajar penjualan batubara oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bayan Resources, Tbk masih sangat relevan digunakan sebagai data pembanding internal; | ||||||||||||||||||
15. |
Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, pada proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki Transfer Pricing Documentation. Pada saat persidangan berlangsung, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyampaikan dokumen berupa Transfer Pricing Study yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah analisa kewajaran harga oleh pihak independen;
Bahwa dengan dipertimbangkannya dokumen yang tidak ada pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, namun dimunculkan pada proses persidangan, Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan yuridis formal dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP 2007), yang menyatakan: Pasal 26A ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;” Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP, karena apabila Majelis mempertimbangkan data-data yang disampaikan pada saat persidangan, sedangkan data-data tersebut tidak pernah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk di masa depan dimana Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung bukan pada saat pemeriksaan tetapi pada saat persidangan banding; Bahwa sesuai fotokopi laporan lengkap Transfer Pricing Documentation yang dikeluarkan oleh pihak independen yang disampaikan pada saat sidang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan analisa kewajaran harga berdasarkan harga rata-rata indeks dalam beberapa bulan sebelum ditandatanganinya kontrak penjualan besarta faktor-faktor penyesuaian terhadap spesifikasi batubara dan biaya-biaya. Analisa tersebut telah secara khusus diuji oleh pihak independen yang melakukan studi Transfer Pricing berdasarkan OECD Guidelines dan membuat analisa pembandingan harga dengan memperhitungkan harga indeks menurut pasar dan faktor-faktor pembeda harga. Sebagaimana tertuang di dalam Laporan Transfer Pricing yang telah dikeluarkan oleh pihak independen tersebut, harga jual ke BR ditetapkan telah wajar. Analisa kewajaran harga tersebut sebagaimana ditunjukkan di dalam tabel sebagai berikut: |
||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan sehubungan penyesuaian-penyesuaian yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Transfer Pricing Documentation, yaitu:
|
|||||||||||||||||||
a. | Nilai penyesuaian yang tidak didukung oleh bukti; | ||||||||||||||||||
b. | Terdapat ketidaksesuaian/inkonsistensi nilai penyesuaian yang terdapat pada Transfer Pricing Documentation di atas dibandingkan dengan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor:156/GBPC-KPP-WP1/V/2008 tanggal 22 Mei 2008 yang disampaikan pada proses Keberatan. Rincian atas penyesuaian dalam Surat tersebut telah dikutip pada bagian 7.e di atas. Sebagai contoh, penyesuaian atas Biaya Barging pada Transfer Pricing Documentation sebesar USD6.05/MT, sedangkan penyesuaian atas Freight and Fuel (Barging) pada Surat nomor 156/GBPC-KPP-WP1/V/2008 adalah USD3.59/MT; | ||||||||||||||||||
c. | Terdapat ketidaksesuaian/inkonsistensi unsur yang disesuaikan. Sebagai contoh pada Transfer Pricing Documentation terdapat penyesuaian atas Biaya Sampling dan Testing, sedangkan pada Surat nomor 156156/GBPC-KPP-WP1/V/2008, tidak terdapat penyesuaian atas biaya tersebut; | ||||||||||||||||||
16. |
Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
17. |
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa a quo Majelis telah memutus sengketa tidak berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||
18. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp417.810.367.311,00, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.43022/PP/M.XII/15/2013 tanggal 30 Januari 2013 tersebut harus dibatalkan; | ||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding pemohon banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-700/PJ.07/2009 tanggal 03 September 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak penghasilan badan tahun 2006 Nomor: 00007/206/06/091/08 tanggal 26 Juni 2008 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.467.051.7-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp(408.784,00) adalah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
|||||||||||||||||||
a. | Bahwa alasan tentang koreksi positif Peredaran usaha Sebesar Rp417.810.367.311,00 tidak dapat dibenarkan, karena dail-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan; | ||||||||||||||||||
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiamana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; | ||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi,S.H., M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
Ketua Majelis:
ttd. Dr. H. Imam Soebechi,S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum