Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Tidak Diketahui

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
2182/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Devri Oskandar, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1997/PJ./2014 tanggal 14 Agustus 2014;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA, berkedudukan di Jalan Dewi Sartika, Cawang II, Jakarta 13630;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52241/PP/M.XIB/12/2014, Tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-880/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 22 September 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 September 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 23 Masa Pajak April s.d Desember 2008 Nomor 00037/203/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
I.
Dasar Hukum:
 
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-880 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
Latar Belakang:
 
Bahwa KPP Wajib Besar Dua menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp8.369.372.647;

Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat No. L-PGI/10-130/IX/FIN/TK tertanggal 24 September 2010 yang diterima oleh KPP Wajib Besar Dua pada tanggal 24 September 2010;

Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan surat keputusan KEP-880 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 dengan isi menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
III.
Materi Pokok Banding:
 
Bahwa Perhitungan PPh Pasal 23 menurut keputusan Terbanding No. KEP-880 dibandingkan dengan Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
IV.
Alasan Pengajuan Banding:
 
Koreksi atas DPP/Objek Pajak sebesar Rp45.908.840.027;

Bahwa Koreksi atas Objek Pajak sebesar Rp45.908.840.027 terdiri dari: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dasar Koreksi Pemeriksa:
 
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas akun Payment Incentive, Cash Discount, dan Rebate ke Retailer karena tidak tercantum di dalam invoice dan faktur pajak sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang harga jual melainkan sebagai pembayaran sehingga bagi yang menerima merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah/penghargaan yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15%;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Terbanding:
 
Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Bahwa koreksi tersebut sesuai dengan penelitian terhadap kertas kerja Pemeriksa, Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan terkait;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Banding:
 
1.
Koreksi atas Payment Incentive, Cash Discount, Rebate ke Retailer sebesar Rp33.408.480.784;
 
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding yang menyetujui koreksi Pemeriksa yang mengenakan PPh Pasal 23 atas biaya total Incentive, Cash Discount dan Rabat sebesar Rp33.408.480.784;

Bahwa alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Payment Incentive, Cash Discount, dan Rebate ke Retailer bukan merupakan penghasilan dalam bentuk hadiah/penghargaan;

Bahwa biaya-biaya Potongan Penjualan tersebut di atas bukan merupakan objek PPh pasal 23 atas hadiah dan penghargaan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
 
 
 
Biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive merupakan biaya dalam rangka transaksi Jual beli antara Pemohon Banding sebagai penjual dan para Dealer sebagai pembeli;

Bahwa Biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan transaksi Jual beli atau dagang antara Pemohon Banding dan para dealer. Dimana para dealer membeli barang Panasonic melalui sistem pembelian putus bukan secara konsinyasi. Dealer merupakan pemilik barang yang sah setelah melakukan pembelian dari Pemohon Banding baik melalui sistem kredit atau tunai;

Bahwa dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang amat lazim untuk memberikan potongan harga tambahan dengan tujuan meningkatkan jumlah penjualan perusahaan terutama dalam dunia perdagangan elektronik dengan persaingan pasar yang amat tinggi. Potongan harga tersebut umumnya diberikan apabila:
 
 
 
 
dealer dapat melakukan pembayaran tepat pada waktu yang ditentukan atau lebih cepat;
 
 
 
 
dealer melakukan pembelian mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive tersebut merupakan pengurang harga dalam menentukan jumlah penjualan bersih yang diakui oleh Pemohon Banding. Hal ini telah disetujui oleh Akuntan Publik independen yang melakukan audit/pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2008. Dalam Laporan Audit 2008 (halaman 15 dalam Lampiran 2 Laporan Audit 2008) tersebut, biaya atas Cash Discount, Rabate dan Incentive tersebut diakui sebagai pengurang harga dalam menentukan penjualan bersih yang diakui oleh Pemohon Banding, yaitu sebagai pengurang dari Penjualan Kotor;

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen untuk mendukung biaya Cash Discount selama proses keberatan. Dimana dokumen tersebut membuktikan dasar pemberian Cash Discount, yaitu karena pembeli telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa para pembeli akan mendapatkan tambahan discount apabila mereka dapat melunasi pembayaran dalam waktu tertentu;

Bahwa bukti-bukti tersebut juga memperlihatkan bahwa Cash Discount ini bukan merupakan hadiah ataupun penghargaan sebagaimana ditetapkan Pemeriksa. Namun Terbanding tidak menerima pendapat dan penjelasan Pemohon Banding atas bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive bukan merupakan biaya yang terjadi dalam hubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan lainnya;

Bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran atas biaya Cash Discount, Rebate and Incentive yang diberikan kepada Dealer merupakan pembayaran atas hadiah dan penghargaan. Peraturan perpajakan yang mengatur pemotongan PPh 23 atas hadiah dan penghargaan (KEP-395/PJ./2001) menetapkan bahwa, “hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”;

Bahwa sebagaimana penjelasan dalam huruf (a) di atas hubungan antara Pemohon Banding dan para dealer merupakan hubungan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli atau hubungan dagang bukan hubungan dalam rangka pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Dalam hal ini para dealer tidak melakukan jasa ataupun kegiatan lainnya untuk Pemohon Banding, para dealer tersebut merupakan pembeli barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding;

Bahwa dalam menetapkan koreksi ini Pemeriksa juga tidak dapat membuktikan jasa atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Dealer;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Substansi biaya Cash Discount, Rebate dan Incentive tidak dapat berubah walaupun tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak;

Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive dalam Faktur Pajak karena penentuan dan pemberian biaya tersebut dilakukan setelah terjadinya transaksi pembelian yang dilakukan dealer;

Bahwa pada saat terjadinya transaksi jual beli, Faktur Pajak bersama Faktur penjualan diberikan kepada Dealer. Pada saat tersebut belum terdapat kepastian apakah dealer dapat menerima Cash Discount, Rabate dan Incentive;

Bahwa bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding adalah jurnal, invoice penjualan, faktur pajak standar, bukti penerimaan uang dari bank. Dengan menggunakan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan dan bank, Pemohon Banding kemudian menetapkan tambahan discount apabila tanggal penerimaan tersebut adalah tanggal sebelum jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan bukti-bukti tersebut Terbanding seharusnya dapat melihat bahwa pemberian discount terjadi setelah transaksi jual beli terjadi dan faktur pajak telah diserahkan kepada Dealer;

Bahwa dengan kondisi dimana Cash Discount, Rebate dan Incentive tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak, substansi biaya Cash Discount, Rabate dan Incentive adalah tetap, yaitu sebagai potongan harga. Substansi tersebut tidak dapat berubah menjadi biaya yang berhubungan dengan transaksi atas pekerjaan maupun jasa hanya karena biaya tersebut tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak. Undang-Undang perpajakan yang berlaku tidak mengatur adanya perubahan substansi suatu transaksi hanya karena transaksi tersebut tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian, koreksi Pemeriksa tersebut tidak di dukung oleh Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Koreksi atas Stock Compensation sebesar Rp12.500.359.243;
 
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding yang menyetujui koreksi Pemeriksa yang menetapkan pemotongan PPh Pasal 23 atas Stock Compensation sebesar Rp12.500.359.243 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
 
 
a.
Substansi Biaya Stock Compensation;

Bahwa Stock Compensation merupakan penggantian yang diberikan kepada para dealer atas stok barang Panasonic yang belum terjual pada suatu saat tertentu. Seiring dengan semakin tingginya persaingan di pasar produk elektronik, harga pasar produk elektronik sering kali mengalami penurunan dalam waktu singkat atau apabila terdapat jenis produk baru dengan teknologi yang lebih canggih;

Bahwa untuk para dealer keadaan ini amat mempengaruhi harga stok barang produk Panasonic yang belum terjual. Dimana harga stok barang tersebut masih mewakili harga beli, yaitu harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga pasar yang telah mengalami penurunan yang signifikan;

Bahwa dengan kondisi ini para dealer tidak mungkin dapat menjual stok barang tersebut dengan menggunakan harga lama yang nyata-nyata lebih tinggi dari harga pasar. Dealer tidak mempunyai alternative lain selain menurunkan harga untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu. Untuk tetap mempertahankan Dealer tersebut sebagai Dealer tetap produk Panasonic maka Pemohon Banding memutuskan untuk memberikan penggantian berupa uang atas penurunan harga yang harus dilakukan Dealer;

Bahwa pembayaran atas Stock Compensation tersebut telah menurunkan total penjualan yang seharusnya diakui oleh Pemohon Banding dan Dealer. Dengan demikian pembayaran atas Stock Compensation berhubungan langsung dengan total penjualan yang harus diakui oleh Pemohon Banding dan Dealer;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Biaya Stock Compensation bukan merupakan biaya yang terjadi dalam hubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan lainnya;

Bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa pembayaran atas biaya Stock Compensation yang diberikan kepada Dealer merupakan pembayaran atas hadiah dan penghargaan;

Bahwa Peraturan perpajakan yang mengatur pemotongan PPh 23 atas hadiah dan penghargaan (KEP-395/PJ./2001) menetapkan bahwa “hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”;

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam huruf (a) bahwa biaya Stock Compensation ini merupakan penggantian atas penurunan harga yang dilakukan oleh Dealer. Dengan demikian pembayaran Stock Compensation ini tidak berhubungan dengan hadiah ataupun penghargaan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya;
 
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat dengan jelas bahwa Pemohon Banding tidak menerima jasa apapun dari Dealer. Pemeriksa juga tidak dapat membuktikan adanya jasa yang diberikan oleh Dealer sehubungan dengan pembayaran Stock Compensation tersebut. Oleh sebab itu pendapat Pemeriksa yang menetapkan bahwa pembayaran Stock Compensation berhubungan dengan hadiah ataupun penghargaan, sehingga merupakan objek PPh pasal 23, tidak sesuai dengan substansi atas transaksi yang terjadi;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Tidak terjadi perubahan substansi biaya apabila tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak;

Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan biaya Stock Compensation dalam Faktur Pajak karena penentuan dan pemberian biaya tersebut dilakukan setelah terjadinya transaksi pembelian yang dilakukan dealer;
 
Bahwa pemberian Stock Compensation hanya akan dilakukan pada saat-saat tertentu yang tidak dapat diprediksikan ataupun diantisipasikan sebelumnya. Sedangkan Faktur Pajak sudah harus disiapkan dan diberikan untuk dealer pada saat transaksi jual beli dilaksanakan;

Bahwa dengan kondisi dimana pembayaran Stock Compensation tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak, substansi Stock Compensation adalah tetap, yaitu sebagai potongan harga jual. Substansi tersebut tidak dapat berubah menjadi biaya yang berhubungan dengan transaksi atas pekerjaan maupun jasa hanya karena biaya tersebut tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak. Undang-Undang perpajakan yang berlaku tidak mengatur adanya perubahan substansi suatu transaksi hanya karena transaksi tersebut tidak dilaporkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian, koreksi Pemeriksa tersebut tidak di dukung oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) maupun Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon atas koreksi-koreksi tersebut di atas dapat dibatalkan. Pemohon Banding bersedia memberikan bukti-bukti pendukung pada saat proses persidangan berlangsung;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan:
 
Bahwa sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 atas nama Pemohon Banding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52241/PP/M.XIB/12/2014, Tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-880/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Nomor 00037/203/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama: PT. Panasonic Gobel Indonesia, NPWP 01.069.413.1-092.000, beralamat di Jalan Dewi Sartika, Cawang II RT 003/12, Jakarta 13630, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52241/PP/M.XIB/12/2014, Tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1997/PJ./2014, Tanggal 14 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 21 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 12 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp45.908.840.027,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 35-36:
Bahwa pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp45.908.840.027,00 yang terdiri dari Payment Incentive, Cash Discount dan Rebate ke Retailer sebesar Rp33.408.480.784,00 dan Stock Compensation sebesar Rp12.500.359.243,00;

Bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi karena Payment Incentive, Cash Discount, Rebate ke Retailer dan Stock Compensation tersebut tidak tercantum di dalam invoice dan faktur pajak;

Bahwa Terbanding berpendapat Payment Incentive, Cash Discount, Rebate ke Retailer dan Stock Compensation merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan sehubungan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh yang menerima sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001;

Bahwa di dalam persidangan dan di dalam uji bukti a quo, Pemohon Banding menjelaskan yang pada intinya bahwa biaya Payment Incentive, Cash Discount dan Rebate adalah biaya atas transaksi jual beli, sedangkan Stock Compensation adalah penggantian yang diberikan pada dealer atas stock barang yang belum laku dan harga barang telah turun signifikan karena adanya barang sejenis yang lebih baru teknologinya;

Bahwa tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan penerima Payment Incentive, Cash Discount, Rebate, dan stock compensation;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan hal tersebut baru terjadi setelah transaksi yang berdasar invoice dan faktur pajak dibuat;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada bukti hubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dengan dealer;

Bahwa Majelis berpendapat pembayaran Payment Incentive, Cash Discount, Rebate dan Stock Compensation yang didalilkan oleh Terbanding sebagai hadiah untuk dapat dijadikan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001;

Bahwa pemberian Payment Incentive, Cash Discount, Rebate, dan Stock Compensation oleh Pemohon Banding kepada distributornya adalah dalam rangka jual beli atau dagang. Tidak ada bukti yang disampaikan oleh Terbanding bahwa pembayaran tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya oleh dealer kepada Pemohon Banding. Koreksi Terbanding lebih kepada tidak dicantumkannya potongan/pembayaran tersebut di dalam invoice dan faktur pajak. Dimana hal ini bukan menjadi satu-satunya dasar terutangnya PPh Pasal 23;

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp45.908.840.027,00, karena tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2.1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
 
a.
surat atau tulisan;
 
b.
keterangan ahli;
 
c.
keterangan para saksi;
 
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
 
e.
pengetahuan Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 70 huruf d:
Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan;

Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
 
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
 
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1) huruf a:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
 
a.
Sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.3.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka (18):
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 huruf c dan d:
 
a.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
 
b.
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
 
c.
Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;
 
 
 
 
3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut:
3.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 masa pajak April s.d Desember 2008 sebesar Rp45.908.840.027,00 karena Payment Incentive, Cash Discount, dan rabate yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada ke Retailer elektronik merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Cash Discount adalah potongan harga yang diberikan kepada dealer karena dealer telah membayar piutang atas barang-barang yang dibelinya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.3.
Bahwa dengan demikian pokok sengketa adalah sengketa yuridis dan uji bukti atas pengenaan PPh Pasal 23 terhadap incentive, Cash Discount, dan rabate yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada ke Retailer;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.4.
Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
 
a.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

Pasal 23 ayat (1) huruf a:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
 
 
1)
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
 
 
2)
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
 
 
3)
royalti;
 
 
4)
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

Pasal 12 ayat (3):
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

Pasal 1 angka 18:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001;

Pasal 1 huruf c:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

Pasal 2 ayat (2) huruf c:
Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.5.
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang distributor tunggal penjualan barang-barang elektronik dan baterai dengan merk “Panasonic”. Penjualan dilakukan kepada dealer dan toko-toko di seluruh wilayah Indonesia;
 
b.
Bahwa tahun buku yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mencatat pembukuannya adalah April s.d Maret;
 
c.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation kepada dealer nya dalam rangka promosi barang;
 
d.
Bahwa data-data di persidangan sehubungan dengan koreksi Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation adalah sebagai berikut:
 
 
1)
Koreksi atas Cash Discount sebesar Rp20.830.156.190;
 
 
 
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data sebagai berikut:
 
 
 
 
(i)
Skema pemberian Cash Discount;
 
 
 
 
(ii)
Ledger account 2519000-accrued Cash Discount;
 
 
 
 
(iii)
Jurnal pencatatan Cash Discount;
 
 
 
 
(iv)
Sample dokumen Cash Discount berupa jurnal voucher, kwitansi perhitungan Cash Discount, surat tagihan, Faktur Pajak, bukti pembayaran dari dealer;
 
 
 
 
(v)
Audit report tahun 2008;
 
 
 
 
(vi)
Perjanjian kerja sama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dealer;
 
 
 
Bahwa cash discount adalah potongan harga yang diberikan ke dealer karena dealer telah membayar piutang atas barang-barang yang dibelinya dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
 
 
 
Bahwa Cash Discount sebesar 2,6% dari harga jual (sebelum PPN) diberikan kepada dealer jika:
 
 
 
 
(i)
Untuk pembelian Dealer terjadi di antara tanggal 1-15 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 25 bulan berjalan;
 
 
 
 
(ii)
jika pembeliannya di tanggal 16-30/31 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 10 bulan berjalan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Koreksi atas Payment Incentive sebesar Rp52.854.690,00;
 
 
 
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data sebagai berikut:
 
 
 
 
(i)
Jurnal pencatatan Payment Incentive;
 
 
 
 
(ii)
Ledger account 2519000-Accrued Cash Discount;
 
 
 
 
(iii)
Sample dokumen Cash Discount berupa jurnal voucher, kwitansi perhitungan Cash Discount, surat tagihan, faktur pajak, bukti pembayaran dari dealer;
 
 
 
Bahwa Payment Incentive adalah sama dengan Cash Discount;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
Koreksi atas Rebate to Retailer sebesar Rp12.68.198.537,00;
 
 
 
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data sebagai berikut:
 
 
 
 
(i)
Skema pemberian Rebate;
 
 
 
 
(ii)
Ledger account 25250100 & 25250200-Accrued Rebate to Retailer;
 
 
 
 
(iii)
Jurnal pencatatan Rebate;
 
 
 
 
(iv)
Sample dokumen Rebate berupa Jurnal Voucher, perhitungan Rebate triwulanan, daftar transfer ke dealer, bukti pembayaran Rebate ke dealer;
 
 
 
 
(v)
Audit report tahun 2008;
 
 
 
Bahwa rabate to Retailer adalah potongan harga yang diberikan ke dealer karena dealer telah membeli barang-barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah tertentu;
 
 
 
Skema pemberian rabate adalah sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4)
Koreksi atas Stock Compensation sebesar Rp12.500.359.243,00;
 
 
 
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data sebagai berikut:
 
 
 
 
(i)
Jurnal pencatatan Stock Compensation;
 
 
 
 
(ii)
Ledger account 25220400 & 25220800 accrued compensation;
 
 
 
 
(iii)
Sample dokumen rabate berupa jurnal voucher, klaim voucher potongan harga dari dealer, faktur penjualan dealer atas pembelian end user, voucher potongan harga;
 
 
 
 
(iv)
Bahwa Stock Compensation adalah potongan harga yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada end user melalui dealer nya berupa potongan harga untuk produk tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.6.
Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
a.
Koreksi atas Cash Discount Sebesar Rp20.830.156.190;
 
 
1)
Bahwa Pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur bahwa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan;
 
 
2)
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 menegaskan bahwa:
 
 
 
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
 
 
 
Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;
 
 
3)
Bahwa terdapat fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Cash Discount sebesar Rp20.830.156.190,00;
 
 
4)
bahwa Cash Discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian;
 
 
5)
Bahwa skema transaksi Cash Discount adalah sebagai berikut:
 
 
 
Bahwa pada saat melakukan penjualan barang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan faktur pajak kepada dealer dengan nilai sejumlah nilai penjualan barang (pada saat ini dealer belum melakukan pembayaran kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
 
 
 
Bahwa untuk meningkatkan penjualan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menginformasikan bahwa dealer akan mendapatkan Cash Discount sebesar 2,6% dari harga jual (sebelum PPN) jika:
 
 
 
 
(i)
Untuk pembelian yang terjadi antara tanggal 1-15 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 25 bulan berjalan;
 
 
 
 
(ii)
jika pembeliannya di tanggal 16-30/31 pada suatu bulan dan pelunasan dari dealer atas piutangnya tersebut tidak melewati tanggal 10 bulan berjalan;
 
 
 
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat surat tagihan kepada dealer sejumlah nilai penjualan dikurangi dengan Cash Discount sebesar 2,6%;
 
 
 
bahwa untuk mendapatkan cash discount dealer melakukan pembayaran sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembetulan/penggantian faktur pajak, atas faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya kepada dealer tersebut;
 
 
6)
Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, potongan harga yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak;
 
 
7)
Bahwa potongan harga berupa Cash Discount tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli;
 
 
8)
Bahwa dari jurnal yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikut ini:
 
 
 
Jurnal pada saat pencatatan accrual Cash Discount:
Biaya Cash Discount
xxx;
 
 
Accrued Cash Discount
xxx;
 
 
 
 
Jurnal pada saat realisasi Cash Discount;
Bank
974;
 
Accured Cash Discount
26;
 
 
Account Receivable
1000;
 
 
 
Terlihat bahwa Cash Discount merupakan biaya yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga merupakan penghasilan bagi dealer;
 
 
9)
Bahwa dengan demikian Cash Discount merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Koreksi atas Payment Incentive sebesar Rp52.854.690,00;
 
 
1)
Bahwa Pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur bahwa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan;
 
 
2)
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 menegaskan bahwa:
 
 
 
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
 
 
 
Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;
 
 
3)
Bahwa terdapat fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Payment Incentive sebesar Rp52.854.690,00 kepada dealer;
 
 
4)
bahwa pengertian Payment Incentive adalah sama dengan Cash Discount, yaitu potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena membayar secara tunai dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
5)
Bahwa skema transaksi Payment Incentive adalah sebagai berikut:
 
 
 
Bahwa pada saat melakukan penjualan barang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan faktur pajak kepada dealer dengan nilai sejumlah nilai penjualan barang (pada saat ini dealer belum melakukan pembayaran kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
 
 
 
Bahwa untuk meningkatkan penjualan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menginformasikan bahwa dealer akan mendapatkan Payment Incentive jika membayar piutang sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuat surat tagihan kepada dealer sejumlah nilai penjualan dikurangi dengan Payment Incentive;
 
 
 
bahwa untuk mendapatkan Payment Incentive dealer melakukan pembayaran sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembetulan/penggantian faktur pajak, atas faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya kepada dealer tersebut;
 
 
6)
Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, potongan harga yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak;
 
 
7)
Bahwa potongan harga berupa Payment Incentive tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli;
 
 
8)
Bahwa dari jurnal yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikut ini:
 
 
 
Jurnal pada saat pencatatan accrual Payment Incentives:
Biaya Payment Incentives
xxx;
 
 
Accrued Cash Discount
xxx;
 
 
 
Jurnal pada saat realisasi Payment Incentives
 
Bank
974;
 
Accured Cash Discount
26;
 
 
Account Receivable
1000;
 
 
 
Terlihat bahwa Payment Incentives merupakan biaya yang dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga merupakan penghasilan bagi dealer;
 
 
9)
Bahwa dengan demikian Payment Incentive merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Koreksi atas Rebate to Retailer sebesar Rp12.689.198.537,00;
 
 
1)
Bahwa Pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur bahwa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan;
 
 
2)
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 menegaskan bahwa:
 
 
 
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
 
 
 
Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;
 
 
3)
Bahwa terdapat fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan rabate kepada Retailer sebesar Rp12.689.198.537,00;
 
 
4)
Bahwa rabate adalah sales incentive yang diberikan ke dealer karena dealer telah menjual barang-barang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah tertentu;
 
 
5)
Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, potongan harga yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak;
 
 
6)
Bahwa potongan harga berupa rabate tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli;
 
 
7)
bahwa sesuai dengan bukti berupa surat kebijakan pemberian rabat yaitu surat Nomor 008/PGI-DIR/INT/IV/2006 tanggal 30 April 2006 dinyatakan antara lain bahwa pemberian rabate dilakukan per triwulan dan sistem rabate baru ini dimaksudkan agar dapat lebih memacu semangat para kontrak dealer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memasarkan produk Panasonic;
 
 
8)
bahwa sesuai dengan bukti berupa surat permohonan biaya penjualan langsung yang telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dinyatakan bahwa:
 
 
 
Terdapat program pemberian rabat triwulan IV 2008/2009 (Jan-Maret 2009);
 
 
 
Terdapat rencana pemberian rabat dengan anggaran sebesar Rp3.300.000.00;
 
 
 
Hasil yang diharapkan dari pemberian rabat kepada dealer MUP dan Pana Family adalah untuk meningkatkan penjualan produk Panasonic;
 
 
9)
Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian rabat merupakan pemberian bonus berupa rabat yang telah dianggarkan;
 
 
10
bahwa sesuai dengan bukti berupa perhitungan "Blind Bonus" Pana Family yang ditunjukkan terdapat bukti bahwa pemberian bonus kepada dealer didasarkan pada pencapaian penjualan dealer yang melebihi target yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana berlaku bagi yang melebihi target penjualan akan mendapatkan bonus berupa rabat sedangkan bagi yang tidak melebihi target tidak mendapatkan bonus;
 
 
11)
bahwa berdasarkan bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberian rabate merupakan pemberian sales incentive yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada dealer nya yang termasuk dalam pengertian penghargaan yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Koreksi atas Stock Compensation Sebesar Rp12.500.359.243,00;
 
 
1)
Bahwa Pasal 23 Undang-Undang PPh mengatur bahwa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong pajak sebesar 15% oleh pihak yang wajib membayarkan;
 
 
2)
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 menegaskan bahwa:
 
 
 
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
 
 
 
Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;
 
 
3)
Bahwa terdapat fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Stock Compensation kepada dealer sebesar Rp12.500.359.243,00;
 
 
4)
Bahwa transaksi Stock Compensation dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai komponen biaya promosi pada biaya operasional dengan demikian bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga jual atau nilai penjualan bersih;
 
 
5)
Bahwa oleh karena transaksi tersebut dicatat sebagai biaya pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka bagi Dealer yang menagih claim tersebut tentunya dicatat sebagai penghasilan dan bukan sebagai potongan harga pembelian;
 
 
6)
Bahwa sesuai dengan bukti sampel yang disampaikan bahwa transaksi Stock Compensation ditagih oleh dealer dengan menerbitkan debit note dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membayar dengan cara transfer;
 
 
7)
Bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan, potongan harga dan insentif penjualan yang dapat menjadi pengurangan harga jual adalah potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak;
 
 
8)
Bahwa stock compensation tidak tercantum dalam Faktur Pajak sehingga bukan merupakan potongan harga yang dapat mengurangi harga jual bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Penjual dan bukan sebagai potongan harga yang dapat mengurangi harga beli bagi Pembeli;
 
 
9)
Bahwa pemberian Stock Compensation ini dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan tujuan agar dealer bersemangat dalam memasarkan produk Panasonic baik produk baru maupun produk lama sehingga terjadi peningkatan penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga substansi transaksi ini adalah pemberian hadiah atau penghargaan yang terhutang PPh Pasal 23;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.7.
Bahwa atas pendapat majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp45.908.840.027,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi bahwa pendapat majelis tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena:
 
a.
Pasal 23 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto;
 
b.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti memberikan Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation kepada para dealer nya;
 
c.
Bahwa Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada dealer nya merupakan suatu bentuk penghargaan karena prestasi para dealer dalam membeli barang-barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menjual produk-produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen;
 
d.
Bahwa selain tidak tercantumnya Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation sebagai pengurang harga jual pada faktur pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjurnal Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation sebagai biaya sehingga Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation bagi para dealer yang menerima merupakan penghasilan;
 
e.
Bahwa dengan demikian Cash Discount, Payment Incentive, rabate, dan Stock Compensation yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada dealer nya merupakan penghargaan yang terutang PPh sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan menggunakan kuasa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.52241/PP/M.XIB/12/2014 Tanggal 30 April 2014 yang menyatakan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-880/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Nomor 00037/203/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama: PT Panasonic Gobel Indonesia, NPWP 01.069.413.1-092.000, beralamat di Jalan Dewi Sartika, Cawang II RT 003/12, Jakarta 13630, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008, dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas (halaman 2);

adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-880/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Nomor: 00037/203/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.1-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp2.143.927,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp45.908.840.027,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Payment Incentive, Cash Discount, Rabat dan Stock Compensation bukan obyek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp2.143.927,00; dengan perincian sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

2182/B/PK/PJK/2017