Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
2002/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Peni Hirjanto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Devri Oskandar, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3170/PJ./2016 tanggal 05 September 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PT CAHAYA PELITA ANDHIKA, beralamat di Desa Sitardas, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi: Wisma HSBC Lt.3, Jalan Diponegoro Kav.11, Medan 20152, diwakili oleh Budi Purwanto selaku Direktur Utama;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71761/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 116-CPA-TX-15 tanggal 25 Februari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Januari 2015 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00002/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013 masa pajak Mei 2012, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Ketetapan Pajak
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00002/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Ketentuan Formal
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
Uraian Pengajuan Banding
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa perhitungan PPN setelah proses Keberatan adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp1.414.423.758 yang berubah menjadi Rp855.400.199 setelah proses Keberatan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp1.414.423.758,00
Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan) Bahwa atas koreksi pada akun Buildings-Permanent sebesar Rp149.575.052,00 dengan dasar pengenaan Pajak Rp59.830.021,00; Bahwa pada masa pajak Mei 2012, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri; Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut diatur bahwa Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa Pemeriksa menyampaikan alasan bahwa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pemeriksa menghitung pembuatan box culvert dan bangunan lainnya pada akun Building-Permanent itu adalah sebagai satu kesatuan bukan terpisah satu-satu, dan box culvert yang dibuat pada tahun 2012 sebanyak 52 unit dengan ukuran terkecil 4X2X2.5M dan terbesar ukuran 4X4X4;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Seluruh Box Culvert dan bangunan lainnya tersebut adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria diperuntukkan bagi tempat kegiatan usaha;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Luas keseluruhan bangunan melebihi 300 m2;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding bahwa: Pembangunan Box Culvert tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor namun seluruh material yang digunakan disediakan oleh perusahaan, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan Box Culvert tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga); Bahwa atas Koreksi Terbanding berdasarkan data pada akun Buildings-Semi Permanent sebesar Rp3.386.484.343 dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp1.354.593.737 berupa pembuatan 5 unit staff house type 134, 5 unit staff house type 134, 1 unit manager house type 192, 1 unit mess executive, disampaikan hasil penelitian: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan pekerjaan pembangunan rumah staff, rumah manager, mess eksekutif dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
bahwa berdasarkan surat Pemohon Banding Nomor 1157-CPA-TX-14 tanggal 23 September 2014 perihal dokumen pendukung ke-3 Keberatan atas SKPKB PPN tahun 2010 dan 2012 PT Cahaya Pelita Andhika NPWP 01.452.912.7-126.001, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sinar Cemerlang dengan Nomor Kontrak 008/ED-CPA/MRSN/VI/11 dan PT Razasa Karya Nomor Kontrak 007/ED-CPA/MRSN/VI/11;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak Nomor Kontrak 008/ED-CPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011 diketahui bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Sesuai dengan kontrak nomor 008/ED-CPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011, biaya tersebut merupakan biaya pembuatan 5 unit staff house type 134, dan 1 unit manager house type 192 dengan pihak penyedia jasa atas nama CV Sinar Cemerlang (NPWP. 01.876.924.0-119.000);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Dalam proses keberatan wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa atas pembangunan bangunan telah diterbitkan faktur pajak oleh penyedia jasa (pihak ketiga), dalam hal ini CV Sinar Cemerlang;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Berdasarkan data aplikasi PK-PM pada Aplikasi Portal DJP tidak terdapat data Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari CV Sinar Cemerlang (NON PKP);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak nomor kontrak 007/EDCPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011 diketahui bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
bahwa sesuai dengan kontrak nomor 007/ED-CPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011, biaya tersebut merupakan biaya pembuatan 5 units staff house type 134 dan 1 unit mess executive dengan pihak penyedia jasa atas nama PT Razasa Karya (NPWP.02.444.218.8-123.000);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Berdasarkan data Master File Pemohon Banding, PT Razasa Karya merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan KLU 42919 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL) yang dikukuhkan pada tanggal 12 Oktober 2005;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
bahwa Terbanding juga melakukan penelitian atas data pembayaran atas kontrak nomor 007/ED-CPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011 berupa progress claim dan data faktur pajak pada aplikasi PK=PM pada aplikasi Portal DJP dan diketahui bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan sesuai dengan data pembayaran kontrak dan PPN dalam dokumen berupa Progress Claim;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4)
|
bahwa pada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding mengakui sebagian sanggahan Pemohon Banding atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan berdasarkan kontrak nomor 007/ED-CPA/MRSN/VI/11, tetapi pemeriksa hanya memperhitungkan sebagian faktur pajak yang telah diterbitkan pada tahun 2012, tanpa meneliti faktur pajak yang diterbtikan pada tahun 2011;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5)
|
bahwa karena pekerjaan sesuai kontrak nomor 007/ED-CPA/MRSN/VI/11 dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan telah diterbitkan faktur pajak, maka biaya pembuatan bangunan sesuai kontrak nomor 007/ED-CPA/MRSN/VI/11 tanggal 15 Juni 2011, bukan objek Kegiatan Membangun Sendiri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka jumlah biaya yang menjadi objek Kegiatan Membangun Sendiri pada akun Buildings-Semi Permanent menurut Terbanding adalah Rp1.988.925.445 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp795.570.178;
Bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas biaya sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri menjadi Rp2.138.500.497 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp855.400.199; Menurut Pemohon Banding Bahwa atas Objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.138.500.497 serta Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp855.400.199,-tetap ditolak dan diajukan banding oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 3A ayat 1:
“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 4 ayat 1 huruf c:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”; Penjelasan huruf c: “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
dst.”
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Koreksi Objek PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.138.500.497,00 adalah merupakan pengeluaran untuk membangun:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4)
|
Box Culvert biasanya berukuran 4X3X2,5M=30M, 4X2X2,5M=20M, yang pastinya tidak melebihi 300 m2;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5)
|
Sesuai dengan PMK No.39/KMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, pasal 2 ayat 4 huruf c, berbunyi: “Luas Keseluruhan Paling Sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6)
|
Pembangunan Box Culvert dilakukan di tempat yang berbeda-beda, bukan dalam satu kesatuan melainkan di divisi yang berbeda dengan jarak antara 1 box culvert dan box culvert lainnya tidak berdekatan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7)
|
Box Culvert bukan dibangun oleh Perusahaan melainkan oleh pihak ketiga, pihak perusahaan dalam hal ini hanya menyediakan material nya saja;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8)
|
Rumah staff (staff house) dan rumah manajer (manajer house) dikerjakan oleh CV Sinar Cemerlang, seluruh biaya (material maupun upah) ditanggung oleh pihak CV Sinar Cemerlang;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9)
|
Rumah staff sebanyak 5 unit berada dalam lokasi yang berbeda, termasuk juga rumah manager yang letaknya terpisah;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10)
|
Seharusnya pihak Dirjen Pajak dengan kewenangan yang dimiliki menghimbau kepada CV Sinar Cemerlang untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak, bukan seharusnya membebankan kewajiban PPN tersebut kepada PT Cahaya Pelita Andhika;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11)
|
Berdasarkan uraian di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Pembangunan Box Culvert (Gorong-Gorong) dan pembangunan rumah staff dan manager bukan termasuk pengertian Kegiatan Membangun Sendiri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Kesimpulan dan Usul
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa berdasarkan uraian banding di atas maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa berhubung Pemohon Banding juga mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dengan Surat Banding Nomor 069-CPA-TX-15 tanggal 24 Februari 2015 maka Pemohon Banding mengharapkan persidangan permohonan banding ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-464/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71761/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00002/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT. Cahaya Pelita Andhika, NPWP 01.452.912.7-126.001, beralamat di Desa Sitardas, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma HSBC lt.3, Jl. Diponegoro Kav.11, Medan 20152, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71761/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3170/PJ/2016, tanggal 05 September 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 September 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
●
|
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199,00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71761/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat ketentuan yang mendasari pengenaan PPN Kegiatan membangun Sendiri adalah sebagai berikut: Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang menyebutkan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bahwa menurut Majelis, oleh karena sengketa ini adalah untuk Masa Mei 2012, maka ketentuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu atau bahan sejenis, dan/atau baja;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa pembangunan box culvert, Poliklinic, kantor dan gudang bukan merupakan obyek dari Kegiatan Membangun Sendiri, dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pembangunan box culvert, kantor dan gudang adalah kegiatan membangun yang dilakukan sendiri dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, yaitu sebagai sarana penunjang di lokasi perkebunan Pemohon Banding. Dengan demikian tidak sesuai dengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 39 a quo;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Box Culvert, kantor dan gudang bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dan tempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tempat atau lokasi dibangunnya 3 Box Culvert, kantor dan gudang terpisah-pisah dan merupakan bangunan yang masing-masing saling berdiri sendiri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Poliklinik bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dilakukan sepenuhnya oleh Kontraktor baik itu material maupun jasa, sehingga kewajiban memungut PPN seharusnya ada pada CV Binta dan tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan Membangun sendiri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa a perhitungan Terbanding yang menjumlahkan seluruh pembangunan box culvert dan bangunan lainnya sehingga mencapai lebih dari 300M2 adalah tidak tepat, oleh karena masing-masing box culvert dibangun terpisah di lokasi yang berbeda-beda dan bukan merupakan satu kesatuan bangunan yang utuh. Dengan demikian menurut Majelis biaya sebesar Rp261.697.842,00 bukan merupakan obyek PPN Kegiatan Membangun Sendiri, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya; Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding tidak tepat, dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
Pasal 69 ayat (1) Alat bukti dapat berupa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78 Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur:
Pasal 16C Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 16C Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri:
Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(1)
|
Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2012.; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 320/KMK.03/2002;
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen; Pasal 2 ayat (1) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 2 ayat (2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.; Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain: Menimbang:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain; Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(1)
|
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(2)
|
Bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a.
|
tembok; dan atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b.
|
kayu tahan lama; dan atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c.
|
bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.6.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
(1)
|
Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71761/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Bahwa dalam General Ledger pada akun Buildings-Permanent dan akun Buildings-Semi Permanent yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali diketahui terdapat biaya untuk pembuatan bangunan pada bulan Mei 2012 sebesar Rp3.536.059.395,00 dengan rincian:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.3.
|
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali menerima sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga biaya untuk pembuatan bangunan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (Pajak Pertambahan Nilai KMS) pada bulan Mei 2012 menjadi sebesar Rp2.138.5000.497,00 dengan rincian:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.4.
|
Bahwa biaya tersebut adalah biaya untuk pembuatan bangunan berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.5.
|
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPN KMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp855.400.199,00 (DPP PPN KMS = 40% x biaya yang dikeluarkan);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.6.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalah sebagaimana diuraikan di atas, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Pasal 16C dan Penjelasan Pasal 16C Undang-Undang PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 320/KMK.03/2002;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ.53/2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.7.
|
Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang terkait pokok sengketa a quo, terhadap amar pertimbangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71761/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 harus dibatalkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.71761/PP/M.IIIA/16/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-457/WPJ. 26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00002/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama PT. Cahaya Pelita Andhika, NPWP 01.452.912.7-126.001, beralamat di Desa Sitardas, Lumut, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma HSBC lt.3, Jl. Diponegoro Kav.11, Medan 20152, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-457/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00002/257/12/126/13 tanggal 11 November 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.452.912.7-126.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pengeluaran yang berkaitan dengan aktiva yaitu pembangunan rumah staff dan rumah manajer yang dilakukan oleh pihak ketiga kontraktor (CV Sinar Cemerlang) yang telah dilakukan pengujian, pemeriksaan dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 08 November 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 08 November 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd.
Muhammad Aly Rusmin, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum