Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1968/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2750/PJ./2013 tanggal 3 Desember 2013;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
 
PERSEK. INTI PINDAD MITRA SEJATI (JO), beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 517, Sukapura Bandung,

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013, tanggal 3 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 056/KUG.04/31000/12/2011 tanggal 4 Januari 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 35, 36, 37, 38, dan 39 UU Nomor 14 Tahun 2002 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (PPh Pasal 4 ayat (2)) Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00068/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
A.
Perhitungan pajak menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-2119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 6 Oktober 2011 adalah sebagai berikut:
 
Tabel 1 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Dasar koreksi Terbanding dan alasan permohonan banding;
 
1.
Ketentuan Formal
 
 
Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 tidak sah dan harus dibatalkan;

Bahwa tata cara penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu:
 
 
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tanggal 6 Februari 2008;
 
 
b.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008;
 
 
c.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008;
 
 
d.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009;
 
 
e.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2010 tanggal 8 April 2010;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding SKPKB PPh Pasal 4 ayat 2 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 merupakan produk hukum yang tidak sah sehingga harus dibatalkan;

Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pembayaran 50%;

Bahwa Pasal 25 ayat 3 ayat (a) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa,
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan";

Bahwa Pasal 27 ayat 5 (a) menyebutkan bahwa,
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding";

Bahwa Pasal 27 ayat 5 (b) menyebutkan bahwa,
"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)";

Bahwa Pasal 27 ayat 5c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa
"Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan";

Bahwa Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 11 Tahun 2002 mengatur bahwa
"Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).";

Bahwa karena tidak ada pajak terutang, maka kewajiban untuk membayar 50% pajak terutang menjadi tidak ada. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang kewajiban membayar 50% dari jumlah pajak terutang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Material
 
 
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp992.094.998,00;

Menurut Pemeriksa
Bahwa koreksi sebesar Rp4.139.595.000,00 terjadi karena adanya obyek PPh Pasal 4 ayat 2 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding dengan tidak adanya bukti pendukungnya;

Bahwa Pemohon Banding dalam rekening hutang lain-lain telah mencatat adanya hutang lain-lain sebesar Rp4.139.595.000,00 yang memuat informasi merupakan sewa lahan dimana PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar oleh Excelcomindo atau Nokia tetapi pembayaran lahan tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding dimana dananya berasal dari Excelcomindo atau Nokia dan disetor kepada Pemohon Banding menjadi hutang dari Pemohon Banding kepada Excelcomindo tersebut;

Bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas koreksi tersebut;

Menurut Penelaah Keberatan;
Bahwa uang titipan sebesar Rp357.500.000,00 tidak terkait dengan pembayaran sewa lahan melainkan pembagian laba, pembayaran pinjaman modal dan koreksi voucher;

Bahwa uang titipan sebesar Rp2.950.000.000,00 terkait dengan pembayaran sewa lahan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 oleh PT Telkomsel kecuali atas pembayaran sewa lahan dengan nama pemilik lahan Lumbung sebesar Rp65.000.000,00, Suryana sebesar Rp65.000.000,00 dan Rakum sebesar Rp35.000.000,00;

Bahwa uang titipan sebesar Rp832.095.000,00 hingga disusunnya hasil keberatan ini Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti pendukung yang mendukung alasan keberatan;

Menurut Pemohon Banding;
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002 mengatur bahwa yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;

Bahwa kedudukan Pemohon dalam transaksi dengan Telkomsel maupun Excelcomindo bukanlah pihak yang menyewa melainkan selaku Sub Kontraktor atas Pekerjaan Sitac (Site Acquisition) berdasarkan Purchase Order (PO) dari PT Nokia Siemens Networks (NSN) selaku Kontraktor Utama dalam pengerjaan Sitac dengan Telkomsel dan PO langsung untuk pekerjaan Sitac dari Excelcomindo;

Bahwa Telkomsel ataupun Excelcomindo adalah Pemilik Proyek (Bowheer) atas proyek BTS yang dibangun di atas tanah sewa, sehingga pihak yang menyewa tanah adalah Telkomsel ataupun Excelcomindo;

Bahwa dalam pekerjaan Sitac termasuk kegiatan pembayaran uang sewa tanah. Akan tetapi nilai PO Sitac tidak termasuk nilai sewa tanah, sehingga bagi Pemohon Banding, penerimaan uang sewa tanah bukan merupakan penghasilan, dan pembayarannya kepada Pemilik Lahan bukan merupakan biaya. Pemohon hanya berkedudukan sebagai agen pembayaran (penerus pembayaran) atas pembayaran sewa tanah yang dititipkan oleh Telkomsel maupun Excelcomindo;

Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, transaksi penerimaan dan pembayaran uang tersebut merupakan transaksi transitoris-antisipasi, yaitu transaksi pos-pos neraca, tanpa ada keterkaitan dengan pos penghasilan maupun pos biaya;

Bahwa lebih lanjut, pembayaran uang sewa tanah dari Telkomsel kepada PT NSN maupun pembayaran dari Excelcomindo kepada Pemohon, untuk selanjutnya diteruskan lagi oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Tanah, adalah pembayaran dalam jumlah neto setelah diperhitungkan dan dipungut atau dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, oleh Pihak Telkomsel maupun Excelcomindo;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya pihak yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah merupakan pihak penyewa yaitu Telkomsel dan Excelcomindo. Dengan demikian seharusnya koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat 2 atas Dana titipan sebesar Rp992.094.998,00 dapat dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
 
C.
Perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, berikut ini adalah perhitungan jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari s.d. Desember 2008 yang seharusnya terutang:
 
Tabel 2 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013, tanggal 3 September 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 6 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00068/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: Persek. Inti Pindad Mitra Sejati (JO), NPWP 02.332.926.1-441.000, Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517, Sukapura, Bandung, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Tabel 3 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013, tanggal 3 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2750/PJ./2013 tanggal 3 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Oktober 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TKM-3711/PAN.Wk/2016, tanggal 30 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas Dana Titipan sebesar Rp832.095.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013 tanggal 3 September 2013, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:

Halaman 25 alinea ke-10:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas dana titipan sebesar Rp992.094.998,00 tidak dapat dipertahankan;”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
 
 
a.
Surat atau tulisan;
 
 
b.
Keterangan ahli;
 
 
c.
Keterangan para saksi;
 
 
d.
Pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
e.
Pengetahuan Hakim;” 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”

Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan:

Pasal 4 ayat (2):
“Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan, antara lain menyatakan:

Pasal 1:
“Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.”

Pasal 4 ayat (1):
“Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui Pemotongan oleh Penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013 tanggal 3 September 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui:
5.1.
Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp992.094.998,00 ini adalah mengenai masalah pembuktian atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final terkait sewa lahan untuk pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS);
 
 
 
 
 
 
5.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha konstruksi tower meliputi: jasa survey calon lokasi BTS, jasa pembebasan lahan calon BTS, pengurusan perizinan dan pembangunan menara BTS;
 
 
 
 
 
 
5.3.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku sub kontraktor atau mitra kerja memperoleh sebagian besar pekerjaan dari PT Nokia Siemens Network (NSN) yang dalam hal ini bertindak sebagai kontraktor utama. PT NSN selaku kontraktor utama mendapatkan proyek dari beberapa Operator Telkom Seluler diantaranya PT Telkomsel yang bertindak sebagai pemilik proyek;
 
 
 
 
 
 
5.4.
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.139.595.000,00 karena karena terdapat DPP PPh dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);
 
 
 
 
 
 
5.5.
bahwa dalam proses keberatan, koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp992.094.998,00 tetap dipertahankan, yang terdiri dari:
 
Tabel 4 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
5.6.
Bahwa koreksi obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp992.094.998,00 tetap dipertahankannya pada proses keberatan dengan alasan sebagai berikut:
5.6.1.
Dana titipan sewa lahan dari PT Nokia Siemens Networks (NSN) sebesar Rp159.999.998,00
 
a)
Bahwa ilustrasi tentang dana titipan lahan dari PT NSN adalah sebagai berikut:
 
Gambar 1 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
b)
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), karena uang titipan tersebut digunakan untuk pembayaran sewa lahan kepada pemilik lahan maka pembayaran sewa lahan tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final sehingga jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final baik oleh pembayar maupun penanggung beban sewa lahan maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak pembayar mempunyai kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final terkait dengan pembayaran uang titipan sewa lahan;
 
c)
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap mutasi kredit pada rekening Koran Bank BNI IDR Nomor Rek 0028683586 dan Bank Mandiri Nomor Rek 130-00-0795187-7 bulan Januari 2008 sd Desember 2008 diketahui terdapat uang masuk dari PT Nokia Siemens (NSN) sejumlah Rp2.950.000.000,00;
 
d)
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara (BA) negosiasi perolehan site, BA kesepakatan, bukti tanda terima pembayaran pemilik lahan (site plan), bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final oleh PT Telkomsel diperoleh hasil sejumlah Rp2.949.999.961,00, pembayaran didukung bukti potong Rp2.789.999.963,00 pembayaran tidak didukung bukti potong Rp159.999.998.00;
 
e)
Bahwa dengan demikian berdasarkan penelitian lebih lanjut atas uang titipan untuk pembayaran sewa dari PT Telkomsel kepada PT Nokia Siemens Networks (NSN) dan dilanjutkan via transfer kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dibayarkan kepada pemilik lahan diperoleh kesimpulan bahwa besarnya uang masuk dari PT Nokia Siemens Networks (NSN) melalui transfer ke Bank sesuai dengan uang keluar yang diserahkan kepada pemilik lahan. Namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan DPP sebesar Rp159.999.998,00 (Lumbung, Nana Suryana, & Rakum);
 
f)
Bahwa permintaan dokumen dan peminjaman data/dokumen sudah berkali-kali dimintakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik pada saat proses pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak dapat menyerahkan dokumen yang diminta. Adapun kronologis permintaan dokumen dan data adalah sebagai berikut:
 
 
1.
Permintaan Peminjaman Data/Dokumen Proses Pemeriksaan KPP Madya Bandung
 
Tabel 5 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
2.
Permintaan Peminjaman Data/Dokumen Proses Keberatan di Kanwil Jabar I
 
Tabel 6 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
g)
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaksanakan kewajibannya;
5.6.2.
Dana titipan PT Excelcomindo untuk PT Multi Sarana Niaga (MSN) sebesar Rp832.095.000,00
 
a)
Bahwa ilustrasi tentang dana titipan dari PT Excelcomindo untuk PT Multi Sarana Niaga melalui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
 
Gambar 2 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
b)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-272A/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 7 September 2011 diperoleh keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa uang titipan dari PT Excelcomindo sebesar Rp832.095.000,00 bukan uang sewa lahan melainkan uang kompensasi untuk gangguan ketidaknyamanan pemilik properti sehubungan dilakukannya pembangunan dan dapat dilihat dari uang masuk (penerimaan) melalui rekening koran dan uang kas keluar (pengeluaran) melalui uang keluar (pengeluaran) melalui rekening koran sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Excelcomindo. Sedangkan keterangan dalam buku besar uang titipan yang menyebutkan bahwa telah terdapat pembayaran sewa lahan, merupakan kesalahan pemberian keterangan oleh Bagian Akuntansi;
 
c)
Bahwa hingga disusunnya Laporan Penelitian Keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum menyerahkan dokumen berupa bukti pendukung yang menyebutkan uang titipan dari PT Excelcomindo kepada PT Multi Sarana Niaga melalui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan uang ganti rugi atau kompensasi untuk gangguan ketidaknyamanan pemilik properti sehubungan dilakukannya pembangunan;
 
d)
Bahwa dengan demikian penelaah tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut adanya uang keluar dengan nilai yang sama besar dan tidak dapat meyakini penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa uang titipan sebesar Rp832.095.000,00 tersebut bukan merupakan uang titipan pembayaran sewa lahan;
 
 
 
 
 
 
5.7
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
5.7.1
Atas Dana titipan sewa lahan dari PT Nokia Siemens Networks (NSN) sebesar Rp159.999.998,00:
 
a)
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku sub kontraktor, memperoleh pekerjaan sitac (site acquisition) berdasarkan purchase order (PO) dari PT Nokia Siemens Networks (NSN) selaku kontraktor utama, yang mendapat order pekerjaan pembangunan BTS dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). PT Telkomsel adalah Pemilik Proyek (Bowheer) atas BTS yang dibangun di atas tanah sewa, sehingga PT Telkomsel adalah Pihak yang menyewa tanah;
 
b)
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pekerjaan sitac mencakup kegiatan pembayaran uang sewa tanah. Akan tetapi nilai PO sitac tidak termasuk nilai sewa tanah. sehingga penerimaan uang sewa tanah bukan merupakan penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pembayarannya kepada Pemilik Lahan bukan merupakan biaya bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
c)
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran uang sewa tanah kepada Pemilik Lahan, yang dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), adalah penerusan pembayaran uang titipan dari PT NSN, yang merupakan transaksi transitoris-antisipasi;
 
d)
Bahwa pembayaran uang sewa lahan dari PT NSN kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), adalah penerusan pembayaran uang titipan dari PT Telkomsel selaku Pemilik Proyek (Bowheer) yang menyewa lahan dari pemilik;
 
e)
Bahwa pembayaran uang sewa lahan dari PT Telkomsel kepada PT NSN, yang diteruskan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk selanjutnya diteruskan lagi kepada Pemilik Tanah, adalah pembayaran dalam jumlah neto setelah diperhitungkan dan dipungut atau dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final, oleh pihak PT Telkomsel;
5.7.2
Dana titipan PT Excelcomindo untuk PT Multi Sarana Niaga (MSN) sebesar Rp832.095.000,00:
 
a)
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), PT Multisarana Sarana Niaga adalah sub kontraktor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melaksanakan proyek-proyek Sitac dari PT Excelcomindo Pratama sekarang PT Excel Axiata;
 
b)
Bahwa dalam pelaksanaan proyek Sitac terjadi negosiasi antara PT Multi Sarana Niaga dengan pihak pemilik properti yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek;
 
c)
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kompensasi yang diminta oleh pemilik properti. tidak termasuk nilai PO/SPK Proyek Sitac;
 
d)
Bahwa Kompensasi tersebut sebagai beban PT Excelcomindo, oleh PT Excelcomindo ditransfer kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk selanjutnya diteruskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Multi Sarana Niaga; bahwa pihak yang melakukan transaksi pembayaran kompensasi kepada pemilik properti adalah pihak PT Multi Sarana Niaga;
 
 
 
 
 
5.8.
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
 
a.
Rekapitulasi Titipan Excelcomindo melalui rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk diteruskan ke PT Multi Sarana Niaga;
 
b.
Bukti Penerimaan keuangan dari PT Excelcomindo (melalui Bank BNl) kepada Pemohon Banding;
 
c.
Bukti pengeluaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Multi Sarana Niaga (melalui Bank Mandiri) Purchase Order Nokia Siemen Networks;
 
d.
Berita acara negosiasi perolehan site antara
 
e.
Berita acara kesepakatan untuk menyewakan lahan yang ditandatangani oleh Pemilik, PT Nokia Siemens networks dan PT Telkomsel;
 
f.
Bukti tanda terima pembayaran lahan (site sewa)
 
g.
Perjanjian sewa menyewa tanah untuk penempatan base transceiver station system telekomunikasi selular GSM antara PT Telkomsel dengan pemilik tanah
 
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas dana titipan sebesar Rp992.094.998,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas sebagian koreksi yang yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yakni atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Dana titipan PT Excelcomindo untuk PT Multi Sarana Niaga (MSN) sebesar Rp832.095.000,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
6.1.
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp832.095.000,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final terkait dengan pembayaran uang titipan sewa lahan dari PT Excelcomindo kepada PT Multi Sarana Graha sebagai pelaksana proyek Sitac;
 
 
 
 
 
 
6.2.
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa uang titipan sebesar Rp832.095.000,00 tersebut berasal dari PT Excelcomindo dan bukan merupakan uang sewa lahan, melainkan uang kompensasi untuk gangguan kenyamanan pemilik property sehubungan dengan dilakukannya pembangunan tower BTS, sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Excelcomindo;
 
 
 
 
 
 
6.3.
Bahwa faktanya berdasarkan keterangan dalam Buku Besar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa uang titipan tersebut dicatat sebagai pembayaran sewa lahan;
 
 
 
 
 
 
6.4.
Bahwa sampai dengan proses keberatan berakhir, meskipun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan data pendukung atas alasan keberatannya melalui surat permintaan data sebagai berikut:

Permintaan Peminjaman Data/Dokumen Proses Keberatan di Kanwil Jabar I
 
Tabel 7 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen pendukung dimaksud.
 
 
 
 
 
 
6.5.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat memberikan penjelasan secara ilustrasi tanpa disertai dengan bukti pendukung yang sah dan meyakinkan;
 
 
 
 
 
 
6.6.
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan bahwa atas uang titipan dari PT Excelcomindo, namun dalam persidangan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan kebenaran penyerahan uang dari PT Multi Sarana Graha kepada pemilik lahan sebagai uang kompensasi gangguan kenyamanan dan tidak dapat menjelaskan transaksi dimaksud (dengan data pendukung);
 
 
 
 
 
 
6.7.
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa uang titipan sebesar Rp832.095.000,00 tersebut berasal dari PT Excelcomindo dan bukan merupakan uang sewa lahan, melainkan uang kompensasi untuk gangguan kenyamanan pemilik properti sehubungan dengan dilakukannya pembangunan tower BTS, sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Excelcomindo;
 
 
 
 
 
 
6.8.
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) uang kompensasi tersebut merupakan beban PT Excelcomindo dimana oleh PT Excelcomindo ditransfer kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Multi Sarana Niaga sebagai pelaksana proyek Sitac yang berhubungan langsung dengan pemilik properti;
 
 
 
 
 
 
6.9.
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
 
a.
Rekapitulasi Titipan Excelcomindo melalui rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk diteruskan ke PT Multi Sarana Niaga
 
b.
Bukti Penerimaan keuangan dari PT Excelcomindo (melalui Bank BNI) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
c.
Bukti pengeluaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Multi Sarana Niaga(melalui Bank Mandiri) Purchase Order Nokia Siemen Networks
 
 
 
 
 
 
6.10.
Bahwa berdasarkan data/dokumen serta fakta sampai dengan persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
a.
Bahwa sampai dengan persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kontraktor utama tidak menunjukkan dokumen kontrak perjanjian kerjasama dengan PT Excelcomindo atas proyek pembangunan tower BTS, sehingga tidak dapat diketahui kewajiban-kewajiban apa saja yang seharusnya dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk PT Excelcomindo;
 
b.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian/kesepakatan sewa menyewa lahan terkait dengan koreksi, sehingga tidak dapat diketahui apakah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau PT Excelcomindo yang bertindak sebagai pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa lahan;
 
c.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas pernyataannya bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah terkait dengan titipan uang kompensasi atas ketidaknyamanan pemilik properti sehubungan dengan dilakukannya pembangunan tower BTS, karena bukti pendukung yang ada berupa Bukti Penerimaan Keuangan serta bukti transfer bank dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Multi Sarana Niaga, menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran lahan yang berasal dari PT Excelcomindo;
 
 
 
 
 
 
6.11.
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 227/PJ./2002 mengatur bahwa:

Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1)
Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui Pemotongan oleh Penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
 
 
 
 
 
 
6.12.
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
 
a.
Surat atau tulisan;
 
b.
Keterangan ahli;
 
c.
Keterangan para saksi;
 
d.
Pengakuan para pihak;dan/atau
 
e.
Pengetahuan Hakim
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
 
 
 
 
 
 
6.13.
Bahwa pendapat Majelis terkait koreksi dana titipan dari Excelcomindo yang menyatakan bahwa:

putusan a quo halaman 25 alinea ke-8 dan ke-9:
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis, pihak yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pihak penyewa yaitu Telkomsel dan Excelcomindo, karena Pemohon Banding dalam hal ini hanya bertindak sebagai agen pembayaran;

Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pembuktian ada tidaknya bukti-bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) yang berhubungan dengan sewa lahan tersebut adalah berada pada pihak penyewa, yaitu Telkomsel dan Excelcomindo;”


Bahwa atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding hanya sebagai agen pembayaran” Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan karena pendapat Majelis tersebut hanya didasarkan pada penjelasan Pemohon Banding karena faktanya tidak terdapat data/dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan Excelcomindo yang menjelaskan kedudukan Pemohon Banding bagi Excelcomindo. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa tidak terdapat pula dokumen perjanjian/kesepakatan sewa menyewa lahan terkait dengan koreksi, sehingga tidak dapat diketahui apakah Pemohon Banding atau PT Excelcomindo yang bertindak sebagai pihak penyewa dalam perjanjian sewa dengan pemilik lahan;
 
 
 
 
 
 
6.14.
Bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis yang mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp832.095.000,00 tidak didasarkan pada hasil pembuktian dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013 tanggal 3 September 2013 harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 46944/PP/M.XIII/25/2013 tanggal 3 September 2013 harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.46944/PP/M.XIII/25/2013 tanggal 3 September 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2119/WP.09/BD.06/2011 tanggal 06 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00068/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: Persek. Inti Pindad Mitra Sejati (JO), NPWP 02.332.926.1-441.000, Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 517, Sukapura, Bandung, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan di atas;

adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2119/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 6 Oktober 2011, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00027/240/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.332.926.1-441.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas Dana Titipan sebesar Rp832.095.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa dana titipan atas pembayaran sewa lahan dari PT Telkomsel kepada PT NSN yang diteruskan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk selanjutnya kepada Pemilik Tanah merupakan pembayaran dalam jumlah neto setelah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh PT Telkomsel yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Pajak Penghasilan;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil)
dengan perincian sebagai berikut:
 
Tabel 8 put MA 1968/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1968/B/PK/PJK/2017