Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1932/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3.
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Halef Jarot Dharmesta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1352/PJ./2014 tanggal 28 Mei 2014;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT. SOLTIUS INDONESIA, berkedudukan di Wisma Metropolitan I Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-50538/PP/M.IVA/15/2014, Tanggal 18 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010 Tahun Pajak 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 19 Juli 2011 yang memutuskan menerima sebagian keberatan Wajib Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
 
Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:
 
Tabel 1 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebagai berikut:
   
A.
Koreksi Harga Pokok Penjualan;
 
Tabel 2 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Terbanding;
 
Bahwa koreksi HPP sebesar Rp1.222.026.132,00 terdiri dari:
 
a.
Implementation-COGS Consumption sebesar Rp999.419.066,00;
 
 
bahwa merupakan biaya untuk Guest House dan kepentingan lain yang merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan;
     
 
b.
Implementation-COGS Consumption (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00;
 
 
bahwa merupakan biaya sewa rumah dan apartemen yang merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan;
     
 
c.
Indirect-COGS sebesar Rp121.833.100,00;
 
 
bahwa merupakan biaya untuk kepentingan tenaga kerja asing yang merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Banding:
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.222.026.132,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Implementation-COGS Consumption sebesar Rp999.419.066,00;
 
 
Bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya perjalanan;
 
Bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka perjalanan dinas antara lain biaya tiket, transportasi, biaya selama di losmen/guest house (biaya telepon, biaya listrik, dan biaya air);
 
Bahwa biaya perjalanan dinas tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel (klien/pelanggan);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Implementation-COGS Consumption (w/h tax) sebesar Rp100.773.966,00;
 
 
Bahwa sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya sewa;
 
Bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa losmen/guest house sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan di Cilegon dalam melaksanakan implementasi sistem untuk proyek Krakatau Steel;
 
Bahwa dengan pertimbangan bahwa lokasi Krakatau Steel di Cilegon sangat jauh, sehingga apabila kita tidak menyediakan tempat, maka akan menimbulkan biaya yang lebih besar;
 
Bahwa para pekerja tersebut tinggal losmen/guest house dengan waktu yang cukup lama sampai tugas pekerjaan tersebut selesai;
 
Bahwa selain itu, pemberian sewa losmen/guest house merupakan suatu keharusan bagi perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja yang berkenaan dengan situasi lingkungan pekerjaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Indirect-COGS sebesar Rp121.833.100,00;
 
 
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan seperti biaya yang timbul dari proses penyelesaian atas uang muka yang diberikan kepada karyawan/tenaga kerja asing dalam rangka aktivitas perusahaan, seperti aktivitas pre-sales, sales, delivery dan after sales services kepada pelanggan, mencakup biaya tiket, airport tax, visa, transport ke klien, makan, dan lain-lain yang semuanya berhubungan dengan proyek;
 
 
 
 
 
 
 
B.
Koreksi Biaya Usaha:
 
Tabel 3 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Terbanding:
 
Bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rp1.006.303.808,00, terdiri dari:
 
a.
Amortization sebesar Rp664.661.371,00;
 
 
bahwa merupakan koreksi atas amortisasi aktiva, dimana Pemohon Banding belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang diamortisasi tersebut;
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Promotion sebesar Rp314.940.549,00;
 
 
bahwa merupakan sumbangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Office Supplies sebesar Rp25.901.888,00;
 
 
bahwa merupakan biaya untuk guest house yang merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan;
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Repair & Maintenance sebesar Rp800.000,00
 
 
bahwa merupakan natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Pemohon Banding:
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp1.006.303.808,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Amortization sebesar Rp 664.661.371,00;
 
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
 
Bahwa biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00. Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 2006 dan berdasarkan hasil SPHP 2006, tidak ada koreksi atas biaya amortisasi tersebut;
 
Bahwa berdasarkan perhitungan, maka perbedaan biaya amortisasi fiskal dan komersial yang dapat dikoreksi positif di tahun 2008 adalah sebesar Rp249.248.014,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Promotion sebesar Rp314.940.549,00;
 
 
Bahwa merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Tujuan pengeluaran biaya tersebut adalah agar hubungan baik dengan pelanggan/relasi bisnis terbina dengan baik dan menjaga nama citra perusahaan dimata pelanggan;
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Office Supplies sebesar Rp25.901.888,00;
 
 
Bahwa biaya tersebut adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa biaya sewa guest house, listrik, dan air untuk pegawai;
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Repair & Maintenance sebesar Rp800.000,00;
 
 
Bahwa merupakan biaya untuk membayar pembantu atas biaya cuci dan setrika baju para konsultan di proyek. Biaya ini jauh lebih hemat apabila dibandingkan dengan jasa cuci professional/laundry;
 
 
 
 
 
 
 
 
Kesimpulan:
 
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan SKPLB PPh Badan Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010 Tahun Pajak 2008 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
 
Tabel 4 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-50538/PP/M.IVA/15/2014, Tanggal 18 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. Soltius Indonesia, NPWP: 01.887.958.5-073.000, beralamat Wisma Metropolitan I Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung sebagai berikut:
 
Tabel 5 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-50538/PP/M.IVA/15/2014, Tanggal 18 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 4 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1352/PJ/2014, Tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 2 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juni 2014;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Agustus 2016, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor: TKM-39/PAN.Wk/2016 tanggal 10 Februari 2017;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
 
1.
Tentang sengketa atas Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan berupa Implementation-COGS Consumption sebesar Rp281.137.270,00;
 
 
Terdiri dari:
 
Tabel 6 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Tentang Sengketa Atas Koreksi Positif Biaya Usaha berupa biaya amortisasi sebesar Rp664.661.371,00;
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.50538/PP/M.IVA/15/2014 Tanggal 18 Februari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta- fakta hukum (rechtsfeif) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
1.
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
 
1.1.
Atas sengketa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan berupa Implementation COGS Consumption sebesar Rp281.137.270,00;
 
 
 
yang terdiri dari:
 
Tabel 7 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 30:
Biaya manajemen service sebesar Rp13.900.000,00, karena ada bukti, meskipun belum dipotong PPh Pasal 23 maka koreksi tidak dapat dipertahankan;
 
Biaya Professional fee Bruno Burbach sebesar Rp33.000.000,00, Rajan Bhirawa sebesar Rp147.811.670,00, serta Rajesh Inamdar sebesar Rp86.425.600,00, karena ada bukti, meskipun belum dipotong PPh Pasal 26 maka koreksi tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.2.
Atas sengketa Koreksi Positif Biaya Usaha berupa biaya amortisasi sebesar Rp664.661.371,00:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 34 alinea ke-9 s.d. ke-10:
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon banding tanggal 2 Juli 2012, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan penyusutan komersial sebesar Rp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal oleh Pemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;
 
Bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa perolehan atas pengembangan produk SAP All in One Odysseus Maintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004, dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005, sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPH yang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut, maka penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telah benar;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
 
 
2.1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
 
 
 
a.
surat atau tulisan;
 
 
 
b.
keterangan ahli;
 
 
 
c.
keterangan para saksi;
 
 
 
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
 
e.
pengetahuan Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
 
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
 
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
 
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
 
Pasal 84 ayat (1):
"Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
f.
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan";
 
Pasal 9 ayat (1) huruf e:
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk antura dan kenikmatan di daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan";
 
Pasal 11A ayat (1) huruf a:
Bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.3.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26A ayat (4):
"Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut:
 
 
3.1.
Atas sengketa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan berupa Implementation - COGS Consumption sebesar Rp281.137.270,00:
 
 
 
yang terdiri dari:
 
Tabel 8 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1)
bahwa kebenaran suatu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto secara yuridis berdasarkan ketentuan perpajakan harus berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan juga harus terbukti eksistensinya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP, pemeriksaan adalah hak dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dijamin secara hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Oleh karena itu, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan relevan untuk membuktikan eksistensi biaya-biaya tersebut;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4)
bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti di persidangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5)
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Hari Selasa Tanggal 24 Juli 2012 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti pendukung berupa:
 
 
 
 
a.
sebagian invoice;
 
 
 
 
b.
kuitansi;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6)
bahwa atas koreksi biaya entertainment sebesar Rp281.137.270,00 yang menurut Majelis tidak dapat dipertahankan, berdasarkan hasil uji bukti diketahui sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
bahwa atas manajemen service sebesar Rp13.900.000,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan kuitansi tanpa disertai kontrak, invoice, bukti bayar serta tidak ada bukti pemotongan PPh Pasal 23;
 
 
 
 
b.
bahwa atas professional fee Bruno Burbach (WP luar negeri) sebesar Rp33.000.000,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan tagihan dari Bruno tanpa tanda tangan dan tidak ada kontrak, tidak ada bukti pembayaran serta tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD);
 
 
 
 
c.
bahwa atas professional fee-Rajan Bhirawa (WP luar negeri) sebesar Rp147.811.670,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan invoice namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD);
 
 
 
 
d.
bahwa atas professional fee-Rajesh Inamdar (WP luar negeri) sebesar Rp86.425.600,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan invoice namun tidak disertai dengan kontrak, bukti bayar dan tidak dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (tidak ada SKD);
 
 
 
 
e.
Dengan demikian tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan dan menggambarkan kegiatan yang dilakukan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7)
bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang seharusnya diperhatikan oleh Majelis Hakim yaitu ketentuan yang terdapat pada Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) sebagaimana telah diuraikan pada butir V.2 di atas;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8)
bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak melakukan penilaian terhadap bukti yang dapat menjelaskan dan menggambarkan kegiatan yang dilakukan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak menilai bukti-bukti secara menyeluruh dan Majelis Hakim tidak dapat menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif sehingga putusan yang diambil menjadi kurang tepat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9)
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat:
 
 
 
 
a.
bahwa atas koreksi biaya entertainment sebesar Rp281.137.270,00 yang menurut Majelis tidak dapat dipertahankan, berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan dan menggambarkan kegiatan yang dilakukan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
 
 
 
 
b.
bahwa Majelis Hakim tidak menilai bukti-bukti secara menyeluruh dan Majelis Hakim tidak dapat menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif sehingga putusan yang diambil menjadi kurang tepat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat 1 huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.2.
Atas sengketa Koreksi Positif Biaya Usaha berupa biaya amortisasi sebesar Rp664.661.371,00:
 
 
 
1)
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Bahwa tidak terbukti dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan pernah pula disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
bahwa dengan dipertimbangkannya dokumen yang tidak ada pada saat pemeriksaan dan keberatan namun dimunculkan di persidangan dalam proses banding, Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan yuridis formal dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP 2007), yang menyatakan:
"Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4)
bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa "men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden", dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat Undang-Undang menjadi tafsiran yang tepat;
 
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada hakim, seorang hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak;
 
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut;
 
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian Putusan Majelis dalam sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa a quo Majelis telah memutus sengketa tidak berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5)
Bahwa berdasarkan data dan fakta sampai dengan persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
bahwa koreksi atas biaya amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memberikan penjelasan mengenai aktiva yang diamortisasikan;
 
 
 
 
b.
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), biaya amortisasi tersebut sudah timbul dari tanggal 1 Januari 2005 untuk pengembangan produk perangkat lunak SAP All in one dan Odysseus Ship Maintenance System berupa biaya yang berhubungan dengan studi kelayakan teknis (technical feasibility) sebesar Rp3.323.306.855,00;
 
 
 
 
c.
bahwa pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan bukti mengenai pengeluaran atas biaya aktiva dengan jumlah Rp1.050.484.500,00 sedangkan data yang seharusnya dibuktikan adalah senilai Rp3.323.306.855,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6)
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis menyatakan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Halaman 34 alinea ke-9 s.d. ke-10 Putusan Pengadilan Pajak:
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon banding tanggal 2 Juli 2012, diketahui bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan penyusutan komersial sebesar Rp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal oleh Pemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;
 
bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa perolehan atas pengembangan produk SAP All in One Odysseus Maintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004, dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005, sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPH yang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut, maka penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telah benar;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya serta tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada pertimbangan:
 
 
 
 
i.
Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan perhitungan amortisasi Product Development sebesar Rp664.661.368,00 per tahun, dimana perolehan Product Development adalah Rp3.323.306.848,00 (sesuai saldo akhir 31 Desember 2004);
 
 
 
 
ii.
Dalam persidangan tanggal 3 Juli 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan perhitungan amortisasi Product Development menurut fiskal Tahun 2008 adalah sebesar Rp643.326.712,00 (terdapat selisih sebesar Rp21.334.658,00 dibandingkan dengan amortisasi yang dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan);
 
 
 
 
iii.
Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) UU PPh diatur bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas;
 
 
 
 
iv.
Product Development oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diamortisasi selama 5 tahun, dan sesuai dengan Pasal 11A ayat (2) maka tarif amortisasi secara fiskal untuk masa manfaat 4 tahun dengan menggunakan metode garis lurus adalah 25%;
 
 
 
 
v.
dalam persidangan tanggal 12 Juni 2012 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data bahwa Product Development diperoleh pada Tahun 2004 yang dibuktikan dengan saldo akhir 31 Desember 2004 sebesar Rp3.323.306.848,00. Oleh karena itu perhitungan amortisasi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
 
Tabel 9 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa amortisasi yang dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak 2008 adalah Nihil;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8)
Bahwa dapat disimpulkan, putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif atas amortisasi sebesar Rp664.661.371,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan cermat serta bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 11A ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.50538/PP/M.IVA/15/2014 Tanggal 18 Februari 2014 yang menyatakan: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT Soltius Indonesia, NPWP: 01.887.958.5-073.000, beralamat Wisma Metropolitan I Lt.10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, sehingga penghitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas,
 
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-758/WPJ.06/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00050/406/08/073/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.887.958.5-073.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp5.493.677.399,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
 
1.
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan berupa Implementation - COGS Consumption sebesar Rp281.137.270,00; yang terdiri dari:
 
Tabel 10 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
2.
Koreksi Positif Biaya Usaha berupa Rp664.661.371,00;
 
 
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih dibayar sebesar (Rp5.493.677.399,00) dengan perincian sebagai berikut:
 
Tabel 11 PUT MA 1932/B/PK/PJK/2017
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Adi Irawan, S.H., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Adi Irawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1932/B/PK/PJK/2017