Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1889/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
|
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
|||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
2.
|
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
3.
|
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
4.
|
Devri Oskandar, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1481/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
PT. CITRA LINTAS INDONESIA, beralamat di Gedung Victoria Center Lantai 4, Jalan Sultan Hasanudin Kavling 47-51, Jakarta Selatan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-50596/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/LINTAS-PJK/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan banding, sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, atas keputusan keberatan di atas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
Latar Belakang
|
||||||
|
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp2.919.075,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud sesuai Surat Nomor 010/LINTAS-PJK/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011;
bahwa Pemohon telah menerima keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;
bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp2.919.075,00 dengan NTPN 1209 0208 0114 0802;
|
||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Koreksi Terbanding
|
||||||
|
bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 pada SKPKB PPh Pasal 23 Masa Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dasar Koreksi
|
||||||
|
bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif hasil ekualisasi penghasilan bruto PPh Pasal 23 dengan DPP PPN Masukan, dimana terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan selama 1 (Satu) Tahun dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Alasan Banding
|
||||||
|
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009; bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, PO, DO, Rekening koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding;
|
||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon
|
||||||
|
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka jumlah PPh Pasal 23 Masa Maret 2009 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk
|
||||||
|
1.
|
Menerima dan mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;
|
|||||
|
2.
|
Membatalkan seluruh atau sebagian Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012 karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 50596/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. Citra Lintas Indonesia, NPWP 01.363.552.9-091.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung Victoria Center Lantai 4, Jalan Sultan Hasanudin Kavling 47-51, Jakarta Selatan,, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-50596/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 14 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1481/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
|
||||||
|
-
|
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp7.574.460,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50596/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18-19:
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang mendukung alasan keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp121.548,410,00 adalah pembelian material;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena: Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari s.d. Desember 2009;
bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, pemohon banding dapat memisahkannya, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Rekening koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding;
bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh panitera;
bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp113.973.950,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp7.574.460,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
|
||||
|
|
|
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
|
||||
|
|
|
|||||
|
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi
|
|||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||
|
|
|
e.
|
pengetahuan hakim”;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
|
||||
|
|
|
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 78:
|
||||
|
|
|
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50596/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.1.
|
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 23 merupakan hasil ekualisasi dengan Pajak Masukan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan keberatan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberita acarakan dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa dalam persidangan banding Majelis Hakim meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa dalam Putusannya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
1)
|
bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh panitera;
|
|||
|
|
|
2)
|
bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
a.
|
Sengketa yang tidak diuji bukti: Rp0,00
|
||
|
|
|
|
b.
|
Sengketa yang diuji bukti:
|
||
|
|
|
|
|
-
|
bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (Pembelian Material) Rp7.574.460,00
|
|
|
|
|
|
|
-
|
merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong Rp0,00
|
|
|
|
|
|
c.
|
Total sengketa banding Rp121.548.410,00
|
||
|
|
|
|
d.
|
Sengketa yang harus dibatalkan Rp7.574.460,00
|
||
|
|
|
3)
|
bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa; "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
|
|||
|
|
|
4)
|
bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp121.548.410,00 koreksi sebesar Rp113.973.950,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp7.574.460,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.6.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
1)
|
Bahwa bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bergerak di bidang Jasa Periklanan yang lingkup pekerjaannya didasarkan pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pengguna jasa;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2)
|
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah beritikad tidak baik dalam proses penyelesaian keberatan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
a.
|
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberita acarakan dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012;
|
||
|
|
|
|
b.
|
bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 16 Februari 2012. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan berita acara ketidakhadiran Nomor BA-55/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 5 Maret 2012;
bahwa berdasarkan fakta tersebut seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan usulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena dalam hal ini keberadaan bukti-bukti tersebut ada di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bukan di pihak ketiga yang sulit diperoleh, sehingga seharusnya Majelis Hakim menanyakan latar belakang tidak diberikannya bukti-bukti yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses penyelesaian keberatan;
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3)
|
Bahwa mengingat Majelis Hakim dalam persidangan telah memerintahkan para pihak dengan disaksikan oleh Panitera untuk melakukan uji bukti maka seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut:
Berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melihat bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dari koreksi sebesar Rp121.548.410,00 untuk Masa Pajak Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetujui untuk dikoreksi senilai Rp113.973.950,00 sebagaimana dirinci dalam Lampiran Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Masa Pajak Maret 2009. Terhadap koreksi lainnya sebesar Rp7.574.460,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi dengan pertimbangan bahwa selama proses uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, hal ini sehubungan dengan lingkup pekerjaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di bidang Jasa Periklanan;
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4)
|
Bahwa dalam pendapatnya Majelis Hakim menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp121.548.410,00 koreksi sebesar Rp113.973.950,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp7.574.460,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa nyata-nyata dalam proses uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memisahkan antara pembayaran jasa dan pembelian material, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, dengan demikian penilaian Majelis Hakim atas bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu antara lain sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
a.
|
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
Pasal 1 ayat (1), Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam putusannya halaman 17 Majelis Hakim mengutip “bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya”;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5)
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena tidak sesuai dengan fakta hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu atas sengketa ini diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50596/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 harus dibatalkan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.50596/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. Citra Lintas Indonesia, NPWP 01.363.552.9-091.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung Victoria Center Lantai 4, Jalan Sultan Hasanudin Kavling 47-51, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas: adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-231/WPJ.19/2012, tanggal 9 Maret 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Maret 2009, Nomor 00037/203/09/091/11, tanggal 28 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.363.552.9-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp2.694.871,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
|||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp7.574,460,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding telah dapat membuktikan pendapatnya dengan menunjukkan bukti pendukungnya berupa dokumen komersial dan perpajakan yang memadai yang ditindaklanjuti dengan Uji Bukti yang dimuat dalam Berita Acara yang telah dilakukan penilaian oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.694.871,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 06 November 2017, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
||||||
|
|
||||||
|
Panitera Pengganti,
ttd. Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum