Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1803/B/PK/PJK/2016


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
3.
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Dedy Damhadi, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
 
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-897/PJ/2014 tanggal 27 Maret 2014;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT. MONAGRO KIMIA, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA, Jakarta Selatan, 12310,
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-48674/PP/M.IV/16/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
Latar Belakang
 
Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011:
 
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp14.825.881.744. SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu ("KPP PMA I") pada tanggal 13 Maret 2009;
 
Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I kemudian melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2008 yang meliputi semua jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
 
Bahwa sebagai hasil dari Pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Agustus 2008 dengan perincian sebagai berikut (fotokopi terlampir):
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 20 Juni 2011 melalui Citibank dengan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) 0500141208120614 sejumlah Rp90.983.502,00;
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I pada tanggal 9 Juni 2010 melalui surat permohonan Nomor: MK/Jun-10/30 tertanggal 9 Juni 2010;
 
Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding kemudian meneliti keberatan Pemohon Banding dan sebagai hasilnya, menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, yang menolak keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan Terbanding tersebut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan kembali beberapa dokumen terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menjelaskan alasan Pemohon Banding untuk menolak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP PMA I (selanjutnya disebut sebagai "Pemeriksa");
 
Bahwa selanjutnya, Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus (selanjutnya disebut sebagai "Peneliti") mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat Nomor: S-1358/WPJ.07/2011 tanggal 17 Maret 2011, yang meminta Pemohon Banding untuk hadir, menanggapi secara tertulis dan menyerahkan dokumen/data pendukung. Atas surat tersebut Pemohon Banding telah hadir dan memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan, serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh peneliti. Namun, atas tanggapan Pemohon Banding tim peneliti menolaknya dan pada tanggal 22 Maret 2011 diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011;
 
Dasar Hukum
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Agustus 2008;
 
Sengketa Pajak
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi berikut ini:
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan Koreksi Terbanding:
Bahwa rincian koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
 
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No: PHL-PL100/WPJ.07/KP.0205/2010 tertanggal 12 Februari 2010, Pemeriksa mengajukan koreksi sebesar Rp1.855.419920 atas kredit PPN DN untuk masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan koreksi Pemeriksa: Pajak masukan dalam negeri — konfirmasi negatif Bahwa koreksi atas PPN Masukan dalam Negeri sebesar Rp167.532.939 berdasarkan jawaban konfirmasi/klarifikasi yang diterima dari KPP terkait dengan jawaban "Tidak Ada" dan adanya faktur pajak masukan yang berbeda antara jumlah PPN yang dikreditkan pada SPM PPN dengan jumlah PPN pada faktur pajak, serta adanya perbedaan antara nama PKP penerbit faktur pajak yang dilaporkan pada SPM PPN dengan nama PKP sesuai yang tercantum pada faktur pajak;
 
Alasan koreksi Pemeriksa: Pajak masukan dalam negeri — pembayaran royalti Bahwa selain itu terdapat koreksi PPN Masukan Dalam Negeri berupa setoran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp960.317.979 atas biaya royalti. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pemeriksa menganggap royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Monsanto Co. — USA) tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui adanya biaya royalti);
 
Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan, di mana dividen bukanlah objek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean). Sehingga PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidak terhutang PPN;
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa rincian koreksi menurut Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan
1.
Pajak masukan dalam negeri — konfirmasi negatif
 
Bahwa Peneliti mempertahankan koreksi PPN Masukan dalam negeri sebesar Rp21.211.161,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa melalui penelitian terhadap beberapa faktur pajak, diketahui bahwa pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin*) tidak dilakukan pencoretan sebagaimana tertera dalam Kep DJP No. KEP-549/PJ./2009 Jo. PER-159/PJ./2006 sehingga menyebabkan infundasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat dikreditkan;
 
Bahwa sampai pada saat batas akhir pemenuhan konfirmasi, belum ada konfirmasi FP yang dijawab oleh KPP lawan transaksi. Oleh karena itu peneliti berpegang pada basil konfirmasi selama proses pemeriksaan yang menyatakan "tidak ada", sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur-faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
 
Bahwa berdasarkan hal yang telah disebutkan diatas, peneliti tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp21.211.161;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Pajak masukan dalam negeri — pembayaran royalti
 
Bahwa Peneliti menolak membatalkan koreksi PPN masukan terkait pembayaran royalti sebesar Rp65.736.141,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas pembayaran royalti sebesar Rp65.736.141 terkait dengan koreksi positif atas biaya royalties intercompany sebesar Rp9.557.319.290. Berdasarkan laporan peneliti keberatan atas SKPKB PPh Badan nomor 00008/206/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 Tahun Pajak 2008 terkait dengan koreksi atas biaya royalties intercompany sebesar Rp9.557.319.290, disebutkan:
 
Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, peneliti tidak dapat meyakinkan kebenaran eksistensi dari Intangible Property yang mendasari pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Monsanto Company USA, manfaat maupun kewajaran nilai imbalan royalti karena fakta-fakta sebagai berikut:
 
 
Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen kepemilikan hak paten oleh Monsanto Company atas produk bermerek RoundUp dalam proses keberatan baik itu License Patent, License Trademark maupun License Agreement.
 
Berdasarkan penelitian, eksistensi License Patent untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak ada (daluarsa) dan tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay.
 
Eksistensi Technical Information untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produk yang sama dengan tanpa harus membayar royalti kepada Monsanto.
 
Eksistensi License Trademark tidak diyakinkan dengan bukti dokumen yang bahwa Monsanto Company terdaftar sebagai pemilik trademark "Roundup" di Amerika Serikat.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen TP Analysis yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontroled Price (CUP) dalam melakukan analisis kesebandingan untuk membuktikan kewajaran biaya royalti. Berdasarkan dokumen TP analysis maka peneliti berpendapat bahwa secara formal dokumen dimaksud tidak memenuhi persyaratan karena dokumen tersebut diperuntukkan untuk periode analisis 1 Januari 2007 — 31 Desember 2007. Secara materiil terdapat perbedaan-perbedaan kondisi antara intangible property yang dipakai Wajib Pajak sebagai "Tested Company";
 
Bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan atau dokumen sebagaimana diuraikan di atas, Peneliti berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Monsanto Company tidak memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 17 ayat (2) PER-43/PJ./2010 karena tidak terdapat pembuktian yang memadai;
 
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, Peneliti mengusulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas royalties intercompany sebesar Rp9.557.319.290,00;
 
Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan SKPKB PPh Badan terkait koreksi biaya Royalties Intercompany tersebut diatas, maka peneliti keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa pembayaran royalti kepada Monsanto Company USA tidak memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 17 ayat (2) PER-43/PJ./2010 karena tidak terdapat pembuktian yang memadai sehingga atas pembayaran royalti masa April 2008 sebesar Rp129,211,324 tersebut dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan yang bukan merupakan objek PPN dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon. Banding; Alasan Pemohon Banding:
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2008 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Koreksi Pajak masukan dalam negeri — konfirmasi negatif
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN masukan dalam negeri yang dipertahankan sebesar Rp21.211.161,00 dengan alasan dan rincian sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah membayarkan seluruh pajak masukan sebesar Rp21.211.161,00 kepada penjual. Dokumen pendukung sebagai pembuktian atas pembayaran PPN yang Pemohon Banding perlakukan sebagai Pajak Masukan tersebut telah Pemohon Banding berikan pada saat penyampaian surat Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN masa Agustus 2008;
 
Bahwa dengan adanya pembuktian pembayaran tersebut maka Pemeriksa tidak dapat membebankan tanggung jawab pelaporan serta penyetoran PPN yang seharusnya dilakukan oleh pihak penjual/penyedia jasa kepada Pemohon Banding. Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) Pasal 33 yang menyebutkan bahwa:
"Pembeli Buffing Kena Pajak atau penerima, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
 
Bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan beberapa surat Direktur Jenderal Pajak yang menerapkan pasal 33 UU KUP tersebut:
 
 
 
 
 
Angka 6 (a) Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang perlakuan terhadap pajak masukan yang belum dilaporkan/dibayar oleh supplier dan/atau sub-contractor, menyebutkan bahwa:
Pembeli tidak dapat diminta pertanggung jawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar benar telah Saudara bayar kepada penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kwitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order (DO)".
 
 
 
Angka 6 Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang restitusi PPN masukan, menyebutkan bahwa: "Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara ...dstnya".
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan dan penjelasan Pemohon Banding diatas; dan oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan bukti pendukung bahwa PPN Masukan telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan maka dengan demikian koreksi sebesar Rp21.211.161,00 atas pajak masukan harus dibatalkan;
 
 
 
 
 
 
 
 
Koreksi PPN Jasa Luar Negeri — pembayaran royalti
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN masukan terkait dengan pembayaran royalti sebesar Rp128.657.380,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa dalam SKPKB PPh Badan No.00008/206/08/052/10 yang menolak biaya royalty sebagai pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan surat banding Pemohon Banding tersebut, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi pajak masukan atas SSP PPN JLN yang dibayar sehubungan dengan pembayaran royalty ke Monsanto Company USA;
 
Bahwa alasan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding atas SKPKB PPh Badan No.00008/206/08/052/10 tersebut adalah sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pembayaran yang Pemohon Banding lakukan ke Monsanto Company USA adalah pembayaran atas Royalty yang ditagihkan atas pemanfaatan License Patent, License Trade Mark, dan Technical Information sehubungan dengan penggunaan Trademark ROUNDUP milik Monsanto Company USA. Hal ini dengan jelas disebut dalam License Agreement (halaman 2) antara PT Monagro Kimia dan Monsanto Company;
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Pihak Terbanding (Pemeriksa maupun Peneliti) tidak menerima pembebanan biaya Royalty tersebut dengan dasar tidak lengkapnya dokumentasi yang mendukung eksistensi Intelectual Property (IP) yang mendasari pembayaran royalti kepada Monsanto Company oleh Pemohon Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Pada saat Pemeriksaan dan Keberatan berlangsung, Pemohon Banding telah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti dasar eksistensi Trade Mark "Round Up" yang dimiliki oleh Monsanto Company USA. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding berikan kepada pihak Terbanding beserta penjelasan secara rinci:
 
 
Sertifikat Merek yang disahkan dan dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Bahwa pihak Terbanding tidak menerima bukti pendaftaran Hak Patent tersebut sebagai bukti yang mendukung eksistensi Trade Mark "Round Up" sebagai dasar pembayaran Royalty kepada Monsanto Company; Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Pihak Terbanding seharusnya tidak meragukan bukti Pendaftaran yang telah dikeluarkan dan disetujui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan badan Pemerintah yang berhak dalam menentukan kebenaran suatu IP yang didaftarkan. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah melakukan penelitian secara lengkap dan sepenulinya guna menyakinkan eksistensi IP tersebut di negara asalnya. Dengan demikian eksistensi Trade Mark tersebut seharusnya tidak dipertanyakan kembali oleh Pihak Terbanding. Keraguan Terbanding seharusnya ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang melakukan pemeriksaan dan penelitian eksistensi IP tersebut;
 
 
 
       
 
 
Bukti Pendaftaran yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut menyebutkan bahwa Trade Mark "RoundUp" dimiliki oleh Monsanto Technology, LLC.
 
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan beserta bukti pendukung secara lengkap atas hubungan Monsanto Technology, LLC (pemilik Trade Mark) dan Monsanto Company USA (penerima pembayaran Royalty dari Pemohon Banding);
 
Bahwa Monsanto Technology, LLC telah memberikan hak eksklusive kepada Monsanto Company USA untuk menggunakan patent yang didaftarkan oleh Monsanto Technology, LLC dan untuk memberikan hak penggunaan patent Roundup tersebut kepada pihak lainnya juga sebagai penerima Royalty. Pemberian hak tersebut disahkan melalui perjanjian Intelectual Property Transfer Agreement dari Monsanto Technology, LLC kepada Monsanto Company USA;
 
Bahwa dalam perjanjian tersebut telah dengan jelas menyebutkan IP yang dimaksudkan, yaitu mencakup seluruh jenis pemanfaatan License Patent, License Trademark, dan Technical Informations;
 
Bahwa oleh sebab itu, pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Monsanto Company USA adalah benar berkaitan dengan pemanfaatan properti intelektual milik Monsanto Company USA; Bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding akan memperlihatkan dengan lengkap dokumen-dokumen tersebut di atas;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Monsanto Company USA telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 PER-43/PJ/2010 (PER-43) maupun Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak No. S-153/PJ.04/2010 yaitu:
 
 
Pembayaran royalti Pemohon Banding berada dalam batas nilai kewajaran jika dibandingkan dengan transaksi sejenis pada bidang usaha yang sama. Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan dokumen Transfer Pricing Analysis yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Peneliti. Pendapat kewajaran yang disebutkan dalam dokumen Transfer Pricing Analysis tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 pada PER-43 menetapkan bahwa rentang kewajaran berada di antara nilai kuartil atas dan bawah, yaitu dalam halaman 12 (Dokumen TP: TRANSFER PRICING ANALYSIS FOR MONSANTO AGRICULTURAL CHEMICALS MANUFACTURING AFFILIATES LOCATED IN ASIA PACIFIC -yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Tim Pemeriksa dan Peneliti)
 
"The intangible property licensed by Monsanto US to Monsanto Indonesia AG was examined under the Comparable Uncontrolled Price method and a range of royally rates that have been paid in comparable, arm's length transactions was established. The range of royalty rates from the six arm's length license agreements that were identified was 0.5 percent of sales to 3.5 percent of sales. Therefbre, it is reasonable to conclude, based on this analysis, the 2.0 percent royalty paid by Monsanto US is consistent with arm's length dealings."
 
 
 
 
 
Bahwa dokumen TP analysis untuk periode Januari-Desember 2007 seharusnya masib, relevan untuk dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan analisa atas transaksi yang sama pada periode 2008. Hal ini disebabkan karena tidak ada perbedaan yang sangat signifikan atas jenis usaha, transaksi dan fungsi perusahaan antara Tahun 2007 dan 2008;
 
 
 
 
 
 
 
 
e.
Bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada Monsanto Company USA telah mempunyai manfaat sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 PER-43/PJ./2010 maupun Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak No. S-I 531PJ.04/2010 yaitu:
 
 
Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud (yaitu royalti) tersebut benar-benar terjadi. Pemohon Banding memproduksi dan menjual herbisida dengan merek Roundup, yang lisensinya dimiliki oleh Monsanto Technology LLC (yang kemudian diberikan kepada Monsanto Company USA). Untuk memproduksi herbisida tersebut Pemohon Banding memerlukan teknologi yang telah dipatentkan oleh Monsanto Company. Di mana penggunaan trade mark dan teknologi yang diperlukan untuk memproduksi herbisida tersebut Pemohon Banding harus melakukan pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian;
 
Tanpa membayar royalti, Pemohon Banding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait dengan teknologi yang dimiliki oleh Monsanto Technolgy LLC (yang telah diserahkan kepada Monsanto Company) sehingga tidak bisa memperoleh pendapatan yang sama jika Pemohon Banding tidak mempunyai pengetahuan tersebut. Pengetahuan teknis mengenai teknologi tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi namun dengan biaya produksi yang paling efektif. Tanpa pengetahuan teknis ini, Pemohon Banding tidak akan bisa memproduksi produk tersebut atau mungkin bisa memproduksi namun dengan biaya yang lebih tinggi atau dengan kualitas yang lebih rendah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 17/2000 maka biaya pembayaran royalti kepada Monsanto Company USA merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang oleh karenanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak;
 
Bahwa lebih lanjut, sehubungan dengan koreksi atas seluruh biaya royalti, Tim Pemeriksa maupun Tim Peneliti tidak dapat memberikan bukti apapun untuk mendukung pendapat mereka bahwa biaya royalti sebesar nol adalah sesuai dengan prinsip kewajaran;
 
Bahwa oleh sebab itu koreksi Terbanding atas biaya royalti dalam SKPKB PPh Badan No. No.00008/206/08/052/10 tidak mempunyai dasar dan tidak dapat dipertahankan sehingga seharusnya dibatalkan;
 
Bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan koreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:
 
 
 
 
a.
Perjanjian antara Monagro Kimia — Monsanto Company USA;
 
b.
Perjanjian transfer hak intelektual Monsanto Company USA — Monsanto Technology LLP;
 
c.
Sertifikat Merek dan i Departemen Kehakiman dan HAM RI) dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;
 
d.
Transfer Pricing Analyis PT Monagro Kimia,
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan semua penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa royalti yang Pemohon Banding bayarkan benar-benar merupakan pembayaran atas penggunaan kekayaan intelektual dan memiliki dasar yang memadai sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kewajaran transaksi;
 
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4 huruf d yang mengatur mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN atas pembayaran royalti. PPN tersebut telah Pemohon Banding setorkan secara khusus melalui SSP PPN Jasa Luar Negeri yang juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN sepanjang Tahun 2008 ini sebagai bagian dari pajak masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan seluruhnya;
 
Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran, rekapitulasi biayanya dan memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti pengeluaran tersebut di sesi persidangan jika diperintahkan oleh Majelis Hakim; Kesimpulan
 
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KBP-740/WPJ.07/201 I tanggal 4 April 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010 dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2008 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-48674/PP/M.IV/16/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama: PT. Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.2-052.000, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta Selatan, 12310, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi:
 
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-48674/PP/M.IV/16/2013, tanggal 28 November 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 11 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-897/PJ/2014, tanggal 27 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 April 2014;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 April 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 berdasarkan equalisasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.48674/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan
 
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 43:
Bahwa koreksi DPP PPN ini terkait dengan sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan berkas perkara Nomor 15-056217-2008;
 
Bahwa atas berkas perkara Nomor: 15-056217-2008 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 yang diucapkan pada tanggal 20 Juni 2013;
 
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 tentang putusan banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-624/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011, tentang keberatan atas Surat ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/206/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-056217-2008 dinyatakan Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan bruto berupa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp9.557.319.290,00 telah dibatalkan, dan oleh karena koreksi ini terkait langsung dengan sengketa tersebut, maka koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
 
 
 
 
 
 
a.
Surat atau tulisan;
 
 
b.
Keterangan ahli;
 
 
c.
Keterangan para saksi;
 
 
d.
Pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
e.
Pengetahuan Hakim
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
 
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan Keyakinan Hakim.”
 
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 1 angka 24:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”
 
Pasal 9 ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
 
Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:
 
Pasal 9 ayat (1) huruf f
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
 
 
 
 
 
 
f)
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan:
 
 
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan uraian butir 2) di atas, terhadap penelitian kewajaran dan kelaziman atas pembayaran royalti menunjukkan bahwa tidak semua (sebagian besar) pembuktian eksistensi, manfaat, dan kewajaran nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar. Dengan demikian, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, maka atas pembayaran royalti tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.48674/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
 
 
a.
Bahwa sengketa ini adalah koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan koreksi positif Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp9.557.319.290,00 di PPh badan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dinyatakan dalam LHP-183/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 09 Maret 2010;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diputuskan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Nomor: PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 diucapkan tanggal 20 Juni 2013 yang amarnya mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Bahwa atas Putusan Pengadilan tersebut (Putusan Nomor: PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 diucapkan tanggal 20 Juni 2013) terkait koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan sebesar Rp9.557.319.290,00 telah diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Bahwa karena sengketa banding ini (koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00) terkait dan berdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan sebesar Rp9.557.319.290,00, maka alasan pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selaras dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 atas koreksi Biaya Royalties Intercompany;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
e.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa Banding dalam sengketa PPh Badan terkait sengketa a quo adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto berupa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp9.557.319.290,-yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
f.
Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah karena pembayaran royalti kepada perusahaan afiliasi (related party) tersebut tidak wajar. Berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), royalti dibayarkan atas License Patent, License Trade Mark dan Technical Information yang digunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasis Glyphosate dan herbisida yang berbasis Butachlor. Namun, berdasarkan data/informasi dari bagian produksi diketahui bahwa paten atas Glyphosate sudah kedaluwarsa (expired) sejak Tahun 2000. Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menunjukan surat perjanjian (agreement) saja tanpa dapat membuktikan bahwa related party yang menerima royalti tersebut adalah benar pemilik License Patent, License Trade Mark dan Tehnical Information yang digunakan/dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga related party tersebut berhak untuk mendapatkan royalti. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pembebanan biaya Royalties-Intercompany tersebut karena dianggap tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kelaziman usaha;
 
Selain itu, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan perhitungan yang menjadi dasar penerapan tarif royalti. Tarif royalti yang ditetapkan oleh related party hanya berdasarkan perbandingan dengan perusahaan sejenis, tanpa adanya perhitungan yang menjadi dasar penetapan tarif royalti, sehingga penerapan tarif royalti tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
g.
Sesuai License Agreement diketahui bahwa royalti dibayarkan atas pemberian hak pemanfaatan License Patent, License Trademark dan Technical Information dalam kegiatan produksi dan distribusi produk herbisida berbasis Glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor di wilayah Indonesia. Berdasarkan agreement dapat disimpulkan bahwa pemberian hak pemanfaatan intangible property bersifat paket yang meliputi License Patent, License Trademark dan Technical Information. Berdasarkan sifat kontrak pemberian hak pemanfaatan tersebut, paragraf 6.18 OECD Guideline mengatur bahwa bagian-bagian dari paket perlu dipertimbangkan secara terpisah untuk memverifikasi karakter Arm's Length dari transaksi sebagaimana diatur dalam paragrap 1.43 OECD Guideline. Dengan demikan, Penelaah harus dapat menguji eksistensi dari masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
h.
Berdasarkan analisis fungsional diketahui bahwa dalam Monsanto Group terdapat dua pihak yang melakukan fungsi produksi berbeda, yakni:
 
 
 
1)
Pihak yang memproduksi produk akhir (Finished Goods) yakni perusahaan afiliasi dari Monsato (Monsanto Ag-Chem Affilates). Dalam prosesnya, pihak ini membeli Unfinished Good berupa Intermediate glyphosate dari Monsanto US untuk diproses lebih lanjut melalui proses oksidasi, aminasi dan formulasi untuk kemudian dijual dengan menggunakan merek dagang Roundup®;
 
 
 
2)
Pihak yang memproduksi bahan intermediate (Semifinished Goods) yakni Monsanto US Dalam prosesnya. Pihak ini melakukan penambangan dan pengilangan Phosphorous (P4) yang kemudian dicampur dengan Chlorine untuk menghasilkan PC 13. PC 13 dan DSIDA (yang diproduksi secara terpisah dari hasil katalisasi DEA dengan bahan kimia lain) merupakan bahan utama Glyphosate Intermediate (GI). GI kemudian dijual ke perusahaan afiliasi sebagai bahan baku produksi herbisida berbasis Glyphosate;
 
 
 
3)
Bahwa berdasarkan dokumen Supplement to report Transfer Pricing Analysis for Monsanto AgChem Manufacturing Affilates Located in Asia Pacific Supplement for PT Monagro Kimia diketahui Wajib Pajak merupakan salah satu perusahaan afiliasi dari Monsanto Company yang melakukan fungsi produksi, penjualan dan distribusi dari produk Monsanto berupa herbisida berbasis glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor;
 
 
 
4)
Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen kepemilikan hak paten oleh Monsanto Company atas produk bermerek RoundUp dalam proses keberatan, baik itu License Patent, License Trademark maupun License Agreement.
 
 
 
5)
Berdasarkan penelitian, eksistensi License Patent untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak ada (daluarsa) sejak Tahun 2000 dan tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay. Sebagai dampak dari daluarsanya paten atas produk glyphosate, maka pada Tahun 2007, sekitar 30 kompetitor termasuk Monsanto menjual produk glyphosate. Sejumlah produk generik dari glyphosate juga diproduksi di China. (halaman 4 TP Documentation);
 
 
 
6)
Eksistensi License Patent produk herbisida berbasis Butachlor tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Paten produk tersebut, sehingga tidak terdapat bukti yang jelas atas teknologi informasi apa yang dimanfaatkan untuk produk herbisida berbasis Butachlor.
 
 
 
7)
Eksistensi Technical Information untuk produk herbisida berbasis glyphosphate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produk yang sama dengan tanpa harus membayar royalti kepada Monsanto Company USA (produk generik China dan 30 kompetitor).
 
 
 
8)
Eksistensi License Trademark tidak diyakinkan dengan bukti dokumen yang bahwa Monsanto Company terdaftar sebagai pemilik trademarkRoundup” di Amerika Serikat.
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp9.557.319.290,-, dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
8.1.
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim bahwa “Berdasarkan License Agreement antara Monsanto Co dan Pemohon Banding, diketahui bahwa Mosanto Co memberikan Pemohon Banding penggunaan atas hak paten, trademark dan pengetahuan teknik untuk melakukan produksi atas produk round up.”
 
Atas pendapat majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menjelaskan bahwa sesuai keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) royalti dibayarkan atas pemberian hak pemanfaatan License Patent, License Trademark dan Technical Information dalam kegiatan produksi dan distribusi produk herbisida berbasis Glyphosate dan herbisida berbasis Butachlor di wilayah Indonesia. Berdasarkan agreement dapat disimpulkan bahwa pemberian hak pemanfaatan intangible property bersifat paket yang meliputi License Patent, License Trademark dan Technical Information. Oleh karena itu, sesuai paragraf 6.18 OECD Guideline, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menguji eksistensi dari masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.2.
Berdasarkan pengujian eksistensi Intangible Property (IP) dari TP Documentation dan TP Analysis Tahun 2008, diperoleh informasi bahwa paten atas produk herbisida berbasis glyphosate sudah daluarsa sejak Tahun 2000 (halaman 4 TP Documentation for Monsanto Agricultural Chemicals and Seed Distribution Affilated Located in Asia Pacific for the year ended August 31, 2008 dan halaman 5 TP Analysis For Monsanto Agricultural Chemicals Affilated Located in Asia Pacific for the year ended August 31, 2008). Paten dimaksud terkait dengan formula proses. Sebagai dampak dari daluarsanya paten atas produk glyphosate maka pada Tahun 2007, sekitar 30 kompetitor termasuk Monsanto menjual produk glyphosate. Sejumlah produk generik dari glyphosate diproduksi di China (halaman 4 TP Documentation). Dari fakta tersebut terlihat bahwa eksistensi License Patent untuk produk herbisida berbasis glyphosate sudah tidak ada (daluarsa) dan tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay. Fakta lain menunjukkan eksistensi produk herbisida berbasis Butachlor tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Paten produk tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.3.
Untuk Eksistensi Technical Information produk herbisida berbasis glyphosate sudah tidak relevan untuk dibayarkan royalti berdasarkan prinsip willing to pay karena faktanya pihak lain dapat membuat produk yang sama dengan tanpa harus membayar royalti kepada Monsanto (produk generik China dan 30 Kompetitor). Demikian juga tidak terdapat bukti yang jelas atas teknologi informasi apa yang dimanfaatkan untuk produk herbisida berbasis Butachlor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.4.
Eksistensi License Trademark tidak dapat diyakinkan dengan bukti dokumen bahwa Monsato Company terdaftar sebagai pemilik trademark "Roundup" di Amerika Serikat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dari uraian di atas, jelas bahwa dari pengujian eksistensi Intangible Property (IP), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini urgensi pembayaran royalti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Monsanto Company.
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa atas pendapat Majelis bahwa “Berdasarkan dokumen TP analysis periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007, pembayaran royalti masih wajar dan Majelis berpendapat bahwa TP analysis tersebut masih relevan dipakai untuk Tahun 2008 karena usaha Pemohon Banding tidak ada perbedaan yang signifikan antara Tahun 2007 dengan Tahun 2008. ”Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
 
Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Dokumen TP Tahun 2007 yang masih relevan dipakai untuk Tahun 2008 karena tidak ada perbedaan signifikan antara dua tahun tersebut tidak tepat. Tidak ada fakta dan bukti yang dapat menunjukkan bahwa perbedaan antara Tahun 2007 dan 2008 tidak signifikan.
 
Bahwa dari ketentuan yang berlaku, jelas bahwa untuk melaporkan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa diperlukan dukungan dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, dokumen pendukung tersebut haruslah sinkron dengan transaksi yang terjadi. Artinya, jika transaksi terjadi di Tahun 2008, maka dokumen yang menjadi dasar pendukung adalah untuk tahun 2008. Sesuai dengan dokumen yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan TP Analysis PT Monagro Industri Tahun 2007, sedangkan untuk Tahun 2008 dokumennya berupa TP Analysis untuk Mosanto Agriculture Chemicals Manufacturing Activities of Affiliates Located in Asia Pacific. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan dokumen TP Tahun 2007 untuk transaksi TP di Tahun 2008, tentu hal tersebut tidak relevan. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa perbedaan kondisi di antara dua tahun tersebut pasti terjadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terkait pembayaran royalti PT Monagro Kimia Tahun 2008 dapat diuraikan sebagai berikut:
 
 
a)
Penelitian Hubungan Istimewa
Bahwa PT Monagro Kimia dimiliki oleh Monsanto Company (USA) dengan kepemilikan saham 85%, sedangkan sisanya 15% dimiliki oleh Monsanto Thailand Ltd.
 
Dengan hubungan kepemilikan tersebut, maka sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, terjadi hubungan istimewa antara PT Monagro Kimia dan Monsanto Company (USA). Oleh karena itu, maka pembayaran royalti yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Monsanto Company (USA) termasuk dalam kriteria transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b)
Analisis Fungsional
Dalam Monsanto Group terdapat dua pihak yang melakukan fungsi produksi berbeda, yakni:
 
 
 
 
 
 
Pihak yang memproduksi produk akhir (Finished goods) yakni perusahaan afiliasi dari Monsato (Monsanto AgChem Affilates) Dalam prosesnya, pihak ini membeli Unfinished Good berupa Intermediate glyphosate dari Monsanto US untuk diproses lebih lanjut melalui proses oksidasi, aminasi dan formulasi untuk kemudian dijual dengan menggunakan merek dagang Roundup®;
 
 
 
Pihak yang memproduksi bahan intermediate (Semifinished Goods) yakni Monsanto US Dalam prosesnya, pihak ini melakukan penambangan dan pengilangan Phosphorous (P4) yang kemudian dicampur dengan Chlorine untuk menghasilkan PC 13. PC 13 dan DSIDA (yang diproduksi secara terpisah dari hasil katalisasi DEA dengan bahan kimia lain) merupakan bahan utama Glyphosate Intermediate (GI). GI kemudian dijual ke perusahaan afiliasi sebagai bahan baku produksi herbisida berbasis Glyphosate.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c)
Besarnya Royalti
Royalti dibayarkan ke Monsanto Company USA atas License Patent, License Trade Mark dan Technical Information yang digunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasis Glyphosate dan berbasis Butachlor. Royalti yang dibayarkan adalah sebesar 2% dari net sales produk herbisida yang berbasis Glyposate dan herbisida berbasis Butachlor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d)
Penerapan Prinsip Kewajaran
Sesuai Pasal 17 ayat (1) PER-43/PJ/2010 disebutkan bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
 
 
 
 
 
 
a.
Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
 
 
 
b.
Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan
 
 
 
c.
Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.
 
 
 
 
       
 
 
 
Ketentuan di atas sejalan dengan OECD TP Guidelines yang menyebutkan bahwa untuk menguji nilai kewajaran royalti perlu dilakukan tahapan pengujian berupa eksistensi dari royalti, adanya manfaat atas royalti,dan kewajaran nilai royalti.
 
Pembuktian eksistensi IP mencakup pembuktian jenis/tipe IP, kepemilikan IP, nilai IP, dan cara penilaian IP. Jika Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikan dan nilai dari IP, maka dapat diartikan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan eksistensi IP tersebut dan dapat dinyatakan bahwa eksistensi IP tersebut tidak dapat diyakini, sehingga IP yang dinikmati oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pun tidak ada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
e)
Manfaat Ekonomi Intangible Property (IP)
 
 
 
Bahwa IP yang relevan dengan pembayaran royalti adalah License Trademark, sedangkan License Patent dan Technical Information tidak relevan;
 
 
 
Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak dinyatakan bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Roundup, Wajib Pajak harus menggunakan trademark yang dimiliki oleh Monsanto Company US. Atas penjelasan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Wajib Pajak bahwa penggunaan trade mark "Roundup" mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Wajib Pajak. Hal ini karena brand image terhadap merek dagang Roundup telah dikenal masyarakat sehingga tanpa trade mark tersebut produk yang dihasilkan Wajib Pajak tidak mungkin diterima baik oleh masyarakat;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
f)
Kewajaran Nilai Imbalan Royalti
 
 
 
Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dalam BAPK tanggal 14 Januari 2010 dinyatakan bahwa Royalti yang dibayarkan adalah sebesar 2% dari net sales produk herbisida yang berbasis Glyposate dan herbisida berbasis Butachlor. Hal ini sesuai dengan TP Analysis Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa persentase ini masih dalam rentang wajar dengan perusahaan lain sejenis yang digunakan sebagai Pembanding (rentang wajar menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding): 0,5% s.d. 3,5 dari penjualan).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
g)
Pemenuhan ketentuan formal.
 
 
 
Berdasarkan Dokumen TP Analysis, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk membuktikan kewajaran imbalan royalti.
 
 
 
Secara formal, dokumen TP dimaksud tidak memenuhi persyaratan karena dokumen analisis tersebut diperuntukan untuk periode analisis 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2007, sehingga hasil analisis menjadi tidak relevan.
 
 
 
Secara materiil, terdapat perbedaan-perbedaan kondisi antara intangible property yang dimanfaatkan Wajib Pajak sebagai "Tested Company antara lain:
 
 
 
 
a.
5 dari 6 data pembanding mencantumkan paten (sepanjang tidak ada informasi lain dianggap masih berlaku) dalam intangible property sedangkan patens atas produk glyphosate sudah daluarsa;
 
 
 
 
b.
Terdapat perbedaan "term" atas pemanfaatan intangible property;
 
 
 
 
c.
Tidak terdapat informasi apakah fungsi produksi yang dilakukan oleh data Pembanding sebanding dengan fungsi produksi yang dilakukan Wajib Pajak yang mana diketahui bahwa Wajib Pajak dalam proses produksinya hanya melanjutkan proses produksi dari proses sebelumnya yang dilakukan oleh holding company;
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) beberapa ketentuan tersebut di atas mengamatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk melakukan pembuktian terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan.
 
Faktanya, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak memperhatikan pembuktian secara komprehensif atas eksistensi dari IP, manfaat ekonomi pembayaran royalti, dan kewajaran nilai royalti. Tiga hal tersebut merupakan tahapan utama dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti yang diatur dalam OECD TP Guidelines dan PER-43/PJ/2010.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen-dokumen dan argumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup untuk dapat membuktikan kewajaran dan kelaziman atas pembayaran royalti tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Dengan tidak dipenuhinya pembuktian ini, maka Majelis Hakim telah mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010, serta OECD TP Guidelines dalam memutus sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp82.476.754,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan. Oleh karena itu, Majelis Hakim kurang cermat dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti, sehingga mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, serta Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010. Dengan demikian, Majelis Hakim telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Bahwa atas sengketa Biaya Royalties Intercompany sebesar Rp9.557.319.290,00 telah diajukannya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa terdapat fakta-fakta di persidangan yang telah diabaikan oleh Majelis hakim dan telah diyakini bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku nyata-nyata pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen terselubung kepada pemegang saham di luar negeri;
 
Oleh karena itu sebagai bentuk dividen, berdasarkan ketentuan adalah bukan BKP/JKP yang atas penyerahannya kepada pihak manapun tidak terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayar sebesar Rp82.476.754,-tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audi et Alteram Partem (mendengarkan kedua belah pihak) di mana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil.
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 berdasarkan equalisasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan, tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), antara lain ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, serta Pasal 18 dan Pasal 19 PER-43/PJ./2010. Dengan demikian, Majelis Hakim telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.48674/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 menyangkut sengketa koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00,00 berdasarkan equaliasasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan, harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.48674/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011 tanggal 4 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00256/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama: PT Monagro Kimia, NPWP: 01.061.671.2-052.000, beralamat di Wisma Pondok Indah 2 Suite 601, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, Jakarta Selatan, 12310, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan diatas: adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-740/WPJ.07/2011, tanggal 4 April 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP, Masa Pajak Agustus 2008, Nomor: 00256/207/08/052/10, tanggal 10 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.671.2-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri atas Pembayaran Royalti sebesar Rp65.736.141,00 berdasarkan equalisasi dengan Koreksi Biaya Royalties Intercompany di PPh Badan; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) terhadap putusan dari badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Pajak Penghasilan Badan, Nomor PUT-45726/PP/M.IV/15/2013 yang pertimbangan hukumnya telah membatalkan perkara a quo, sehingga dengan sendirinya perkara a quo juga tidak dapat dipertahankan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H. M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis: M.S.
 ttd./Is Sudaryono, S.H., M.H.
ttd.
Yosran, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., 
 
 
 
Panitera Pengganti,
ttd.
Heni Hendrarta Widya
Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1803/B/PK/PJK/2016