Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
  • MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1800/B/PK/PJK/2016

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
 
 
 
PT. GUNUNG MARAS LESTARI, beralamat di Plaza Abda Lantai 2 Zone C, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta 12190;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
DADANG SUWARNA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2.
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3.
FARCHAN ILYAS, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4.
KUSUMO PRATIWININGRUM, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
 
 
 
 
 
 
 
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1484/PJ./2015, tanggal 20 April 2015;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44534/PP/M.VI/15/2013, tanggal 18 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 06/GML/TX.IX/2011 tanggal 28 September 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
 
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2011, Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP-1477/WPJ.07/2011 tertanggal 1 Juli 2011 atas Keberatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/08/058/10 tertanggal 16 April 2010 untuk tahun pajak 2008;
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan Banding atas keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;
 
Latar Belakang Permohonan Banding
Bahwa pada tanggal 16 April 2010, Terbanding menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00008/206/08/058/10, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2010, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, di mana Pemohon Banding menyatakan keberatan atas sebagian koreksi di dalam Surat Ketetapan Kurang Bayar tersebut;
 
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011, Terbanding mengeluarkan keputusan Keberatan Nomor: KEP-1477/WPJ.07/2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 4 Juli 2011, yang menunjukkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp22.219.594.080,00 di mana jumlah pajak terutang tersebut sama dengan SKPKB Nomor 0008/206/08/058/10, dengan kata lain, Terbanding menolak seluruh permohonan Keberatan, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dasar Keputusan Keberatan dan Alasan Pemohon Banding Bahwa koreksi Terbanding yang diajukan Banding sebesar Rp203.029.180.000,00 terdiri dari koreksi atas:
1.
Kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00; dan
2.
Biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000,00;
 
 
 
 
 
 
 
 
Koreksi atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp195.523.500.000,00
Dasar Keputusan Keberatan:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3301/WPJ.07/2011 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa alasan Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding atas rugi selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00 adalah sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sendiri atas biaya bunga pinjaman. Selain itu, berdasarkan analisa data laporan keuangan 2008 yang menghasilkan kesimpulan bahwa cash dan cash equivalent lebih (cukup) untuk membayar utang bank atau secara operasional perusahaan tidak memerlukan dana dari utang bank atau dana dari utang kepada perusahaan afiliasi;
 
Bahwa sesuai Pasal 4 huruf (b) dan huruf (e) Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 Tahun 2000, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan kerugian dari harta atau hutang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding untuk menentukan penghasilan kena pajak;
 
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan/meminjamkan dokumentasi transfer pricing yang berkaitan dengan pinjaman/utang ke related parties. Tidak adanya dokumen transfer pricing atas utang/pinjaman ke OBS Singapore dan OAM Mauritius berarti tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi utang/pinjaman ke related parties tersebut;
 
Bahwa sehubungan dengan penempatan dana dalam deposito tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi seluruh biaya bunga yang terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-46/PJ.4/1995;
 
Bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti yang kuat apakah dana pinjaman/utang yang diterima Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan usaha seperti perluasan usaha;
 
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti konkrit tentang penggunaan setiap sumber dana pinjaman tersebut apakah telah digunakan untuk keperluan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;
 
Bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat sesuai Pasal 4 huruf (b) dan (e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 bahwa rugi selisih kurs tahun pajak 2008 sebesar Rp195.523.500.000,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final dan merupakan kerugian dari harta atau hutang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sehingga sesuai Pasal 4 huruf (b) dan huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 maka rugi selisih kurs tahun pajak 2008 sebesar Rp195.523.500.000,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding dalam menentukan penghasilan kena pajak;
 
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Keputusan Keberatan yang mempertahankan koreksi kerugian selisih kurs tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia di mana revaluasi atas saldo Utang-Piutang telah dilakukan secara taat asas pada akhir tahun (per 31 Desember) dan mencatat keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang timbul. Hal ini didukung dengan telah dikeluarkannya opini wajar tanpa syarat atas Laporan Keuangan tahun 2008 oleh KAP Osman Bing Satrio dan Rekan ("Deloitte"). Oleh karenanya, pengakuan akun Foreign Exchange Loss tersebut adalah valid yang mana telah diverifikasi oleh auditor independen;
 
Bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Pajak Penghasilan memperbolehkan kerugian dari selisih kurs mata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto. Dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagihkan, dan memelihara penghasilan kena pajak;
 
Bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 huruf (I), dimana keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan objek PPh. Atas pinjaman dalam mata uang asing dapat menimbulkan keuntungan selisih kurs yang telah atau akan menjadi objek Pajak Penghasilan Badan;
 
Bahwa kerugian selisih kurs bukan merupakan biaya pengeluaran melainkan kerugian atas revaluasi saldo pinjaman dalam mata uang asing. Pinjaman (yang dapat menghasilkan kerugian/keuntungan selisih kurs) ditempatkan di deposito bank yang menghasilkan pendapatan bunga yang merupakan objek Pajak Penghasilan;
 
Bahwa kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00 adalah atas selisih kurs pada pokok pinjaman bukan pada bunga dari pinjaman, oleh karena itu, kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok pinjaman harus diakui sebagai biaya, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perlakuan pajak atas selisih kurs di atas sejalan dengan pemahaman pihak fiskus melalui surat dari Direktur Jenderal Pajak Nomor S-304/PJ.42/2002 tertanggal 18 Juli 2002. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kerugian selisih kurs yang melekat pada biaya bunga dari pinjaman yang digunakan untuk menghasilkan penghasilan yang dikenakan PPh final (seperti penempatan deposito) tidak diakui sebagai biaya, sedang atas kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok pinjaman tetap diakui sebagai biaya (dan keuntungan selisih kurs diakui sebagai penghasilan);
 
Bahwa kerugian selisih kurs atas pokok pinjaman bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final, oleh karena itu, Pasal 4 huruf (b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan atas kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00;
 
Bahwa pokok pinjaman (di mana kerugian kurs tersebut terjadi) digunakan untuk operasi perusahaan dan penempatan deposito di bank. Laba dari operasi perusahaan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan bunga dari deposito dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Penggunaan dana dari pinjaman tersebut adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (e) Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan atas kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00;
 
Bahwa koreksi positif atas biaya bunga pinjaman dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 yang mengatur perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya. Koreksi positif tersebut bukan dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 17/2000. Koreksi kerugian selisih kurs tidak diatur dalam SE-46/PJ.4/1995 tersebut;
 
Bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan tidak mengatur keputusan-keputusan yang harus dilakukan oleh manajemen dalam menjalankan perusahaan, termasuk strategi pendanaan, termasuk keputusan apakah untuk menggunakan pendanaan dari modal pemegang saham, pinjaman dari pihak ketiga (seperti perbankan) atau pinjaman dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan keputusan untuk melakukan pelunasan utang;
 
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding Keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi positif atas kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;
 
Koreksi Positif atas Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp7.505.680.000,00
Dasar Keputusan Keberatan:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3301/WPJ.07/2011 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, diketahui bahwa alasan Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000,00 adalah sebagai berikut:
 
Bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Oriental Asia (Mauritius) Pte Ltd ("OAM") tidak didukung dengan bukti yang memadai dan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemberi jasa;
 
Bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada OAM sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
 
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan/meminjamkan dokumentasi Transfer Pricing pembayaran jasa manajemen ke OAM sebesar Rp7.505.680.000,00. Tidak adanya dokumentasi transfer pricing, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan analisa berupa perbandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding sebagaimana dimaksud dalam penggunaan metode CUP. Sehingga tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal pembayaran jasa manajemen ke OAM sebesar Rp7.505.680.000,00 di tahun 2008;
 
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Time sheet dan Job sheet atas pelaksanaan jasa manajemen oleh OAM padahal sesuai surat Keberatan Pemohon Banding dan paragraph 3.2 Management Service Agreement, pihak OAM akan membuat Time sheet dan/atau Job sheet. Dengan tidak adanya Time sheet dan Job sheet maka tidak dapat diketahui jenis aktivitas apa saja yang telah dilakukan OAM untuk Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa manajemen, kapan aktivitas-aktivitas tersebut dilaksanakan, oleh siapa aktivitas-aktivitas tersebut dilakukan, dan berapa biayanya;
 
Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan proses pemberian jasa manajemen oleh personel OAM (apakah melalui kedatangan langsung ke Indonesia atau dengan cara lain). Selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti kedatangan personel OAM ke Indonesia berupa copy paspor maupun tiket pesawat dan bukti kedatangan lainnya. Sehingga tidak diketahui bagaimana proses pemberian jasa manajemen oleh OAM kepada Pemohon Banding.
 
Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan rincian daftar personel OAM yang telah melakukan jasa manajemen untuk Pemohon Banding, padahal sesuai paragraph 1.2 Management Service Agreement diatur bahwa OAM akan menyediakan personel dengan kualifikasi tinggi dan berpengalaman untuk melaksanakan spesifik kegiatan tertentu untuk Pemohon Banding. Dengan demikian tidak diketahui pegawai/personil OAM siapa saja yang telah melakukan kegiatan pemberian jasa kepada Pemohon Banding, serta Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan rincian biaya yang telah dikeluarkan OAM berupa biaya langsung sebesar USD180,000.00 dan biaya tidak langsung sebesar USD470.000,00 padahal sesuai paragraph 2.2 Management Service Agreement diatur bahwa OAM akan membuat catatan tentang biaya yang berkaitan dengan pemberian jasa. Dengan demikian tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa penyerahan atas perolehan jasa benar-benar telah terjadi;
 
Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang berjudul Report on Indonesia Plantations (Sample of Monthly Operational & Financial data & Performance) December 2008 yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai bukti adanya manfaat ekonomis sehubungan dengan pembayaran jasa, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak dapat menjelaskan manfaat langsung yang diterima Pemohon Banding sehubungan pembayaran jasa manajemen;
 
Bahwa tidak adanya dokumentasi Transfer Pricing, bukti bahwa jasa telah diterima Pemohon Banding seperti Time sheet dan Job sheet, maka tidak terdapat bukti yang dapat menjelaskan bahwa pemberian jasa oleh OAM sebenarnya bukan aktivitas pemegang saham dalam mengendalikan grupnya secara keseluruhan, tidak terjadinya duplikasi aktivitas, memberikan manfaat yang berkesinambungan, dan bukan semata-mata karena Pemohon Banding mempunyai pemegang saham mayoritas yang sama dengan OAM sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 7.9-10, paragraph 7.11, paragraph 7.12, dan paragraph 7.13;
 
Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Keputusan Keberatan yang mempertahankan koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh"), biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
 
Bahwa pengeluaran biaya jasa manajemen merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak dan oleh karena itu biaya jasa manajemen seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
 
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit harus memenuhi ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional dan/atau Departemen Pertanian yang membatasi luas lahan yang dapat dimiliki oleh satu perusahaan. Oleh karena itu dalam satu group perusahaan biasanya dibentuk beberapa perusahaan perkebunan;
 
Bahwa dalam keadaan tersebut, akan menjadi tidak efisien jika di setiap perusahaan terdapat fungsi manajemen yang lengkap untuk mendukung kegiatan operasi perusahaan. Efisiensi dapat tercapai apabila perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan jasa manajemen dari pihak luar. Perlu juga dicatat bahwa jumlah pembebanan gaji direktur relatif kecil di dalam laporan laba rugi perusahaan;
 
Bahwa aktivitas yang dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding hanya berkonsentrasi pada kegiatan operasional pabrik dan kebun. Sedangkan jasa manajemen yang diberikan oleh OAM menyangkut kegiatan pemberian nasehat dan perencanaan strategis yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan;
 
Bahwa Pemohon Banding selaku penerima jasa telah memperoleh manfaat secara ekonomis dan komersial dari jasa manajemen yang diberikan oleh OAM;
 
Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pemohon Banding juga telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didukung dengan telah dikeluarkannya opini wajar tanpa syarat atas Laporan Keuangan tahun 2008 oleh Deloitte. Oleh karenanya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pengakuan biaya jasa manajemen tersebut adalah valid yang mana telah diverifikasi oleh auditor independen;
 
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terkait atas biaya jasa manajemen sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pajak Penghasilan Pasal 26;
 
Bahwa terjadi ketidakkonsistenan apabila Terbanding tidak mengakui biaya jasa manajemen, namun di sisi lain tetap menganggap biaya tersebut merupakan objek PPN dan pemotongan PPh Pasal 26;
 
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan bahwa keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;
 
Pembayaran atas SKPKB
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2010, Pemohon Banding telah melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00008/206/08/058/10 tertanggal 16 April 2010 sebesar Rp22.219.594.080,00;
 
Kesimpulan
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, Keputusan Terbanding Nomor KEP-1477/WPJ.07/2011 tertanggal 1 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan adalah tidak tepat. Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa demikian surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses Banding yang Pemohon Banding ajukan. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44534/PP/M.VI/15/2013, tanggal 18 April 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
MENGADILI
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1477/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00008/206/08/058/10 tanggal 16 April 2010 atas nama: PT Gunung Maras Lestari, NPWP: 01.627.855.8-058.000, alamat: Plaza Abda Lt 2, Zona C, Jl. Jend Sudirman Kav 59, Jakarta 12190.
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44534/PP/M.VI/15/2013, tanggal 18 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 03 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa Permohonan PK ini adalah:
1.
Koreksi atas kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000; dan
2.
Koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa atas kedua pokok sengketa di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak banding Pemohon PK.
 
 
 
 
 
 
 
 
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon PK membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam menilai fakta-fakta hukum dan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau paling tidak telah membuat kekhilafan baik mengenai fakta hukum maupun dasar hukum dalam menyusun pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan dalil-dalil atau alasan-alasan sebagai berikut;
1.
Koreksi atas kerugian selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000
 
a.
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (yaitu Hakim Aman A. Sinulingga dan Hakim Wishnoe Saleh Thaib) yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
     
 
 
Halaman 46 alinea ke-10
"Bahwa berdasarkan pembuktian dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat, bila dana pinjaman dari OBS Singapore dan Oriental Asia Mauritius didepositokan, berarti dana tersebut tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, karena objek pajak atas bunga deposito diatur tersendiri yaitu dikenakan pajak yang bersifat final";
 
Halaman 46 alinea ke-11
"Bahwa Majelis berpendapat, pinjaman dalam uang asing yang didepositokan berarti pinjaman tersebut tidak lagi digunakan dalam kegiatan usaha (melainkan masuk sebagai aktiva lain-lain), atau dengan kata lain tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan";
 
Halaman 46 alinea ke-12
"Bahwa atas biaya yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, Majelis berpendapat sebagai berikut: Bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ("PPh") menyatakan:
"Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran."
 
Halaman 47 alinea ke-1
"Bahwa Majelis juga mempertimbangkan Pasal 4 huruf b dan huruf e Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 Tahun 2000 yang mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak";
 
Halaman 47 alinea ke-2
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka selisih kurs yang berasal dari dana pinjaman yang didepositokan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, karena dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha";
 
Halaman 47 alinea ke-3
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa di dalam musyawarah dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pada tanggal 18 Februari 2013, terdapat perbedaan pendapat antara Hakim Ketua Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA dengan Hakim anggota yaitu Hakim Aman A. Sinulingga dan Hakim Wishnoe Saleh Thaib (terjadi dissenting opinion) dimana Pemohon PK sangat setuju dengan pendapat Hakim Ketua Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA seperti yang dapat dibaca pada Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:
     
 
 
Halaman 47 alinea ke-4 dan 5
"Bahwa dalam musyawarah dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pada tanggal 18 Februari 2013, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dimana revaluasi atas saldo utang-piutang telah dilakukan secara taat asas pada akhir tahun (per 31 Desember) dan mencatat keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang timbul";
 
Halaman 47 alinea ke-6
"Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan memperbolehkan kerugian dari selisih kurs mata uang asing sebagai pengurang penghasilan bruto yang sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf l, di mana keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan objek Pajak Penghasilan";
 
Halaman 47 alinea ke-7
"Bahwa dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan Kena Pajak, sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang pelaporan Pajak Penghasilannya termasuk dalam lingkup Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan";
 
Halaman 47 alinea ke-8
"Bahwa Terbanding mendalilkan sesuai Pasal 4 huruf (b) dan huruf (c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2000, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan kerugian dari harta atau hutang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak untuk menentukan penghasilan kena pajak";
 
Halaman 47 alinea ke-9
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA berpendapat sebagai berikut:"
 
Halaman 47 alinea ke-10
"Bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia";
 
Halaman 47 alinea ke-11
"Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang pelaporan Pajak Penghasilannya termasuk dalam lingkup Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan";
 
Halaman 47 alinea ke-12
"Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa biaya bunga terkait dana pinjaman yang didepositokan telah dilakukan koreksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995";
 
Halaman 47 alinea ke-13
"Bahwa kerugian selisih kurs yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp195.523.500.000 adalah atas selisih kurs pada pokok pinjaman, bukan pada bunga dari pinjaman yang menurut Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA dapat diakui sebagai biaya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan";
 
Halaman 48 alinea ke-1
"Bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengacu pada Pasal 4 huruf (b) dan huruf (e) Peraturan Pemerintah RI Nomor 138 Tahun 2000, Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA berpendapat bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilan atas kegiatan usahanya harus dilaporkan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan";
 
Halaman 48 alinea ke-2
"Bahwa tindakan Pemohon Banding mendepositokan uang yang berasal dari pinjaman yang kemudian mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final semata-mata dalam rangka memanfaatkan dana "idle"";
 
Halaman 48 alinea ke-3
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp195.523.500.000 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Bahwa menurut Pemohon PK, pendapat Hakim Ketua Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA tersebut di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Bahwa Pemohon PK berpendapat bahwa koreksi selisih kurs mata uang asing merupakan pengurang penghasilan bruto, dengan alasan-alasan sebagai berikut (yang sebagian juga menjadi pertimbangan Hakim Ketua Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA dalam menyetujui pendapat Pemohon PK):
 
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang PPh No. 17/2000, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 17/2000, kerugian selisih kurs mata uang asing tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Surat Edaran No. SE-46/PJ.4/1995 menegaskan bahwa biaya bunga pinjaman yang ditempatkan dalam deposito tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun Surat Edaran tersebut tidak melarang kerugian selisih kurs-nya untuk dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (terlampir-Lampiran 3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa S-304/PJ.42/2002 juga menyatakan bahwa kerugian selisih kurs yang melekat pada pinjaman pokok sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto (terlampir-Lampiran 4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang PPh No. 17/2000, keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak PPh Badan yang dikenakan pajak dengan tarif umum. Sebaliknya kerugian selisih kurs mata uang merupakan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang PPh No. 17/2007.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon PK telah menyelenggarakan pembukuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pemohon PK telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didukung dengan telah dikeluarkannya opini wajar tanpa syarat atas Laporan Keuangan tahun 2008 oleh KAP Osman Bing Satrio dan Rekan ("Deloitte"). Oleh karenanya, dapat Pemohon PK sampaikan bahwa pengakuan rugi selisih kurs tersebut adalah valid yang mana telah diverifikasi oleh auditor independen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon PK juga telah taat asas dalam mencatat keuntungan maupun kerugian selisih kurs sehubungan dengan pokok pinjaman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Termohon PK tidak konsisten dalam menentukan dasar koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:
 
 
 
1)
Pada saat proses pemeriksaan, dasar koreksi Termohon PK adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Adanya hubungan istimewa berdasarkan PPh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh No. 17/2000;
 
 
 
 
b)
Pemohon PK memiliki cukup kas untuk melunasi pinjaman. Operasional perusahaan tidak memerlukan dana dari hutang bank atau perusahaan afiliasi; dan
 
 
 
 
c)
Pinjaman terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final.
 
 
 
2)
Pada saat proses keberatan, dasar koreksi Termohon PK adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Adanya hubungan istimewa berdasarkan PPh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh No. 17/2000;
 
 
 
 
b)
Pemohon PK mempunyai cukup dana untuk melunasi pinjaman;
 
 
 
 
c)
Pinjaman tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh final;
 
 
 
 
d)
Tidak terdapat dokumen Transfer Pricing;
 
 
 
 
e)
Tidak terdapat bukti yang kuat apakah dana pinjaman/utang yang diterima wajib pajak digunakan untuk kegiatan usaha;
 
 
 
 
f)
Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan PPh final (Pasal 4 huruf (b) - Peraturan Pemerintah No. 138/2000); dan
 
 
 
 
g)
Merupakan kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak (Pasal 4 huruf (e) - Peraturan Pemerintah No. 138/2000).
 
 
 
3)
Pada saat proses banding, dasar koreksi Termohon PK adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 bahwa tidak ada dokumentasi Transfer Pricing;
 
 
 
 
b)
Pasal 6 ayat (1) PP No. 138/2000:
 
 
 
 
 
(i)
Mengatur mengenai prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenue).
 
 
 
 
 
(ii)
Pemohon PK memiliki cukup kas untuk membayar hutang bank atau Pemohon PK tidak memerlukan dana dari hutang bank atau dana dari afiliasi.
 
 
 
 
 
(iii)
Tidak terdapat bukti yang kuat apakah dana pinjaman/utang yang diterima wajib pajak digunakan untuk kegiatan usaha
 
 
 
 
c)
Pasal 4 huruf (b) - Peraturan Pemerintah No. 138/2000: Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan PPh final, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
 
 
 
 
d)
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 17/2000: Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara bunga deposito tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
 
 
 
 
e)
Pasal 4 huruf (e) - Peraturan Pemerintah No. 138/2000: Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
 
 
 
 
f)
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 17/2000: Menyatakan bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk lebih jelasnya, Pemohon PK lampirkan tabel perbandingan dasar koreksi Termohon PK pada saat proses pemeriksaan, keberatan dan banding (terlampir - Lampiran 5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa disamping masalah ketidak-konsistenan Termohon PK dalam melakukan atau mempertahankan koreksi, Pemohon PK juga tidak menyetujui dasar koreksi Termohon PK dengan alasan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf (e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur bahwa:
"Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
 
 
 
 
1)
Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.
 
 
 
 
a)
Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal di bawah ini:
 
 
 
 
 
1.
Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.
 
 
 
 
 
2.
Kondisi di mana bukti diperoleh.
 
 
 
 
 
3.
Cara bukti diperoleh.
 
 
 
 
b)
Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.
 
 
 
2)
Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP No. 28/2007, disebutkan bahwa DJP dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya apabila DJP mendapatkan bukti bahwa pajak yang terutang menurut SPT Pemohon Banding tidak benar. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasannya, disebutkan bahwa penerbitan SKP hanya terbatas pada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam mengisi SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut secara jelas mensyaratkan bahwa setiap SKP harus diterbitkan berdasarkan adanya bukti yang jelas.
 
Pemohon PK yakin bahwa Termohon PK tidak memiliki bukti atau dasar yang kuat dan jelas untuk melakukan koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp 195.523.500.000 sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP No. 28/2007 dan Pasal 5 huruf (e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-9/PJ/2010.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tetap mempertahankan koreksi Termohon PK atas koreksi rugi selisih kurs mata uang sebesar Rp195.523.500.000 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut seharusnya dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000
 
a.
Bahwa Pemohon PK sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
     
 
 
Halaman 64 alinea ke-3
"Bahwa dengan tidak adanya Time sheet dan Job sheet maka tidak dapat diketahui jenis aktivitas apa saja yang telah dilakukan Oriental Asia Mauritius untuk Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa manajemen, kapan aktivitas-aktivitas tersebut dilakukan, oleh siapa aktivitas dilakukan dan berapa biayanya serta proses pemberian jasa manajemen oleh personel Oriental Asia Mauritius";
 
Halaman 64 alinea ke-4
"Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan daftar personel Oriental Asia Mauritius yang telah melakukan jasa manajemen untuk Pemohon Banding";
 
Halaman 64 alinea ke-5
"Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan dan juga tidak dapat menunjukkan bukti kedatangan personal Oriental Asia Mauritius ke Indonesia berupa copy paspor maupun tiket pesawat dan bukti kedatangan lainnya sehingga tidak diketahui bagaimana proses pemberian jasa manajemen."
 
Halaman 64 alinea ke-7 dan 8
"Bahwa Majelis berpendapat, dalil dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tidak dapat memperkuat sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding";
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan dan karenanya tetap dipertahankan";
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Bahwa Pemohon PK berpendapat bahwa biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000 merupakan pengurang penghasilan bruto, dengan alasan sebagai berikut:
Paparan Industri
 
 
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan (termasuk kelapa sawit) wajib mematuhi ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional ("BPN") yang membatasi luas lahan yang dapat dimiliki oleh suatu perusahaan perkebunan, yaitu sebesar 20.000 Ha/provinsi. Oleh karena itu, pada umumnya satu grup perusahaan perkebunan membentuk beberapa perusahaan perkebunan agar bisa memiliki lahan perkebunan lebih dari 20.000 Ha/propinsi (terlampir - Lampiran 6).
 
 
Dengan dibentuknya beberapa perusahaan perkebunan untuk memenuhi ketentuan peraturan BPN tersebut, pengelolaan usaha menjadi tidak efisien apabila masing-masing perusahaan memiliki fungsi manajemen yang lengkap untuk menjalankan operasi perusahaan. Untuk mencapai efisiensi pengelolaan perusahaan, pada umumnya grup perusahaan membentuk satu unit usaha yang aktivitasnya semata-mata hanya memberikan jasa manajemen kepada perusahaan-perusahaan afiliasi dalam satu grup.
 
 
Sebagai pendukung bahwa penggunaan jasa manajemen dari perusahaan di grup sendiri adalah lazim di dalam industri perkebunan kelapa sawit, dapat Pemohon PK sampaikan laporan keuangan PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk ("BSP Tbk") tahun 2009 dan Laporan keuangan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk ("SMART Tbk") tahun 2008 (terlampir - Lampiran 7).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paparan tentang Pemohon PK dan OAM
 
 
Pemohon PK di dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan (dalam ruang lingkup manajemen dan operasional di perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah/CPO) hanya mempekerjakan tenaga kerja kurang lebih 679 orang, dengan tingkat keahlian yang relatif rendah sampai dengan menengah. Tenaga kerja tersebut lebih berkonsentrasi pada kegiatan operasional kebun dan pabrik/mill sehari-hari.
 
 
Sedangkan untuk hal-hal yang menyangkut kegiatan perencanaan yang bersifat strategis dan pengawasan yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan, Pemohon PK memerlukan bantuan tenaga ahli di berbagai bidang antara lain agronomis, manajemen perusahaan, keuangan dan lain-lain (dalam bentuk jasa manajemen).
 
 
Oriental Asia Mauritius ("OAM") didirikan untuk mendukung Wpengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. OAM bergerak di bidang pemberian jasa manajemen dan penyediaan pendanaan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan di Indonesia.
 
 
Penggunaan jasa manajemen dari OAM tersebut juga ditujukan untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaan strategi bisnis perusahaan-perusahaan di dalam satu grup serta memudahkan pengawasan operasional perusahaan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Eksistensi Jasa Manajemen
 
 
Salah satu bukti eksistensi jasa manajemen yang telah Pemohon PK sampaikan adalah bukti laporan management plantation di Indonesia (terlampir - Lampiran 8). Oleh karena itu, alasan Termohon PK yang menolak eksistensi dari jasa manajemen yang dilakukan oleh OAM kepada Pemohon PK hanya karena semata-mata karena tidak terdapat time sheet dan job sheet tidak dapat diterima.
 
 
Jasa manajemen yang diberikan merupakan aktivitas yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen dan operasi sehari-hari. Aktivitas pemberian jasa tersebut terlebur dalam kegiatan perusahaan sehari-harinya. Eksistensi dari jasa tersebut dapat diyakini dengan meningkatnya performa perusahaan sampai saat ini.
 
 
Peningkatan performa perusahaan dapat dilihat dari Compound Annual Growth Rate (CAGR) - yang merupakan metode yang sangat umum digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu perusahaan dari tahun ke tahun.
 
 
CAGR Pemohon Banding dari tahun 2005 (tahun pertama Pemohon Banding memanfaatkan jasa manajemen dari OAM) sampai dengan tahun 2008 adalah sebesar 37,73% (terlampir - Lampiran 9).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan Pendukung Lainnya
 
 
Pemohon PK telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pemohon PK juga telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didukung dengan telah dikeluarkannya opini wajar tanpa syarat atas Laporan Keuangan tahun 2008 oleh KAP Osman Bing Satrio dan Rekan ("Deloitte"). Oleh karenanya, dapat Pemohon PK sampaikan bahwa pengakuan biaya jasa manajemen tersebut adalah valid yang mana telah diverifikasi oleh auditor independen.
 
 
Bahwa Pemohon PK telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terkait atas biaya jasa manajemen sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan PPh Pasal 26.
 
 
Terjadi ketidakkonsistenan apabila Termohon PK tidak mengakui biaya jasa manajemen, namun disisi lain tetap menganggap biaya tersebut merupakan objek PPN dan pemotongan PPh Pasal 26.
 
 
Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008, pembayaran jasa manajemen dari Pemohon PK kepada OAM merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon PK dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tetap mempertahankan koreksi Termohon PK atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.505.680.000 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
 
Bahwa dengan demikian telah terbukti juga secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata telah terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 tersebut harus dibatalkan.
 
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.44534/PP/M.VI/15/2013 tanggal 18 April 2013 yang menyebutkan:
 
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1477/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun pajak 2008 No. 00008/206/08/058/10 tanggal 16 April 2010, atas nama PT Gunung Maras Lestari, NPWP No. 01.627.855.8-058.000, beralamat di Plaza Abda Lt. 2 Zone C, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190; adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1477/WPJ.07/2011, tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Nomor: 00008/206/08/058/10, tanggal 16 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.627.855.8-058.000, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Kerugian selisih Kurs sebesar Rp195.523.500.000,00; dan Koreksi atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp7.505.680,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali dari halaman 9 sampai dengan halaman 14 dari 16 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dalam Prinsip Akuntansi matching cost against revenue mengedepankan perlunya pengakuan pendapatan dan biaya pada periode yang sama, sehingga keuntungan selisih kurs sebagai pendapatan dan sebaliknya kerugian selisih kurs merupakan pengurang dari penghasilan. Selanjutnya, terhadap koreksi atas biaya Jasa Manajemen terkait dengan penggunaan jasa Oriental Asia Mauritius (OAM) dalam rangka pengembangan agrobisnis kelapa sawit yang memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto PSAK Nomor 10;
b.
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. GUNUNG MARAS LESTARI dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44534/PP/M.VI/15/2013, tanggal 18 April 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
 
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. GUNUNG MARAS LESTARI tersebut;
 
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44534/PP/M.VI/15/2013, tanggal 18 April 2013;
 

MENGADILI KEMBALI

Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT. GUNUNG MARAS LESTARI tersebut;
 
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
   
  Panitera Pengganti
ttd.
Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1800/B/PK/PJK/2016