Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1799/B/PK/PJK/2017

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. DADANG SUWARNA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DAYAT PRATIKNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. KUSUMO PRATIWININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3095/PJ./2015 tanggal 11 September 2015;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali.
 

MELAWAN

 
PT CEVA LOGISTIK INDONESIA, beralamat di Gedung Summitmas I Lt 18 Jalan Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 
 
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-61574/PP/M.IVA/15/2015, Tanggal 26 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 011/CEVA/TAX/2012 tanggal 6 Agustus 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
 
Produk Hukum yang menjadi Dasar
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-987/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang keberatan wajib pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun 2008 No. 00122/406/08/058/11 tanggal 11 Maret 2011;
 
Materi Pokok Banding
Materi pokok yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
 
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas beberapa perkiraan (accounts) dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
Alasan Banding
1.
Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp793.469.267,00
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya usaha dengan nilai sebesar Rp793.469.267,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
 
   
 
1.1.
Koreksi Fiskal atas biaya IT sebesar Rp554.774.064,00
Alasan Pemeriksa Pajak
Bahwa menurut pemeriksa biaya IT merupakan biaya yang dibayarkan kepada CEVA Logistics Head-office, yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Namun pemeriksa berpendapat prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi tersebut;
 
Bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut dianggap belum diterapkan karena tidak adanya data yang mendukung bahwa CEVA Logistics Head Office BV secara pasti telah memberikan jasa sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak terdapat adanya bukti manfaat pelaksanaan jasa yang telah diberikan tersebut;
 
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas biaya IT dengan nilai sebesar Rp554.774.064,00 dengan alasan sebagai berikut:
 
Bahwa biaya IT tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, oleh karenanya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, biaya IT tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak perusahaan;
 
Bahwa biaya IT tersebut merupakan biaya dalam rangka penggunaan berbagai program aplikasi yang berbasis IT, seperti pemakaian program JD Edwards, Global Internet Portal, Microsoft, dan lain-lain yang disupport dan dikelola oleh CEVA Logistics Head-Office. Adapun software-software tersebut Pemohon Banding pakai dalam operasional kantor, seperti: JD Edwards adalah software akuntansi yang Pemohon Banding pakai untuk pembukuan, Global Internet Portal adalah Software untuk komunikasi melalui email/internet dan sebagainya;
 
Bahwa berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak perusahaan karena biaya IT tersebut merupakan biaya-biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
   
1.2.
Koreksi Fiskal atas Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00
Alasan Pemeriksa Pajak
Bahwa Pemeriksa pajak telah melakukan koreksi atas biaya bunga dengan alasan sebagai berikut:
  a. Biaya bunga tersebut berasal dari related party dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar,
  b. Pemeriksa pajak menggunakan tingkat suku bunga pinjaman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk pinjaman kepada bank asing dan bank-bank campuran;
   
 
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi fiskal atas biaya bunga sebesar Rp238.695.204,00 yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
Bahwa pada kenyataannya CEVA Logistics Holding BV benar memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding dan Undang-undang Perpajakan tidak melarang transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sepanjang transaksi-transaksi tersebut didasarkan kepada kewajaran sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh;
 
Bahwa suku bunga dari setiap bank dapat berbeda-beda didasarkan kepada banyak faktor misal, tingkat likuiditas suatu bank, karakteristik debitur, nilai pinjaman, ketersediaan jaminan, dan lain-lain;
 
Bahwa menganggap nilai suku bunga acuan BI sebagai satu-satunya tingkat bunga yang wajar adalah tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di dalam dunia perbankan.
   
2.
Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00
Alasan Pemeriksa Pajak
Bahwa Pemeriksa Pajak telah melakukan koreksi fiskal atas biaya usaha lainnya (Corporate Charges) dengan nilai sebesar Rp5.636.528.486,00 dengan alasan sebagai berikut:
 
Bahwa Biaya Corporate Charges merupakan biaya yang terjadi yang berasal dari adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CEVA Logistics Head-office, sehingga kewajaran terhadap biaya tersebut dipertanyakan;
 
Bahwa berdasarkan TP Documentation yang telah diberikan Pemohon Banding, pemeriksa menyimpulkan bahwa atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diketahui secara pasti apakah CEVA Logistics Head Office BV, Netherlands telah memberikan jasa sesuai dengan dengan peraturan perpajakan;
 
Bahwa adanya manfaat pemberian Service dari CEVA Logistics Head Office BV, Netherlands tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan, sehingga tidak dapat dibuktikan telah adanya pelaksanaan jasa oleh CEVA Logistics Head Office BV, Netherlands;
 
Alasan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi fiskal yang dilakukan pemeriksa atas biaya FMF Charges sebesar Rp5.636.528.486,00 dengan alasan sebagai berikut:
 
Bahwa Pelanggan (customer) dari Pemohon Banding didapatkan/diperoleh dari jejaring (networking) CEVA Logistics Head Office BV, Netherlands;
 
Bahwa adanya penyediaan asistensi tentang mutu pelayanan oleh CEVA Logistics Head Office, Netherlands;
 
Bahwa adanya pelatihan (LEAN training) terkait dengan standarisasi dan juga operasional dalam rangka memberikan service yang terbaik untuk para klien/customer Pemohon Banding;
 
Bahwa adanya asistensi di bidang sumber daya, baik melalui proses perekrutan tenaga kerja yang terlatih maupun level-level tertentu dalam rangka memelihara penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding.
   
3.
Penghasilan Netto dari penghasilan yang dikenakan PPh Final
Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi fiskal negatif atas Penghasilan Netto dari Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
 
   
 
Alasan Pemeriksa Pajak Bahwa adapun Alasan pemeriksa melakukan koreksi fiskal adalah sebagai berikut:
  a. Adanya unsur pendapatan sewa tempat/ruangan di dalam pendapatan warehouse,
  b. Oleh karena Pemohon Banding tidak memisahkan pendapatan sewa (final) dari pendapatan warehouse dan tidak memberikan keterangan/bukti yang diminta maka pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan persentase pendapatan final terhadap total pendapatan yaitu sebesar 3,95% atas biaya sewa dari pendapatan final dikoreksi seluruhnya dan atas biaya secara nyata merupakan biaya atas pendapatan yang dihitung dari tarif umum dapat diakui seluruhnya, sehingga koreksi penghasilan netto dari penghasilan final adalah sebesar Rp605.177.51400.
     
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi negatif atas Penghasilan Netto dari Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan manajemen pergudangan sesuai dengan kontrak Pemohon Banding kepada customer, dengan kegiatan yang Pemohon Banding lakukan adalah seperti pencatatan persediaan, mengatur dan mencatat keluar masuknya barang , memastikan barang dalam keadaan baik, dan melakukan distribusi barang ke tujuan sesuai dengan permintaan customer;
 
Bahwa adapun dalam melakukan manajemen pergudangan tersebut, gudang yang Pemohon Banding gunakan bisa menggunakan gudang milik customer maupun gudang yang telah disewa oleh Pemohon Banding;
 
Bahwa Tanggung jawab atas kerusakan barang tersebut, baik di gudang milik customer ataupun gudang yang disewa oleh Pemohon Banding, menjadi tanggung jawab Pemohon Banding dan akan melakukan penggantian atas kerusakan yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
 
Bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi dari Terbanding atas ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding telah memberikan jawaban atas surat pertanyaan dan konfirmasi yang Pemohon Banding sampaikan;
 
Bahwa atas dasar uraian Pemohon Banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding tetap tidak sependapat dengan koreksi pemeriksa tersebut, karena jasa yang Pemohon Banding lakukan tersebut merupakan jasa manajemen pergudangan yang dipotong PPh Pasal 23 dan bukan jasa persewaan tanah dan bangunan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
 
Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas,Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menerima permohonan Banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2008 sebagai berikut:
 
   
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-61574/PP/M.IVA/15/2015, Tanggal 26 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-987/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00122/406/08/058/11 tanggal 11 Maret 2011, atas nama: PT. Ceva Logistik Indonesia, NPWP: 01.071.177.8-058.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lt. 18 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Senayan, Jakarta Selatan 12190 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61574/PP/M.IVA/15/2015, Tanggal 26 Mei 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3095/PJ./2015, Tanggal 11 September 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 September 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 September 2015;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 Juni 2016, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor TKM-667/PAN.Wk/2016 tanggal 09 Desember 2016;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
  Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah tentang:
  1.
Koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; dan
  3. Koreksi atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
     
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
  1.
Tentang Koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
1.1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00 terkait dengan pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan rincian sebagai berikut:
  Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp221.989.552,00
  Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp16.705.652,00.
     
1.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan pajak a quo antara lain sebagai berikut: bahwa CEVA Logistics Holding BV dan CEVA Logistics Finance BV benar memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding, bahwa tingkat suku bunga setiap bank berbeda tergantung dari pertimbangan bank masing-masing, dan pendapat Terbanding yang menganggap nilai suku bunga acuan BI sebagai satu-satunya tingkat bunga yang wajar adalah tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya di dalam dunia perbankan.
   
1.3. Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan pajak a quo adalah sebagai berikut:
 
Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp221.989.552,00
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
 
Bahwa menurut Pemohon Banding suku bunga antar bank yang berlaku sesuai data JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) adalah bervariasi antara 13% - 14%, Bank Persero 14,61%, Bank Swasta nasional 15,90% Bank Asing Bank Campuran 14,58%, pada prakteknya satu bank dalam memberikan pinjaman tingkat suku bunganya bisa berbeda dengan pertimbangan banyak hal, sehingga suku bunga yang digunakan Pemohon Banding masih dalam kategori wajar. Pembayaran bunga oleh Pemohon Banding kepada Ceva LH sebagai pemegang saham oleh Terbanding dikoreksi sebagai deviden;
 
Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mempunyai penilaian yang sama untuk menggunakan suku bunga antar bank di Indonesia, dalam hal ini Terbanding menggunakan data pembanding independen yaitu data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia dengan tingkat bunga antara 10,17% s.d 14,58%. Masalah perbedaan adalah mengenai tambahan spread sebesar 5,93% yang tidak disetujui Terbanding sehingga menjadi bahan koreksi;
 
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tambahan spread 5,93% adalah merupakan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pemberi Pinjaman Ceva LH yang merupakan jaminan resiko atas kondisi investasi tahun 2007 - 2008 dan telah sesuai dengan standar Moody. Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding untuk dapat menunjukkan data pembanding, dan analisis mengenai penambahan tingkat suku bunga 5,93%;
 
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa untuk angka nomor urut 1 s.d. 12 ratenya mengikuti rate Pemohon Banding, sedangkan untuk nomor urut 13 dan 14, dapat menggunakan rate sebesar 14,58 %, sehingga Jumlah Bunga dihitung kembali, sebagai berikut:
 
     
   
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Koreksi Terbanding sebesar Rp221.989.552,00 diperinci menjadi:
    Koreksi yang Tidak Dapat dipertahankan sebesar Rp168.032.174,00
    Koreksi yang Tetap Dipertahankan sebesar Rp53.957.378,00.
     
 
Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp16.705.652,00
Bahwa Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp16.705.652,00, menurut Pemohon Banding dan Terbanding, perhitungannya adalah sebagai berikut:
 
   
 
Catatan: Koreksi sesuai perhitungan sebesar Rp16.705.653,00 sedangkan sesuai Koreksi sebesar Rp16.705.652,00 selisih Rp1,00 diabaikan, yang digunakan sebesar Rp16.705.652,00
 
Bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman kepada Ceva LH BV Netherland dan CEVA Logistics Finance BV, pinjaman dari Ceva LH kepada Pemohon Banding didukung agreement hutang piutang, sedangkan pinjaman dari CL Finance tidak didukung oleh agreement;
 
Bahwa Terbanding dalam menghitung tingkat bunga yang wajar untuk kelompok Bank Asing dengan jenis pinjaman modal kerja, menggunakan BI rate. Penentuan tingkat bunga yang wajar dilakukan karena tidak ada data yang mendukung bahwa tingkat bunga yang diberikan oleh pemberi pinjaman yang memiliki hubungan istimewa telah sebanding dengan tingkat bunga pinjaman kepada pihak ketiga yang independen;
 
Bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali bunga pinjaman dengan tingkat bunga yang wajar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
 
Bahwa Pihak Independen memberikan pinjaman dengan rate bunga 4,8% - 6,19% untuk USD, dengan rate tersebut Pihak Independen telah mempertimbangkan unsur 4C, sedangkan pihak afiliasi berikan rate bunga 6,46% - 6,59% untuk USD dan belum tentu telah mempertimbangkan unsur 4C, sehingga Terbanding menyimpulkan bunga pinjaman Afiliasi terlalu besar dibandingkan bunga Independen;
 
Bahwa atas koreksi bunga kepada CEVA Logistic Finance BV dengan koreksi Rp16.705.652,00 Terbanding menyatakan bahwa:
 
Bahwa atas transaksi pinjaman kepada CEVA Logistic Finance BV, Pemohon Banding tidak menunjukkan loan agreement, sehingga tidak diketahui jumlah pinjaman yang sebenarnya, jatuh tempo pembayaran dan penentuan tingkat suku bunga;
 
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding belum menunjukkan data pembanding dan analisis kewajaran penentuan tingkat suku bunga sebesar antara 6,56375% dan 6,46375%;
 
Bahwa Terbanding dalam menentukan tingkat suku bunga yang wajar adalah menggunakan data pembanding independent yaitu data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia dimana tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan dalam bentuk USD oleh Bank Asing dan Campuran adalah antara 4,80% s.d. 6,19% (data terlampir);
 
Bahwa oleh karena itu koreksi bunga pinjaman sebesar Rp16.705.653,00 kepada CEVA Logistic Finance BV diusulkan dipertahankan; Bahwa menurut Pemohon Banding suku bunga dari setiap bank dapat berbeda-beda didasarkan banyak faktor seperti tingkat likuiditas bank, karakteristik debitur, nilai pinjaman, ketersediaan jaminan, dan lain-lain, dan anggapan suku bunga BI sebagai satu-satunya tingkat bunga yang wajar adalah tidak sesuai dengan fakta perbankan;
 
Bahwa menurut Pemohon Banding dasar yang digunakan Terbanding tidak ada dalam ketentuan perpajakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk menggunakan rate sesuai dengan Bank Indonesia atau harus menggunakan rate bank swasta;
 
Bahwa Perusahaan Pemohon Banding dalam kondisi merugi sehingga yang bersedia memberikan pinjaman adalah Induk Perusahaan dengan tingkat suku bunga rata-rata bank di Indonesia dan rate yang telah ditentukan dari pemeringkat resiko Standard & Poor's;
 
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa untuk angka nomor urut 1 s.d. 12 rate-nya mengikuti rate Pemohon Banding, sedangkan untuk nomor urut 13 dan 14, menggunakan rate sebesar 14,58 %, sehingga Jumlah Bunga dihitung kembali, sebagai berikut:
 
   
 
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Koreksi Terbanding sebesar Rp16.705.652,00 diperinci menjadi:
  Koreksi yang Tidak Dapat dipertahankan sebesar Rp9.061.158,00
  Koreksi yang Tetap Dipertahankan sebesar Rp7.644.494,00.
   
1.4.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding atas sengketa Koreksi Biaya Usaha berupa Biaya Bunga sebagaimana diuraikan di atas, dengan argumentasi sebagai berikut:
 
1.4.1.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
  a.
surat atau tulisan;
  b. keterangan ahli;
  c. keterangan para saksi;
  d. pengakuan para pihak; dan/atau
  e. pengetahuan Hakim
   
 
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
 
Pasal 77 ayat (3);
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
 
Penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
1.4.2.
Bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 18 ayat (3):
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
 
Pasal 18 ayat (4):
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
  a.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
   
1.4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
   
1.4.4. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabaikan fakta-fakta sebagai berikut:
  a.
Bahwa dalam uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan perhitungan angka penambahan sebesar 5,93% diperoleh dari hitung-hitungan dengan suatu program Software, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mendemonstrasikan bagaimana mekanisme program Software tersebut sehingga diperoleh angka 5,93%. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak dapat melakukan pengujian validitas adanya penambahan tingkat suku bunga sebesar 5,93% dibandingkan dengan acuan tingkat suku bunga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
  b. Bahwa dalam halaman 51 putusannya Majelis Hakim mengutip “bahwa Pemohon Banding menyatakan tambahan spread 5,93% adalah merupakan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pemberi Pinjaman Ceva LH yang merupakan jaminan resiko atas kondisi investasi tahun 2007 -2008 dan telah sesuai dengan standar Moody. Namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Terbanding untuk dapat menunjukkan data pembanding, dan analisis mengenai penambahan tingkat suku bunga 5,93%.”
  c. Bahwa dalam halaman 53 putusannya Majelis Hakim mengutip “bahwa dalam persidangan Pemohon Banding belum menunjukkan data pembanding dan analisis kewajaran penentuan tingkat suku bunga sebesar antara 6,56375% dan 6,46375%”;
  d. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menentukan tingkat suku bunga yang wajar adalah menggunakan data pembanding independent yaitu data Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia dimana tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan dalam bentuk USD oleh Bank Asing dan Campuran adalah antara 4,80% s.d. 6,19% bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melampirkan data terkait;
  e. Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai fakta dan bukti-bukti, sebaliknya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya dapat menyatakan dalil tanpa disertai bukti-bukti yang sah dan meyakinkan;
   
1.4.5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.
 
 
1.5.
Bahwa dengan demikian, keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) a quo tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
     
  2.
Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
2.1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 terkait dengan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (intra group services).
   
2.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) a quo karena biaya tersebut terkait dengan kegiatan 3M.
   
2.3.
Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan pajak a quo adalah sebagai berikut:
 
Bahwa berdasarkan data, dokumen, keterangan dalam persidangan Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen TP Doc, dokumen Ceva Logistic mengenai penentuan harga, dan kebijakan penetapan harga transfer - jasa intra group, serta invoice atas biaya FMF sebesar Rp5.636,528.486,00 dalam persidangan;
 
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya FMF karena transaksi dilakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, namun Terbanding tidak mengetahui secara pasti apakah telah dilakukan atau ada penyerahan jasa oleh Ceva LH kepada Pemohon Banding;
 
Bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti yang dapat meyakinkan telah dipatuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, meskipun kepada Terbanding telah diberikan rincian perhitungan yang menjadi dasar dibebankannya biaya FMF dalam persidangan serta di dalam TP Doc telah dicantumkan metodologi pengujian untuk menganalisa kesebandingan, sehingga dari hal ini koreksi Terbanding hanya asumsi tanpa pengujian karena adanya transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Ceva LH;
 
Bahwa sesuai TP Doc yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young dijelaskan beberapa jenis jasa yang diberikan oleh Ceva Head Quarter kepada Pemohon Banding yang diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis jasa seperti Treasury, Pajak, internal Audit, dan lain-lain;
 
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 tidak dapat dipertahankan.
   
2.4.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding atas sengketa Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
2.4.1.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
  a.
surat atau tulisan;
  b. keterangan ahli;
  c. keterangan para saksi;
  d. pengakuan para pihak; dan/atau
  e. pengetahuan Hakim;
   
 
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
 
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
 
Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
2.4.2.
Bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3):
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
 
Pasal 18 ayat (4):
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
  d.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  e. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
   
2.4.3.
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta terkait dengan eksistensi dari intra group services sebagai berikut;
  a. bukti pendukung transaksi pengadaan barang untuk menguji apakah benar setiap pengadaan barang dilakukan secara sentralistik melalui CEVA HQ.
  b. bukti berupa expert dispatch, advice report, bukti pemberian training terkait LEAN program.
  c. bukti pendukung yang dapat menunjukkan adanya aktivitas pemberian jasa terkait dengan cash pooling, cash/debt/LC management, tax management activity, internal audit activity, budgeting, project support baik berupa bukti korespondensi, assignment letter, employee dispatch, dan advice report.
  d. bukti pendukung yang dapat menunjukkan adanya aktivitas pemberian jasa terkait dengan transaksi seperti support LOE terkait rekruitment/lowongan kerja, labour issue advice, support untuk expatriate issues, baik berupa bukti korespondensi, assignment letter, employee dispatch, dan advice report.
  e. bukti pendukung yang dapat menunjukkan adanya aktivitas pemberian jasa hukum kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik berupa bukti korespondensi, assignment letter, employee dispatch, dan advice report.
  f. bukti pendukung yang dapat menunjukkan adanya aktivitas terkait pemberian advice dan strategy pembentukan business baru dan peningkatan penjualan; seperti review berkala dari pusat dan sales monitoring, baik berupa bukti korespondensi, assignment letter, employee dispatch, dan advice report.
  g. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen terkait dengan:
    1)
jenis jasa yang diberikan, bagaimana metode pemberian jasa
    2) kapan waktu pemberian jasa,
    3) siapa pihak yang memberikan jasa dan apa bukti kunjungan
    4) apa manfaat jasa, serta laporan atas jasa yang diberikan.
  h. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memberikan bukti pembayaran FMF (Actual Corporate Charges).
   
2.4.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat eksistensi dari jasa yang dilakukan tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga penentuan kewajaran tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
   
2.4.5. Bahwa fakta yang terjadi dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya tersebut adalah sebagai berikut:
  a.
bahwa pada saat persidangan, dari koreksi FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan satu fotocopy invoice sebesar EUR 66.925,73 atau Rp903.162.726,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
     
  b. sedangkan atas selisihnya sebesar Rp4.733.365.760,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti sama sekali, sehingga jelas terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mempertanggungjawabkan pembebanan biaya tersebut.
   
2.5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
     
  3.
Koreksi atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
3.1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Neto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki penghasilan final berupa persewaan ruangan.
   
3.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) a quo dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah meminta konfirmasi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memberikan jawaban atas surat pertanyaan dan konfirmasi yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan.
   
3.3.
Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan pajak a quo adalah sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa manajemen pergudangan berupa mengelola aktivitas di dalam gudang yang meliputi menjaga keamanan barang, mengatur penempatan barang, merawat barang dan mengatur keluar masuknya barang dari/ke dalam gudang serta pendistribusiannya. Peredaran Usaha Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis pendapatan:
  a. Pendapatan transportasi adalah pendapatan dari kegiatan pendistribusian barang dari gudang ke gudang, alat transportasi adalah sewa kepada pihak ketiga,
  b. Pendapatan implementasi adalah pendapatan jasa konsultasi pergudangan.
  c. Pendapatan warehouse merupakan pendapatan dari jasa manajemen pergudangan;
   
 
Bahwa dalam hal customer tidak memiliki gudang sendiri, Pemohon Banding akan menyiapkan/menyewakan gudang dari pihak ketiga untuk digunakan oleh satu atau lebih customer. Pada kondisi tersebut kepada customer dikenakan biaya sewa ditambah biaya lain seperti listrik, tenaga kerja, keamanan. Pemohon Banding tidak memisahkan pendapatan sewa dari pendapatan warehouse karena merupakan satu paket. Atas hal tersebut Terbanding menyimpulkan bahwa di dalam pendapatan warehouse terdapat pendapatan dari jasa manajemen gudang juga pendapatan sewa yang dikenakan PPh Final dan harus dipisahkan dari pendapatan jasa manajemen yang dikenakan tarif umum;
 
Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan keterangan cara perhitungan pendapatan warehouse bagi customer yang memiliki gudang sendiri dengan customer yang tidak memiliki gudang, dan tidak memisahkan penghasilan dari jasa manajemen pergudangan dengan penghasilan sewa bagi customer yang tidak memiliki gudang. Oleh karena itu untuk menghitung margin pendapatan sewa Pemohon Banding, Terbanding melakukan pendekatan dengan menganalisa kontrak Pemohon Banding dengan customer yang tidak memiliki gudang, dan kontrak Pemohon Banding dengan pemilik gudang yang disewa untuk kepentingan customer yang tidak memiliki gudang. Atas pendapatan Warehouse ini menurut Terbanding terdapat penghasilan sewa ruangan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding padahal penghasilan sewa merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final;
 
Bahwa sesuai kontrak Pemohon Banding dengan Customer, kegiatan manajemen pergudangan yang dilakukan Pemohon Banding meliputi pencatatan persediaan, mengatur dan mencatat keluar masuknya barang, memastikan barang dalam keadaan baik, dan mendistribusikan barang ke tempat tujuan sesuai permintaan Customer. Dalam melakukan manajemen pergudangan, Pemohon Banding menggunakan gudang milik Customer maupun gudang yang disewa Pemohon Banding dari pihak ketiga untuk digunakan oleh customer yang tidak memiliki gudang. Terdapat kesepakatan antara Pemohon Banding dengan customer adanya perbedaan biaya jasa manajemen antara customer yang memiliki gudang dengan customer yang tidak memiliki gudang;
 
Bahwa penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari pembayaran customer atas biaya jasa manajemen pergudangan dan atas pembayaran ini customer telah memotong PPh Pasal 23, atas pemotongan ini telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak dalam SPT-nya. Tidak ada perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan customer, yang ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan pemilik gudang;
 
Bahwa terkait koreksi Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, Majelis telah memutus sengketa yang sama yaitu terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP990/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari s.d Desember 2008. Dalam sengketa dimaksud Majelis memutuskan atas penghasilan jasa manajemen pergudangan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding untuk dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 tidak dapat dipertahankan.
   
3.4.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding atas sengketa Koreksi atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 dengan argumentasi sebagai berikut:
3.4.1.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
  a.
surat atau tulisan;
  b. keterangan ahli;
  c. keterangan para saksi;
  d. pengakuan para pihak; dan/atau
  e. pengetahuan Hakim;
     
 
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
 
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
 
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
 
Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   
3.4.2.
Bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 4 ayat (2):
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
   
3.4.3.
Bahwa keputusan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
  a. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha jasa manajemen pergudangan berupa pengelolaan gudang yang meliputi pengaturan penempatan barang, merawat barang, mengatur keluar masuknya barang, pendistribusian dan menjaga keamanan barang milik customer.
  b. Dalam hal customer tidak memiliki gudang sendiri, Pemohon Banding akan menyiapkan gudang (menyewakan kepada pihak ketiga), Gudang-gudang yang disewa dari pihak III ini akan digunakan oleh satu atau beberapa customer. Pada kondisi dimana gudang ditempati oleh barang-barang dari beberapa customer (shared users), customer mempunyai tempat tertentu yang luasnya sesuai dengan perjanjian dan dikenakan biaya fixed (minimum charges) setiap bulannya sebesar biaya sewa atas tempat/mangan ditambah dengan unsur biaya-biaya lain seperti biaya listrik, tenaga kerja, keamanan, Tempat/ruangan tertentu tersebut tidak boleh diisi oleh barang customer lain.
  c. Adapun jawaban atas surat Pemohon Banding yang pernah dikeluarkan oleh KPP PMA Lima bahwa penghasilan Pemohon Banding adalah penghasilan merupakan jasa logistik yang dikenakan PPh Pasal 23, tidak sesuai dengan kondisi pada saat kunjungan pemeriksa yaitu kegiatan yang dilakukan tidak semata-mata pengelolaan barang dalam gudang, tetapi terdapat tempat/ruangan tertentu di dalam gudang yang digunakan dan dikuasai oleh customer tertentu. Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP yaitu sebesar Rp7.584.881.983,00;
     
3.4.4. Bahwa keputusan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta hasil persidangan yang nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membuktikan bahwa terdapat penghasilan final atas sewa ruangan dengan bukti dan fakta antara lain sebagai berikut:
  a.
Bahwa fakta dalam perjanjian tanggal 4 Juni 2007 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan customer yang tidak memiliki gudang yaitu PT Anugrah Argon Medica pada lampiran 3 huruf B.l biaya tetap, dinyatakan bahwa biaya untuk jasa pergudangan akan menjadi biaya bulanan tetap sebesar Rp118.000.000,00 Biaya untuk jasa pergudangan adalah untuk biaya staf yang memelihara gudang, sewa fasilitas, dan perlengkapan, bahan keperluan umum dan bahan siap pakai, tetapi tidak termasuk biaya penyediaan dukungan IT, upah lembur dan bahan kemasan;
  b. Bahwa dalam lampiran invoice atas fixed charges of Jakarta facility, diketahui dari tagihan sebesar Rp118.000.000,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat memisahkan bahwa terdapat sewa fasilitas (warehouse) adalah Rp60.939.998,00 yang merupakan biaya tetap yang harus ditanggung penyewa;
  c. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan dalam jasa pergudangan terdapat unsur sewa ruangan kepada customer, dan customer yang tidak memiliki gudang tersebut mempunyai hak eksklusif atas ruangan tersebut dengan luas tertentu, dan tidak dapat diisi oleh penyewa lain. Oleh karena itu terdapat unsur sewa gudang yang harus dikenakan PPh Final;
     
3.4.5. Bahwa sengketa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) a quo sebesar Rp605.177.514,00 terkait dengan sengketa koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-61575/PP/M.IVA/25/2015 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
   
3.4.6. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Neto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 (biaya bersama yaitu terkait dengan perolehan penghasilan final dan non final) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan fakta dan bukti-bukti hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
 
 
3.5. Bahwa dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Neto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
     
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.61574/PP/M.IVA/15/2015 tanggal 26 Mei 2015, sepanjang terkait dengan sengketa yang diajukan peninjauan kembali, harus dibatalkan.
   
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.61574/PP/M.IVA/15/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan:
 
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-987/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00122/406/08/058/11 tanggal 11 Maret 2011, atas nama: PT. Ceva Logistik Indonesia, NPWP: 01.071.177.8-058.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lt. 18 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Senayan, Jakarta Selatan 12190 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas (pada halaman 2 memori peninjauan kembali ini); Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-987/WPJ.07/2012 tanggal 29 Mei 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00122/406/08/058/11 tanggal 11 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.177.8-058.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp6.264.967.326,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  1. Koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Bunga sebesar Rp238.695.204,00;
  2. Koreksi atas Biaya FMF (Actual Corporate Charges) sebesar Rp5.636.528.486,00; dan
  3. Koreksi atas Penghasilan Netto yang dikenakan PPh Final sebesar Rp605.177.514,00;
  yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar: Rp6.264.967.326,00
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Usahawan, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti:
ttd.
Muhammad Usahawan, SH.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1799/B/PK/PJK/2017