Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1798/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Dedy Damhadi, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No.40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-818/PJ/2014 tanggal 26 Maret 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
BUT KODECO ENERGY Co., Ltd., beralamat di: Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lt.24 Jalan Jend. Sudirman, Kav. 52, Jakarta - 12190, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49312/PP/M.III/12/2013, Tanggal 12 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: KDCE/VPFIN.042/II.2011 tanggal 10 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.07/2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004, yang lebih lanjut Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00011/203/04/053/09 Masa Pajak Agustus 2004 tertanggal 18 November 2009, dimana di dalamnya menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa jumlah tersebut dikarenakan pada waktu pemeriksaan pajak dilakukan koreksi-koreksi sebesar Rp3.185.582.085,00 yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Koreksi atas jasa konstruksi sebesar Rp1.200.000,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Koreksi atas jasa konsultan sebesar Rp1.387.571.745,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Koreksi atas jasa penyedia tenaga kerja sebesar Rp2.941.575,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Koreksi atas jasa perbaikan sebesar Rp56.391.900,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Koreksi atas sewa aktiva sebesar Rp1.719.537.115,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Koreksi atas sewa kendaraan sebesar Rp1.900.000,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | Koreksi atas lease line communication sebesar Rp1.656.000,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
h. | Koreksi atas sewa kendaraan sebesar Rp14.383.750,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi-koreksi tersebut, oleh karena itu melalui Surat Pemohon Banding Nomor: 063/KDCE/FIN/II-10 tanggal 16 Februari 2010 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00011/203/04/053/09 Masa Pajak Agustus 2004 tersebut di atas;
Bahwa melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-1225/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 16 November 2010, pihak Terbanding telah menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00011/203/04/053/09 Masa Pajak Agustus 2004;
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa menyetujui/menerima Keputusan Terbanding tersebut di atas, oleh karena itu bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010 tersebut di atas dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Koreksi atas transaksi reimbursement sebesar Rp1.461.740.970,00:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Koreksi atas transaksi dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00, yang terdiri dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
● | Jasa konsultan sebesar Rp1.387.571.745,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
● | Jasa penyedia tenaga kerja sebesar Rp2.941.575,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
● | Jasa perbaikan sebesar Rp56.391.900,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
● | Sewa aktiva sebesar Rp452.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Koreksi atas transaksi dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 yang menurut Terbanding merupakan transaksi sewa kendaraan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa seluruh transaksi tersebut di atas adalah transaksi reimbursement.
Menurut Pemohon Banding, imbalan atas transaksi tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena transaksi tersebut adalah transaksi reimbursement murni, dimana tidak ada tambahan keuntungan dalam penagihannya kepada Pemohon Banding. Dalam penagihannya, pihak vendor melampirkan bukti-bukti pendukung seperti invoice dan faktur pajak. Selain itu vendor tersebut juga tidak menagihkan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ini kepada Pemohon Banding;
Bahwa hal ini sesuai dengan S-1132/PJ.52/1989 yang menetapkan bahwa apabila terdapat bagian biaya yang dapat diganti (reimbursable) yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai walaupun telah dibayar terlebih dahulu oleh yang menyewakan atau penjual, maka atas bagian biaya yang reimbursable itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan surat tersebut, maka apabila biaya reimbursable tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka sudah dapat dipastikan bahwa transaksi tersebut juga tidak terutang Pajak Penghasilan 23;
Bahwa di dalam KEP-170 Tahun 2002 juga dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan 23 hanya dipotong atas jasanya saja, bila di dalam kontrak dan tagihan dapat dipisahkan antara material dan jasa. Kontrak Pemohon Banding dengan vendor tersebut memisahkan antara material/gaji dan jasanya, dimana dalam kasus ini tidak ada jasa yang ditagihkan oleh kedua vendor tersebut;
Bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Koreksi atas transaksi jasa pelayaran luar negeri sebesar Rp1.719.085.115,00, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Koreksi atas transaksi dengan Citra Maritimindo sebesar Rp265.677.750,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Koreksi atas transaksi dengan Samudra Petrindo sebesar Rp1.453.407.365,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini seharusnya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi terhutang Pajak Penghasilan Pasal 15 atas transaksi pelayaran luar negeri dengan tarif 2,64% sesuai dengan SE-32/PJ.4/1996 mengenai jasa pelayaran dikarenakan jasa yang diberikan oleh kapal FSO (Floating Storage Offshore) tersebut merupakan bagian dari proses pengangkutan minyak mentah dari sumur-sumur di dalam daerah WKP (Wilayah Kerja Penambangan) kepada pembeli melalui kapal-kapal tanker. Disamping itu, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2005 pada Pasal 1 bahwa definisi kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik atau alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah sehingga kapal FSO termasuk dalam definisi kapal tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan Objek Pasal Pajak Penghasilan 15 atas transaksi luar negeri yang dikenakan tarif 2,64%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Koreksi atas transaksi dengan PT Telematika Java Duta sebesar Rp1.656.000,00 yang merupakan transaksi lease line communication
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi ini sebesar 6% pada jasa konsultan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Koreksi atas transaksi dengan Duta Harapan sebesar Rp1.900.000,00 yang merupakan transaksi jasa angkutan darat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini seharusnya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jasa yang diberikan Duta Harapan adalah jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Koreksi atas transaksi jasa konstruksi sebesar Rp1.200.000,00 yang menurut Terbanding adalah Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut adalah merupakan transaksi atas jasa konstruksi yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut. Di samping itu, tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah sama, yaitu 2%. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding transaksi sebesar Rp1.463.640.970,00 adalah bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sedangkan atas transaksi sebesar Rp1.656.000,00 sudah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 6%, dan transaksi sebesar Rp1.719.085.115,00 adalah Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan tarif 2,64% yang merupakan jasa pelayaran luar negeri, dan atas transaksi sebesar Rp1.200.000,00 adalah Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang sudah Pemohon Banding potong dengan tarif 2%, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya Pemohon Banding bayar adalah Rp290.184.148,00, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00011/203/04/053/09 Masa Pajak Agustus 2004 tertanggal 18 November 2009 semestinya di dalamnya menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp596.862.256,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49312/PP/M.III/12/2013, Tanggal 12 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 Nomor:00011/203/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama: BUT Kodeco Energy Co., Ltd., NPWP: 01.002.404.0-053.000, beralamat di: Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lt.24 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52, Jakarta Selatan 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49312/PP/M.III/12/2013, Tanggal 12 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-818/PJ/2014 tanggal 26 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 1 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 25 Juli 2016, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 sebesar Rp1.461.740.970,00 atas Reimbursement yang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Koreksi Reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Koreksi Transaksi dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.49312/PP/M.III/12/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali atas sengketa banding sebagaimana disebut dalam pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Pasal 7
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim. Memori penjelasan
Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf c:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
1) |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Memberikan keterangan yang diperlukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan KEP-170), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2:
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3:
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4:
Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa pokok pembahasan masing-masing sengketa adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Atas Koreksi Reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum/ kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27 alinea terakhir:
Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 23 berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa pokok sengketa a quo adalah merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah pembayaran reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220 merupakan objek PPh Pasal 23 ataukah tidak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Bahwa koreksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220 terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan pada intinya transaksi yang dikoreksi merupakan transaksi reimbursement atas tagihan sewa kantor dari CNOOC. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), biaya yang dibayarkan kepada CNOOC merupakan penggantian yang terutang PPh Pasal 23. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas penggantian tersebut telah dipotong PPh Pasal 23, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Bahwa Koreksi Reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 terdiri dari:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Bahwa sesuai dengan KEP-170, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp1.447.357.220,00 nyata-nyata terkait dengan pembayaran jasa yang terutang PPh Pasal 23.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Bahwa sampai dengan persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa atas Objek PPh Pasal 23 tersebut di atas, telah dipotong PPh Pasal 23. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyanggah koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyatakan bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh CNOOC tidak dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang mendukung sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). | |||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Bahwa Majelis berpendapat sebagaimana tertuang pada halaman 27 Putusan a quo menyatakan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat, atas transaksi sebesar Rp1.447.357.220,00 tersebut nyata-nyata merupakan reimbursement yang terkait dengan biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh CNOOC sebagai salah satu participant dalam Production Sharing Contract West Madura Offshore dan Pemohon Banding bertindak sebagai operatornya;
Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Bahwa penjelasan terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, sangat jelas bahwa tidak terdapat transaksi reimbursement sebagaimana disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). | |||||||||||||||||||||||||||||||||
17. |
Bahwa selain itu, dalam proses pengambilan keputusan, Majelis juga terikat dengan Asas Audio Et Alterampartem yang berarti Majelis harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak.
Bahwa namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabaikan fakta yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
18. |
Bahwa menanggapi alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tertuang pada halaman 26 putusan a quo yang menyatakan:
Bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketentuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum terjadinya sengketa, mengingat ketentuan tersebut baru berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Bahwa namun demikian, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap menggunakan ketentuan SE-53/PJ/2009 sebagai alasan sanggahannya, seharusnya Majelis dapat mempertimbangkan apa yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memutus sengketa. Karena sebagaimana dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji, maka apabila fakta-fakta sampai dengan persidangan tidak ada bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan tentang reimbursement cost, Majelis seharusnya tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi objek PPh Pasal 23 berupa transaksi reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.49312/PP/M.III/12/2013 tanggal 12 Desember 2013 harus dibatalkan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Atas Koreksi Reimbursement dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat, atas biaya sebesar Rp14.383.750,00 tersebut nyata-nyata merupakan reimbursement yang terkait dengan biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Safari Megah atas pembayaran tol dan parkir dari kendaraan yang Pemohon Banding sewa;
Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa pembayaran kepada Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek PPh Pasal 23 berupa transaksi reimbursement dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan pada intinya transaksi yang dikoreksi merupakan transaksi reimbursement. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut guna meyakini bahwa atas pengeluaran/biaya dimaksud bukan merupakan objek dan tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan dokumen yang memadai. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa sampai dengan proses banding adalah menyangkut pembuktian apakah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). | |||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Bahwa bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti berupa rekap biaya dan bukti pembayaran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uji bukti terkait koreksi atas transaksi dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 menyampaikan bahwa terkait transaksi dengan PT. Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan data/dokumen berupa invoice/tagihan dari PT. Safari Megah. Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan kontrak terkait penyerahan dan pemanfaatan jasa antara kedua belah pihak.
Bahwa atas dasar uraian tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran sebesar Rp14.383.750,00 adalah terkait dan bagian dari sewa yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa sesuai data yang diperoleh pada proses keberatan, pembayaran sebesar Rp14.383.750,00 merupakan bagian dari sewa kendaraan dari PT. Safari Megah, sehingga sesuai dengan Pasal 2 huruf a KEP-170, transaksi tersebut terutang PPh Pasal 23. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bahwa atas objek yang terutang PPh Pasal 23 tersebut telah dipotong pajaknya. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap menyanggah bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan reimbursement atas tagihan yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh PT Safari Megah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Bahwa Majelis dalam pertimbangannya sebagaimana tertuang pada halaman 29 putusan a quo menyatakan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Majelis berpendapat, atas biaya sebesar Rp14.383.750,00 tersebut nyata-nyata merupakan reimbursement yang terkait dengan biaya yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Safari Megah atas pembayaran tol dan parkir dari kendaraan yang Pemohon Banding sewa;
Bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 berupa pembayaran kepada Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan putusan Majelis tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Bahwa menanggapi alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tertuang pada halaman 28 putusan a quo yang menyatakan:
Bahwa selain itu di dalam SE-53/PJ/2009 juga ditegaskan bahwa reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketentuan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum terjadinya sengketa, mengingat ketentuan tersebut baru berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Bahwa namun demikian, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan ketentuan SE-53/PJ/2009 sebagai alasan sanggahannya, seharusnya Majelis dapat mempertimbangkan apa yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memutus sengketa.Karena sebagaimana dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, reimbursement cost bukan merupakan objek Pajak Penghasilan selama dapat didukung oleh bukti-bukti pendukung seperti faktur tagihan, kontrak kerja atau pembayaran gaji, maka apabila fakta-fakta sampai dengan persidangan tidak ada bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan tentang reimbursement cost, Majelis seharusnya tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.49312/PP/M.III/12/2013 tanggal 12 Desember 2013 harus dibatalkan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.49312/PP/M.III/12/2013 tanggal 12 Desember 2013 harus dibatalkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.49312/PP/M.III/12/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 Nomor: 00011/203/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama: BUT Kodeco Energy Co., Ltd., NPWP: 01.002.404.0-053.000, beralamat di: Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lt.24 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52, Jakarta Selatan 12190, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/WPJ.07/2010 tanggal 12 November 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 Nomor: 00011/203/04/053/09 tanggal 18 November 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.404.0-053.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp436.809.843,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2004 sebesar Rp1.461.740.970,00; atas Reimbursement yang terdiri dari: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Koreksi Reimbursement dengan CNOOC sebesar Rp1.447.357.220,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Koreksi Transaksi dengan Safari Megah sebesar Rp14.383.750,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dilakukan melalui uji bukti kebenaran data yang dilakukan oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang memadai serta sudah benar, oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang (Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Muhammad Usahawan, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
|
Ketua Majelis:
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd.
Muhammad Usahawan, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum