Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1779/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
3.
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
 
 
 
 
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-145/PJ/2013 tanggal 22 Januari 2013;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
PT BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA, beralamat di Gedung Plaza Centris Lantai 12A, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. B-5, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, diwakili oleh Neil Alan Haworth selaku Direktur;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40780/PP/M.I/13/2012, Tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Nomor: 00045/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010, melalui surat ini Pemohon Banding sampaikan Banding atas Surat Keputusan tersebut;
 
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Oktober 2011 via pos, Banding Pemohon Banding ajukan karena Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011 menolak keberatan Pemohon Banding;
 
Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian koreksi dan penghitungan PPh Pasal 26 menurut Fiskus dan alasan keberatan Pemohon Banding dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding;
 
Kronologis Sengketa Pajak & Uraian Permohonan Keberatan
 
Bahwa tanggal 26 Juli 2010 Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00045/204/08/058/10;
 
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, Permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Nomor: 00045/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Pemohon Banding ajukan dengan Surat Pemohon Banding Nomor: BKI/PMAV/LTA/099 tanggal 21 Oktober 2010. Surat Keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding c.q. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 22 Oktober 2010 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM-01005258\038\oct\2010;
 
Bahwa berikut resume penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00045/204/08/058/10 dan menurut pengajuan keberatan Pemohon Banding:
 
Resume Penghitungan Pajak Menurut SPT PPh Pasal 26 Dan Menurut Fiskus
 
 
 
 
 
 
Pokok Sengketa Pajak Yang Diajukkan Keberatan Dan Alasan Koreksi Terbanding;
 
DPP PPh Pasal 26:
 
 
 
 
 
 
Bahwa koreksi sebesar Rp890.847.000,00 pada objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terdiri atas:
Koreksi sebesar Rp44.469.000,00 yang telah Pemohon Banding setujui sebagai objek PPh Pasal 26.
Koreksi sebesar Rp846.378.000,00 merupakan biaya asuransi kapal milik perusahaan kapal di Singapura yang kapalnya disewa oleh Boskalis International (S) Pte Ltd (sebagai subcontractor) tetapi diasuransikan kepada Baggermaatschappij Boskalis BV di Belanda untuk pekerjaan subkontrak proyek ConocoPhilips Indonesia Inc. Ltd.
 
 
 
 
 
Bahwa pada Risalah Pembahasan Fiskus menyatakan alasan karena: Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti COD;
 
Bahwa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan dan mengajukan keberatan;
 
Uraian Alasan Pengajuan Banding
 
Bahwa alasan yang dikemukakan Terbanding c.q. Penelaah Keberatan, pada dasarnya sama dengan alasan yang dikemukakan pada waktu pemeriksaan, untuk itu materi alasan banding yang Pemohon Banding ajukan atas koreksi objek PPh Pasal 26 juga sama seperti yang telah Pemohon Banding kemukakan pada surat keberatan Pemohon Banding;
 
Bahwa adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Domisili (COD) atas nama perusahaan asuransi kapal yang digunakan untuk proyek ConocoPhilips Indonesia Inc. Ltd, Fiskus tidak mempermasalahkan materi objek, Fiskus mempermasalahkan bukti COD yang tidak dapat Pemohon Banding tunjukkan, melalui surat Banding ini Pemohon Banding lampirkan Declaration of Residence atas nama Baggermaatschappij Boskalis BV yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak Belanda;
 
Bahwa oleh karena Baggermaatschappij Boskalis BV merupakan tax residence Belanda maka pengenaan PPh atas pendapatan premi asuransi tersebut dilakukan di Belanda;
 
Simpulan Dan Permohonan
 
Bahwa berdasarkan uraian dimuka, dan demi keadilan serta konsistensi penerapan hukum melalui surat ini Pemohon Banding mohon agar Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
 
Bahwa berikut penghitungan PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dan menurut Pemohon Banding pada pengajuan Banding ini:
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40780/PP/M.I/13/2012, Tanggal 17 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00045/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, atas nama: PT Boskalis International Indonesia, NPWP: 02.058.851.3-058.000, alamat Plaza Centris Floor 12A, JL HR Said Kav B5, Kuningan, Jakarta, 12910, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40780/PP/M.I/13/2012, Tanggal 17 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-145/PJ/2013 tanggal 22 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Februari 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Mei 2013;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
 
Tentang Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Tentang Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
 
 
1.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 dapat dikabulkan seluruhnya, dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
 
Halaman 14 alinea ke-1
"Bahwa Majelis berpendapat, permasalahan yang menyebabkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 adalah disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan;"
 
Halaman 15 alinea ke-1
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 dapat dikabulkan seluruhnya, dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan;"
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa:
 
 
a.
Surat atau tulisan;
 
 
b.
Keterangan ahli;
 
 
c.
Keterangan para saksi
 
 
d.
Pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
e.
Pengetahuan hakim”
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 76
 
 
 
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan."
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 78
 
 
 
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa Pasal 26 dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang- Undang PPh) menyatakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
 
"(2)
Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
 
 
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32A
"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak."
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjelasan Pasal 32A
 
 
 
"Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara."
 
 
 
 
 
 
6.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri menyebutkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
 
“(1)
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
 
 
(2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
 
a.
atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;…”
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
 
“Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
 
 
a.
tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;…”
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
 
"(1)
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.
 
 
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).”
 
 
 
 
 
 
7.
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan beberapa hal antara lain sebagai berikut:
 
 
“1.
P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.
 
 
2.b.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
 
 
3.c.
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
 
 
4.b.
Pembayaran premi asuransi ke luar negeri.
 
 
 
Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia dan Arab Saudi, serta di negara-negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia, dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994. Atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya tidak dipotong PPh Pasal 26.”
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa sebagai informasi tambahan, sampai dengan Memori ini dibuat, P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif adalah sebanyak 58 (lima puluh delapan) P3B, dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
 
 
a.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam hal ini Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp890.847.000,00 karena wajib pajak tidak dapat menyerahkan bukti Certificate of Domicile (COD) atas lawan transaksi kecuali dengan Zinkcon Marine Singapore Pte, Ltd senilai Rp439.231.000,00. Dengan demikian dari koreksi awal sebesar Rp1.341.855.000,00, koreksi yang dibatalkan hanya atas transaksi dengan Zinkcon sebesar Rp439.231.000,00, dan Office Stationery sebesar Rp11.777.000,00;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menyebutkan bahwa koreksi disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Baggermaatschappij Boskalis BV, karena koreksi dilakukan mengingat wajib pajak tidak dapat menyerahkan bukti COD atau SKD atas lawan transaksi dan lawan transaksi yang dimaksud tidak secara khusus menunjuk Baggermaatschappij Boskalis BV karena memang belum tentu Baggermaatschappij Boskalis BV adalah perusahaan asuransi di luar negeri sebagai pihak yang wajib menunjukkan SKD atau COD untuk dapat menikmati manfaat P3B;
       
 
 
b.
Bahwa namun faktanya Majelis berpendapat, permasalahan yang menyebabkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 adalah disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan;
       
 
 
c.
Bahwa faktanya Majelis dalam memutus sengketa banding memfokuskan pada pembuktian ada tidaknya SKD atas nama Baggermaatschappij Boskalis BV, dimana dengan mendasarkan pada adanya SKD atau COD atas nama Baggermaatschappij Boskalis BV yang diterbitkan Otoritas Pajak Belanda tanggal 26 Juli 2010 maka Majelis kemudian menyimpulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 dapat dikabulkan seluruhnya, dan koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan.
 
 
 
 
 
 
9.
Bahwa atas pendapat Majelis sebagaimana dimuat pada halaman 14 alinea ke 1 putusan a quo yang menyatakan
“bahwa Majelis berpendapat, permasalahan yang menyebabkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00 adalah disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan;”

Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
 
 
a.
Bahwa dengan pernyataan bahwa koreksi disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan menunjukkan Majelis telah keliru memahami alasan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Bahwa koreksi disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Baggermaatschappij Boskalis BV. Sedangkan alasan koreksi yang sebenarnya adalah wajib pajak tidak dapat menyerahkan bukti COD atau SKD atas lawan transaksi. Lawan transaksi yang dimaksud tidak secara khusus menunjuk Baggermaatschappij Boskalis BV karena memang belum tentu Baggermaatschappij Boskalis BV adalah perusahaan asuransi di luar negeri sebagai pihak yang wajib menunjukkan SKD atau COD untuk dapat menikmati manfaat P3B;
       
 
 
b.
Bahwa Majelis telah keliru dalam melakukan pembuktian tentang siapa yang harus menunjukkan SKD atau COD, dan telah mengabaikan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang PPh, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/KMK.04/1994 serta SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, dimana dalam aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang harus menunjukkan SKD atau COD sehingga dapat dipastikan sebagai penduduk Negara Mitra/Negara Partner P3B yang secara sah dapat memanfaatkan fasilitas P3B dengan Indonesia adalah perusahaan asuransi yang menerima premi asuransi, bukan Baggermaatschappij Boskalis BV selaku penghimpun pertanggungan asuransi;
 
Fakta bahwa Baggermaatschappij Boskalis BV yang melakukan penghimpunan asuransi di seluruh group Royal Boskalis Westminster N.V, termasuk PT Boskalis International Indonesia, ditegaskan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat Nomor S-06/STC/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 perihal Penjelasan Tertulis atas transaksi Pembayaran Premi Asuransi Kepada Baggermaatschappij Boskalis BV, tepatnya pada angka 3 (Lampiran PK-1).
 
 
 
       
 
 
c.
Bahwa faktanya dalam persidangan tidak ada pembuktian SKD atau COD atas perusahaan asuransi di luar negeri untuk memastikan status lawan transaksi sebagai penduduk Negara Mitra/Negara Partner P3B yang secara sah dapat memanfaatkan fasilitas P3B dengan Indonesia.
 
 
 
 
 
 
10.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang PPh, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 624/KMK.04/1994 serta SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.
 
 
 
 
 
 
11.
Bahwa dengan demikian Majelis telah melanggar Pasal 76 serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena faktanya Putusan Pengadilan Pajak tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang benar, dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata
 
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.40780/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00045/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, atas nama: PT Boskalis International Indonesia, NPWP: 02.058.851.3-058.000, alamat Plaza Centris Floor 12A, JL HR Said Kav B5, Kuningan, Jakarta, 12910, sehingga Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2514/WPJ.07/2011 tanggal 10 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00045/204/08/058/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.058.851.3-058.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp12.273.444,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp846.378.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferiori, dimana bukti-bukti pendukung yang cukup memadai yaitu berupa biaya asuransi kapal yang disewa oleh Baagermaatschapij Boskalis BV adalah sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) serta Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan Otoritas Pajak Belanda dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda.
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar: Rp12.273.444,00 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
 
Anggota Majelis ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., MS.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Joko A. Sugianto, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1779/B/PK/PJK/2017